Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58524/PP/M.IIIB/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58524/PP/M.IIIB/16/2014

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 17.342.493.121,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa terdapat obyek PPN yang berasal dari “Aktiva Dalam Penyelesaian” sebesar Rp 23.732.553.168,00 yang datanya diperoleh Pemeriksa dart komponen Aktiva Tetap dalam neraca tahun 2008, dimana dalam tahun sebelumnya tidak terdapat perkiraan tersebut. Pemeriksa berpendapat bahwa perkiraan ini merupakan Kegiatan Membangun sendiri yang merupakan obyek pengenaan PPN;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Objek Pajak atas kegiatan membangun sendiri yang menurut Pemeriksa sebesar Rp 23.732.553.168,00 tersebut, jumlah sebenarnya adalah sebesar Rp 23.862.603.960,00 sesuai dengan SPT 1771 (Pembetulan) Tahun Pajak 2008 dalam akun Aktiva;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang bersumber dari pos Neraca berupa Aktiva Dalam Penyelesaian sebesar Rp 23.732.553.168,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding bahwa dalam Aktiva Dalam Penyelesaian tersebut tidak semuanya merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri karena didalamnya terdapat komponen Mesin dalam tahap instalasi atau pemasangan dengan nilai sebesar Rp 17.472.543.913,00;

bahwa menurut Terbanding, pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi tersebut dan telah membayar pajak yang masih harus dibayar sehubungan dengan koreksi tersebut sehingga seharusnya tidak ada sengketa lagi;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa yang dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut adalah bahwa memang terdapat objek PPN atas kegiatan membangun sendiri dan karena aktiva tersebut belum selesai maka PPN yang terhutang baru akan dibayar bila aktiva tersebut sudah selesai sehingga hal itu tidak berarti bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh koreksi Terbanding;

bahwa menurut Majelis tidak ada ketentuan atau peraturan yang melarang bahwa apabila Pemohon Banding telah menyetujui hasil pemeriksaan maka Pemohon Banding tidak boleh mengajukan keberatan lagi;

bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PP 80/2007 dan memori penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut :
“Demikian halnya, bagi Wajib Pajak yang menyetujui seluruh temuan pemeriksaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang mengakibatkan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar tetapi mengajukan keberatan, dan dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian pula dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga.”

jelas menunjukkan bahwa dengan menyetujui hasil pemeriksaan tidak membatasi atau menghalangi bagi Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan dan faktanya Terbanding telah memproses dan menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan Pemohon Banding

bahwa menurut Majelis dasar hukum yang terkait dengan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah:
1.Pasal 16C UU PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”2.Keputusan Menteri Keuangan No. 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan sendiri atau Digunakan Pihak Lain bahwa “Pasal 1 dari Keputusan aquo berbunyi sebagai berikut: Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.”3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP – 387/PJ./2002 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.2.Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
tembok; dan ataukayu tahan lama; dan ataubahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.”
bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas yang menjadi objek PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah bangunan dengan luas 200 m2 atau lebih yang merupakan bangunan konstruksi utamanya adalah tembok dan atau kayu tahan lama dan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh ) tahun atau lebih;

bahwa dasar koreksi Terbanding semata-mata hanya didasarkan pada angka dalam pos Aktiva Dalam Penyelesaian dalam Neraca tanpa memperhatikan rincian dari komponen pos Aktiva Dalam Penyelesian tersebut ;

bahwa ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,
(1)Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisanKeterangan ahli,Keterangan para saksi,Pengakuan para pihak dan/atauPengetahuan Hakim(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan
bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang menunjukan rincian pos Aktiva Dalam Penyelesaian tersebut sebagai berikut :

Akun Aktiva dalam penyelesaian terdiri dari:

Aktiva dalam penyelesaian         
Jembatan                 
Mesin dan Pemeliharaan         
Total       Rp    6.124.141.547,00
Rp       265.918.500,00
Rp  17.472.573.913,00
Rp  23.862.633.960,00              
Mesin dan pemeliharaan termasuk di dalamnya pemeliharaan mesin dan harga perolehan mesin dengan rincian sebagai berikut:

8 Mei 2006 Yunnan Scrow Computer System BC 24 $ 200,000 x 8,7821.756.400.000,0029 Mei 2006 Yunnan Bag Hause Dust Collector BC27 786.760.00029 Mei 2006 Yunnan Refectory Material BC 26 $ 225.000 x 9.2562.082.600.00018-07-2006 Yunnan Gas Desulfurize System BC.41910.360.00026-07-2006 Yunnan Gcentrifugal Fentilator BC 43111.818.40001-08-2009 Yunnan Automatic control equipment BC 44109.441.67811-09-2006 Yunnan Furnance System BC 54,596.061.518.74714-05-2007 King Yuashin Bag Filter $ 25 338,60 x 8819223.476.31726-06-2007 Ing Indst Big Filter $ 89 580 x 8950801.741.00018-08-2007 Sun Well Stell For Built $26.274,56 x 9,317,20244.805.33018-08-2007 King Yuashen big filter S34.901,02 x 9,317,20325.179.78420-08-2007 Sun Well Refactory Brick $1.236 x 9.389,2511.605.11322-08-2007 Sun Well Refactory Brick $1.698 x 9.389,2515.942.94622-08-2007 Sun Well Crane $5,064 x 9,389,2547.547.16224-08-2007 Sun Well Chruisser Machine $2,550 x 9,389,2523.942.58829-08-2007 Sun Well Tin Ref Maschine $121,250 x 9,388,601.138.367.75001-10-2007 Spectro System $51.000 x 9.144,20466.354.200  Total Pembelian mesin15.117.861.014Total Pemeliharaan    2.354.712.899Total Mesin dan Pemeliharaan17.472.573.913       
bahwa berdasarkan rincian yang disampaikan Pemohon Banding jumlah Mesin dan pemeliharaan dalam akun aktiva dalam penyelesaian adalah sebesar Rp17.472.573.913,.00 sedangkan koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp17.342.493.121,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp130.070.792,00 yang tidak menjadi sengketa;

bahwa berdasarkan rincian tersebut yang disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa yang menjadi objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah hanya sebesar Rp. 6.390.060.047,00 yaitu atas bangunan dan jembatan sesuai yang telah diakui oleh Pemohon Banding sedangkan atas jumlah sebesar Rp 17.472.573.913,00 terbukti merupakan mesin dan pemeliharaan sehingga bukan merupakan objek PPN membangun sendiri;

bahwa berdasarkan rincian yang disampaikan Pemohon Banding jumlah Mesin dan pemeliharaan dalam akun aktiva dalam penyelesaian adalah sebesar Rp17.472.573.913,.00 sedangkan koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp17.342.493.121,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp130.070.792,00 yang tidak menjadi sengketa;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbading atas DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp17.342.493.121,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
   
menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,
   
menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan:
–     Kegiatan Membangun sendiri         
Koreksi yang dibatalkan             
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis         Rp 23.732.553.168,00
Rp 17.342.493.121,00
Rp   6.390.060.047,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-229/WPJ.24/2011 tanggal 28 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/257/08/641/09 tanggal 19 November 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak             
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri         
Pajak yang dapat diperhitungkan         
Jumlah PPN yang kurang dibayar         
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP         
Jumlah PPN yang masih harus dibayar         Rp     6.390.060.047,00
Rp        255.602.402,00
Rp                          0,00
Rp        255.602.402,00
Rp          56.232.528,00
Rp        311.834.930,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak, M.Sc             
Drs. DEF                 
Drs. GHI, MBA             
JKL    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

MNO, S.H., M.H., M.Si.          
PQR, S.H., M.Kn.             
STU,SE.M.Si.            
JKL  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti      
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;