Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39044/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39044/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.37.446.138,00.         Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan dari PT. Mekar Sari Semesta, NPWP: 02.461.099.0041.000 sebesar Rp.37.446.138,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak terdaftar di-master file.     Menurut Pemohon : bahwa penelitian pada master file Wajib Pajak portal Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan bahwa PT. YYY tidak terdaftar pada master file Wajib Pajak adalah dikarenakan PT. YYY telah dilikuidasi per tanggal 01 Januari 2009 dan semua kegiatan PT. YYY telah berakhir per 31 Desember 2008, yang buktinya berupa Surat Keterangan dari PT. YYY dan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak tertanggal 27 Januari 2010.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-208/WPJ.07/KP.0805/2010 tanggal 21 Mei 2010, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.37.446.138,00 karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak terdaftar di master file. bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. YYY terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 07 April 2008 sehingga Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan sebelum tanggal 07 April 2008 tidak sah karena PT. YYY belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan, PT. YYY semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan kemudian dipindah menjadi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara adalah perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak PT. YYY dari sebelumnya NPWP: 02.461.099.041.000 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penjaringan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.461.099.046.000 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang buktinya berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jendral Pajak sejak 12 Juli 2005, sehingga pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan yang menganggap bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan adalah sebelum PT. YYY dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak benar adanya karena PT. YYY telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2005. bahwa Majelis di dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan PT. YYY selaku Pengusaha Kena Pajak Penjual dan menyampaikan bukti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT. YYY dan meneliti apakah sebelum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, PT. YYY telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, berdasarkan hasil konfimasi ulang yang dilakukan oleh Terbanding, dapat diketahui Pengusaha Kena Pajak penjual PT. YYY memang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2005. bahwa Terbanding di dalam persidangan meminta kepada Majelis untuk dapat melakukan pengujian berdasarkan arus uang dan arus barang untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.37.446.138,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.37.446.138,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding berdasarkan hasil uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.37.446.138,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding, mengemukakan sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding:-dokumen asli pengujian arus uang dan barang;-bukti pembayaran kas/bank;-bukti transfer bank;-Invoice;-faktur penjualan PT. YYY;-surat jalan;-surat tanda penerimaan barang;-purchase order;-faktur pajak standar.Menurut Terbanding: -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000067 tanggal 04 Maret 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.8.244.719,00 bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti purchase order Nomor: 4500074334, invoice Nomor: 2030840004, delivery order Nomor: 2030830004, bukti pembayaran kas/bank, slip setoran AAA Bank Nomor: 08424496 tanggal 04 April 2008 atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.8.244.719,00. -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000072 tanggal 11 Maret 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.1.571.383,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti purchase order Nomor: 4500074019, invoice Nomor: 2030840009, delivery order Nomor: 2030830009, bukti pembayaran kas/bank, slip setoran AAA Bank Nomor: 08417826 tanggal 14 April 2008 atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.16.535.548,00 (Rp.1.571.383,00 + Rp.12.580.269,00 + Rp.2.383.896,00). -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000083 tanggal 19 Maret 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.12.580.269,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti purchase order Nomor: 4500074886, invoice Nomor: 2030840020, delivery order Nomor: 2030830020, bukti pembayaran kas/bank, slip setoran AAA Bank Nomor: 08417826 tanggal 14 April 2008 atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.16.535.548,00 (Rp.1.571.383,00 + Rp.12.580.269,00 + Rp.2.383.896,00). -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000084 tanggal 19 Maret 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.2.383.896,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti purchase order Nomor: 4500074019, invoice Nomor: 2030840021, delivery order Nomor: 2030830021, bukti pembayaran kas/bank, slip setoran CCC Bank Nomor: 08417826 tanggal 14 April 2008 atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.16.535.548,00 (Rp.1.571.383,00 + Rp.12.580.269,00 + Rp.2.383.896,00). -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000091 tanggal 28 Maret 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.12.665.871,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti purchase order Nomor: 4500075282, invoice Nomor: 2030840029, delivery order Nomor: 2030830028, bukti pembayaran kas/bank, fund transfer BBB tanggal 24 April 2008 atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.12.665.871,00. bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, secara keseluruhan Pemohon Banding sudah dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-71469/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-71469/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 449764 tanggal 7 November 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.142.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan Form E Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014 tidak sesuai dengan ketentuan Direct Consigment sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, make atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 449764 tanggal 7 November 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 5407.69.0090 sebesar 10%.