Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52747/PP/M.XVIIB/19/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan yaitu tanda tangan pada Form E berbeda dengan yang tercantum dalam list spesimen tandatangan dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic of China, dan ditetapkan dalam oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :