Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58534/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58534/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.351.387.921,00,;             Menurut Terbanding : bahwa kegiatan jasa penempatan tenaga kerja (pengadaan awak kapal) ke kapal milik pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan PP Nomor 144 Tahun 2000 serta SE-05/PJ.53/2003 karena penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain, dan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya atas tenaga kerja yang ditempatkan di kapal pihak ketiga tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha penyedia tenaga kerja. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 (untuk Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.351.387.921,00) karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif sebesar Rp4.928.598.000,00 merupakan bagian dari koreksi positif objek PPN selama tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 yang merupakan reimbursement atas biaya crew provision yang Pemohon Banding terima atas penyediaan crew yang akan ditempatkan di dalam kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak lain;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.351.387.921,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan, keterangan dan data yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : -Di dalam koreksinya Terbanding menyatakan bahwa kegiatan Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyediakan crew/anak buah kapal bagi kepentingan PT.QWE sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor :144 Tahun 2000, akan tetapi lebih dari pada itu;bahwa crew kapal aquo sebetulnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji karyawan dan tunjangan lainnya dan adanya bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para crew kapal aquo yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau dengan perkataan lain Terbanding menyatakan bahwa uang senilai Rp1.351.387.921,00 bukan merupakan biaya reiburstmen akan tetapi merupakan management Fee yang diterima Pemohon Banding dari QWE;  -bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan reimburstment biaya crew/awak kapal yang Pemohon Banding terima, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang mencari, mengorganisir, membayar gaji crew dan memotong PPh Pasal 21 yang terhutang serta melaporkannya ke kantor pajak dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja crew tersebut;bahwa pembayaran gaji kru/awak kapal dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sehubungan dengan imbalan yang akan Pemohon Banding peroleh. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21, maka akan terjadi ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Negara diuntungkan dengan posisi perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji dan melakukan pemotongan PPh pasal 21 kru/awak kapal;bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini timbul karena Terbanding beranggapan uang sebesar Rp.1.351.387.921,00 sebagai pembayaran Management Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan jasa yang diberikannya kepada QWE yang belum dibayar PPN nya, sedangkan menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan reimburstmen dari pengeluaran yang telah dilakukannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis meneliti Perjanjian Tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan QWE yang dibuat pada tanggal 1 Mei 1987 tentang Penyediaan kru kapal bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier; dari perjanjian aquo dicantumkan hal-hal sebagai berikut : Melalui Perjanjian Jasa sejak tanggal yang tercantum dalam perjanjian ini yang dibuat antara Humpuss dan QWE, Humpuss setuju untuk menyediakan kapten,pegawai dan kru bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier… yang akan disewakan kepada Pertamina…..dstbahwa dari perjanjian aquo tertera bahwa Pemohon Banding memang ditunjuk sebagai penyedia tenaga kerja berupa kru kapal dan pegawai lainnya yang akan disewa Pertamina, bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan seluruh kru dan pegawai lainnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003), yang terbukti dengan adanya pemotongan PPh pasal 21 kepada seluruh kru kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat aquo dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan pembayaran gaji kru/awak kapal termasuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sesuai perjanjian kepada QWE, karena alasan tersebut sudah tercantum di dalam butir 6.2 Perjanjian antara pemohon Banding dengan QWE yang berbunyi sebagai berikut :“QWE harus, sebagaimana yang ditetapkan pada Perjanjian Jasa, memberikan ganti kepada Humpuss atas semua pengeluaran yang timbul berkenaan dengan para pegawai dan kru yang berkenaan dengan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan Kapal,termasuk upah untuk berjaga-jaga;perjalanan;transportasi;hotel komunikasi, biaya jasa. bahwa menurut Majelis alasan Pemohon Banding aquo merupakan konsekwensi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perjanjian berupa pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal dan pegawai lainnya, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding bagi penerima pembayaran memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dengan pembayaran,penyetoran dan pelaporan terhadap pungutan PPh pasal 21 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diartikan bahwa seluruh kru dan pegawai lainnya bekerja untuk kepentingan dan bertanggung jawab kepada Pemohon Banding, karena sesuai