Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39339/PP/M.XI/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | September 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-72/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Nomor S-72/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 perihal pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa dari bantahan Penggugat di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 009/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan Wajib Pajak karena tanggal pengambilan oleh Agen Pos Fajar tidak dapat dijadikan dasar persyaratan formal batas waktu 3 bulan untuk mengajukan keberatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat: bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 Nomor 00126/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut: Keterangan SKPKB (Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak 810.107.406PPN Terhutang Kurang Dibayar 81.010.741Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP 34.024.511Jumlah Pajak YMH Dibayar 115.035.252 bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 009/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima oleh Tergugat tanggal 29 September 2011, atas keberatan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan surat jawaban Nomor S-72/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang pemberitahuan bahwa Surat Keberatan Penggugat telah melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian surat Penggugat tersebut dinyatakan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002: 11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa menurut Tergugat, SKPKB dikirim ke Penggugat melalui Kantor Pos tanggal 23 Juni 2011, dan untuk itu Tergugat telah menyerahkan dalam persidangan Foto Copy Buku Ekspedisi yang menunjukkan tanggal pengirimannya; bahwa menurut Penggugat, atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011, hal ini sesuai dengan bukti berupa Foto Copy buku tanda terima surat Bank AAA yang beralamat di Jl. BBB No. Y Bandung (yang juga menjadi alamat korespondensi Penggugat), yang telah dimeterai, dan diserahkan dalam persidangan; bahwa menurut Penggugat, keterlambatan penerimaan tersebut adalah karena Agen Pos CCC mengambil SKPKB tersebut pada tanggal 23 Juni 2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying; bahwa berdasarkan surat pernyataan dari Pengelola Agen Pos CCC tertanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh DDD dan telah diserahkan dalam persidangan, menyebutkan bahwa: 1.Agen Pos CCC sebagai rekanan dari KPP Pratama Bandung Cibeunying mengambil surat-surat yang telah disebutkan di atas pada tanggal 23 Juni 2011, sebagai bukti pengambilan surat-surat tersebut Agen Pos Fajar membubuhkan cap Agen Pos CCC dan tanggal pengambilan pada buku ekspedisi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying2.Setelah surat-surat tersebut diambil, kemudian dibubuhkan perangko sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) pada masing-masing surat3.surat-surat tersebut di atas setelah dibubuhi perangko dikirimkan melalui Bagian Pengolahan Kantor Pos Besar Bandung” bahwa berdasarkan surat yang dibuat oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying Nomor S-7721/WPJ.09/KP.02/2012, tanggal 7 Mei 2012, Tergugat menyatakan: 1.bahwa tanda terima dari agen pos selama ini menjadi tanda terima resmi/ bukti pengiriman surat-surat dinas yang Tergugat kirimkan melalui pos dengan bukti stempel agen pos pada buku ekspedisi Tergugat; bahwa terkait pengiriman surat oleh agen pos, berdasarkan konfirmasi melalui telepon, surat-surat yang diambil oleh agen pos kemudian diproses terlebih dahulu oleh agen (ditimbang, disortir berdasar alamat, dan dipisahkan antara surat tercatat dan surat tidak tercatat. Surat tidak tercatat ditempel perangko berdasar berat dan alamat tujuan sedangkan surat tercatat dipisahkan untuk dibuatkan resi oleh Kantor Pos); bahwa dalam hal ini, setelah Agen Pos Fajar mengambil surat-surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying pada tanggal 23 Juni 2011 sore hari, kemudian memprosesnya dan mengirimkan ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat; 2.bahwa SKPKB tersebut setelah diambil oleh Agen Pos CCC dikirim bersama surat-surat dinas lainnya ke Kantor Pos Besar Bandung. Selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai alamat. Karena pengiriman SKPKB tersebut dengan perangko/tidak tercatat maka tidak ada resi/tanda terima baik yang dibuat oleh Kantor Pos maupun oleh Agen Pos CCC; bahwa menurut Majelis oleh karena surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying yang diambil oleh Agen Pos CCC pada tanggal 23 Juni 2011 tersebut masih harus diproses lagi, yaitu dikirim dulu ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat, dan selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai dengan alamat, maka hal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa tanggal 23 Juni 2011 dimaksud adalah merupakan tanggal pengiriman kepada Penggugat, sehingga perlu diketahui tanggal pengiriman yang sebenarnya oleh Kantor Pos; bahwa melalui surat Nomor 92/KKCN/IV/2012, tanggal 10 April 2012, Penggugat juga telah menanyakan ke Kantor Pos Bandung, untuk surat yang dikirim memakai perangko tidak ada catatan identitas/barcode surat, sehingga tidak dapat ditelusuri. Mengenai masalah jangka waktu pengiriman untuk dalam kota biasanya 1 (satu) hari sudah sampai di alamat tujuan dan paling lama 4 (empat) hari; bahwa sesuai fakta agen pos membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos jadi agen pos bukan atau tidak dapat disamakan dengan kantor pos dan agen pos juga bukan jasa ekspedisi atau kurir pengiriman surat karena ternyata agen pos tersebut membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos, tidak langsung mengirim sendiri ke alamat yang dituju; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan yang berbunyi sebagai berikut: “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak. (2) Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan: Secara LangsungMelalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauMelalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat” bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-203/PJ/2009 tentang Tertib Administrasi Dalam Proses Keberatan, Banding dan Gugatan dalam butir 3 disebutkan bahwa: Sesuai UU KUP Baru ditentukan bahwa batas waktu pengajuan surat keberatan yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Oleh karena itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk a.Membuat bukti pengiriman surat ketetapan pajak dengan jelas dan rinci antara lain mencantumkan nomor ketetapan, nama Wajib Pajak dan tanggal pengiriman serta stempel pos pengiriman baik dalam buku ekspedisi maupun dalam bukti/resi pos pengirimanb.Mengadministrasikan bukti pengiriman surat ketetapan pajak baik berupa buku ekspedisi maupun bukti pengiriman pos dengan baik ;c.Meneliti dengan cermat jangka waktu surat keberatan yang diterima berdasarkan bukti pengiriman surat ketetapan pajak. bahwa dalam persidangan Tergugat tidak dapat menunjukkan bukti pengiriman surat ketetapan pajak dengan jelas dan rinci antara lain mencantumkan nomor ketetapan, nama Wajib Pajak dan tanggal pengiriman serta stempel pos pengiriman baik dalam buku ekspedisi maupun dalam bukti/resi; bahwa karena baik Tergugat maupun Agen Pos Fajar tidak dapat memberikan Bukti Pengiriman Surat atau resi pengirimannya maka menurut Majelis tanggal pengambilan SKPKB PPN Masa Pajak September 2009 Nomor 00126/207/09/423/11 tanggal 16 Juni 2011 oleh Agen Pos CCC tidak dapat dijadikan dasar sebagai tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Tergugat dan tanggal diterima surat oleh Penggugat dianggap sebagai tanggal dikirim oleh Tergugat. Dengan demikian jangka waktu penyampaian Surat Keberatan masih dalam 3 bulan (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2011, Surat Keberatan diterima oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying pada tanggal 29 September 2011); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis berketetapan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memproses Surat Keberatan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan Tergugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan atas nama: XXX, NPWP YYY; |

