Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-71469/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-71469/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 449764 tanggal 7 November 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.142.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dikarenakan Form E Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014 tidak sesuai dengan ketentuan Direct Consigment sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, make atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 449764 tanggal 7 November 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 5407.69.0090 sebesar 10%.(sesuai PFPD);
   
Menurut Pemohon :bahwa menurut ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yang pada pokoknya menyatakan “Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum, hanya diberlakukan terhadap impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Reff Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannya oleh Terbanding;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1863/KPU.01/2015 tanggal 4 Maret 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen dengan PIB Nomor: 449764 tanggal 7 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian informasi yang didapat melalui laman resmi pengangkut www.ekmtc.com diketahui bahwa barang transit di pelabuhan Hongkong selama 6 (enam) hari, mulai tanggal 12 Oktober 2014 s.d. 17 Oktober 2014 tidak sesuai ketentuan the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1863/KPU.01/2015 tanggal 4 Maret 2015; dan pada pokoknya mengemukakan alasan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014 yang diberitahukan di dalam PIB No. 449764 tanggal 7 November 2014 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan atas Form E nomor Nomor E144401131820094 tanggal 17 Oktober 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-4415/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor : 4400001566 tanggal 04 Maret 2015 menyatakan antara lain “ …The product concerned were exported from China to Jakarta via Hongkong. According to the exporters’ explanations and the internet tracking for B/L, the products had not undergone any processing during their stay in Hongkong. In accordance with the relevant rule of China Asean FTA, the product qualify as Rules of Origin.”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 449764 tanggal 7 November 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1863/KPU.01/2015 tanggal 4 Maret 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1863/KPU.01/2015 tanggal 4 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021658/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 24 November 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 449764 tanggal 7 November 2014, pos tarif 5407.69.00.90 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 November 2015 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. SWD.             
Drs. RFT             
HBG, S.Sos., M.H.     
JNM, SE., MM.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-71469/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HBG, S.Sos., M.H.     
PLY, S.H.         
VQW, S.E.         
JNM, SE., MM.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.