Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40026.R/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Ralat Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40026/PP/M IX/19/2012 |
| Menurut Terbanding | : | – |
| Menurut Pemohon Banding | : | – |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-58/KPU.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 perihal Kesalahan Tulis pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. PT XXX, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 (cap harian pos 16 Januari 2013) pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 yang diucapkan tanggal 11 September 2012 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT XXX atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-888/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai surat nomor 180/MSSM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012, PT XXX mengajukan permohonan pengembalian denda administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat 1 butir e Undang-Undang 17 tahun 2006 j.o. Pasal 2 ayat 1 (e) dan Pasal 2 ayat 2 (b) PMK-38/PMK.04/2005; bahwa berdasarkan penelitian kami, terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan pencantuman kurs mata uang pada Salinan Putusan Pengadilan Nomor Put.40026/PP/M IX/19/2012, yaitu: tercantum : CIF USD 13,206.00 seharusnya : CIF SGD 13,206.00 bahwa sesuai yang diberitahukan dalam PIB 436146 tanggal 23 Desember 2010; bahwa berkenaan dengan hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya; bahwa dari penelitian Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 terdapat kesalahan dalam menuliskan mata uang pada halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d. 8, dan halaman 18 alinea 1 sebagai berikut: Tertulis : USD Seharusnya : SGD bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013; Menimbang, bahwa setelah melakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan dalam menuliskan mata uang pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d. 8, dan halaman 18 alinea 1 sebagai berikut: Tertulis : USD Seharusnya : SGD Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-58/KPU.01/2013 tanggal 15 Januari 2013 perihal Kesalahan Tulis pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. PT XXX dan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dengan Acara Cepat terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012, Majelis memandang perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan dalam menuliskan mata uang pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d 8, dan halaman 18 alinea 1, sebagai berikut: Tertulis : USD Seharusnya : SGD |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Membetulkan kesalahan dalam menuliskan mata uang pada Putusan Nomor: Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012 halaman 13 alinea 4, halaman 14 alinea 3, halaman 15 alinea 3, halaman 17 alinea 2 s.d. 8, dan halaman 18 alinea 1 atas nama PT.XXX, NPWP 02.436.523.1-003.000, sebagai berikut: Tertulis : USD Seharusnya : SGD dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Put.40026/PP/M.IX/19/2012 tanggal 11 September 2012; |

