Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40048/PP/M.V/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40048/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2007 Pokok Sengketa : koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.629.320.310,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai KKP dan LPP diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya manajemen sebesar Rp33.736.045.003,00 karena berdasarkan analisis fungsional dan analisis resiko yang dibuat oleh Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya fungsi manajemen yang dilakukan oleh PT YYY (PT YYY) kepada Pemohon Banding sehingga Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembebanan biaya yang disebut oleh Pemohon Banding sebagai Management Fee merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya, sesuai dengan pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh; Menurut Pemohon : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi PPN masukan atas biaya jasa manajemen kepada PT YYY (“YYY”) sebesar Rp 1.629.320.310 dimana Terbanding beranggapan bahwa jasa manajemen kepada YYY merupakan pembayaran dividen sehingga PPNnya seharusnya tidak terutang dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Pemohon tidak menunjukkan bukti berupa Voucher dan perhitungan jasa (surat report yang diperlihatkan tidak menunjukkan nilai dari jasa yang diberikan) sehingga Pemohon harus membebankan sebesar tersebut; Menurut Pemohon : bahwa dalam hal Terbanding menganggap bahwa pembayaran kepada YYY adalah pembayaran dividen maka terjadi kesalahan pemungutan PPN yang harus dikembalikan karena atas pembayaran dividen tidak terutang PPN. Berdasarkan PP 143/2000 pasal 7 butir 3,4 dan 5 serta PMK 190/2007, YYY tidak dapat meminta kembali PPN yang telah dipungut tersebut karena PPN yang dipungut dari Pemohon Banding telah disetor dan dilaporkan dalam SPM PPN YYY. Pemohon Banding sebenarnya dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut sepanjang Pemohon Banding belum mengkreditkan atau membebankan Pajak yang dipungut sebagai biaya. Namun demikian karena Pajak Masukan sudah dikreditkan dalam SPM PPN Pemohon Banding, maka pajak yang sudah dipungut tersebut tidak dapat dimintakan kembali oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp. 1.629.320.310,55 (Rp.874.912.143,31 + Rp.754.408.167,24) yang berasal dari PT. YYY (pemegang saham) atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding yang oleh Terbanding dianggap tidak ada transaksi penjualan jasa. 1.629.320.310,55; bahwa pemeriksaan sengketa ini (PPN) terkait dengan pemeriksaan sengketa di PPh Badan dimana biaya management fee oleh Terbanding dikoreksi karena dianggap sebagai dividen terselubung sehingga tidak ada transaksi jasa management, sehingga Pajak Masukan atas tidak adanya transaksi dianggap tidak sah karena tidak adanya transaksi tersebut. bahwa atas hal tersebut oleh Pemohon Banding dalam persidangan telah diberikan contoh-contoh rekomendasi PT. YYY kepada Pemohon Banding berupa saran-saran, usaha-usaha dalam perbaikan atas sistem manajemen perusahaan secara umum yang meliputi keuangan, produksi, legal dan peningkatan kinerja. Dalam contoh-contoh tersebut jenis-jenisnya terlihat waktunya ada dan manfaatnya oleh Pemohon Banding dirasakan dalam kemajuan usaha Pemohon Banding. Adapun tentang dasar perhitungan (cost based) yang harus dibayar Pemohon Banding yaitu 4%, 0.5%, 0.4% dan 0.8% tersebut menurut Majelis tidak relevan untuk ditanyakan dasarnya karena besaran %tase tarif adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dianggap saling menguntungkan oleh kedua belah pihak tersebut. bahwa dalam persidangan, oleh Pemohon Banding juga diberikan data dan fakta bahwa disamping pembayaran management fee tersebut, pada tahun 2007 juga telah dibagikan dividen oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY sebagai pemegang saham sesuai Akta Notaris Nomor 14 tanggal 22 September 2008 sejumlah Rp.14.000.000.- bahwa dalam persidangan oleh Pemohon Banding juga diberikan laporan keuangan PT. YYY yang diaudit oleh KAP ZZZ, yang memperlihatkan adanya penghasilan jasa management dan penghasilan dividen di tahun 2007, dan sudah dilaporkan oleh PT. YYY dalam SPT PPh Badannya yang disampaikan tanggal 17 Februari 2011 (SPT Pembetulan) dengan status Kurang Bayar. bahwa atas biaya management fee tersebut oleh Pemohon Banding juga telah diberikan bukti-bukti pembayaran berupa Invoice penagihan dari PT. YYY, statement of account Rekening Koran di Bank AAA serta perhitungan besarnya management fee periode tahun 2007, dan menurut Majelis atas data-data tersebut valid dan besarnya terbukti cocok/sesuai. bahwa disamping itu oleh Pemohon Banding juga diberikan data bahwa atas pembayaran management fee tersebut oleh PT. YYY sebagai PKP juga telah dipungut PPN nya. bahwa atas data berupa fakta dokumen-dokumen tersebut diatas maka Majelis yakin bahwa terdapat pemberian jasa management dan assistance oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding dan perhitungan penagihannya telah sesuai dengan yang diperjanjikan serta pembayarannya telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dapat diyakini bahwa Faktur Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa dari PT. YYY telah didukung oleh dokumen-dokumen yang membuktikan kebenaran transaksi, selain itu biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada YYY ini adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan karena tidak termasuk dalam kriteria Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat 8 UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000. bahwa dalam hal Terbanding menganggap bahwa pembayaran kepada YYY adalah pembayaran dividen maka terjadi kesalahan pemungutan PPN yang harus dikembalikan karena atas pembayaran dividen tidak terutang PPN. Berdasarkan PP 143/2000 pasal 7 butir 3,4 dan 5 serta PMK 190/2007, PT. YYY tidak dapat meminta kembali PPN yang telah dipungut tersebut karena PPN yang dipungut dari Pemohon Banding telah disetor dan dilaporkan dalam SPM PPN PT. YYY. Pemohon Banding sebenarnya dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut sepanjang Pemohon Banding belum mengkreditkan atau membebankan Pajak yang dipungut sebagai biaya. Namun demikian karena Pajak Masukan sudah dikreditkan dalam SPM PPN Pemohon Banding, maka pajak yang sudah dipungut tersebut tidak dapat dimintakan kembali oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam pasal 7 butir 3,4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 (PP 143/2000) mengenai Pelaksanaan UU PPN, disebutkan bahwa: (3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut”. (4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73754/PP/M.VI.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73754/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp250.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi sebesar Rp1.591.857.292,00 berasal dari penerimaan Fee dari PT BBB sebesar Rp1.341.857.292,00 dan penjualan lokal sebesar Rp250.000.000,00 yang merupakan penyerahan barang dan Jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; Menurut Pemohon banding : bahwa Pemohon Banding selaku pemegang IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) telah melakukan perjanjian bagi hasil dengan PT BBB dan PT dan CV CCC, sehingga PT BBB dan CV CCC lah yang melakukan produksi dan yang melakukan penjualan, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee bagi hasil (Royalty); Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp250.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank EEE No.00XXXXX008 tahun 2011.koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp1.341.857.292,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; bahwa atas koreksi sebesar Rp1.341.857.292,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp250.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Mei 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp250.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank FFF dan Bank GGG dengan pengirim dana adalah DDD; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp250.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari DDD; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada DDD yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp250.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada DDD yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui DDD; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari DDD yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajakpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahapemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 7(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danEkspor Jasa Kena Pajak(3)Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintahbahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari DDD tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp250.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp1.591.857.292,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank EEE sebesar Rp250.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp1.341.857.292,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73753/PP/M.VI.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36475/PP/M.XV/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp597.774.153,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut : 1. Koreksi HPP Biaya Penyusutan Rp 399.774.153,00 2. Koreksi Biaya Usaha – Biaya Institusi Kesehatan yang terdiri dari: – biaya standarisasi Rp 167.000.000,00 – biaya pembelian stand Rp 31.000.000,00 Rp 198.000.000,00 Jumlah Rp 597.774.153,00 Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp399.774.153,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar pengelompokan aktiva sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002; Menurut Pemohon Banding : bahwa aktiva tersebut bukan merupakan mesin produksi melainkan peralatan dan perlengkapan dari logam dan sejenisnya yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran KMK-138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan sebesar Rp399.744.153,00, dengan mengelompokkan aktiva yang disusutkan oleh Pemohon Banding ke dalam kelompok III berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan menyatakan bahwa aktiva yang disusutkan tersebut bukan merupakan mesin produksi melainkan peralatan dan perlengkapan dari logam dan sejenisnya yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran KMK-138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan daftar aktiva yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut sebagai berikut : No Description Keterangan Pemohon Banding 1. Dush Collector Dust Collector berfunsi sebagai Alat Pengisap. Definisi Alat Pengisap menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mengisap (air, debu, kotoran, udara, dsb)”, sehingga dapat disimpulkan merupakan alat pengatur udara & sejenisnya dan masuk Kelompok II KMK 138/KMK.03/2002 2. Glatt (Dush Collector) 3. Pembuatan dan pemasangan duct 4. Barcode scanner & acces po Merupakan alat scanner yang masuk kelompok I sesuai Lampiran I KMK 138/KMK.03/2002 5. Atlas copco air cooled oil fr Atlas copco berfungsi sebagai Alat Pendingin (AC). Definisi Alat Pendingin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mendinginkan”, sehingga merupakan Alat Pengatur Udara & sejenisnya dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 6. Atlas copco air cooled oil fr 7. Trane air cooled screw chiller 8. Trane air cooled screw chiller 9. Atlas copco after filter 10. Atlas copco after filter 11. Atlas copco adsorption dryer 12. Atlas copco adsorption dryer 13. Hoken steam boiler Boiler dan Genset adalah peralatan yang terbuat dari logam yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat seperti yang dimaksud pada lampiran III Nomor urut 4 Industri Kimia. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa aktiva boiler dan genset masuk kelompok II sesuai kelompok II sesuai lampiran IIKMK-138/KMK.03/2002 14. Hoken steam boiler 15. Steam header 16. Deutz engine tbd (genset) 17. Deutz engine tbd (genset) 18. Pmpc (powered pump) Pompa besar yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam yang masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 19. Electric fire pump 20. Diesel fire pump 21. Jockey pump 22. Generator control panel Panel untuk mengoperasikan genset yang merupakan bagian dari genset dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 23. Komponen cooling tower Bagian dari Atlas Copco yang berfungsi sebagai Alat Pendingin (AC). Definisi Alat Pendingin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mendinginkan”, sehingga merupakan Alat Pengatur Udara & sejenisnya dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 24. Osmotron 1500 ph Alat RnD yang berfungsi sebagai pembuatan Purified Water, Softened Water, pengatur kelembaban dan filter penyaring yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 25. Rondomat duo 26. Disk filter 27. Dehumidifier ml 270 28. Apv rhe Alat untuk menurunkan suhu pada cooling system. Definisi Alat Pendingin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mendinginkan”, sehingga merupakan Alat Pengatur Udara & sejenisnya dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 29. Pembuatan dan pemasangan puls Alat listrik berupa Stop Kontak. Definisi Alat listrik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “perlengkapan listrik seperti kabel, sakelar, stopkontak, sekering, transformator”, sehingga merupakan peralatan yang terbuat dari logam dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 30. Pembuatan dan pemasangan puls 31. Ultra filtration ultima ms 63 Alat RnD yang berfungsi sebagai pembuatan Purified Water, Softened Water, pengatur kelembaban dan filter penyaring yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 32. Ro destilator type psg 200 bt 33. Ironing press Alat Setrika, mesin cuci dan mesin pengering baju yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 34. Tumbler dryer 35. Washer extractor 36. Traveling crane Merupakan alat angkut seperti forklift (mobil, bus, truck, traktor, speedboat dan sejenisnya), sehingga termasuk kelompok II sesuai lampiran II KMK 138/KMK.03/2002 bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding juga menyampaikan foto-foto dari aktiva dimaksud; bahwa setelah Majelis mempelajari data dan keterangan baik yang disampaikan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengelompokkan aktiva yang dimilikinya ke dalam kelompok II berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, yaitu pada Lampiran II nomor urut 1 untuk semua jenis usaha yang terdiri dari: Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, almari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya; Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya; Container dan sejenisnya; bahwa menurut pendapat Majelis, yang dimaksud dengan peralatan dari logam dalam ketentuan tersebut di atas adalah peralatan logam yang berhubungan dengan mebel atau benda yang fungsinya berkaitan dengan fungsi mebel, sehingga tidak semua benda yang merupakan peralatan dari logam dimasukkan ke dalam kategori tersebut; bahwa peralatan penghisap udara sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding bukanlah penghisap udara sebagaimana yg dimaksud dalam ketentuan tersebut, karena menurut Majelis yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40034/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40034/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp3.436.401.023,00, dengan pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp3.436.401.023,00; Menurut Terbanding : bahwa pada saat pemeriksaan terdapat Distributorship Agreement dimana di dalamnya disebutkan harga berdasarkan kesepakatan Pemohon Banding dengan PT XXX dan pada waktu diminta dokumennya, Pemohon Banding menyerahkan Meeting Memorandum, sehingga Terbanding menganggap harga yang tercantum dalam Meeting Memorandum merupakan harga dari Pemohon Banding kepada PT XXX. Distributorship Agreement adalah dokumen yang paling tinggi dan tentang harga Terbanding ambil dari Meeting Memorandum karena dalam Distributorship Agreement tidak ada daftar harga jual; bahwa harga antara PT XXX dengan Customer tidak ada dokumennya karena tidak memeriksa PT XXX; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding telah keliru mengambil kesimpulan bahwa kesepakatan harga produk yang tertuang di dalam Meeting Memorandum adalah harga jual dari Pemohon Banding kepada PT XXX, di mana harga tersebut adalah harga jual (sales price) antara PT XXX dengan pelanggan PT XXX (Customer); bahwa dalam Meeting Memorandum tercantum Customer adalah klien dari PT XXX, bukan klien dari Pemohon Banding; bahwa apabila Terbanding memakai acuan Meeting Memorandum berarti transfer price & sales price akan sama sementara harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX memakai sales price dan PT XXX menjual ke Customer memakai transfer price; bahwa mengingat harga akan berubah setiap tahun maka dalam Distributorship Agreement seharusnya ada “transfer price” dan “sales price” dan dalam Distributorship Agreement hanya menunjukkan kewajiban Pemohon Banding kepada PT XXX, yang hanya menyatakan definisi harga transfer dan harga sales. Setiap ada perubahan harga dibuat Meeting Memorandum yang mencantumkan nama klien yang mengalami perubahan harga; Menurut Majelis : bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT XXX (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT XXX; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT XXX ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur :(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang;bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT XXX, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT XXX (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.436.401.023,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-708/WPJ.07/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00426/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN …………………..Rp 32.904.107.183,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………Rp 22.516.162.336,00Jumlah Penyerahan ………………………………….Rp 55.420.269.519,00Pajak Keluaran ……………………………………….Rp 3.290.410.728,00Kredit PPN …………………………………………….RP 3.290.410.728,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………Rp 0,00Dikompensasikan ke Masa Berikut ………………..Rp 0,00PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar …………Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73752/PP/M.VI.B/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73752/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi Objek PPN sebesar Rp2.900.916.873,00 berasal dari penerimaan Fee dari PT BBB sebesar Rp1.400.916.873,00 dan penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 yang merupakan penyerahan barang dan Jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; Menurut Pemohon banding : bahwa Pemohon Banding selaku pemegang IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) telah melakukan perjanjian bagi hasil dengan PT BBB dan CV CCC, sehingga PT BBB dan CV CCC lah yang melakukan produksi dan yang melakukan penjualan, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee bagi hasil (Royalty); Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp1.500.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank EEE No.00XXXXX00X tahun 2010.koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp1.400.916.873,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;bahwa atas koreksi sebesar Rp1.400.916.873,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp1.500.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Maret 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp1.500.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank FFF dengan pengirim dana adalah DDD; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp1.500.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari DDD; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp1.500.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada DDD yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp1.500.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada DDD yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui DDD; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari DDD yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajakpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahapemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 7(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danEkspor Jasa Kena Pajak(3)Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintahbahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari DDD tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.500.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp2.900.916.873,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank EEE sebesar Rp1.500.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp1.400.916.873,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty; bahwa dengan demikian tidak ada pendapatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40026.R/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40026.R/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Ralat Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40026/PP/M IX/19/2012 Menurut Terbanding : – Menurut Pemohon Banding : – Menurut Majelis : bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-58/KPU.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 perihal Kesalahan Tulis pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. PT XXX, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 (cap harian pos 16 Januari 2013) pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 yang diucapkan tanggal 11 September 2012 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT XXX atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-888/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai surat nomor 180/MSSM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012, PT XXX mengajukan permohonan pengembalian denda administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat 1 butir e Undang-Undang 17 tahun 2006 j.o. Pasal 2 ayat 1 (e) dan Pasal 2 ayat 2 (b) PMK-38/PMK.04/2005; bahwa berdasarkan penelitian kami, terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan pencantuman kurs mata uang pada Salinan Putusan Pengadilan Nomor Put.40026/PP/M IX/19/2012, yaitu: tercantum : CIF USD 13,206.00seharusnya : CIF SGD 13,206.00 bahwa sesuai yang diberitahukan dalam PIB 436146 tanggal 23 Desember 2010; bahwa berkenaan dengan hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya; bahwa dari penelitian Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 terdapat kesalahan dalam menuliskan mata uang pada halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d. 8, dan halaman 18 alinea 1 sebagai berikut: Tertulis : USDSeharusnya : SGD bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013; Menimbang, bahwa setelah melakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan dalam menuliskan mata uang pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d. 8, dan halaman 18 alinea 1 sebagai berikut: Tertulis : USDSeharusnya : SGD Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-58/KPU.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 perihal Kesalahan Tulis pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. PT XXX dan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dengan Acara Cepat terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012, Majelis memandang perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan dalam menuliskan mata uang pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d 8, dan halaman 18 alinea 1, sebagai berikut: Tertulis : USDSeharusnya : SGD Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Membetulkan kesalahan dalam menuliskan mata uang pada Putusan Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d. 8, dan halaman 18 alinea 1 atas nama PT.XXX, NPWP 02.436.523.1-003.000, sebagai berikut: Tertulis : USDSeharusnya : SGD dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012;