Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70696/PP/M.IIB/12/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70696/PP/M.IIB/12/2016

Jenis Pajak:PPh Pasal 23
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp121.644.517.417,00 yang merupakan Beban Bunga Hutang Listrik Swasta, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
bahwa pembahasan pokok sengketa dalam perkara banding ini a quo adalah sebagai berikut:

Koreksi terhadap objek PPh Pasal 23 berupa Beban Bunga Hutang Listrik Swasta sebesar Rp 121.644.517.417,00
   
Menurut Terbanding:Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding PT BBB Energy merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon :bahwa adapun penamaan akun Biaya Bunga Listrik Swasta yang tercantum dalam halaman 75 pada catatan 33 data Laporan keuangan Induk Pemohon Banding untuk tahun 2010 dan 2009 maupun data GL Biaya Bunga Listrik Swasta yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan menjadi dasar penelitian Pihak Terbanding, tidak dapat menjadi dasar untuk mengesahkan transaksi tersebut sebagai transaksi pinjam meminjam uang, Hal ini dikarenakan hakikatnya (berdasarkan prinsip substance over the form) transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pinjam meminjam uang, melainkan transaksi jual beli listrik;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 berupa Beban Bunga Hutang Listrik Swasta sebesar Rp 121.644.517.417,00 berdasarkan ekualisasi pembebanan biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010. Salah satu objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi adalah bunga yang berasal dari bunga hutang pembelian listrik swasta yang kurang/dipotong sebesar Rp.121.644.517.417,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sehubungan dengan obyek PPh Pasal 23 berupa Beban Bunga Listrik Swasta sebesar Rp 121.644.517.417,00, dengan alasan pembayaran kepada PT BBB Energy tersebut merupakan pembayaran sanksi denda/penalty atas keterlambatan pembayaran dari suatu transaksi jual beli barang sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 dari UU Pajak Penghasilan.

bahwa adapun bunga yang terutang pemotongan PPh pasal 23 adalah bunga yang timbul dari adanya transaksi pinjam meminjam uang (income from money lent). Jadi, dalam hal ini, bunga dapat timbul dari transaksi pinjam meminjam uang yang mana tentunya merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dokumen antara lain Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pernyataan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, pokok sengketa Pemohon Banding dengan Pihak Terbanding dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 berupa Biaya Bunga Listrik Swasta kepada PT. BBB Energy sebesar Rp.121.644.517.417,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi aquo sehubungan dengan DPP PPh Pasal 23 berupa Beban Lain-lain-Biaya Bunga Listrik Swasta sebesar Rp.424.936.000.000,00 dengan alasan Underlying transaction atas Biaya Bunga Listrik Swasta pada dasarnya terkait dengan transaksi jual beli barang (berupa listrik) bukan pinjam meminjam uang;

bahwa pada tanggal 12 Februari 1994 telah ditandatangani Power Purchase Agreement antara PT. BBB Energy Company dengan Perusahaan Umum Listrik Negara, dengan dasar perjanjian tersebut Pemohon Banding membeli listrik dari PT. BBB Energy dengan harga sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian tersebut;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 9.3 Power Purchase Agreement antara PT. BBB Energy Company dengan Perusahaan Umum Listrik Negara a quo diatur: “except as otherwise provided in Appendix P, late payments by either party shall bear interest at the Late Payment Interest Rate from the date on which such payment was originally due until the date that such payment was made”; (bahwa bunga dapat dikenakan atas keterlambatan pembayaran yang dikenakan sejak tanggal seharusnya dilakukan pembayaran sampai tanggal dibayarkannya hutang listrik swasta tersebut).;

bahwa dalam kenyataannya, Pemohon Banding, karena satu dan lain hal, tidak dapat melunasi pembelian tenaga listrik dari PT. BBB Energy oleh karena itu, sesuai dengan pasal 9.3 tersebut di atas dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengangsur/mencicil pelunasan atas transaksi pembelian listrik tersebut yaitu sebesar USD 4.000.000 per bulan. Di dalam angsuran tersebut terdapat pelunasan pokok dan denda/bunga;

bahwa menurut Majelis, dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;…dst;
bahwa menurut Majelis, dalam Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
Huruf f: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

bahwa menurut Majelis, dalam Penjelasan Pasal 4(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa:
Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

bahwa dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
1)penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;2)penghasilan dari usaha dan kegiatan;3)penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan4)penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;
bahwa menurut Majelis, sesungguhnya terdapat 2 (dua) pengertian bunga yaitu sebagai sanksi atas suatu transaksi dan bunga sebagai penghasilan dari modal. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya, terlihat bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) bermaksud/ bertujuan untuk mengenakan pajak terhadap Bunga dalam pengertian yang kedua yaitu penghasilan dari modal. Dalam bentuk ini maka bunga merupakan hasil dari pemanfaatan modal seperti peminjaman uang dan lain-lain, namun bukan bunga sebagai sanksi atas suatu transaksi;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No: S-150/PJ.33/1995 Tanggal 4 Oktober 1995 tentang PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual-Beli, ditegaskan bahwa denda keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26;

bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut, disebutkan bahwa denda keterlambatan dimaksud, jumlahnya sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli yang umumnya didokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan;

bahwa hal ini juga diperkuat dengan penegasan dari pihak Terbanding sendiri, yaitu Surat No. S-151/PJ.43/2005 tanggal 2 Agustus 2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPh Pasal 23 Atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual-Beli dimana dinyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran utang dagang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23,namun denda tersebut merupakan penghasilan bagi perusahaan yang menerima sehingga merupakan obyek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, Surat No. S-151/PJ.43/2005 pada dasarnya memberikan penjelasan tentang pengakuan denda/penalti atas keterlambatan pembayaran pengadaan/pembelian bahan baku dan bahan pembantu antara pembeli dengan suppliernya;

bahwa memperhatikan pemahaman tersebut, maka transaksi angsuran/cicilan antara Pemohon Banding dan PT. BBB Energy Company bukan transaksi pembiayaan (tidak melibatkan pihak bank, lembaga pembiayaan, atau pihak ketiga lainnya), tetapi transaksi yang dilaksanakan antara pihak pembeli dan pihak penjual, sedangkan bunga yang timbul/dikenakan kepada Pemohon Banding oleh PT BBB Energy Company dari semula memang dimaksudkan sebagai sanksi atau pinalti atas kelambatan pembayaran transaksi Pembelian listrik oleh Pemohon dari PT. BBB Energy Company sebagai termuat di dalam Power Purchase Agreement antara PT. BBB Energy Company dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan bukti dokumen dan keterangan di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Beban Lain-lain-Biaya Bunga Listrik Swasta sebesar Rp.121.644.517.417 yang dicatat sebagai Bunga dalam Pembukuan Pemohon Banding bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, karena Underlying transaction atas Biaya Bunga Listrik Swasta pada dasarnya terkait dengan transaksi jual beli barang (berupa listrik) berdasarkan Power Purchase Agreement antara PT BBB Energy Company dengan Pemohon Banding (Perusahaan Umum Listrik Negara (PT PLN)) tanggal 12 Februari 1994 dan bukan karena adanya transaksi peminjaman uang antara Pemohon Banding dan PT. BBB Energy;

bahwa namun demikian, Majelis berpendapat Biaya Bunga/Pinalti berupa Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding dan diterima oleh PT BBB Energy merupakan Penghasilan yang merupakan Obyek Pajak sesuai dengan Pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga Terbanding sesuai kewenangannya dapat melakukan tindakan-tindakan untuk memastikan bahwa atas penghasilan Bunga/Pinalti berupa Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding dan diterima oleh PT BBB Energy sudah dilaporkan dalam SPT PPh-nya; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.121.644.517.417,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah sebagaimana dalam tabel sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan
Majelis(Rp)Dibatalkan
Majelis(Rp)1DPP PPh Pasal 23121.644.517.4170121.644.517.417 Jumlah121.644.517.4170121.644.517.417
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding         
Koreksi yang Dibatalkan Majelis         
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis       Rp 2.938.994.650.495,00
Rp    121.644.517.417,00
Rp 2.817.350.133.078,00
   
Menimbang:bahwa oleh karena itu penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak
Versi Terbanding
(Rp)Penghitungan Pajak
Versi Majelis
(Rp)Jumlah Dibatalkan
Majelis
(Rp)1DPP PPh Pasal 232.938.994.650.4952.817.350.133.078121.644.517.4172PPh Pasal 23 yang terutang354.031.958.894335.785.281.28118.246.677.6133Kredit Pajak334.111.640.669334.111.640.66904Pajak yang tidak/kurang dibayar19.920.318.2251.673.640.61218.246.677.6135Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP9.561.752.748803.347.4948.758.405.2546Jumlah PPh yang masih harus dibayar6 29.482.070.9732.476.988.10627.005.082.867
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-158/WPJ.19/2014 tanggal 29 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00044/203/10/051/12 tanggal 20 Desember 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23             
PPh Pasal 23 yang terutang     
Kredit Pajak                 
Pajak yang tidak/kurang dibayar     
Sanksi Administrasi  Bunga Pasal 13 (2) KUP    
Jumlah PPh yang masih harus dibayar     Rp  2.817.350.133.078,00
Rp     335.785.281.281,00
Rp     334.111.640.669,00
Rp         1.673.640.612,00
Rp            803.347.494,00
Rp         2.476.988.106,00
Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SDC, Ak.             
Drs. FGV, M. PKN             
Drs. HNJ, M.A., M.P.A.         
JMK, Ak., M.A.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.