Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71278/PP/M.IIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71278/PP/M.IIIA/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp4.158.416.667,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri Rp4.158.416,667,00 adalah Objek PPN yang belum dilapor dan dipungut PPN terutang oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil persandingan peredaran usaha (hasil equalisasi) antara penyerahan PPN (DPP PPN) dengan Peredaran Usaha di PPh Badan hasil pemeriksaan yang menjadi objek PPN, diperbandingkan dengan objek PPN (DPP PPN) menurut SPT Masa PPN Jan-Des 2005. Semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang PPN;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan PPN yang Dipungut Sendiri oleh Pemeriksa sebesar Rp4.158.416.667,00 yang diambil dari Audit Report atau pelaporan Sunset Policy secara setahun selanjutnya dibagi 12 (dua belas) yaitu Rp49.901.000.000,00/12 bulan yang langsung dianggap sebagai objek atas penyerahan PPN yang kurang dibayar dan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;
   
Menurut Majelis:Fasilitas Sunset Policy yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 pada tanggal 30 Agustus 2006, dan pada tanggal 5 Desember 2008 Pemohon Banding telah melakukan Sunset Policy untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 sebagai berikut :

Pasal 7 ayat (1) huruf c :
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Ayat (2) :
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Huruf a : pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar.

Pasal 8 yang menyebutkan :
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

bahwa Pemohon Banding telah menerima ucapan terima kasih atas Sunset Policy yang telah dilakukan melalui surat dari Terbanding tanggal 30 Desember 2008, maka dengan demikian seharusnya pemeriksaan oleh Terbanding dihentikan, dan SPT PPh Badan 2005 – Pembetulan (Sunset Policy) yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas pajak lainnya, sehingga SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan.

bahwa menurut Terbanding, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PMK 66), dalam :

Pasal 1 ayat (2) disebutkan :
Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :
Huruf b : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Pasal 7 ayat (2) huruf b :
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9 ayat (1) :
Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.

Pasal 9 ayat (2)
Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.

bahwa menurut Terbading, sesuai Surat Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S-2054/WPJ.07/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus, diketahui bahwa pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Tahun Pajak 2005 tetap dilanjutkan karena PPh terutang menurut temuan pemeriksaan lebih besar daripada PPh terutang menurut Pembetulan SPT Tahunan dengan bukti yang akurat/kongkret sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebagai berikut :
PPh Badan, PPh terutang kurang bayar adalah sebesar Rp8.171.770.500,00, sedangkan PPh terutang kurang bayar dalam SPT Pembetulan PPh Badan hanya sebesar Rp6.269.956.500,00.PPN, PPN terutang kurang bayar adalah sebesar Rp4.867.134.741,00, sedangkan PPN terutang kurang bayar dalam SPT Masa PPN adalah NIHIL.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 a quo, serta merujuk pada Surat Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S-2054/WPJ.07/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus, Majelis berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Tahun Pajak 2005 tetap dilanjutkan karena PPh terutang menurut temuan pemeriksaan lebih besar daripada PPh terutang menurut Pembetulan SPT Tahunan sehingga terdapat indikasi kerugian negara terhadap PPh Badan, dimana PPh terutang kurang bayar adalah sebesar Rp8.171.770.500,00, sedangkan PPh terutang kurang bayar dalam SPT Pembetulan PPh Badan hanya sebesar Rp6.269.956.500,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dan fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat, bahwa terhadap penyampaian Sunset Policy atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tetap dapat dilakukan, sehingga penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2005 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian pengajuan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, dan Majelis melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap meteri sengketa banding.

Sengketa Materi

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp4.158.416.667,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut adalah koreksi atas objek PPN yang belum dilaporkan dan dipungut PPN terutangnya oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil persandingan peredaran usaha hasil pemeriksaan yang menjadi objek PPN dengan Objek PPN menurut SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005.

bahwa selanjutnya Terbanding melakukan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:
      Peredaran Usaha Hasil Pemeriksaan
DPP PPN Pemohon Banding
SelisihRp 49.901.000.000,00
Rp                        0,00
Rp 49.901.000.000,00 
bahwa koreksi tersebut dibagi ke dalam 12 Masa Pajak sehingga koreksi positif DPP PPN per Masa Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember adalah sama yaitu sebesar Rp4.158.416.667,00.

bahwa Pemohon Banding, tidak setuju atas koreksi Penyerahan PPN yang dipungut sendiri oleh Terbanding sebesar Rp4.158.416.667, 00 yang dihitung berdasarkan Audit Report atau pelaporan Sunset Policy secara setahun yang selanjutnya dibagi 12 (dua belas) yaitu Rp49.901.000.000,00/12 bulan yang langsung dianggap sebagai objek atas penyerahan PPN yang kurang dibayar, dan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan melakukan equalisasi antara penyerahan PPN dan Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp49.901.000.000,00, yang kemudian dibagi ke dalam 12 Masa Pajak sehingga koreksi positif DPP PPN per Masa Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember adalah sama yaitu sebesar Rp4.158.416.667,00, dapat dipertimbangkan oleh Majelis. Oleh karena dasar pengenaan koreksi tersebut telah sesuai dan mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, yang menyebutkan sebagai berikut :
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dan uraian fakta-fakta di persidangan, Mejelis berpendapat bahwa pendapat Terbanding sudah benar, dengan demikian koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp4.158.416.667,00 tetap dipertahankan.

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa penjelasan dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan oleh karena itu Majelis berpendapat permohonan banding dari Pemohon Banding ditolak.
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2539/WPJ.11/2014 tanggal 12 November 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor 00012/207/05/054/13 tanggal 21 Agustus 2013, atas nama XXX.

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 April 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

GFV, S.H., M.Kn.         
Drs. DXS.             
NHB, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A  
  
Yang dibantu oleh Drs.KJI,MSi.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti