Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52670/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52670/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan dan pembebanan bea masuk Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,788.50 dan Klasifikasi Pos Tarif 9503.00.1000 (BM 0%-AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,615.00 dan Klasifikasi Pos Tarif 9503.00.1000 (BM 15%-MFN); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VIII PMK-160, nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding ditetapkan total sebesar CIF USD 17,615.00; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-749/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP-007229/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,788.50 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp.52.288.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50). bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan. bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ke penerbit Form E di China dengan surat Nomor: S-8310/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012 dan pihak QWE sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123202100220038 tanggal 3 September 2012 benar diterbitkan oleh QWE. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA). bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 15% BBS 100%. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 15% BBS 100%. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-749/WBC.10/2012 tanggal 07 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005588/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, Jenis Usaha : General Trading Export & Import, beralamat di Komplek Pergudangan dan Industri, sehingga Nilai Pabean atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dan pembebanan bea masuknya sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 sebesar CIF USD 11,755.50 Bea Masuk AC-FTA 15% Bebas 100%. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52607/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52607/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp446.431.303,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0208/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-053/WPJ.03/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2004 Nomor 00009/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2004 sebesar Rp5.840.331.544,00 yang terdiri dari:1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp446.431.303,002 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp5.393.900.241,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.393.900.241,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp446.431.303,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2926/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Pendapatan Penjualan Air Lainnya; Pendapatan Sambungan Baru;Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium;Pendapatan Penyambungan Kembali;Pendapatan Penggantian Meter Rusak;Pendapatan Penggantian Pipa Persil;Pendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0478/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52605/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.52605/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp305.561.677,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0206/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-051/WPJ.03/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2004 Nomor 00007/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2004 sebesar Rp5.483.646.375,00 yang terdiri dari:1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 305.561.677,002. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 5.178.084.698,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa: air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.178.084.698,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp305.561.677,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2924/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Pendapatan Sambungan Baru;Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium;Pendapatan Penyambungan Kembali;Pendapatan Penggantian Meter Rusak;Pendapatan Penggantian Pipa Persil;Pendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0475/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52604/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52604/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp615.186.140,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0205/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-209/WPJ.03/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2004 Nomor 00006/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2004 sebesar Rp5.636.801.429,00 yang terdiri dari:1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp 615.186.140,00Rp5.021.615.289,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.021.615.289,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp615.186.140,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2922/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Pendapatan Sambungan Baru;Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium;Pendapatan Penyambungan Kembali;Pendapatan Penggantian Meter Rusak;Pendapatan Penggantian Pipa Persil;Pendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0475/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52602/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52602/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp560.089.426,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0203/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-207/WPJ.03/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2004 Nomor 00004/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2004 sebesar Rp5.246.995.760,00 yang terdiri dari: 1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 560.089.426,002. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 4.686.906.334,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.686.906.334,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp560.089.426,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2920/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Pendapatan Sambungan BaruPendapatan Penyambungan KembaliPendapatan Penggantian Meter RusakPendapatan Penggantian Pipa PersilPendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0473/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52600/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52600/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2004 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp253.255.850,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN, sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 ” Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; Menurut Majelis : Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0201/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/WPJ.03/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2004 Nomor 00002/207/04/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2004 sebesar Rp5.095.351.962,00 yang terdiri dari:1 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 253.255.850,00Rp4.842.096.112,00;bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g,dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.842.096.112,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp253.255.850,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang), tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2918/WPJ.03/2013 tanggal 17 April 2013 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Pendapatan Sambungan Baru;Pendapatan Pemeriksaan Air Laboratorium;Pendapatan Pemeriksaan Instalasi Pelanggan;Pendapatan Penggantian Meter Rusak;Pendapatan Penggantian Pipa Persil;Pendapatan Non Air Lainnya;tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0471/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa PDAM Tirta Musi Palembang adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh PDAM Tirta Musi tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon