Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58470/PP/M.IXB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-22/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014, tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000544/WBC.07/2013 tanggal 21 Oktober 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada prinsipnya Terbanding menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Pemohon sebagaimana diuraikan baik pada Surat Banding atau pun pada Surat Bantahan dan Resume Pemohon, kecuali nyata-nyata Terbanding mengakuinya. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penimbunan dan atau penjualan bahan baku yang di impor, namun seluruh bahan baku telah dirakit sebagai pendukung produk yang dibuat oleh Pemohon Banding, terbukti data PIB dan PEB yang akan kami tunjukan. Kami sudah sesuai dengan Keputusan Pemberian Fasilitas KITE: “KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN / ATAU CUKAI, SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN / ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.” |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dan telah memperoleh NIPER pembebasan; bahwa Pemohon banding melakukan impor barang dengan PIB Nomor aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa semua hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut seluruhnya telah di ekspor, dibuktikan dengan dokumen ekspor barang (PEB); bahwa Pemohon Banding terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT -01) dalam jangka 12 (dua belas) bulan kepada Terbanding akibat kelalaian karyawan Pemohon Banding; bahwa atas keterlambatan Pemohon Banding menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01), Terbanding menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi Pemohon Banding, karena sudah melampaui jangka waktu periode pembebasan; bahwa Terbanding kemudian menerbitkan SPP Nomor: SPP-000544/WBC.07/2013 tanggal 21 Oktober 2013, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk dan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp 106.662.000,00; bahwa atas SPP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-22/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan menetapkan PIB Nomor aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) lebih dari 12 bulan belum menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk dan Denda Administrasi sebesar Rp 106.662.000,00; bahwa menurut Terbanding peristiwa hukum yang menjadi obyek penerapan hukum adalah Laporan Pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan Bea Masuk dalam pasal 26 ayat (1) huruf (k) jo. Pasal 26 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 7 ayat (4), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 huruf e. PMK-254/2011 dengan demikian wajib melunasi tagihan BM dan Denda Administrasi. bahwa dasar Pemberian Fasilitas pembebasan KITE adalah Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, antara lain menyebutkan : “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor” dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebabasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, yang menjelaskan bahwa “ Terhadap impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan”; bahwa Pemohon banding melakukan impor bahan baku dengan PIB Nomor aju:000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk, tetapi karena kelalaian karyawan Pemohon Banding, Pemohon Banding Terlambat melaporkan Realisasi Ekspor dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01) dalam jangka 12 (dua belas) bulan kepada Terbanding, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Masuk dan Denda Administrasi sebesar Rp 106.662.000,00; bahwa berdasarkan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa semua hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang di impor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan, seluruhnya telah di ekspor oleh Pemohon Banding, dibuktikan dengan dokumen ekspor barang (PEB) dan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE); bahwa Berdasarkan Pasal 17 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 yang menyebutkan: “Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan dalam jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut: jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan atau yang ditolak pertanggung-jawabannya; danPerusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan;” bahwa karena Pemohon Banding Terlambat melaporkan Realisasi Ekspor dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01) dalam jangka 12 (dua belas) bulan, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 17 ayat (12) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor:254/PMK.04/ 2011 menetapkan PIB Nomor aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) membayar Bea Masuk sebesar Rp. 17.777.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (12) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 bahwa Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bahwa peraturan perundang-undangan tertinggi pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas fasilitas pembebasan KITE diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dengan Penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyebutkan “Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini Wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar” dan penjelasannya “yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi kenyataannya diperjualbelikan”; bahwa semua hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang di impor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan, seluruhnya telah di ekspor oleh Pemohon Banding, hal tersebut dibuktikan dengan dokumen ekspor barang (PEB) dan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE), sebenarnya Terbanding telah mengetahui bahwa Realisasi ekspor telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding mengingat di Kantor Pabean yang melayani impor dan Ekspor telah menerapkan ketentuan pertukaran data Elektronik (PDE), kesalahan Pemohon Banding hanya terlambat menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01); bahwa Ketentuan yang menjelaskan Terbanding sudah mengetahui bahwa realisasi ekspor telah dilaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi perusahaan yang melakukan impor dan ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan pertukaran data Elektronik (PDE)” (yang dimaksud ayat 2 huruf a adalah PIB yang mendapat persetujuan keluar dan huruf b adalah PEB yang mendapat persetujuan ekspor); bahwa terbukti bahwa seluruh bahan baku yang di impor telah diproduksi menjadi barang jadi dan telah diekspor dibuktikan dengan PEB dan LPE, sehingga tujuan fasilitas pembebasan yang diberikan kepada Pemohon Banding telah sesuai dilaksanakan atau Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Fasilitas KITE, oleh karenanya tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dengan Penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya tagihan Denda sebesar 500% dibatalkan; bahwa Terbanding menetapkan Denda berdasarkan Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011, dalam pembentukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011 atas Pasal 23 tidak sesuai dengan Konsideran untuk melaksanakan delegasi dari Pasal 26 ayat (1) huruf k dan Pasal 26 ayat (3), sedangkan Pasal 26 ayat (4) tidak ada mendelegasikan kepada Peraturan Menteri Keuangan, hal tersebut sesuai dengan Lampiran II Nomor urut 211 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, antara lain menjelaskan: “Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti terlambat melaporkan Realisasi Ekspor dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ekspor hasil produksi (LE/BCLKT-01) dalam jangka 12 (dua belas) bulan sehingga terbukti bahwa Pemohon Banding melanggar Pasal 17 ayat (12) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.04/ 2011 tanggal 28 Desember 2011, dan terbukti bahwa seluruh bahan baku yang di impor telah diproduksi menjadi barang jadi dan telah diekspor dibuktikan dengan PEB dan LPE, sehingga tujuan fasilitas pembebasan yang diberikan kepada Pemohon Banding telah sesuai dilaksanakan atau Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Fasilitas KITE sehingga tidak terbukti bahwa Pemohon Banding melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dengan Penjelasannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-22/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan menolak selebihnya, dengan menetapkan tagihan yang harus dibayar Pemohon Banding atas PIB Nomor aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012), menjadi sebagai berikut: a. Bea Masuk b. Denda: Rp. 17.777.000,00 : Nihil |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-22/BC.8/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor: SPP-000544/WBC.07/2013 tanggal 21 Oktober 2013, atas nama: PT. XXX, dan menolak selebihnya, dengan menetapkan atas impor barang sesuai PIB Nomor Aju: 000000-000457-20120917-019958 (nopen 383028 tanggal 21 September 2012) dikenakan Bea Masuk sebesar Rp 17.777.000,00; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. Drs. GHI M.M. JKL, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

