Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40266/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40266/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.1.542.781.862,00.         Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa ”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”.     Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah berdasarkan analisa dan pendapat tim pemeriksa tanpa didukung dengan bukti yang kuat dan berkaitan sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana dijelaskan.     Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-440/WPJ.29/2011 tanggal 24 Agustus 2011. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah kredit pajak atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 1.542.781.862,00. bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan sebesar Rp. 1.542.781.862,00 tidak dapat dikreditkan, hal ini sesuai dengan Pasal 16 B ayat (3) Undang Undang PPN, yang berbunyi bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP Nomor 31/2007) antara lain disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 31/PMK.03/2008 (PMK-31/2008) antara lain disebutkan bahwa Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan PP Nomor 31/2007 dan PMK-31/2008 tersebut, menurut Terbanding bahwa mengingat Pemohon Banding menghasilkan Tanda Buah Segar, dimana TBS tersebut penyerahannya dibebaskan PPN nya, maka Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut, yaitu berasal dari pembelian pupuk dan sejenisnya, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Masukan yang disengketakan adalah Pajak Masukan atas pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dimana perkebunan tersebut menghasilkan Tandan Buah Segar yang merupakan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya TBS tersebut merupakan BKP yang apabila dilakukan penyerahan atasnya, maka penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Terbanding, unsur yang melekat pada TBS tersebut adalah TBS tersebut merupakan BKP bersifat strategis yang dibebaskan pengenanaan PPN, sehingga meskipun tidak atau belum terjadi penyerahan atas TBS tersebut, unsur yang melekat pada TBS adalah bahwa TBS merupakan BKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa menurut Pemohon Banding, selama tahun 2007, perusahaan belum pernah menghasilkan TBS dan masih dalam tahapan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), serta baru menghasilkan TBS pada tahun 2010. bahwa menurut Terbanding, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007, maka kredit pajaknya tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, ada atau tidak ada penyerahan sepanjang menghasilkan Tandan Buah Segar, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sepanjang ada penyerahan Tandan Buah Segar. bahwa terhadap penafsiran mengenai harus ada atau tidaknya penyerahan, Majelis berpendapat bahwa harus ada penyerahan terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Pasal 7 PMK-31/2008, bahwa Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan BKP / JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Pemohon Banding, PT. XXX adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit, namun produk yang dijual adalah Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Pemohon Banding, PT. XXX baru mulai melakukan penanaman pada tahun 2007 sehingga untuk Tahun 2007, Pemohon Banding masih dalam tahapan tanaman belum menghasilkan, dan baru mulai tahapan tanaman menghasilkan Tahun 2010. bahwa berdasarkan SPT Masa Pajak Januari s/d Desember 2010, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding hanya untuk penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, sedangkan penyerahan Tandan Buah Segar tidak ada. bahwa menurut Terbanding, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa sampai saat ini Pemohon Banding tidak mempunyai pabrik ataupun unit yang menghasilkan CPO dan atau inti sawit, hal ini menunjukkan bahwa usaha yang dilakukan Pemohon Banding hanyalah perkebunan kelapa sawit, dimana barang yang dihasilkan adalah Tandan Buah Segar yang merupakan BKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa sampai dengan Tahun 2010, Pemohon Banding memang belum mengolah sendiri Tandan Buah Segarnya, namun pengolahannya dititip olahkan ke Perusahaan lain yang sudah mempunyai pabrik pengolahan Crude Palm Oil dan Palm Kernel. bahwa berkaitan dengan pernyataan Pemohon Banding mengenai TBS dititipolahkan kepada perusahaan lain yang mempunyai pabrik pengolahan CPO dan Palm Kernel, Majelis melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari sd Desember 2010, hasilnya bahwa faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010 hanya untuk penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, sedangkan penyerahan Tandan Buah Segar tidak ada. bahwa selain melakukan penelusuran terhadap SPT Masa PPN, Majelis juga melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23, hasilnya dalam Tahun 2008 terdapat pembayaran jasa titip olah dan atas pembayaran jasa tersebut telah dipotong PPh atas Jasa Titip Olah. bahwa selain melakukan penelitian terhadap SPT PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2010 dan bukti potong PPh Pasal 23, Pemohon Banding juga melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup yang isinya bahwa selama Tahun 2008 tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar sesuai surat tanpa nomor tanggal 04 April

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73592/PP/M.XVIB/11/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73592/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp1.430.913.135,00;             Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp10.588.758,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Agustus 2005 sebesar Rp1.430.913.135,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Agustus 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : -Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;  -Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat permintaan data Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa menurut Terbanding,pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat : bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40183/PP/M.XII/04/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40183/PP/M.XII/04/2012 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : Koreksi Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Type Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 sebesar Rp.16.932.000,00         Menurut Terbanding : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Kontrak Karya dari aspek hukum adalah berada dalam ruang lingkup hukum perdata, sedangkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah berada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tersebut tidak tunduk pada azas “lex spesialis”;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada;     Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor: 64 tanggal 31 Agustus 2010 yang menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.16.932.000,00 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp.0,00 atas objek pajak berupa Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.16.932.000,00; bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 sebagai dasar memungut Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 di mana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi; bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya; bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo; bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang; bahwa ketetapan Pajak Daerah yang disengketakan Pemohon Banding Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian; bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi; bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya; bahwa oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 juncto Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap objek berupa Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;     Menimbang :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73591/PP/M.XVIB/11/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.73591/PP/M.XVIB/11/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 22       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp1.523.708.766,00;             Menurut Terbanding : bahwa agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Wajib Pajak harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Tim Penelaah atas PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp11.275.445,00 berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Tim Penelaah Keberatan dengan objek pajak PPh Pasal 22 Masa Juli 2005 sebesar Rp1.523.708.766,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari petani. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;       Menurut Majelis : Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan sengketa Harga Pokok Penjualan di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa pada tahun 2005 Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit menjadi CPO dan PK serta penjualan Bibit Kelapa Sawit. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar/Buah Kelapa Sawit dibeli dari pihak yang punya hubungan istimewa dan dari pihak ketiga; bahwa koreksi terhadap DPP PPh Pasal 22 dilakukan karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul selama bulan Juli 2005; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Menteri Keuangan Nomor KMK-392/KMK.03/2001, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003, agar dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Pemohon Banding harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh dengan surat keputusan penunjukan atas usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dan pedagang pengumpul; bahwa atas surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala KPP Pratama Sampit dengan surat Nomor S-193/WPJ.06/BD.06/2015 tanggal 23 Januari 2015 dan sampai dengan laporan ini disusun belum ada jawaban dari KPP Pratama Sampit; bahwa sehubungan dengan belum diterimanya jawaban dari KPP Pratama Sampit Tim Penelaah keberatan mempertahankan koreksi bahwa atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pihak ketiga (Pedagang Pengumpul) harus dipungut Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/WPJ/2003 tanggal 21 Januari 2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/2003 tanggal 10 Februari 2003; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 21 April 2016, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan jawaban dari KPP Pratama Banjarbaru, pihak KPP Pratama Banjarbaru menyatakan bahwa pada tahun pajak 2005 Pemohon Banding belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan baru pada tahun 2009 Pemohon Banding ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, Terbanding menyerahkan Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016 Hal : Jawaban Permintaan Data Sengketa Banding a.n. Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.000 dan dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas kedua surat yang disampaikan oleh Terbanding tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut : – Surat dari KPP Pratama Banjarbaru Nomor : S-552/WPJ.29/KP.0203/2016 tanggal 01 April 2016; Surat dari KPP Pratama Banjarbaru tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-129/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat jawaban tersebut dikemukakan bahwa Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru sebagai Wajib Pajak Cabang pada tanggal 17 April 2009 sehingga pada tahun pajak 2005 wajib pajak tidak ada Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22;     – Surat dari KPP Pratama Sampit Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016; Surat dari KPP Pratama Sampit tersebut adalah merupakan jawaban atas Surat dari Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 Hal : Permintaan Data untuk Sengketa Banding Pemohon Banding NPWP XXX-0XX.00; Di dalam surat permintaan data Nomor : S- 130/PJ.072/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 tersebut dimintakan klarifikasi apakah atas NPWP lokasi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 (XXX-XXX.001) disertai bukti pendukung dapat berupa fotocopi Surat Keputusan sebagai pemotong/pemungut dan Surat Keterangan Terdaftar; Atas permintaan data tersebut, pihak KPP Pratama Sampit telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor : SP-581/WPJ.29/KP.04/2016 tanggal 01 Maret 2016 dengan melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00705.PKP/WPJ.06/KP.1203/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; bahwa atas pertanyaan Majelis pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 apabila belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 apakah boleh memungut PPh Pasal 22, Terbanding menjelaskan apabila belum ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak boleh melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa menurut Terbanding, pengenaan PPh Pasal 22 atas Pemohon Banding yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpui, dapat langsung dikenakan tanpa adanya Surat Keputusan penunjukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PER-06/PJ/2013; bahhwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat : bahwa untuk dapat melakukan pungutan PPh Pasal 22 bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, badan usaha tersebut harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yaitu sesuai dengan ketentuan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40182/PP/M.XII/04/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40182/PP/M.XII/04/2012 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : Koreksi Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Type Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 sebesar Rp.16.932.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada;     Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2007 Nomor: 63 tanggal 31 Agustus 2010 yang menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.16.932.000,00 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp.0,00 atas objek pajak berupa Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.16.932.000,00; bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 sebagai dasar memungut Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 di mana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi; bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya; bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo; bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang; bahwa ketetapan Pajak Daerah yang disengketakan Pemohon Banding Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian; bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi; bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya; bahwa oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 juncto Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap objek berupa Haul Truck Caterpilar 793 C tahun perakitan 1999 tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;     Menimbang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73755/PP/M.VI.B/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73755/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp1.500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi Objek PPN sebesar Rp3.339.048.276,00 berasal dari penerimaan Fee dari PT BBB sebesar Rp1.839.048.276,00 dan penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 Yang merupakan penyerahan barang dan Jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;       Menurut Pemohon banding : bahwa Pemohon Banding selaku pemegang IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) telah melakukan perjanjian bagi hasil dengan PT BBB dan PT dan CV CCC, sehingga PT BBB dan CV CCC lah yang melakukan produksi dan yang melakukan penjualan, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee bagi hasil (Royalty);       Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp1.500.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank EEE No.00XXXXX00X tahun 2011.koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp1.839.048.276,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; bahwa atas koreksi sebesar Rp1.839.048.276,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp1.500.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Juni 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp1.500.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank FFF dengan pengirim dana adalah DDD; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp1.500.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari DDD; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp1.500.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada DDD yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp1.500.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada DDD yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui DDD; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari DDD yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen) (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan Ekspor Jasa Kena Pajak (3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari DDD tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp1.500.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp3.339.048.276,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank FFF sebesar Rp1.500.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp1.839.048.276,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu