Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39114/PP/M.X/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 39114/PP/M.X/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010;
  
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2012 (diantar), sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 3 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 3 Januari 2012 adalah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah telah membawa bukti kirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011;

bahwa atas pertanyaan Majelis, selanjutnya Terbanding menyampaikan Bukti Terima kiriman dari PT Pos Indonesia atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 melalui pos kilat khusus;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima kiriman dari PT Pos Indonesia atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 melalui kilat khusus pos diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 dikirim oleh Terbanding pada tanggal 03 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Januari 2012 adalah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding meminta kepada Majelis untuk dapat memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengecek tanggal pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah mengecek pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 dan telah memperoleh bukti print out i-Pos Integrated Postal Operations System dan selanjutnya menyampaikannya kepada Majelis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa print out i-Pos Integrated Postal Operations System dan ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa bukti print out i-Pos Integrated Postal Operations System yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mengenai bukti pengiriman atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2008;

bahwa Majelis tetap berpendapat untuk menggunakan bukti kirim yang disampaikan oleh Terbanding berupa Bukti Terima Kiriman Surat Kilat Khusus dari PT. Pos Indonesia, untuk menentukan tanggal dikirimnya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2008;

bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011 melalui kilat khusus pos diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 dikirim oleh Terbanding pada tanggal 03 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Januari 2012 adalah melebihi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak masih diperlukan penelitian lebih lanjut;

 bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding sehingga tidak ada tunggakan membayar jumlah Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

bahwa jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010 sebesar Rp 0,00, sehingga pengajuan banding tidak mempunyai kewajiban membayar 50% Pajak terutang, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur dan dalam berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Asli Akta Notaris YYY, SH, SE, MKn Nomor 2 tanggal 01 Pebruari 2011 diketahui bahwa Sdr. Daud Yogasara menjabat sebagai Direktur, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: FIN/002/I/2012 tanggal 02 Januari 2012 telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan banding dinyatakan tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya oleh karena permohonan banding tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa banding lebih lanjut;
  
Menimbang:
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2438/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Penetapan atas keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00102/207/08/058/10 tanggal 20 Juli 2010, tidak dapat diterima.