(sesuai PFPD);       Menurut Pemohon  : bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1863/KPU.01/2015 tanggal 4 Maret 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen dengan PIB Nomor: 449764 tanggal 7 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian informasi yang didapat melalui laman resmi pengangkut www.ekmtc.com diketahui bahwa barang transit di pelabuhan Hongkong selama 6 (enam) hari, mulai tanggal 12 Oktober 2014 s.d. 17 Oktober 2014 tidak sesuai ketentuan the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1863/KPU.01/2015 tanggal 4 Maret 2015; dan pada pokoknya mengemukakan alasan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014 yang diberitahukan di dalam PIB No. 449764 tanggal 7 November 2014 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan atas Form E nomor Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-4415/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor : 4400001566 tanggal 04 Maret 2015 menyatakan antara lain “ …The product concerned were exported from China to Jakarta via Hongkong. According to the exporters’ explanations and the internet tracking for B/L, the products had not undergone any processing during their stay in Hongkong. In accordance with the relevant rule of China Asean FTA, the product qualify as Rules of Origin.”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 449764 tanggal 7 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1863/KPU.01/2015 tanggal 4 Maret

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70696/PP/M.IIB/12/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70696/PP/M.IIB/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp121.644.517.417,00 yang merupakan Beban Bunga Hutang Listrik Swasta, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;       bahwa pembahasan pokok sengketa dalam perkara banding ini a quo adalah sebagai berikut: Koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 berupa Beban Bunga Hutang Listrik Swasta sebesar Rp 121.644.517.417,00       Menurut Terbanding : Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding PT BBB Energy merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon  : bahwa adapun penamaan akun Biaya Bunga Listrik Swasta yang tercantum dalam halaman 75 pada catatan 33 data Laporan keuangan Induk Pemohon Banding untuk tahun 2010 dan 2009 maupun data GL Biaya Bunga Listrik Swasta yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan menjadi dasar penelitian Pihak Terbanding, tidak dapat menjadi dasar untuk mengesahkan transaksi tersebut sebagai transaksi pinjam meminjam uang, Hal ini dikarenakan hakikatnya (berdasarkan prinsip substance over the form) transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pinjam meminjam uang, melainkan transaksi jual beli listrik;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 berupa Beban Bunga Hutang Listrik Swasta sebesar Rp 121.644.517.417,00 berdasarkan ekualisasi pembebanan biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010. Salah satu objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi adalah bunga yang berasal dari bunga hutang pembelian listrik swasta yang kurang/dipotong sebesar Rp.121.644.517.417,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sehubungan dengan obyek PPh Pasal 23 berupa Beban Bunga Listrik Swasta sebesar Rp 121.644.517.417,00, dengan alasan pembayaran kepada PT BBB Energy tersebut merupakan pembayaran sanksi denda/penalty atas keterlambatan pembayaran dari suatu transaksi jual beli barang sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 dari UU Pajak Penghasilan. bahwa adapun bunga yang terutang pemotongan PPh pasal 23 adalah bunga yang timbul dari adanya transaksi pinjam meminjam uang (income from money lent). Jadi, dalam hal ini, bunga dapat timbul dari transaksi pinjam meminjam uang yang mana tentunya merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dokumen antara lain Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pernyataan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, pokok sengketa Pemohon Banding dengan Pihak Terbanding dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 berupa Biaya Bunga Listrik Swasta kepada PT. BBB Energy sebesar Rp.121.644.517.417,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi aquo sehubungan dengan DPP PPh Pasal 23 berupa Beban Lain-lain-Biaya Bunga Listrik Swasta sebesar Rp.424.936.000.000,00 dengan alasan Underlying transaction atas Biaya Bunga Listrik Swasta pada dasarnya terkait dengan transaksi jual beli barang (berupa listrik) bukan pinjam meminjam uang; bahwa pada tanggal 12 Februari 1994 telah ditandatangani Power Purchase Agreement antara PT. BBB Energy Company dengan Perusahaan Umum Listrik Negara, dengan dasar perjanjian tersebut Pemohon Banding membeli listrik dari PT. BBB Energy dengan harga sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian tersebut; bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 9.3 Power Purchase Agreement antara PT. BBB Energy Company dengan Perusahaan Umum Listrik Negara a quo diatur: “except as otherwise provided in Appendix P, late payments by either party shall bear interest at the Late Payment Interest Rate from the date on which such payment was originally due until the date that such payment was made”; (bahwa bunga dapat dikenakan atas keterlambatan pembayaran yang dikenakan sejak tanggal seharusnya dilakukan pembayaran sampai tanggal dibayarkannya hutang listrik swasta tersebut).; bahwa dalam kenyataannya, Pemohon Banding, karena satu dan lain hal, tidak dapat melunasi pembelian tenaga listrik dari PT. BBB Energy oleh karena itu, sesuai dengan pasal 9.3 tersebut di atas dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengangsur/mencicil pelunasan atas transaksi pembelian listrik tersebut yaitu sebesar USD 4.000.000 per bulan. Di dalam angsuran tersebut terdapat pelunasan pokok dan denda/bunga; bahwa menurut Majelis, dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa:Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;…dst;bahwa menurut Majelis, dalam Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:Huruf f: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; bahwa menurut Majelis, dalam Penjelasan Pasal 4(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa:Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan; bahwa dilihat dari mengalirnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71278/PP/M.IIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71278/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp4.158.416.667,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri Rp4.158.416,667,00 adalah Objek PPN yang belum dilapor dan dipungut PPN terutang oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil persandingan peredaran usaha (hasil equalisasi) antara