Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp715.850.774.997,00 dengan perincian sebagai berikut: 1. Koreksi positif Penghasilan Luar Usaha Rp 580.255.047.329,00 2. Penambahan sengketa pada Surat Keberatan Rp 135.595.727.668,00 Total Rp 715.850.774.997,00             Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding diakibatkan karena Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AAA dan Rekan per 31 Desember 2008 pengakuan hutang pihak ketiga hanya didasarkan atas hasil konfirmasi kepada pihak ketiga karena sudah sesuai dengan prosedur audit sedang mengenai kelengkapannya tidak melakukan pemeriksaan, sehingga atas kelengkapannya dimintakan oleh Terbanding namun tidak sepenuhnya diberikan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan Pernyataan Tertulis serta pernyataan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti serta data yang ada pada pembukuan Pemohon Banding;       Menurut Majelis : DASAR HUKUMUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000: – Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. laba usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; 3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. royalti; i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n. premi asuransi; o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;     – Pasal 6 ayat (1) huruf e yang berbunyi sebagai berikut:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing; bahwa mengingat sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan bukti maka kepada Pemohon Banding dan Terbanding diminta oleh Majelis untuk mengadakan penelitian bersama atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding;bahwa dalam Berita Acara Penelitian Bersama Pemohon Banding masih bertahan nilai sengketa sebesar Rp715.850.775.000,00 yang terdiri dari pendapatan lain-lain Rp610.833.178.200,00 dan rugi selisih kurs Rp105.017.596.800,00 sedangkan menurut Terbanding nilai sengketanya adalah Rp580.255.047.329,00 yang terdiri dari koreksi penghasilan lain-lain Rp611.279.774.172,00 dan koreksi negatif selisih kurs (Rp31.024.726.843,00);bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding menyertakan dokumen pendukung berupa: P-1 Laporan Audit atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2008 dan Laporan Audit atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2007; P-2 Rekapitulasi dan rincian saldo utang dagang per 31 Desember 2007 kepada CCC Corporation senilai USD9,684,276.00 (Rp91.216.197.696,00); P-3 Rekapitulasi pembelian barang dagangan sepanjang Tahun 2008 kepada CCC Corporation senilai USD122,438,728.00; P-4 Jawaban konfirmasi audit dari CCC yang menyatakan saldo utang dagang Pemohon Banding (menjadi piutang dagang di CCC) per 31 Desember 2008 nilainya USD8,596,709.00; P-5 Rekapitulasi dan rincian pelunasan utang dagang kepada CCC Corporation yang dilunasi dengan dana sendiri sepanjang Tahun 2008 senilai USD58,151,928.00 berikut seluruh bukti transfernya total senilai USD58,151,928.00; P-6 Rekapitulasi dan rincian pelunasan utang dagang kepada CCC Corporation yang dilunasi dengan dana pinjaman dari DDD Trading Pte. Ltd. sepanjang Tahun 2008 senilai USD25,000,000.00; P-7 Loan agreement between Pemohon Banding dan DDD Trading Pte. Ltd. tertanggal 6 Oktober 2008; P-8 Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah atas Loan agreement between Pemohon Banding dan DDD Trading Pte. Ltd. (Penterjemah QQQ); P-9 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 2 Desember 2008 senilai USD3,835,380.00; P-10 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 2 Desember 2008 senilai USD3,835,380.00; P-11 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 5 Desember 2008 senilai USD2,150,780.00; P-12 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 5 Desember 2008 senilai USD2,150,780.00; P-13 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 10 Desember 2008 senilai USD3,754,520.00; P-14 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk mentransfer uang kepada CCC Corporation tanggal 10 Desember 2008 senilai USD3,754,520.00; P-15 Form of Notice of Drawing dari Pemohon Banding kepada DDD Trading Pte. Ltd. tanggal 15 Desember 2008 senilai USD3,673,400.00; P-16 Surat Perintah Transfer dari DDD Trading Pte. Ltd. kepada EEE Singapore untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39059/PP/M.XVI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39059/PP/M.XVI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut: Peredaran UsahaRp. 3.340.966.270,00Harga Pokok PenjualanRp.    315.671.622,00         Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.340.966.270,00 adalah dari arus piutang; bahwa berdasarkan KKP pelunasan piutang yang Terbanding terima dapat diketahui bahwa dari arus piutang tersebut, perbedaan dengan Pemohon Banding berasal dari perbedaan pada pelunasan bank saja; bahwa dasar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.315.671.622,00 berasal dari rekapitulasi pembelian karena yang menjadi acuan adalah Buku Pembelian dan invoice; bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung transaksi sehingga Terbanding mengoreksinya;     Menurut Pemohon Banding : bahwa selisih sebesar Rp.3.340.966.270,00 sesungguhnya merupakan sisi kredit yang mencerminkan penerimaan dana yang masuk ke rekening perusahaan yang kemudian oleh Terbanding semuanya dibebankan sebagai koreksi atas penjualan lokal dengan asumsi bahwa semua itu adalah penerimaan atas penjualan tanpa melihat substansi dari transaksi yang terjadi, Pemohon Banding telah melakukan penelitian atas koreksi Terbanding dan menyajikan kembali perhitungan arus uang yang seharusnya, dimana untuk transaksi-transaksi penerimaan uang yang bukan merupakan penerimaan ataupun pelunasan atas penjualan harus dikeluarkan; bahwa transaksi untuk koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.315.671.622,00 hanya kepada toko-toko kecil sehingga bukti ada yang hanya berupa kuintansi ataupun nota dengan nilai transaksi yang kecil namun berjumlah banyak;     Menurut Majelis : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.340.966.270,00 bahwa dengan hasil pemeriksaan atas bukti yang terungkap dalam persidangan atas rekening bank, Majelis menilai Terbanding tidak menghitung sisi pelunasannya dan hanya menghitung dari sisi penerimaan uang masuk ke rekening bank masing-masing, hal demikian menurut Majelis tidak menunjukkan fakta yang sebenar-benarnya dan atas bukti tersebut Majelis berkeyakinan alat bukti tersebut sah dapat dipertanggungjawabkan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya; bahwa dalam persidangan tanggal 27 Juli 2010 dimana Terbanding menghadirkan Pemeriksa diketahui bahwa: -bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan bahwa ada bukti-bukti pembelian yang tidak lengkap, misalnya tidak ada nama/alamat penjual;-bahwa koreksi di keberatan dipertahankan dengan alasan Pasal 26A KUP;-bahwa menurut Pemohon Banding data tersebut sebenarnya ada dalam dokumen-dokumen lain yang tidak dipertimbangkan saat keberatan;-bahwa Terbanding tidak membantah keterangan Pemohon Banding diatas dan sudah dilakukan Uji Kebenaran Materi;bahwa sesuai dengan asas pembuktian dalam persidangan pengadilan beserta prosedur alternatif lain yaitu dalam rangka menentukan ‘kebenaran material’ (Penjelasan Umum Undang-Undang PTUN, Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan sesuai pula dengan Penjelasan Pasal 28A Undang-Undang PPh), seharusnya Terbanding mempertimbangkan bukti-bukti pendukung yang bisa menjelaskan koreksi Terbanding; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp3.340.966.270,00 tidak dapat dipertahankan dalam rangka mencari ‘kebenaran material’; Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp315.671.622,00 bahwa berdasarkan data bukti dan catatan tentang buku pembelian bahan baku yang diserahkan oleh Pemohon Banding, serta sumber datanya berupa kuintansi yang tidak menunjukkan identitas nama, alamat penjualnya, maka Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa alasan Pemohon Banding atas tidak dapatnya bukti yang memadai tersebut karena penjualnya adalah toko-toko kecil, dengan nilai tiap-tiap transaksi juga kecil-kecil, sehingga sulit untuk membuktikannya karena jumlahnya sangat banyak; bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding tentang sulitnya mengumpulkan bukti atas transaksi yang kecil-kecil tersebut, Majelis menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip materialitas yang dianut dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, karena untuk menentukan biaya pembelian bahan baku harus disertai dengan bukti yang memadai, sehingga dapat dipastikan biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha; bahwa Majelis menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan permohonannya dengan meyakinkan, oleh karena itu Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp315.671.622,00 mengurangi HPP sebesar Rp99.423.916.937,00 sehingga HPP yang seharusnya diperhitungkan untuk mengurangi Peredaran Usaha adalah sebesar Rp98.778.507.475,00 telah sesuai menurut ketentuan berlaku; bahwa bukti-bukti tertulis diperlukan dalam kewajaran usaha. Karena bukti-bukti tersebut tidak dapat diajukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp315.671.622,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-260/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 Nomor: 00024/206/06/415/08 tanggal 21 Agustus 2008, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Peredaran UsahaRp 107.082.873.081,00Harga Pokok PenjualanRp   99.108.245.315,00Laba Bruto UsahaRp    7.974.627.766,00Penghasilan/(biaya) dari Luar UsahaRp   (5.187.023.144,00)Jumlah Penghasilan/(Rugi) BrutoRp    2.787.604.622,00Pengurang Penghasilan Luar UsahaRp   (1.854.277.439,00)Penyesuaian Fiskal PositifRp       566.843.923,00Penghasilan/(Rugi) NettoRp    1.500.171.106,00Kompensasi KerugianRpPenghasilan Kena PajakRp    1.500.171.106,00Pajak Penghasilan terhutangRp       420.051.332,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp       420.051.332,00Pajak Penghasilan yang dibayar sendiriRp    1.232.776.113,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp     (812.724.781,00)Sanksi AdministrasiRp                         0,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp                         0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79877/PP/M.XVIIIA/12/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79877/PP/M.XVIIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp1.323.920.122,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan 23 sebesar Rp1.323.920.122,00 karena Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya bunga di dalam pos bangunan dalam penyelesaian (CIP) yang ada di neraca merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong pajaknya.       Menurut Pemohon  : bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan 23 berupa Biaya Bunga tersebut merupakan koreksi yang berasal dari saldo awal akun neraca berupa Aktiva Tetap – Construction In Progress (CIP) yang merupakan saldo akumulasi atas transaksi dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 (PP 138/2000) di atas, koreksi objek Pajak Penghasilan 23 atas Biaya Bunga tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang di Tahun Pajak 2007. SPT Tahun 2005 sampai dengan 2006 telah Pemohon Banding laporkan berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan (Sunset Policy). Sehingga berdasarkan peraturan di atas saldo awal biaya bunga di dalam akun CIP tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Terlampir Pemohon Banding sampaikan SPT Sunset Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 sampai dengan 2006, rekapan neraca komparatif dari Tahun 2005 sampai dengan 2007 dan rincian saldo awal akun aktiva tetap – CIP, yang mencerminkan tidak adanya mutasi sampai dengan awal Tahun 2007;       Menurut Majelis : DASAR HUKUMPasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 (PP 138/2000) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Penghasilan Tahun Berjalan;Pasal 1 ayat (2) huruf b, Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang dapat diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.323.920.122,00 yang berasal dari pembayaran interest atas pos bangunan dalam penyelesaian, dengan rincian sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 Cfm. Pemohon Banding             DPP PPh Pasal 23 Cfm. Terbanding             Koreksi   Rp    207.041.502,00Rp 1.530.961.624,00Rp 1.323.920.122,00bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas interest (bunga) pos bangunan dalam penyelesaian,tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang di Tahun Pajak 2007, atas pernyataan tersebut Terbanding menyatakan bahwa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disengketakan belum dilaporkan dan disetorkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber terkait pengeluaran tersebut, Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 telah dilakukan pembayaran pajaknya, maka koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SPT Tahun 2005 sampai dengan 2006 telah dilaporkan berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan (sunset policy). Sehingga berdasarkan peraturan di atas saldo awal biaya bunga dalam akun CIP tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Majelis berpendapat bahwa sunset policy pada dasarnya memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang membetulkan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007; bahwa dalam pembetulan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007, Pemohon Banding tidak melaporkan saldo awal Biaya bunga di dalam akun CIP sebesar Rp1.323.920.122,00 telah dibayar pajaknya, sehingga Majelis berpendapat bahwa biaya bunga sebesar Rp1.323.920.122,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena pajaknya belum dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1605/WPJ.04/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 Nomor 00012/203/07/062/13 tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak  Nomor KEP-00135/WPJ.04/KP.1103/2014 tanggal 25 Agustus 2014, atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. PJM, M.M.             2. Drs. YTG, M.Sc.         3. WRD, S.H., M.Hum.         4. ZKL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.79877/PP/M.XVIIIA/10/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. PJM, M.M.             2. Drs. YTG, M.Sc.         3. Dr. BQN, S.E., M.B.P.         4. ZKL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79876/PP/M.XVIIIA/10/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79876/PP/M.XVIIIA/10/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 21       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp6.825.426.695,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti yang dapat meyakinkan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Profesional Fee telah dilaksanakan kewajiban pemotongan pajaknya. terkait alasan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan terdapat kesalahan sistem computer, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena tidak didukung dengan bukti. Selain alasan tersebut berdasarkan fakta dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti atas Professional Fee sebesar Rp6.825.426.695,00 telah dilaksanakan kewajiban pajaknya;       Menurut Pemohon  : bahwa koreksi atas objek Pajak Penghasilan 21 berupa Biaya Professional Fee tersebut merupakan koreksi yang berasal dari saldo awal akun neraca berupa Aktiva Tetap – Construction in Progress (CIP) yang merupakan saldo akumulasi atas transaksi dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Biaya Professional Fee tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang di Tahun Pajak 2007;       Menurut Majelis : Dasar HukumPasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam proses banding ini adalah koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan 21 sebesar Rp6.825.426.695,00 karena Biaya Professional Fee di dalam pos bangunan dalam penyelesaian (CIP) yang ada di neraca belum dipotong pajaknya; bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Biaya Professional Fee tersebut seharusnya dibatalkan, karena bukan merupakan biaya ataupun objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang di Tahun Pajak 2007, atas pernyataan tersebut Terbanding menyatakan bahwa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang disengketakan belum dilaporkan dan disetorkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber terkait pengeluaran tersebut. Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 telah dilakukan pembayara pajaknya, maka koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa SPT Tahun 2005 sampai dengan 2006 telah dilaporkan berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan (sunset policy). Sehingga berdasarkan peraturan di atas saldo awal Biaya Professional Fee di dalam akun CIP tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Majelis berpendapat bahwa sunset policy pada dasarnya memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang membetulkan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007; bahwa dalam pembetulan SPT Pajak Penghasilan sebelum Tahun 2007, Pemohon Banding tidak melaporkan saldo awal Biaya Professional Fee di dalam akun CIP sebesar Rp6.825.426.695,00 telah dibayar pajaknya, sehingga Majelis berpendapat bahwa biaya Professional Fee sebesar Rp6.825.426.695,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena pajaknya belum dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1614/WPJ.04/2014 tanggal 21 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor 00013/201/07/062/13 tanggal 23 Desember 2013, atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 3 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. GWY, M.M.         2.     Drs. SNH, M.Sc.         3.     FPQ, S.H., M.Hum.         4.     CBL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.     

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39058/PP/M.XVI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39058/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp.1.019.186.054,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 disebabkan karena terdapat potongan pembelian yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak pembelian sebesar Rp.2.036.761.750,00 yang dicatat sebagai piutang Supplier oleh Wajib Pajak. Dari jumlah tersebut telah diterima sebagai pendapatan lain-lain sebesar Rp.1.017.575.696,00 Sisanya sebesar Rp.1.019.186.054,00 diperhitungkan sebagai pengurang (potongan pembelian) dalam Harga Pokok Penjualan. Atas perlakuan sebagai faktor pengurang dalam Harga Pokok Penjualan ini, oleh Terbanding dikoreksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut PPN;     Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 merupakan potongan harga atas penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada konsumen, dan potongan harga tersebut akan diperhitungkan sebagai potongan pembelian oleh pihak distributor pada saat Pemohon Banding melakukan pembelian berikutnya, potongan pembelian ini akan mengurangi nilai pembelian Pemohon Banding dalam faktur pajak pembelian;     Menurut Majelis : bahwa terhadap Pemohon Banding sebelumnya telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 Masa Pajak Januari – Desember Tahun 2006 berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lapangan SPT Masa PPN Lebih Bayar Nomor Lap.PSL-36/WPJ.09/KP.0507/2007 tanggal 15 Mei 2007. Dalam SKPKB PPN tersebut terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN sebesar Rp.1.532.095.114,00; bahwa terhadap SKPKB PPN Masa Januari – Desember 2006 Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21335/PP/M.IX/16/2010 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 yang menyatakan Lebih Bayar pada tanggal 4 April 2007 (sebelum SKPKB PPN Masa Januari – Desember 2006 terbit); bahwa terhadap Pemohon Banding kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang menyatakan Lebih Bayar tersebut; bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 yang tertuang dalam laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-0009/WPJ.09/KP.0505/2008 tanggal 22 Februari 2008 selain menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006, terhadap Pemohon Banding juga diterbitkan SKPKBT PPN Masa Januari – Desember 2006 yang menyatakan adanya koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Laporan pemeriksaan Pajak Nomor LAP-0009/WPJ.09/KP.0505/2008 diketahui dasar koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 adalah :Objek PPN telah diperiksa sesuai dengan laporan Nomor PSL-36/WPJ.09/KP.0509/2007 tanggal 15 Mei 2007Piutang Supplier apabila diberikan dalam bentuk potongan harga kepada pembeli sehingga mengurangi harga beli bagi pembeli tetapi potongan harga tersebut tidak dimasukkan dalam Faktur Pembelian tidak terutang Pajak Penghasilan tetapi terutang Pajak Pertambahan NilaiSesuai surat S-777/PJ.52/2005 tanggal 24 Agustus 2005 perihal penegasan PPN atas volume discount sebagai pengurang harga jual kepada pelanggan dalam point 1.d menyebutkan … bahwa atas rabat/volume discount yang diberikan kepada customer sebagai pengurang harga dari penjualan dan bukan sebagai komisi penjualan sehingga atas rabat atau volume discount tersebut hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Penghasilan;Dari Supplier masuk potongan pembelian sebesar Rp.1.019.186.054,00 menjadi terutang PPN;bahwa Terbanding menetapkan potongan pembelian yang diterima Pemohon Banding dari Main Dealer sebagai koreksi DPP PPN; bahwa Majelis melihat bahwa potongan pembelian yang diterima oleh Pemohon Banding adalah hal yang berbeda dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, dimana potongan pembelian yang diterima oleh Pemohon Banding akan mempengaruhi harga pembelian dan telah diatur oleh Dealer bahwa potongan pembelian yang diterima Pemohon Banding tidak diterima dalam bentuk tunai melainkan hanya mengurangi jumlah yang harus dibayarkan pada pembelian periode berikutnya, hal itu menurut Majelis tidak ada kaitannya dengan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada konsumen; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-777/Pj.52/2005 tanggal 24 Agustus 2005. Menurut Majelis, dasar hukum dalam menerapkan koreksi yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat, karena kedua peraturan yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dalam menetapkan koreksi DPP PPN tersebut adalah apabila Pemohon Banding memberikan potongan kepada konsumen bukan potongan pembelian yang diperoleh Pemohon Banding dari Main delaer sebagai pengurang harga pembelian; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka koreksi DPP PPN yang disengketakan menjadi sebagai berikut : Koreksi DPP PPN yang disengketakanRp. 1.019.186.054,00Koreksi DPP PPN yang dibatalkan MajelisRp. 1.019.186.054,00Koreksi DPP PPN yang dipertahankan MajelisRp.                     0,00bahwa Dalam SKPKBT PPN Nomor 0001/307/06/422/08 tanggal 3 Maret 2008 Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.019.186.054,00 dengan mencantumkan DPP PPN yang semula telah ditagih dalam SKPKB PPN Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp.20.626.566.144,00 sehingga DPP PPN dalam SKPKBT PPN menjadi Rp.21.645.752.198,00; bahwa terhadap penerbitan SKPKB PPN Nomor 00030/207/06/422/07 tanggal 15 Mei 2007 telah terbit Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21355/PP/M.IX/16/2010 yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk Masa Januari – Desember 2006 terkait dengan penerbitan SKPKBT PPN ini dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21355/PP/M.IX/16/2010; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-332/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 17 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79838/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79838/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2930/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa selain mekanisme permohonan Pemindahbukuan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 di atas, terdapat pula mekanisme terkait pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang/tidak dibayar, yaitu melalui permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Dimana dalam hal terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar maka dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 dan kemudian Direktur Jenderal Pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang/tidak dibayar tersebut. sesuai Risalah Pembahasan Pemeriksaan (poin B) di atas, diketahui bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri yang telah disetor sebesar Rp.1.295.770.609,00 tersebut (kode setoran PPN JLN KAP:411211, KJS:102) sebenarnya adalah suatu transaksi pembelian impor BKP, yang juga telah disetor dengan SSPCP PPN Impor (kode setoran PPN Impor SSPCP KAP:411212). Jadi dalam hal terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar/tidak terutang atas SSP PPN JLN sebesar Rp.1.295.770.609,00 tersebut maka dapat diajukan permohonan pengembalian pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya tidak terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 di atas;       Menurut Penggugat : bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang memang terutang dan memang tidak dapat dikreditkan, sedangkan kasus Penggugat adalah Pajak Masukan yang double disetor (seharusnya tidak terutang). Sehingga ini sangat tidak relevan dipakai oleh Tergugat sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan pemindahbukuan yang Penggugat ajukan;       Menurut Majelis : berdasarkan berkas gugatan, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan sengketa a aquo adalah sengketa yuridis, yaitu terdapat perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang terkait dengan prosedur pemindahbukuan; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, di Pasal 17 ayat (7) dijelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan: “Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan”; bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Tergugat tidak menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa untuk pembayaran PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean yang akan dipindahbukukan sebesar Rp.1.895.993,00 (NTPN 1512001101000414) telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Mei 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010645/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012;        bahwa atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa Mei 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010645//PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 telah selesai dilakukan pemeriksaan (official assessment) dimana dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar Tergugat mengkoreksi pengkreditan PPN JLN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan menerbitkan SKP PPN untuk periode bersangkutan; bahwa dengan dilakukannya official assessment oleh Tergugat dengan mengkoreksi pengkreditan PPN JLN pada SPT Masa PPN di periode bersangkutan, maka Majelis berpendapat bahwa SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang karena kewajiban perpajakan Penggugat berdasarkan SPT Masa PPN telah dikoreksi oleh Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN JLN periode bersangkutan; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.       Menimbang : berdasarkan fakta, bukti dan peraturan perpajakan terkait Majelis berkesimpulan SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 dan untuk memberikan keadilan bagi Penggugat agar tidak kehilangan haknya untuk memindahbukukan pajak yang salah/double setor tersebut, penggugat memiliki hak untuk pemindahbukuan double setor PPN JLN;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-2930/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses;       Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-2930/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 14 April 2016, tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX, dan Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-2930/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 a quo serta memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor : 041/TAXFBI/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016; Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. PMJ, Ak.         Dr. HYT, S.E., Ak., M.M., M.Hum.     NRC, S.E., MAFIS.     Dra. SKL, M.M.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 16