angka 3.1 Perjanjian antara Pemohon Banding dan QWE dijelaskan:“Pemohon Banding harus memastikan bahwa semua pegawai dan anggota kru yang disediakannya untuk QWE berdasarkan perjanjian ini bertindak untuk kepentingan dan atas nama pemilik kapal.” bahwa selain itu, Pemohon Banding di dalam persidangan menjelaskan juga mekanisme penerimaan pembayaran dari Pertamina melalui QWE sebagai berikut :setiap periode (triwulanan,smester atau satu tahun) Pemohon Banding akan menerima advance dari Pertamina melalui QWE yang akan digunakan untuk membayar gaji beserta tunjangan dan akomodasi bagi para crew. Apabila advance yang diberikan Iebih besar dari beban yang seharusnya, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dengan advance periode berikutnya. Sebaliknya ketika advance yang diberikan kurang dari beban yang seharusnya, maka Pemohon Banding berhak menagihkan selisihnya. . Untuk memastikan kebenaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58533/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58533/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp4.928.598.000,00,;             Menurut Terbanding : bahwa kegiatan jasa penempatan tenaga kerja (pengadaan awak kapal) ke kapal milik pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan PP Nomor 144 Tahun 2000 serta SE-05/PJ.53/2003 karena penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain, dan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya atas tenaga kerja yang ditempatkan di kapal pihak ketiga tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha penyedia tenaga kerja. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 (untuk Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp4.928.598.000,00) karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif sebesar Rp4.928.598.000,00 merupakan bagian dari koreksi positif objek PPN selama tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 yang merupakan reimbursement atas biaya crew provision yang Pemohon Banding terima atas penyediaan crew yang akan ditempatkan di dalam kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak lain;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp4.928.598.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan, keterangan dan data yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :   -Di dalam koreksinya Terbanding menyatakan bahwa kegiatan Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyediakan crew/anak buah kapal bagi kepentingan PT.QWE sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor :144 Tahun 2000, akan tetapi lebih dari pada itu;bahwa crew kapal aquo sebetulnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji karyawan dan tunjangan lainnya dan adanya bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para crew kapal aquo yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau dengan perkataan lain Terbanding menyatakan bahwa uang senilai Rp1.351.387.921,00 bukan merupakan biaya reiburstmen akan tetapi merupakan management Fee yang diterima Pemohon Banding dari QWE;-bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan reimburstment biaya crew/awak kapal yang Pemohon Banding terima, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang mencari, mengorganisir, membayar gaji crew dan memotong PPh Pasal 21 yang terhutang serta melaporkannya ke kantor pajak dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja crew tersebut;bahwa pembayaran gaji kru/awak kapal dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sehubungan dengan imbalan yang akan Pemohon Banding peroleh. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21, maka akan terjadi ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Negara diuntungkan dengan posisi perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji dan melakukan pemotongan PPh pasal 21 kru/awak kapal;bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini timbul karena Terbanding beranggapan uang sebesar Rp.1.351.387.921,00 sebagai pembayaran Management Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan jasa yang diberikannya kepada Humolco yang belum dibayar PPN nya, sedangkan menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan reimburstmen dari pengeluaran yang telah dilakukannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis meneliti Perjanjian Tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan QWE yang dibuat pada tanggal 1 Mei 1987 tentang Penyediaan kru kapal bagi QWE untuk jasa pada LNG Carrier; dari perjanjian aquo dicantumkan hal-hal sebagai berikut : Melalui Perjanjian Jasa sejak tanggal yang tercantum dalam perjanjian ini yang dibuat antara RTY dan QWE, RTY setuju untuk menyediakan kapten,pegawai dan kru bagi QWE untuk jasa pada LNG Carrier… yang akan disewakan kepada Pertamina…..dstbahwa dari perjanjian aquo tertera bahwa Pemohon Banding memang ditunjuk sebagai penyedia tenaga kerja berupa kru kapal dan pegawai lainnya yang akan disewa Pertamina, bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan seluruh kru dan pegawai lainnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003), yang terbukti dengan adanya pemotongan PPh pasal 21 kepada seluruh kru kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat aquo dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan pembayaran gaji kru/awak kapal termasuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sesuai perjanjian kepada QWE, karena alasan tersebut sudah tercantum di dalam butir 6.2 Perjanjian antara pemohon Banding dengan QWE yang berbunyi sebagai berikut : “QWE harus, sebagaimana yang ditetapkan pada Perjanjian Jasa, memberikan ganti kepada RTY