penyerahan PPN (DPP PPN) dengan Peredaran Usaha di PPh Badan hasil pemeriksaan yang menjadi objek PPN, diperbandingkan dengan objek PPN (DPP PPN) menurut SPT Masa PPN Jan-Des 2005. Semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang PPN;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan PPN yang Dipungut Sendiri oleh Pemeriksa sebesar Rp4.158.416.667,00 yang diambil dari Audit Report atau pelaporan Sunset Policy secara setahun selanjutnya dibagi 12 (dua belas) yaitu Rp49.901.000.000,00/12 bulan yang langsung dianggap sebagai objek atas penyerahan PPN yang kurang dibayar dan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;       Menurut Majelis : Fasilitas Sunset Policy yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 pada tanggal 30 Agustus 2006, dan pada tanggal 5 Desember 2008 Pemohon Banding telah melakukan Sunset Policy untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 sebagai berikut : Pasal 7 ayat (1) huruf c :Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Ayat (2) :Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:Huruf a : pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar. Pasal 8 yang menyebutkan :Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. bahwa Pemohon Banding telah menerima ucapan terima kasih atas Sunset Policy yang telah dilakukan melalui surat dari Terbanding tanggal 30 Desember 2008, maka dengan demikian seharusnya pemeriksaan oleh Terbanding dihentikan, dan SPT PPh Badan 2005 – Pembetulan (Sunset Policy) yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas pajak lainnya, sehingga SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan. bahwa menurut Terbanding, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PMK 66), dalam : Pasal 1 ayat (2) disebutkan :Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :Huruf b : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Pasal 7 ayat (2) huruf b :Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 ayat (1) :Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar. Pasal 9 ayat (2)Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan. bahwa menurut Terbading, sesuai Surat Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S-2054/WPJ.07/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus, diketahui bahwa pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Tahun Pajak 2005 tetap dilanjutkan karena PPh terutang menurut temuan pemeriksaan lebih besar daripada PPh terutang menurut Pembetulan SPT Tahunan dengan bukti yang akurat/kongkret sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebagai berikut :PPh Badan, PPh terutang kurang bayar adalah sebesar Rp8.171.770.500,00, sedangkan PPh terutang kurang bayar dalam SPT Pembetulan PPh Badan hanya sebesar Rp6.269.956.500,00.PPN, PPN terutang kurang bayar adalah sebesar Rp4.867.134.741,00, sedangkan PPN terutang kurang bayar dalam SPT Masa PPN adalah NIHIL.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 a quo, serta merujuk pada Surat Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S-2054/WPJ.07/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus, Majelis berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Tahun Pajak 2005 tetap dilanjutkan karena PPh terutang menurut temuan pemeriksaan lebih besar daripada PPh terutang menurut Pembetulan SPT Tahunan sehingga terdapat indikasi kerugian negara terhadap PPh Badan, dimana PPh terutang kurang bayar adalah sebesar Rp8.171.770.500,00, sedangkan PPh terutang kurang bayar dalam SPT Pembetulan PPh Badan hanya sebesar Rp6.269.956.500,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dan fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat, bahwa terhadap penyampaian Sunset Policy atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tetap dapat dilakukan, sehingga penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2005 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian pengajuan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, dan Majelis melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap meteri sengketa banding. Sengketa Materi bahwa yang menjadi pokok sengketa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72852/PP/M.IIIA/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72852/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-4529/WPJ.11/2015 tanggal 2 Desember 2015;             Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-4529/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Berdasarkan Papal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;       Menurut Penggugat : bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-4529/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN No. 00004/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Juli 2009 sebagai hasil dari Verifikasi yang nyata-nyata tidak diamanatkan oleh Undang-Undang KUP sehingga Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4529/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 harus batal demi hukum;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4529/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00004/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Juli 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi. 1.    Sengketa terkait Obyek Gugatan bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo. bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4529/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00004/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Juli 2009, merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:1. Penetapan tertulis;2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;   bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4529/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00004/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Juli 2009, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4529/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00004/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Juli 2009 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo. 2.     Sengketa terkait proses Verifikasi bahwa menurut Tergugat, SKPKBT PPN Nomor 00004/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Juli 2009 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, berdasarkan proses verifikasi telah dilakukan melalui

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70654/PP/M.IIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70654/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2006 sebesar Rp621.212.416,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2006 sebesar Rp621.212.416,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp621.212.416,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut Untung Sukardji, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah