Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79827/PP/M.XIA/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79827/PP/M.XIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.500.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak November 2012 adalah sebesar Rp10.500.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh; Menurut Pemohon : bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.500.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp10.500.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.500.000,00, dengan perincian sebagai berikut: No.Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Nilai Sengketa1Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNKRp. 10.500.000JumlahRp. 10.500.000bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp10.500.000,00, yaitu 42 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:1)Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding;2)Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK;3)Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK;4)Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp 250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp 250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;5)Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan;6)Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa: “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.”Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara.7)Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor.Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan;8)Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya.bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:1)Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;2)Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut:1)bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2);2)Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut:Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara” berarti : makelar, calo (dalam jual beli).Menurut Ensiklopedi Indonesia kata “Perantara” berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah. Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 menjelaskan bahwa jasa perantara adalah jasa yang diberikan orang/pribadi yang menjadi perantara antara penjual barang/jasa dengan pembeli barang/jasa3)Bahwa terkait dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang definisi Jasa Perantara yang dikemukakan oleh Terbanding adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79855/PP/M.XVB/24/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79855/PP/M.XVB/24/2017 Jenis Pajak : Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam kegiatan dan/atau usaha pertambangan di Kabupaten Mimika telah memanfaatkan air permukaan yang berasal dari sungai Aghawagon – Otomona Kabupaten Mimika Provinsi Papua untuk mendorong dan mengendapkan sisa produksi berupa pasir sisa tambang (Tailing). Pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan tersebut didasarkan atas Izin Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/154/SET Tanggal 4 Januari 1995 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aikwa untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (tailing) dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 540/2102/SET Tanggal 20 Juni 1996 Perihal Ijin Pemanfaatan Sungai Aghwa-Otomona-Ajkwa-Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan (Tailing); bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (selanjutnya disebut Perdasi Pajak Daerah), yang menyatakan bahwa:a)Pasal 1 angka 17 UU PDRD“Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”b)Pasal 21 ayat (1) UU PDRD“Obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan”c)Pasal 32 ayat (1) Perdasi Pajak Daerah“Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan” Menurut Pemohon : dapat diketahui bahwa pada dasarnya dalam Kesepakatan Tahun 2012 tersebut Pemohon Banding justru berbeda pendapat dengan Terbanding dalam hal pengenaan Pajak Daerah; apakah tunduk kepada KK atau kepada ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (“Perda 4/2011”). Kesepakatan Tahun 2012 tersebut pada dasarnya dibuat sebagai suatu bentuk jalan keluar atas perbedaan tersebut dalam konteks itikad baik Pemohon Banding beritikad baik untuk mencoba mencari cara untuk menyelesaikan perbedaan tersebut, dan pada saat bersamaan membantu Pemerintah Provinsi Papua, namun sama sekali bukan merupakan bentuk pengakuan terhadap kewenangan Perda 4/2011 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding; Menurut Majelis : 1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan sebesar Rp4.351.968.000.000,00 bahwa berdasarkan pokok sengketa a quo, dan atas pertanyaan majelis di persidangan, Pemohon banding menyatakan dengan tegas bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah sengketa yuridis pengenaan pajak air permukaan, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya pungutan Pajak Air Permukaan, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; pendapat Pemohon Banding, yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 1991. bahwa Kontrak Karya tersebut dibuat berdasarkan dan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang UU Pokok Pertambangan. Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967:2)Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk, dan syaratsyarat yang diberikan oleh Menteri.3)Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”bahwa Pemohon Banding dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam KK dengan sifat Lex Specialis-nya tersebut lahir dan terbentuk bukan dengan proses yang mudah dan sederhana, melainkan melalui suatu proses panjang dan kompleks dimana seluruh Departemen yang terkait (misalnya Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, BKPM, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran, dsb.) secara transparan dan terbuka membahas dan meneliti draft KK tersebut, sebelum akhirnya dikonsultasikan dan dibahas dengan DPR RI sehingga akhirnya disetujui oleh DPR RI; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding dan ketentuan di atas, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti berupa surat rekomendasi terkait hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Majelis tidak meyakini Kontrak Karya telah memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Pokok Pertambangan 1967; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan yang terdiri dari:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturan perundang-undangan; bahwa dalil Pemohon Banding Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tidak dapat dipersamakan atau diberlakukan sama dengan Undang-undang tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena Surat Tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak bukan kepada Terbanding dan bukan merupakan suatu peraturan atau keputusan lembaga hukum yang berwenang/berkompetensi untuk memberikan pendapat/penilaian atas kedudukan suatu peraturan serta tidak secara khusus menyebut Pajak Daerah; bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya bersifat “Lex Specialis”, Majelis sependapat dengan ahli Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D yaitu doktrin “Lex specialis derogat legi generali” hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, pajak dan pungutan lain lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Pajak Air Permukaan merupakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan telah diatur dengan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70710/PP/M.XIIIB/13/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70710/PP/M.XIIIB/13/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas koreksi Royalty sebesar Rp2.093,00 dan Koreksi Imbalan Jasa sebesar Rp184.233.718,00, karenanya Majelis tetap mempertahankan koreksi tersebut; bahwa dengan demikian yang masih menjadi pokok sengketa adalah atas koreksi Terbanding sebesar Rp 137.127.911.750,00 yang terdiri dari:1.Koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp 14.602.380.592,002.Koreksi Pengalihan Saham sebesar Rp122.525.531.158,00bahwa menurut Terbanding, koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp14.602.380.592,00 meliputi koreksi atas:-Pembayaran bunga kepada Korea Export-Import sebesar Rp 1.850.389.366,00-Pembayaran bunga kepada Korea development Bank sebesar Rp 4.746.207.872,00-Pembayaran biaya bunga pinjaman sebesar Rp 8.005.783.354,001.Koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp14.602.380.592,00 terdiri dari koreksi sebagai berikut:1.1.Koreksi Atas Pembayaran Bunga Sebesar Rp1.850.389.366,00 Menurut Terbanding : bahwa alasan koreksi Terbanding diantaranya adalah karena Pemohon Banding tidak menyerahkan perjanjian pinjaman dengan The Export Import Bank of Korea; Menurut Pemohon : bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tetap melampirkan salinan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan Korea untuk Korean Development Bank dan Korea Export-Import Bank sebagai bukti bahwa kedua bank tersebut benar berdomisili di Korea pada tahun 2011; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan tidak menyerahkan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan The export Import Bank of Korea; bahwa Terbanding mendasarkan pada Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undangundang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; bahwa menurut Majelis, perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan The export Import Bank of Korea sebagai alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut baru disampaikan dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran bunga kepada Korea Export-Import Bank seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26, karena bank tersebut merupakan bank pemerintah yang dikecualikan dari pengenaan pajak di Korea. Namun, Pemohon Banding saat proses pemeriksaan tetap menyampaikan salinan SKD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan Korea sebagai bukti bahwa bank tersebut berdomisili di negara Korea sejak 2011; bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Korea dalam Pasal 11 ayat (3) disebutkan:” Menyimpang dari ketentuanketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya termasuk bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah, atau oleh seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungannya dengan tagihan piutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral dari Negara pihak pada Persetujuan atau suatu lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama”; Dalam ayat (4), disebutkan “Untuk kepentingan ayat 3, istilah Bank Sentral dan lembaga keuangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah berarti :(a)dalam hal Korea :(i)the Bank of Korea;(ii)the Korea Export – Import Bank;(iii)the Korea Exchange Bank;(iv)lembaga keuangan lainnya yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Korea, yang dimufakati dari waktu ke waktu antara kedua Negara pihak pada Persetujuan;bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat pembayaran atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada the Bank of Korea, The Korea Export-Import Bank, The Korea Exchange Bank dan lembaga keuangan yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Korea, akan dibebaskan dari pengenaan pajak; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga kepada The Korea Export-Import Bank tidak terutang PPh Pasal 26, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembayaran bunga sebesar Rp1.850.389.366,00 tidak dapat dipertahankan; 1.2.Koreksi atas pembayaran bunga sebesar Rp4.746.207.872,00 Menurut Terbanding : bahwa Korea Development Bank hanya bertindak sebagai pengatur dan agen (arranger and agent) dimana dana pinjaman sebesar US$35.000.000 merupakan pinjaman Pemohon Banding kepada konsorsium yang terdiri dari beberapa bank; Menurut Pemohon : bahwa pihak peminjam (lender) kepada AAA merupakan Korea Development Bank dan BBB Indonesia yang sama-sama berpusat di Korea Selatan sehingga beneficial owner dari pinjaman ini adalah Wajib Pajak Korea Selatan; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, sesuai pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Annual Report FY 2012 bahwa Korea Development Bank (KDB) adalah 100% sahamnya dimiliki oleh KDB Financial Group (KDBFG) yang mana KKKFG dimiliki oleh Pemerintah Korea Selatan dan Korea Financial Corporation (KoFC) yang juga 100% dimiliki oleh Pemerintah Korea Selatan, sehingga Korea Development Bank merupakan Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Korea Selatan; bahwa alasan koreksi pembayaran bunga kepada Korea Development Bank karena bertindak sebagai agen bukan merupakan pemilik yang sebenarnya (Beneficial Owner) atas manfaat ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan direktur jenderal pajak Nomor PER-62/PJ/2009; bahwa pembayaran bunga sebesar Rp.4.746.207.872,00 merupakan biaya bunga atas pinjaman sebesar USD30.000.000 berasal dari The Korea Development Bank dan pinjaman sebesar USD35.000.000 berasal dari beberapa Bank yang terdiri dari beberapa bank; bahwa terkait pinjaman USD35.000.000 sesuai dengan agreement melibatkan 4 pihak yaitu PT. DDD (PT.CCC Ventures Indonesia) sebagai borrower (peminjam), The Korea Development Bank dan KDB Asia Limited sebagai Arrangers (pengatur), The Bank and Other Financial Institutions sebagai Lenders (yang meminjamkan) dan The Korea Development Bank sebagai Agent (agen). Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah meminjam kepada konsorsium yang terdiri dari beberapa bank sebesar USD35.000.000; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran bunga atas pinjaman sebesar USD35.000.000 berasal dari: The Korea Development Bank sebesar USD22.000.000, The Korea Development Bank Guangzhou Branch sebesar USD4.000.000 dan PT. FFF Indonesia sebesar USD9.000.000; bahwa menurut Majelis, pembayaran bunga sebesar Rp1.052.159.451,00 terkait dengan pinjaman yang berasal dari The Korea Development Bank
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71383/PP/M.IA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71383/PP/M.IA/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp 396.863.713,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh pemeriksa adalah pajak masukan yang benar-benar dapat diidentifikasi terkait dengan kebutuhan kebun, dengan demikian sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa unit perkebunan (kelapa sawit) dari Pemohon Banding melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada pihak luar maupun pihak dalam. Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp396.863.713,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan atas biaya-biaya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“ Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“ Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 B; Pasal 9 ayat (6):“ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“ Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:……..penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“ Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“ Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39341/PP/M.XI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39341/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : November 2009 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-74/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Nomor S-74/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 perihal pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan; Menurut Penggugat : bahwa dari bantahan Penggugat di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 011/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan Wajib Pajak karena tanggal pengambilan oleh Agen Pos CCC tidak dapat dijadikan dasar persyaratan formal batas waktu 3 bulan untuk mengajukan keberatan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat: bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak November 2009 Nomor 00128/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut: Keterangan SKPKB (Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak 635.620.368PPN Terhutang Kurang Dibayar 63.562.037Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP 24.153.574Jumlah Pajak YMH Dibayar 87.715.611bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 011/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima oleh Tergugat tanggal 29 September 2011, atas keberatan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan surat jawaban Nomor S-74/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang pemberitahuan bahwa Surat Keberatan Penggugat telah melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian surat Penggugat tersebut dinyatakan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa menurut Tergugat, SKPKB dikirim ke Penggugat melalui Kantor Pos tanggal 23 Juni 2011, dan untuk itu Tergugat telah menyerahkan dalam persidangan Foto Copy Buku Ekspedisi yang menunjukkan tanggal pengirimannya; bahwa menurut Penggugat, atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011, hal ini sesuai dengan bukti berupa Foto Copy buku tanda terima surat Bank AAA yang beralamat di Jl. BBB No. Y Bandung (yang juga menjadi alamat korespondensi Penggugat), yang telah dimeterai, dan diserahkan dalam persidangan; bahwa menurut Penggugat, keterlambatan penerimaan tersebut adalah karena Agen Pos CCC baru mengambil SKPKB tersebut pada tanggal 23 Juni 2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying; bahwa berdasarkan surat pernyataan dari Pengelola Agen Pos CCC tertanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh BBB dan telah diserahkan dalam persidangan, menyebutkan bahwa:1.Agen Pos CCC sebagai rekanan dari KPP Pratama Bandung Cibeunying mengambil surat-surat yang telah disebutkan di atas pada tanggal 23 Juni 2011, sebagai bukti pengambilan surat-surat tersebut Agen Pos CCC membubuhkan cap Agen Pos CCC dan tanggal pengambilan pada buku ekspedisi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying2.Setelah surat-surat tersebut diambil, kemudian dibubuhkan perangko sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) pada masing-masing surat3.surat-surat tersebut di atas setelah dibubuhi perangko dikirimkan melalui Bagian Pengolahan Kantor Pos Besar Bandung”bahwa berdasarkan surat yang dibuat oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying Nomor S-7721/WPJ.09/KP.02/2012, tanggal 7 Mei 2012, Tergugat menyatakan: 1.bahwa tanda terima dari agen pos selama ini menjadi tanda terima resmi/ bukti pengiriman surat-surat dinas yang Tergugat kirimkan melalui pos dengan bukti stempel agen pos pada buku ekspedisi Tergugat; bahwa terkait pengiriman surat oleh agen pos, berdasarkan konfirmasi melalui telepon, surat-surat yang diambil oleh agen pos kemudian diproses terlebih dahulu oleh agen (ditimbang, disortir berdasar alamat, dan dipisahkan antara surat tercatat dan surat tidak tercatat. Surat tidak tercatat ditempel perangko berdasar berat dan alamat tujuan sedangkan surat tercatat dipisahkan untuk dibuatkan resi oleh Kantor Pos); bahwa dalam hal ini, setelah Agen Pos CCC mengambil surat-surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying pada tanggal 23 Juni 2011 sore hari, kemudian memprosesnya dan mengirimkan ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat; 2.bahwa SKPKB tersebut setelah diambil oleh Agen Pos CCC dikirim bersama surat-surat dinas lainnya ke Kantor Pos Besar Bandung. Selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai alamat. Karena pengiriman SKPKB tersebut dengan perangko/tidak tercatat maka tidak ada resi/tanda terima baik yang dibuat oleh Kantor Pos maupun oleh Agen Pos CCC;bahwa menurut Majelis oleh karena surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying yang diambil oleh Agen Pos CCC pada tanggal 23 Juni 2011 tersebut masih harus diproses lagi, yaitu dikirim dulu ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat, dan selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai dengan alamat, maka hal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa tanggal 23 Juni 2011 dimaksud adalah merupakan tanggal pengiriman kepada Penggugat, sehingga perlu diketahui tanggal pengiriman yang sebenarnya oleh Kantor Pos; bahwa melalui surat Nomor 92/KKCN/IV/2012, tanggal 10 April 2012, Penggugat juga telah menanyakan ke Kantor Pos Bandung, untuk surat yang dikirim memakai perangko tidak ada catatan identitas/barcode surat, sehingga tidak dapat ditelusuri. Mengenai masalah jangka waktu pengiriman untuk dalam kota biasanya 1 (satu) hari sudah sampai di alamat tujuan dan paling lama 4 (empat) hari; bahwa sesuai fakta agen pos membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos jadi agen pos bukan atau tidak dapat disamakan dengan kantor pos dan agen pos juga bukan jasa ekspedisi atau kurir pengiriman surat karena ternyata agen pos tersebut membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos, tidak langsung mengirim sendiri ke alamat yang dituju; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72411/PP/M.XIIIA/04/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72411/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp1.672.000,00; Menurut Terbanding : bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk memungut Pajak Daerah kepada seluruh Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Daerah tanpa kecuali termasuk kepada Pemohon Banding. Sehingga dengan demikian adalah keliru apabila dikatakan bahwa Kontrak Karya bersifat Lex Specialis dan dipersamakan dengan undangundang. Bagaimana mungkin Kontrak Karya yang sudah memposisikan diri untuk patuh kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku, dikatakan dipersamakan dengan undang-undang; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 363/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp1.672.000,00;1.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8051 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2371/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MH-Ms/NNT/0115/0687 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;2.bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 254/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 37/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MH-Ms/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:-bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;-bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI) :Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;-bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut:“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturanperaturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding;bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku