Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39014/PP/M.X/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39014/PP/M.X/13/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pengenaan tarif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008.
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-4/WPJ.04/2010 tanggal 4 Januari 2011, Pemeriksa menyatakan bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk menyanggah hasil koreksi adalah salinan “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang dianggap oleh Pemohon Banding sebagai Surat Keterangan Domisili, namun demikian sampai dengan saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD asli dengan alasan SKD asli berada di kantor pusat.
  
Menurut Pemohon:bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan pada Surat Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa transaksi antara pihak YYY yang berdomisili di Prancis dengan PT. XXX tergolong sebagai Royalti sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 12 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B antara Indonesia dengan Perancis.
  
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding, SE-03/PJ.101/1996 angka 2 huruf a dan angka 3 huruf c mengatur :

Angka 2 huruf a :
“Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”.

Angka 3 huruf c :
“Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili”.

bahwa dari salinan “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang dianggap Pemohon Banding sebagai Surat Keterangan Domisili diketahui hal-hal sebagai berikut :

-Data “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan memenuhi syarat sebagai Surat Keterangan Domisili sejak tanggal 14 Oktober 2008 s.d 13 Oktober 2009,-Data “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan memenuhi syarat sebagai Surat Keterangan Domisili sejak tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan 12 Oktober 2011,-Menurut Pemohon Banding, dalam SKD disebutkan bahwa Institute De Soudure Industrie telah terdaftar di Negara Perancis sejak tanggal 2 Desember 1997.
bahwa hasil penelitian Terbanding atas management agreement antara Institute De Soudure Industrie Perancis dengan Pemohon Banding menyimpulkan bahwa imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada YYY Prancis merupakan imbalan royalty.

bahwa menurut Terbanding, pada proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan asli SKD dan menyerahkan salinan SKD yang berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2008 sampai dengan 13 Oktober 2009 serta bukti penyampaian SKD kepada KPP terkait, sehingga Terbanding mengubah koreksi pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Oktober sampai dengan Desember 2008 dari 20% menjadi 10%.

bahwa menurut Pemohon Banding, salah satu dokumen pendukung yang menyatakan seseorang atau suatu badan merupakan Penduduk (Wajib Pajak) dari suatu Negara adalah SKD.

bahwa YYY merupakan Penduduk Negara (Wajib Pajak) Perancis yang terdaftar sejak 2 Desember 1997 sehingga dalam hal perpajakan berhak untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam P3B antara Indonesia dengan Perancis.

bahwa Tax Treaty (P3B) merupakan Lex Specialist bagi negara Treaty Partner.

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Pasal 12 P3B antara Indonesia dengan Perancis, pembayaran royalti yang dibayarkan oleh PT. YYY Indonesia dengan YYY di Perancis merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10%.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ke YYY, dikenakan tarif 20%, karena sampai dengan batas waktu sebagaimana disebut pada Surat Peringatan II Wajib Pajak belum juga menyerahkan Surat Keterangan Domisili.

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, diketahui terdapat 2 (dua) SKD, yaitu :
-SKD tertanggal 14 Oktober 2008, yang menerangkan bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak untuk PPN dengan nomor identifikasi FR11414728964 sejak 2 Desember 1997, dan surat keterangan berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitannya,-SKD tertanggal 13 Oktober 2008, yang menerangkan bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak untuk PPN dengan nomor identifikasi FR11414728964 sejak 1 Januari 2008, dan surat keterangan ini berlaku    selama satu tahun sejak tanggal penerbitannya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan :
-SKD tertanggal 14 Oktober 2008, merupakan surat keterangan bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Lokasi (a Blanc Mesnil, Perancis) yaitu sejak tanggal 2 Desember 1997,-SKD tertanggal 13 Oktober 2008 yang berlaku sejak 1 Januari 2008 secara substansi YYY adalah residen Perancis.
bahwa sehubungan dengan pertanyaan Majelis mengenai jenis usaha Pemohon Banding adalah jasa tetapi Pemohon Banding harus membayar royalti, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya Pemohon Banding tidak ada pembayaran atas royalti melainkan pembayaran atas jasa teknik dan manajemen.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa atas penerbitan SKD tertanggal 13 Oktober 2008 memang terlambat dan oleh Terbanding SKD tersebut telah diakui dengan adanya keputusan diterima sebagian yaitu untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2008.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keterangan Status Wajib Pajak (Taxe Sur La Valeur Ajoutee yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan diketahui bahwa Institut De Soudure Industrie adalah wajib pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nomor identifikasi FR11414728964 sejak 2 Desember 1997.

bahwa menurut Majelis, YYY adalah wajib pajak luar negeri yang terdaftar di negara Perancis sejak 2 Desember 1997, dan oleh karena negara Perancis memiliki P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara Indonesia maka atas transaksi antara YYY dengan Pemohon Banding (PT. YYY Indonesia) diterapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B antara Negara Indonesia dengan Negara Perancis.

bahwa Majelis berkesimpulan, sesuai dengan Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maka atas royalti yang diterima oleh YYY (dimana penerima penghasilan berkedudukan di Perancis), sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Perancis atas pembayaran royalti sebesar Rp.30.727.633.238,00 pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berlaku tarif 10%.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi pengenaan tarif sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 hanya karena alasan SKD Masa Januari sampai dengan September 2008 tidak dapat disampaikan dalam persidangan, tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-502/WPJ.04/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00001/204/08/018/10 tanggal 27 April 2010, sehingga Tarif dan PPh terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

UraianDasar Pengenaan PajakTarif  (%)PPh Pasal 26  (Rp)Royalti 30.727.633.238,00103.072.763.324,00
  
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
  
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-502/WPJ.04/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00001/204/08/018/10 tanggal 27 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak/DPPRp. 30.727.633.238,00Pajak Penghasilan Pasal 26 terutangRp.   3.072.763.324,00Kredit PajakSetoran masa dan tahunan                              Rp. 2.814.112.242,00Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp.   2.814.112.242,00Jumlah PPh yang kurang dibayarRp.      258.651.082,00Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) KUPRp.        82.768.346,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.       341.419.428,00