atas semua pengeluaran yang timbul berkenaan dengan para pegawai dan kru yang berkenaan dengan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan Kapal,termasuk upah untuk berjaga-jaga;perjalanan;transportasi;hotel komunikasi, biaya jasa. bahwa menurut Majelis alasan Pemohon Banding aquo merupakan konsekwensi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perjanjian berupa pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal dan pegawai lainnya, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding bagi penerima pembayaran memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dengan pembayaran,penyetoran dan pelaporan terhadap pungutan PPh pasal 21 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diartikan bahwa seluruh kru dan pegawai lainnya bekerja untuk kepentingan dan bertanggung jawab kepada Pemohon Banding, karena sesuai angka 3.1 Perjanjian antara Pemohon Banding dan QWE dijelaskan: “Pemohon Banding harus memastikan bahwa semua pegawai dan anggota kru yang disediakannya untuk QWE berdasarkan perjanjian ini bertindak untuk kepentingan dan atas nama pemilik kapal.” bahwa selain itu, Pemohon Banding di dalam persidangan menjelaskan juga mekanisme penerimaan pembayaran dari Pertamina melalui QWE sebagai berikut : setiap periode (triwulanan,smester atau satu tahun) Pemohon Banding akan menerima advance dari Pertamina melalui QWE yang akan digunakan untuk membayar gaji beserta tunjangan dan akomodasi bagi para crew. Apabila advance yang diberikan Iebih besar dari beban yang seharusnya, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dengan advance periode berikutnya. Sebaliknya ketika advance yang diberikan kurang dari beban yang seharusnya, maka Pemohon Banding berhak menagihkan selisihnya. . Untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58536/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58536/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp3.209.944.979,00;             Menurut Terbanding : bahwa kegiatan jasa penempatan tenaga kerja (pengadaan awak kapal) ke kapal milik pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 serta SE-05/PJ.53/2003 karena penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain, dan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya atas tenaga kerja yang ditempatkan di kapal pihak ketiga tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding selaku Pengusaha penyedia tenaga kerja. Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 (untuk Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp3.209.944.979,00) karena telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif untuk Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp3.209.944.979,00 merupakan bagian dari koreksi positif objek PPN selama tahun 2010 sebesar Rp55.219.665.648,00 yang merupakan reimbursement atas biaya crew provision yang Pemohon Banding terima atas penyediaan crew yang akan ditempatkan di dalam kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak lain;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp3.209.944.979,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan alasan, keterangan dan data yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :-Di dalam koreksinya Terbanding menyatakan bahwa kegiatan Pemohon Banding tidak semata-mata hanya menyediakan crew/anak buah kapal bagi kepentingan PT.QWE sebagaimana dimaksud pada pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, akan tetapi lebih dari pada itu;bahwa crew kapal aquo sebetulnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji karyawan dan tunjangan lainnya dan adanya bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari para crew kapal aquo yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau dengan perkataan lain Terbanding menyatakan bahwa uang sebesar Rp3.209.944.979,00 bukan merupakan biaya reiburstmen akan tetapi merupakan management Fee yang diterima Pemohon Banding dari QWE;  -bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam kaitannya dengan reimburstment biaya crew/awak kapal yang Pemohon Banding terima, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang mencari, mengorganisir, membayar gaji crew dan memotong PPh Pasal 21 yang terhutang serta melaporkannya ke kantor pajak dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab atas hasil kerja crew tersebut;bahwa pembayaran gaji kru/awak kapal dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21, merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sehubungan dengan imbalan yang akan Pemohon Banding peroleh. Apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21, maka akan terjadi ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Negara diuntungkan dengan posisi perusahaan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayarkan gaji dan melakukan pemotongan PPh pasal 21 kru/awak kapal;bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini timbul karena Terbanding beranggapan uang sebesar Rp3.209.944.979,00 sebagai pembayaran Management Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan jasa yang diberikannya kepada QWE yang belum dibayar PPN nya, sedangkan menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan reimburstmen dari pengeluaran yang telah dilakukannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Majelis meneliti Perjanjian Tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan QWE yang dibuat pada tanggal 1 Mei 1987 tentang Penyediaan kru kapal bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier; dari perjanjian aquo dicantumkan hal-hal sebagai berikut :A.Melalui Perjanjian Jasa sejak tanggal yang tercantum dalam perjanjian ini yang dibuat antara ASD dan QWE, ASD setuju untuk menyediakan kapten,pegawai dan kru bagi QWE untuk jasa pada RTY Carrier… yang akan disewakan kepada Pertamina…..dstbahwa dari perjanjian aquo tertera bahwa Pemohon Banding memang ditunjuk sebagai penyedia tenaga kerja berupa kru kapal dan pegawai lainnya yang akan disewa Pertamina, bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan seluruh kru dan pegawai lainnya merupakan karyawan lepas dari Pemohon Banding (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003), yang terbukti dengan adanya pemotongan PPh pasal 21 kepada seluruh kru kapal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pendapat aquo dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan pembayaran gaji kru/awak kapal termasuk pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 merupakan bagian dari kewajiban yang harus Pemohon Banding penuhi sesuai perjanjian kepada QWE, karena alasan tersebut sudah tercantum di dalam butir 6.2 Perjanjian antara pemohon Banding dengan QWE yang berbunyi sebagai berikut :“QWE harus, sebagaimana yang ditetapkan pada Perjanjian Jasa, memberikan ganti kepada ASD atas semua pengeluaran yang timbul berkenaan dengan para pegawai dan kru yang berkenaan dengan pekerjaan mereka yang berkaitan dengan Kapal,termasuk upah untuk berjaga-jaga;perjalanan;transportasi;hotel komunikasi, biaya jasa. bahwa menurut Majelis alasan Pemohon Banding aquo merupakan konsekwensi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan perjanjian berupa pembayaran gaji dan tunjangan lainnya kepada kru kapal dan pegawai lainnya, sehingga pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding bagi penerima pembayaran memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dengan pembayaran,penyetoran dan pelaporan terhadap pungutan PPh pasal 21 yang dilakukan Pemohon Banding, tidak dapat diartikan bahwa seluruh kru dan pegawai lainnya bekerja untuk kepentingan dan bertanggung jawab kepada Pemohon Banding, karena sesuai angka 3.1 Perjanjian antara Pemohon Banding dan QWE dijelaskan:“ASD (Pemohon Banding) harus memastikan bahwa semua pegawai dan anggota kru yang disediakannya untuk QWE berdasarkan perjanjian ini bertindak untuk kepentingan dan atas nama pemilik kapal.” bahwa selain itu, Pemohon Banding di dalam persidangan menjelaskan juga mekanisme penerimaan pembayaran dari Pertamina melalui QWE sebagai berikut :setiap periode (triwulanan,smester atau satu tahun) Pemohon Banding akan menerima advance dari Pertamina melalui QWE yang akan digunakan untuk membayar gaji beserta tunjangan dan akomodasi bagi para crew. Apabila advance yang diberikan Iebih besar dari beban yang seharusnya, maka selisih tersebut akan diperhitungkan dengan advance periode berikutnya. Sebaliknya ketika advance yang diberikan kurang dari beban yang seharusnya, maka Pemohon Banding berhak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58524/PP/M.IIIB/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58524/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 17.342.493.121,00;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat obyek PPN yang berasal dari “Aktiva Dalam Penyelesaian” sebesar Rp 23.732.553.168,00 yang datanya diperoleh Pemeriksa dart komponen Aktiva Tetap dalam neraca tahun 2008, dimana dalam tahun sebelumnya tidak terdapat perkiraan tersebut. Pemeriksa berpendapat bahwa perkiraan ini merupakan Kegiatan Membangun sendiri yang merupakan obyek pengenaan PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Objek Pajak atas kegiatan membangun sendiri yang menurut Pemeriksa sebesar Rp 23.732.553.168,00 tersebut, jumlah sebenarnya adalah sebesar Rp 23.862.603.960,00 sesuai dengan SPT 1771 (Pembetulan) Tahun Pajak 2008 dalam akun Aktiva;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang bersumber dari pos Neraca berupa Aktiva Dalam Penyelesaian sebesar Rp 23.732.553.168,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding bahwa dalam Aktiva Dalam Penyelesaian tersebut tidak semuanya merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri karena didalamnya terdapat komponen Mesin dalam tahap instalasi atau pemasangan dengan nilai sebesar Rp 17.472.543.913,00; bahwa menurut Terbanding, pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi tersebut dan telah membayar pajak yang masih harus dibayar sehubungan dengan koreksi tersebut sehingga seharusnya tidak ada sengketa lagi; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa yang dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut adalah bahwa memang terdapat objek PPN atas kegiatan membangun sendiri dan karena aktiva tersebut belum selesai maka PPN yang terhutang baru akan dibayar bila aktiva tersebut sudah selesai sehingga hal itu tidak berarti bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi Terbanding; bahwa menurut Majelis tidak ada ketentuan atau peraturan yang melarang bahwa apabila Pemohon Banding telah menyetujui hasil pemeriksaan maka Pemohon Banding tidak boleh mengajukan keberatan lagi; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PP 80/2007 dan memori penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut :“Demikian halnya, bagi Wajib Pajak yang menyetujui seluruh temuan pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar tetapi mengajukan keberatan, dan dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian pula dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga.” jelas menunjukkan bahwa dengan menyetujui hasil pemeriksaan tidak membatasi atau menghalangi bagi Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan dan faktanya Terbanding telah memproses dan menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan Pemohon Banding bahwa menurut Majelis dasar hukum yang terkait dengan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah:1.Pasal 16C UU PPNPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”2.Keputusan Menteri Keuangan No. 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan sendiri atau Digunakan Pihak Lain bahwa “Pasal 1 dari Keputusan aquo berbunyi sebagai berikut: Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.”3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP – 387/PJ./2002 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:1.Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.2.Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:tembok; dan ataukayu tahan lama; dan ataubahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.”bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas yang menjadi objek PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah bangunan dengan luas 200 m2 atau lebih yang merupakan bangunan konstruksi utamanya adalah tembok dan atau kayu tahan lama dan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh ) tahun atau lebih; bahwa dasar koreksi Terbanding semata-mata hanya didasarkan pada angka dalam pos Aktiva Dalam Penyelesaian dalam Neraca tanpa memperhatikan rincian dari komponen pos Aktiva Dalam Penyelesian tersebut ; bahwa ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,(1)Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisanKeterangan ahli,Keterangan para saksi,Pengakuan para pihak dan/atauPengetahuan Hakim(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikanbahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang menunjukan rincian pos Aktiva Dalam Penyelesaian tersebut sebagai berikut : Akun Aktiva dalam penyelesaian terdiri dari: Aktiva dalam penyelesaian         Jembatan                 Mesin dan Pemeliharaan         Total       Rp    6.124.141.547,00Rp       265.918.500,00Rp  17.472.573.913,00Rp  23.862.633.960,00              Mesin dan pemeliharaan termasuk di dalamnya pemeliharaan mesin dan harga perolehan mesin dengan rincian sebagai berikut: 8 Mei 2006 Yunnan Scrow Computer System BC 24 $ 200,000 x 8,7821.756.400.000,0029 Mei 2006 Yunnan Bag Hause Dust Collector BC27 786.760.00029 Mei 2006 Yunnan Refectory Material BC 26 $ 225.000 x 9.2562.082.600.00018-07-2006 Yunnan Gas Desulfurize System BC.41910.360.00026-07-2006 Yunnan Gcentrifugal Fentilator BC 43111.818.40001-08-2009 Yunnan Automatic control equipment BC 44109.441.67811-09-2006 Yunnan Furnance System BC 54,596.061.518.74714-05-2007 King Yuashin Bag Filter $ 25 338,60 x 8819223.476.31726-06-2007 Ing Indst Big Filter $ 89 580 x 8950801.741.00018-08-2007 Sun Well Stell For Built $26.274,56 x 9,317,20244.805.33018-08-2007 King Yuashen big filter S34.901,02

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58470/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58470/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-22/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014, tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000544/WBC.07/2013 tanggal 21 Oktober 2013;             Menurut Terbanding : bahwa pada prinsipnya Terbanding menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Pemohon sebagaimana diuraikan baik pada Surat Banding atau pun pada Surat Bantahan dan Resume Pemohon, kecuali nyata-nyata Terbanding mengakuinya.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penimbunan dan atau penjualan bahan baku yang di impor, namun seluruh bahan baku telah dirakit sebagai pendukung produk yang dibuat oleh Pemohon Banding, terbukti data PIB dan PEB yang akan kami tunjukan. Kami sudah sesuai dengan Keputusan Pemberian Fasilitas KITE: “KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN / ATAU CUKAI, SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN / ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.”       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dan telah memperoleh NIPER pembebasan; bahwa Pemohon banding melakukan impor barang dengan PIB Nomor aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa semua hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut seluruhnya telah di ekspor, dibuktikan dengan dokumen ekspor barang (PEB); bahwa Pemohon Banding terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT -01) dalam jangka 12 (dua belas) bulan kepada Terbanding akibat kelalaian karyawan Pemohon Banding; bahwa atas keterlambatan Pemohon Banding menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01), Terbanding menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi Pemohon Banding, karena sudah melampaui jangka waktu periode pembebasan; bahwa Terbanding kemudian menerbitkan SPP Nomor: SPP-000544/WBC.07/2013 tanggal 21 Oktober 2013, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk dan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp 106.662.000,00; bahwa atas SPP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-22/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan menetapkan PIB Nomor aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) lebih dari 12 bulan belum menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk dan Denda Administrasi sebesar Rp 106.662.000,00; bahwa menurut Terbanding peristiwa hukum yang menjadi obyek penerapan hukum adalah Laporan Pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan Bea Masuk dalam pasal 26 ayat (1) huruf (k) jo. Pasal 26 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 7 ayat (4), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 huruf e. PMK-254/2011 dengan demikian wajib melunasi tagihan BM dan Denda Administrasi. bahwa dasar Pemberian Fasilitas pembebasan KITE adalah Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, antara lain menyebutkan : “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor” dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebabasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, yang menjelaskan bahwa “ Terhadap impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan”; bahwa Pemohon banding melakukan impor bahan baku dengan PIB Nomor aju:000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk, tetapi karena kelalaian karyawan Pemohon Banding, Pemohon Banding Terlambat melaporkan Realisasi Ekspor dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01) dalam jangka 12 (dua belas) bulan kepada Terbanding, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk dan Denda Administrasi sebesar Rp 106.662.000,00; bahwa berdasarkan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa semua hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang di impor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan, seluruhnya telah di ekspor oleh Pemohon Banding, dibuktikan dengan dokumen ekspor barang (PEB) dan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE); bahwa Berdasarkan Pasal 17 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 yang menyebutkan: “Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan atau yang ditolak pertanggung-jawabannya; danPerusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan;”bahwa karena Pemohon Banding Terlambat melaporkan Realisasi Ekspor dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01) dalam jangka 12 (dua belas) bulan, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 17 ayat (12) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor:254/PMK.04/ 2011 menetapkan PIB Nomor aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) membayar Bea Masuk sebesar Rp. 17.777.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (12) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 bahwa Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bahwa peraturan perundang-undangan tertinggi pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas fasilitas pembebasan KITE diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dengan Penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebutkan “Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini Wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52747/PP/M.XVIIB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52747/PP/M.XVIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan yaitu tanda tangan pada Form E berbeda dengan yang tercantum dalam list spesimen tandatangan dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China, dan ditetapkan dalam oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut : PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBMPos TarifBM1Motorized Treadmill With Parts (alat kelengkapan Gym)95069.91.00.000% (ACFTA)9506.91.00.0015% (MFN)2Motorized Treadmill With Parts (alat kelengkapan Gym)9506.91.00.000% (ACFTA)9506.91.00.0015% (MFN)dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp59.739.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 berbeda dengan yang tercantum dalam list spesimen tanda tangan dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan keraguan tanda tangan pada Form E Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue of Origin of the People’s Republic of China; Pendapat Majelis :bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung penetapannya, yaitu sebagai berikut :Contoh Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China,Surat Konfirmasi dari penerbit Form E (QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China) Nomor: 130048T tanggal 22 Mei 2013.bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari pihak yang berwenang penerbit Form E, QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, Nomor: 130048T tanggal 22 Mei 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E1339B35G1300013 a quo valid. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:       Invoice Nomor: 012E201-A/B tanggal 26 September 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 129850 tanggal 5 April 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “Form E E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 diketahui jenis barang berupa Motorized Treadmill 216 Ctns tersebut pada Invoice Nomor: 012E201-A/B tanggal 26 September 2012 ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di QWE, China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari penerbit Form E QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 130048T tanggal 22 Mei 2013 diketahui bahwa form E a quo diterbitkan oleh biro berwenang dengan tanda tangan yang resmi dan stempel yang sah. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang sesuai lampiran PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 129850 tanggal 5 April 2013dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1339B35G1300013 tanggal 18 Maret 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembenanan bea masuk atas 2 jenis barang sesuai lampiran PIB sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 129850 tanggal 5 April 2013 pada pos tarif 9506.91.00.00 (BM 0% AC-FTA).       Memperhatikan : Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3577/KPU.01/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006337/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 April 2013, sehingga pembenanan bea masuk atas 2 jenis barang sesuai lampiran