Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39143/PP/M.II/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp5.246.238.173,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam Surat Keberatan Terbanding tidak melihat adanya koreksi lain selain perbedaan nilai sebesar Rp352.132.578,00, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding serta tidak ada lampiran yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan perbedaan nilai Peredaran Usaha dalam SPT dan Surat Keberatan dengan yang tercantum dalam Surat Banding dikarenakan adanya perhitungan objek PPh Pasal 23 yang sebelumnya belum diperhitungkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yaitu terdiri dari objek PPh Pasal 23 atas Ongkos Pembelian Bahan Baku berupa Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding untuk nilai koreksi lainnya pada Matriks Sengketa di atas diperoleh secara implisit dari Surat Keberatan Pemohon Banding karena dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding hanya menyatakan sengketa atas nilai Peredaran Usaha; bahwa nilai sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding hanya atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp352.132.578,00 dan Terbanding dalam SK Keberatannya telah mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp352.132.578,00; bahwa karena semua koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding telah Terbanding setujui seluruhnya sehingga menurut Terbanding tidak ada hal yang masih harus disengketakan oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding ternyata masih merasa keberatan sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Februari 2011; bahwa menurut Terbanding, setelah mempelajari Surat Banding Pemohon Banding yang di dalamnya memuat 16 alasan pengajuan banding Pemohon Banding, Terbanding melihat di dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyatakan secara eksplisit apa saja yang diajukan banding, namun Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya mencantumkan perhitungan Laba Rugi yang benar menurut Pemohon Banding sehingga hasil akhirnya Pemohon Banding mengalami rugi sebesar (2.576.394.542,00); bahwa konstruksi perhitungan Laba Rugi yang tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding, angkanya hampir seluruhnya berbeda dengan perhitungan Laba Rugi dalam SPT dan Surat Keberatan Pemohon Banding; bahwa nilai Peredaran Usaha cfm. Surat Banding Pemohon Banding hanya sebesar Rp37.395.536.260,00 sementara nilai Peredaran Usaha cfm. SPT dan Surat Keberatan Pemohon Banding adalah sebesar Rp41.136.054.854,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.740.518.594,00; bahwa nilai sengketa dalam kolom Sengketa Banding pada Matriks Sengketa Terbanding di atas merupakan nilai sengketa yang diajukan banding dalam Surat Banding Pemohon Banding namun nilai sengketa tersebut seluruhnya tidak berangkat dari Surat Keberatan maupun SK Keberatan, sehingga menurut Terbanding nilai sengketa yang diajukan banding tersebut seluruhnya merupakan sengketa baru; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melampirkan SKP PPh Pasal 23 dalam Surat Keberatannya; bahwa dalam Surat Keberatan Terbanding tidak melihat adanya koreksi lain selain perbedaan nilai sebesar Rp352.132.578,00, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding serta tidak ada lampiran yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan perbedaan nilai Peredaran Usaha dalam SPT dan Surat Keberatan dengan yang tercantum dalam Surat Banding dikarenakan adanya perhitungan objek PPh Pasal 23 yang sebelumnya belum diperhitungkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding; bahwa perbedaan dalam Surat Banding Pemohon Banding terdiri dari objek PPh Pasal 23 atas Ongkos Pembelian Bahan Baku berupa Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00; bahwa Ongkos Pembelian Bahan Baku berupa Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00 tersebut tidak Pemohon Banding cantumkan dalam Surat Banding Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding berasumsi Terbanding telah mengakui adanya biaya tersebut; bahwa setelah proses pemeriksaan PPh Badan Terbanding juga menerbitkan SKP untuk PPh Pasal 23 dimana dalam SKP PPh Pasal 23 Ongkos Angkut Truk sejumlah Rp736.550.500,00 tersebut dikenakan PPh Pasal 23, sehingga menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut seharusnya juga merupakan biaya di PPh Badan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan hitung dalam SPT PPh Badan yang Pemohon Banding sampaikan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini berupa koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp5.246.238.173,00, terdiri dari sengketa yang berasal dari proses keberatan sebesar sebesar Rp2.669.843.631,00 dan sengketa yang berasal dari luar proses keberatan sebesar sebesar Rp2.576.394.542,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini berupa Koreksi Positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 yang berasal dari proses keberatan sebesar sebesar Rp2.669.843.631,00 secara eksplisit tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berkeberatan dengan koreksi sebesar Rp2.669.843.631,00 tersebut, dengan demikian tidak ada sengketa; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini berupa koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar sebesar Rp2.576.394.542,00 dan terdapat bukti yang cukup bahwa koreksi positif atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp2.576.394.542,00 tidak pernah disengketakan dalam dari proses keberatan sehingga berdasar Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diproses lebih lanjut. |
| Menimbang | : | bahwa dengan demikian secara keseluruhan atas permohonan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp5.246.238.173,00 tersebut, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak |
| Menimbang | : | bahwa selain itu dalam sengketa banding ini Pemohon Banding mengajukan sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp1.000.000,00 yaitu dari Rp68.604.596,00 menjadi Rp69.604.596,00 |
| Menimbang | : | bahwa tidak terdapat bukti yang cukup dan memadai bahwa atas sengketa kredit pajak sebesar Rp1.000.000,00 tersebut berasal dari proses keberatan sehingga berdasar Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diproses lebih lanjut |
| Menimbang | : | bahwa dengan demikian atas permohonan banding Pemohon Banding terhadap kredit pajak sebesar Rp1.000.000,00 tersebut, tersebut Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding tidak dapat diterima |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2104/WPJ.12/2010 tanggal 29 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00012/206/07/651/09 tanggal 2 November 2009, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima |

