Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39339/PP/M.XI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39339/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : September 2009 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-72/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Nomor S-72/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 perihal pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan; Menurut Penggugat : bahwa dari bantahan Penggugat di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 009/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan Wajib Pajak karena tanggal pengambilan oleh Agen Pos Fajar tidak dapat dijadikan dasar persyaratan formal batas waktu 3 bulan untuk mengajukan keberatan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat: bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 Nomor 00126/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut: Keterangan SKPKB (Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak 810.107.406PPN Terhutang Kurang Dibayar 81.010.741Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP 34.024.511Jumlah Pajak YMH Dibayar 115.035.252 bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 009/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima oleh Tergugat tanggal 29 September 2011, atas keberatan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan surat jawaban Nomor S-72/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang pemberitahuan bahwa Surat Keberatan Penggugat telah melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian surat Penggugat tersebut dinyatakan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa menurut Tergugat, SKPKB dikirim ke Penggugat melalui Kantor Pos tanggal 23 Juni 2011, dan untuk itu Tergugat telah menyerahkan dalam persidangan Foto Copy Buku Ekspedisi yang menunjukkan tanggal pengirimannya; bahwa menurut Penggugat, atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011, hal ini sesuai dengan bukti berupa Foto Copy buku tanda terima surat Bank AAA yang beralamat di Jl. BBB No. Y Bandung (yang juga menjadi alamat korespondensi Penggugat), yang telah dimeterai, dan diserahkan dalam persidangan; bahwa menurut Penggugat, keterlambatan penerimaan tersebut adalah karena Agen Pos CCC mengambil SKPKB tersebut pada tanggal 23 Juni 2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying; bahwa berdasarkan surat pernyataan dari Pengelola Agen Pos CCC tertanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh DDD dan telah diserahkan dalam persidangan, menyebutkan bahwa:1.Agen Pos CCC sebagai rekanan dari KPP Pratama Bandung Cibeunying mengambil surat-surat yang telah disebutkan di atas pada tanggal 23 Juni 2011, sebagai bukti pengambilan surat-surat tersebut Agen Pos Fajar membubuhkan cap Agen Pos CCC dan tanggal pengambilan pada buku ekspedisi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying2.Setelah surat-surat tersebut diambil, kemudian dibubuhkan perangko sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) pada masing-masing surat3.surat-surat tersebut di atas setelah dibubuhi perangko dikirimkan melalui Bagian Pengolahan Kantor Pos Besar Bandung”bahwa berdasarkan surat yang dibuat oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying Nomor S-7721/WPJ.09/KP.02/2012, tanggal 7 Mei 2012, Tergugat menyatakan: 1.bahwa tanda terima dari agen pos selama ini menjadi tanda terima resmi/ bukti pengiriman surat-surat dinas yang Tergugat kirimkan melalui pos dengan bukti stempel agen pos pada buku ekspedisi Tergugat; bahwa terkait pengiriman surat oleh agen pos, berdasarkan konfirmasi melalui telepon, surat-surat yang diambil oleh agen pos kemudian diproses terlebih dahulu oleh agen (ditimbang, disortir berdasar alamat, dan dipisahkan antara surat tercatat dan surat tidak tercatat. Surat tidak tercatat ditempel perangko berdasar berat dan alamat tujuan sedangkan surat tercatat dipisahkan untuk dibuatkan resi oleh Kantor Pos); bahwa dalam hal ini, setelah Agen Pos Fajar mengambil surat-surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying pada tanggal 23 Juni 2011 sore hari, kemudian memprosesnya dan mengirimkan ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat; 2.bahwa SKPKB tersebut setelah diambil oleh Agen Pos CCC dikirim bersama surat-surat dinas lainnya ke Kantor Pos Besar Bandung. Selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai alamat. Karena pengiriman SKPKB tersebut dengan perangko/tidak tercatat maka tidak ada resi/tanda terima baik yang dibuat oleh Kantor Pos maupun oleh Agen Pos CCC;bahwa menurut Majelis oleh karena surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying yang diambil oleh Agen Pos CCC pada tanggal 23 Juni 2011 tersebut masih harus diproses lagi, yaitu dikirim dulu ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat, dan selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai dengan alamat, maka hal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa tanggal 23 Juni 2011 dimaksud adalah merupakan tanggal pengiriman kepada Penggugat, sehingga perlu diketahui tanggal pengiriman yang sebenarnya oleh Kantor Pos; bahwa melalui surat Nomor 92/KKCN/IV/2012, tanggal 10 April 2012, Penggugat juga telah menanyakan ke Kantor Pos Bandung, untuk surat yang dikirim memakai perangko tidak ada catatan identitas/barcode surat, sehingga tidak dapat ditelusuri. Mengenai masalah jangka waktu pengiriman untuk dalam kota biasanya 1 (satu) hari sudah sampai di alamat tujuan dan paling lama 4 (empat) hari; bahwa sesuai fakta agen pos membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos jadi agen pos bukan atau tidak dapat disamakan dengan kantor pos dan agen pos juga bukan jasa ekspedisi atau kurir pengiriman surat karena ternyata agen pos tersebut membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos, tidak langsung mengirim sendiri ke alamat yang dituju; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80421/PP/M.XA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80421/PP/M.XA/16/2017 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa dalam banding ini tidak terdapat koreksi mengenai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 (Menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.321.527.156.500,00); bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp.64.305.431.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (menurut Terbanding sebesar Rp.64.305.431.300,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00); Menurut Terbanding : Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang ditemukan berdasarkan ekualisasi Biaya Bunga dengan DPP PPh Pasal 26 pada SPT Masa PPh Pasal 26. Tidak ada koreksi atas objek pajak. Atas objek tersebut, PPh Terutang menurut Pemohon Banding adalah 0%. PPh terutang menurut Pemeriksa adalah 20%. Pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto bunga telah sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia dan Belanda dan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding mengabaikan atau tidak menjalankan P3B Indonesia-Belanda dengan tetap menerapkan tarif pajak berdasarkan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Terbanding mengenakan tarif 20% atas pembayaran bunga pinjaman disebabkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda antara lain diatur bahwa pengenaan pajak atas bunga yang dibayarkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai Beneficial Owner akan dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia; Menurut Pemohon : bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BBB Finance, B.V. di Belanda adalah pembayaran bunga atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu pinjaman 5 (Lima) tahun. Apabila Pemerintah Indonesia mengenakan PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima oleh BBB Finance, B.V., maka sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, pajak tersebut tidak dapat dipergunakan oleh BBB Finance, B.V. sebagai kredit pajak pada SPT PPh Tahunan Badan di Belanda Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp.64.305.431.300,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan karena adanya perbedaan tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman ke BBB Finance B.V., Belanda, dimana Terbanding menggunakan tarif 20% berdasar Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh (hak pemajakan di Indonesia) sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan tarif 0% berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda sebesar 0% (hak pemajakan di Belanda); bahwa menurut Terbanding ketentuan pada Pasal 11 P3B menyatakan bahwa bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, dan bahwa bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga; bahwa menurut Terbanding berdasarkan P3B Indonesia dan Belanda, ada dua syarat agar P3B dapat diterapkan yaitu domisili yang dibuktikan dengan Certificate of Domicile (CoD) dan syarat sebagai Beneficial Owner (BO); bahwa berdasarkan analisa, Terbanding melakukan koreksi dalam menghitung PPh pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman dengan menerapkan tarif 20% karena menurut Terbanding bahwa BBB Finance B.V. bukan merupakan Beneficial Owner (BO), melainkan hanya sebagai passthrough company saja, yang terbukti dari data yang diperoleh Terbanding dari Exchange of Information (EoI) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda, yang menyatakan bahwa pada tahun 2004 dan 2009, BBB Finance B.V. mencatat modal yang didapat sebagai piutang dan jumlahnya sama persis dengan pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding, yang dicatat sebagai Longterm Lialibilities; bahwa Terbanding memberi contoh bahwa Pemohon Banding mencatat pinjaman sebagai hutang, misalnya 100, sedangkan di BBB dicatat sebagai piutang 100, namun jika melihat laporan keuangan BBB juga dinyatakan bahwa BBB mempunyai kewajiban sebesar 100 sehingga Terbanding berpendapat bahwa BBB hanya bertugas mencari dana untuk kemudian dipinjamkan kepada Pemohon Banding, sehingga dengan demikian BBB tidak memenuhi syarat sebagai Beneficial Owner , dan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas P3B karena ada persyaratan dalam Pasal 11 P3B yang tidak terpenuhi; bahwa menurut Terbanding berdasarkan sumber data yang berasal dari Exchange of Information (EoI) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda, dan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dengan Negara Lainnya; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan dokumen berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dengan Negara Lainnya, Analisis Komparatif Laporan Keuangan BBB Finance BV dari tahun 2004-2009 serta data pendukung hasil Exchange of Information; bahwa menurut Terbanding jika melihat laporan keuangan BBB Finance B.V. maka dapat diketahui bahwa nilai hutang bunga dan pendapatan bunga adalah sama sehingga dapat dikatakan sebagai paper company, dan bahwa jumlah yang sama persis antara hutang bunga dan pendapatan bunga tersebut dapat menjelaskan bahwa BBB Finance B.V. hanya sebagai penyalur dana pinjaman dari CCC Ltd. dan tidak memiliki manfaat dari pinjaman tersebut; bahwa Terbanding menyatakan bahwa tidak memiliki informasi bahwa CCC Ltd. memiliki hubungan dengan Pemohon Banding, akan tetapi lebih menekankan bahwa dengan arus uang tersebut dapat dilihat bahwa BBB Finance B.V. bukan BO atas pembayaran bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan bahwa Terbanding menyatakan mempunyai data kepada siapa BBB Finance B.V. mempunyai hutang dan siapa yang berhutang kepada BBB Finance B.V., namun tidak bisa dipublikasikan, dimana atas piutang tersebut berasal dari pihak-pihak/perusahaan yang ada di Indonesia lengkap dengan rincian nominalnya, sedangkan hutangnya kepada pihak CCC Ltd.; bahwa Terbanding menyatakan bahwa memiliki data berupa akta berbahasa Inggris dan Belanda yang menyatakan bahwa BBB Finance B.V. memang bergerak di bidang finance, yang mengumpulkan dana dari berbagai sumber untuk kemudian diteruskan/dipinjamkan kepada pihak lawan transaksi, dan bahwa adalah wajar apabila BBB Finance B.V. mengenakan bunga yang lebih besar kepada Pemohon Banding daripada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39143/PP/M.II/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39143/PP/M.II/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp5.246.238.173,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keberatan Terbanding tidak melihat adanya koreksi lain selain perbedaan nilai sebesar Rp352.132.578,00, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding serta tidak ada lampiran yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan perbedaan nilai Peredaran Usaha dalam SPT dan Surat Keberatan dengan yang tercantum dalam Surat Banding dikarenakan adanya perhitungan objek PPh Pasal 23 yang sebelumnya belum diperhitungkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu terdiri dari objek PPh Pasal 23 atas Ongkos Pembelian Bahan Baku berupa Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding untuk nilai koreksi lainnya pada Matriks Sengketa di atas diperoleh secara implisit dari Surat Keberatan Pemohon Banding karena dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding hanya menyatakan sengketa atas nilai Peredaran Usaha; bahwa nilai sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding hanya atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp352.132.578,00 dan Terbanding dalam SK Keberatannya telah mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp352.132.578,00; bahwa karena semua koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding telah Terbanding setujui seluruhnya sehingga menurut Terbanding tidak ada hal yang masih harus disengketakan oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding ternyata masih merasa keberatan sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Februari 2011; bahwa menurut Terbanding, setelah mempelajari Surat Banding Pemohon Banding yang di dalamnya memuat 16 alasan pengajuan banding Pemohon Banding, Terbanding melihat di dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyatakan secara eksplisit apa saja yang diajukan banding, namun Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya mencantumkan perhitungan Laba Rugi yang benar menurut Pemohon Banding sehingga hasil akhirnya Pemohon Banding mengalami rugi sebesar (2.576.394.542,00); bahwa konstruksi perhitungan Laba Rugi yang tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding, angkanya hampir seluruhnya berbeda dengan perhitungan Laba Rugi dalam SPT dan Surat Keberatan Pemohon Banding; bahwa nilai Peredaran Usaha cfm. Surat Banding Pemohon Banding hanya sebesar Rp37.395.536.260,00 sementara nilai Peredaran Usaha cfm. SPT dan Surat Keberatan Pemohon Banding adalah sebesar Rp41.136.054.854,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.740.518.594,00; bahwa nilai sengketa dalam kolom Sengketa Banding pada Matriks Sengketa Terbanding di atas merupakan nilai sengketa yang diajukan banding dalam Surat Banding Pemohon Banding namun nilai sengketa tersebut seluruhnya tidak berangkat dari Surat Keberatan maupun SK Keberatan, sehingga menurut Terbanding nilai sengketa yang diajukan banding tersebut seluruhnya merupakan sengketa baru; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melampirkan SKP PPh Pasal 23 dalam Surat Keberatannya; bahwa dalam Surat Keberatan Terbanding tidak melihat adanya koreksi lain selain perbedaan nilai sebesar Rp352.132.578,00, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding serta tidak ada lampiran yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan perbedaan nilai Peredaran Usaha dalam SPT dan Surat Keberatan dengan yang tercantum dalam Surat Banding dikarenakan adanya perhitungan objek PPh Pasal 23 yang sebelumnya belum diperhitungkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding; bahwa perbedaan dalam Surat Banding Pemohon Banding terdiri dari objek PPh Pasal 23 atas Ongkos Pembelian Bahan Baku berupa Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00; bahwa Ongkos Pembelian Bahan Baku berupa Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00 tersebut tidak Pemohon Banding cantumkan dalam Surat Banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding berasumsi Terbanding telah mengakui adanya biaya tersebut; bahwa setelah proses pemeriksaan PPh Badan Terbanding juga menerbitkan SKP untuk PPh Pasal 23 dimana dalam SKP PPh Pasal 23 Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00 tersebut dikenakan PPh Pasal 23, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut seharusnya juga merupakan biaya di PPh Badan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan hitung dalam SPT PPh Badan yang Pemohon Banding sampaikan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini berupa koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp5.246.238.173,00, terdiri dari sengketa yang berasal dari proses keberatan sebesar sebesar Rp2.669.843.631,00 dan sengketa yang berasal dari luar proses keberatan sebesar sebesar Rp2.576.394.542,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini berupa Koreksi Positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 yang berasal dari proses keberatan sebesar sebesar Rp2.669.843.631,00 secara eksplisit tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berkeberatan dengan koreksi sebesar Rp2.669.843.631,00 tersebut, dengan demikian tidak ada sengketa; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini berupa koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar sebesar Rp2.576.394.542,00 dan terdapat bukti yang cukup bahwa koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp2.576.394.542,00 tidak pernah disengketakan dalam dari proses keberatan sehingga berdasar Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diproses lebih lanjut. Menimbang : bahwa dengan demikian secara keseluruhan atas permohonan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp5.246.238.173,00 tersebut, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak Menimbang : bahwa selain itu dalam sengketa banding ini Pemohon Banding mengajukan sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp1.000.000,00 yaitu dari Rp68.604.596,00 menjadi Rp69.604.596,00 Menimbang : bahwa tidak terdapat bukti yang cukup dan memadai bahwa atas sengketa kredit pajak sebesar Rp1.000.000,00 tersebut berasal dari proses keberatan sehingga berdasar Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diproses lebih lanjut Menimbang : bahwa dengan demikian atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79887/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79887/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas Ammonium Sulphate negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 137.280.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 147.680.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh PT XXX dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 ditetapkan berdasarkan metode II berdasarkan data importasi barang identik sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 147,680.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan sebesar Rp21.668.000,-karena PIB dengan No. pengajuan: 0X0000-000XXX-X0XX0X0X-0000XX sudah sesuai dengan pembayaran T/T SLIP dengan kesepakatan Supplier dan Importir sudah sesuai dengan contract yang sudah disepakati, sehingga pupuk yang diimpor seharusnya tidak dikenakan tambahan Rp21.668.000,00 Menurut Majelis : bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan jenis barang Ammonium Sulphate jumlah barang 20.800 bag = 1.040.000 kg, harga satuan USD 132.00, negara asal China, supplier/eksportir Lei Shing Hong Trading Limited, B/L XDQJ902022 tanggal 12 Februari 2015, dan invoice no. LSHTL049/15 tanggal 12 Februari 2015 sebesar CFR USD 137,280.00 payment term T/T bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 147.680.00 berdasarkan Metode II nilai transaksi barang identik dengan PIB pembanding PIB nomor 0XXXXX tanggal 6 Maret 2015 a.n. PT. AAA Indonesia harga satuan CIF USD 142/MT tanggal B/L 6 Februari 2015 dengan jenis barang yang sama yaitu Ammonium Sulphate. Negara asal Hongkong, pemasok BBB Trading Limited bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:Pemohon Banding tidak melampirkan General Ledger persediaan, kas/bank dan hutangpokok sengketa adalah nilai pabean non asuransipencatatan pada jurnal tidak balance karena pencatatan akun persediaan debet sebesar Rp2.039.335.142,00 dan hutang dagang kredit sebesar Rp1.760.066.880,00bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:impor barang yang dilakukan tercatat dengan jelas dan konsisten, baik nilai maupun jumlah barangnya.Barang yang diimpor tarif BM 0%, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin menurunkan harga pembelianbahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan kontrak pembelian / sales contract HK/PER/1502/B0038 tanggal 6 Februari 2015 dan invoice no. LSHTL049/15 tanggal 12 Februari 2015 sebesar CFR USD 137,280.00 payment term T/T kuantitas 1.040,00 MT dan unit price USD 132.00/MT bahwa atas invoice no. LSHTL049/15 tanggal 12 Februari 2015 sebesar CFR USD 137,280.00 telah dilakukan pembayaran sebesar USD 137,280.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC tanggal 26 Februari 2015 dan didukung dengan Rekening Koran periode 24 Februari 2015 s.d. 26 Februari 2015 sebesar USD 137,280.00 dengan penjelasan payment for invoice LSHT049/15 Bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan. bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Bank CCC dan tanggal 26 Februari 2015 tercatat transaksi USD 137.280 dengan keterangan panjar pbyrn 1.040T ZA; bahwa atas pembayaran sebesar USD 137,280.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC tanggal 26 Februari 2015 dan didukung dengan Rekening Koran periode 24 Februari 2015 s.d. 26 Februari 2015 sebesar USD 137,280.00 dengan penjelasan payment for invoice LSHT049/15 tidak tercatat pada transaction journal; bahwa Pemohon Banding melampirkan catatan transaction journal dengan pencatatan akun persediaan debet sebesar Rp2.039.335.142,00 dan hutang dagang kredit sebesar Rp1.760.066.880,00 tanggal 3 Maret 2015 dan tidak ada penjelasan atas jumlah transaksi yang tidak balance tersebut; bahwa Pemohon Banding melampirkan catatan kartu stok pupuk dengan catatan masuk sebesar 1.040.000 pada tanggal 3 Maret 2015 ; bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT QQQ dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 137.280.00 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-691/WBC.10/2015 tanggal 08 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001986/NOTUL/WBC.10//KPP.01/2015 menjadi CIF USD 147.680.00 dapat dipertahankan bahwa Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 10 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 147.680. sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-691/WBC.10/2015 tanggal 08 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79879/PP/M.XVIIIA/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.79879/PP/M.XVIIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Kompensasi Kerugian PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp50.662.615.324,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa mengingat pokok sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding terkait dengan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00001/406/08/073/14 tanggal 24 Januari 2014 Tahun Pajak 2009 adalah terkait dengan kompensasi kerugian sebesar Rp50.662.615.324,00 yang tidak diakui oleh Terbanding, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp0,00; Menurut Pemohon : bahwa dengan mengacu kepada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan banding yang Pemohon Banding ajukan untuk Tahun Pajak 2009 ini dengan pertimbangan tidak ada dasar hukum yang dapat dipakai Terbanding untuk melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang akan menambah jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar akibat diperhitungkannya kompensasi kerugian Tahun Pajak 2009; Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (2)Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;bahwa mengingat sengketa banding ini merupakan sengketa mengenai kompensasi kerugian yang terkait dan tergantung kepada hasil putusan banding mengenai Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak; bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79878/PP/M.XVIIIA/15/2017 tanggal 17 Januari 2017 dimana pengajuan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-594/WPJ.06/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/08/073/13 tanggal 23 Januari 2013 telah dinyatakan ditolak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp50.662.615.324,00; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1818/WPJ.06/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/406/09/073/14 tanggal 24 Januari 2014, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. PJM, M.M. 2. Drs. YTG, M.Sc. 3. WRD, S.H., M.Hum. 4. ZKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put.79879/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. PJM, M.M. 2. Drs. YTG, M.Sc. 3. Dr. BQN, S.E., M.B.P. 4. ZKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39114/PP/M.X/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 39114/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2012 (diantar), sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 3 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 3 Januari 2012 adalah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah telah membawa bukti kirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011; bahwa atas pertanyaan Majelis, selanjutnya Terbanding menyampaikan Bukti Terima kiriman dari PT Pos Indonesia atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 melalui pos kilat khusus; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima kiriman dari PT Pos Indonesia atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 melalui kilat khusus pos diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 dikirim oleh Terbanding pada tanggal 03 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Januari 2012 adalah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding meminta kepada Majelis untuk dapat memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengecek tanggal pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah mengecek pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 dan telah memperoleh bukti print out i-Pos Integrated Postal Operations System dan selanjutnya menyampaikannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa print out i-Pos Integrated Postal Operations System dan ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa bukti print out i-Pos Integrated Postal Operations System yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mengenai bukti pengiriman atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2008; bahwa Majelis tetap berpendapat untuk menggunakan bukti kirim yang disampaikan oleh Terbanding berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus dari PT. Pos Indonesia, untuk menentukan tanggal dikirimnya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2008; bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 melalui kilat khusus pos diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 dikirim oleh Terbanding pada tanggal 03 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Januari 2012 adalah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010; bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak masih diperlukan penelitian lebih lanjut; bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding sehingga tidak ada tunggakan membayar jumlah Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010 sebesar Rp 0,00, sehingga pengajuan banding tidak mempunyai kewajiban membayar 50% Pajak terutang, dengan demikian memenuhi ketentuan