| Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2005 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp597.774.153,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar pengelompokan aktiva sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa aktiva tersebut bukan merupakan mesin produksi melainkan peralatan dan perlengkapan dari logam dan sejenisnya yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran KMK-138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan sebesar Rp399.744.153,00, dengan mengelompokkan aktiva yang disusutkan oleh Pemohon Banding ke dalam kelompok III berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan menyatakan bahwa aktiva yang disusutkan tersebut bukan merupakan mesin produksi melainkan peralatan dan perlengkapan dari logam dan sejenisnya yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran KMK-138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan daftar aktiva yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut sebagai berikut :
bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding juga menyampaikan foto-foto dari aktiva dimaksud; bahwa setelah Majelis mempelajari data dan keterangan baik yang disampaikan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengelompokkan aktiva yang dimilikinya ke dalam kelompok II berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, yaitu pada Lampiran II nomor urut 1 untuk semua jenis usaha yang terdiri dari:
bahwa menurut pendapat Majelis, yang dimaksud dengan peralatan dari logam dalam ketentuan tersebut di atas adalah peralatan logam yang berhubungan dengan mebel atau benda yang fungsinya berkaitan dengan fungsi mebel, sehingga tidak semua benda yang merupakan peralatan dari logam dimasukkan ke dalam kategori tersebut; bahwa peralatan penghisap udara sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding bukanlah penghisap udara sebagaimana yg dimaksud dalam ketentuan tersebut, karena menurut Majelis yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut adalah alat pengatur udara yang diletakkan di ruangan bukan mesin penghisap udara sebagaimana yang dimiliki oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis juga berpendapat bahwa penggolongan traveling crane yang yang oleh Pemohon Banding dimasukkan alat angkut seperti mobil, bus, truk, speed boat, juga tidak tepat karena yang dimaksud alat angkut di sini adalah alat angkut penumpang umum bukan kendaraan yang memiliki spesifikasi dan kegunaan khusus sebagaimana traveling crane yang dimiliki oleh Pemohon Banding ini; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengelompokkan aktiva yang dimiliki oleh Pemohon Banding ke dalam kelompok II berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, yaitu pada Lampiran II nomor urut 1 untuk semua jenis usaha adalah tidak tepat karena spesifikasi aktiva yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan kelompok barang yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut; bahwa dalam Lampiran-lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tersebut tidak diketemukan kelompok barang yang cocok atau sesuai dengan spesifikasi aktiva yang dimiliki oleh Pemohon Banding, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, aktiva-aktiva yang dimiliki oleh Pemohon Banding tersebut dimasukkan ke dalam kelompok III; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan dengan menetapkan Aktiva Pemohon Banding ke dalam kelompok III sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp399.744.153,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa bantuan atau sumbangan (antara lain berupa perbaikan fasilitas rumah sakit) yang diberikan dalam rangka promosi, sesuai dengan maksud 9 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh, merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan jumlah yang dikoreksi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1A) undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Standarisasi sebesar Rp167.000.000,00 dengan alasan bahwa bantuan atau sumbangan (antara lain berupa perbaikan fasilitas rumah sakit) yang diberikan dalam rangka promosi, sesuai dengan maksud 9 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh, merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1A) undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya standarisasi tersebut merupakan prasyarat dari Rumah Sakit untuk dapat mensuplai obat-obatan ke rumah sakit tersebut sehingga pada dasarnya hal tersebut berkaitan dengan kelangsungan usaha Pemohon Banding; bahwa dalam berkas bandingnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan permohonan bandingnya sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bukti dan dokumen pendukung biaya standarisasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut karena:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa telah meminta dokumen-dokumen yang dimintakan oleh Terbanding berupa kwitansi pembayaran dari pihak rumah sakit kepada PT YYY selaku pihak yang membayarkan biaya standarisasi tersebut, namun karena transaksinya terjadi di tahun 2005, pihak PT YYY kesulitan untuk mengumpulkan bukti-buktinya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data tambahan berupa Surat Kesepakatan pembagian biaya antara PT YYY dengan Pemohon Banding berikut perhitungan alokasi biaya yang berdasarkan persentase penjualan di masing-masing Rumah Sakit dengan PT YYY; bahwa Majelis setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa terdapat arus uang pembayaran kepada PT. YYY yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit; bahwa Majelis juga dapat meyakini bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan pembayaran dalam rangka standarisasi yang dibayarkan bersama-sama dengan PT. YYY; bahwa berdasarkan uraian di atas serta berdasarkan hasil penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan selama proses persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya standarisasi sebesar Rp167.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa bantuan atau sumbangan (antara lain berupa perbaikan fasilitas rumah sakit) yang diberikan dalam rangka promosi, sesuai dengan maksud 9 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh, merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan jumlah yang dikoreksi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1A) undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya pembelian stand sebesar Rp31.000.000,00 karena merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan maksud 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian stand untuk promosi perusahaan Pemohon Banding yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1A) undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut untuk pembelian stand/both dalam event-event tertentu yang sifatnya sekali pakai selama berlangsungnya event tersebut; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung pengeluaran pembelian stand/both tersebut berupa:
bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut; bahwa setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, Terbanding tetap tidak dapat meyakini kebenaran pengeluaran biaya tersebut dan tetap berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa selanjutnya Majelis meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, dan berdasarkan hasil penelitian Majelis tersebut, dapat diyakini bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk pembayaran stand dalam rangka promosi Pemohon Banding yang dikeluarkan kepada pihak ketiga; bahwa Majelis juga berpendapat bahwa biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka promosi yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1A) undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya pembelian stand sebesar Rp31.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-978/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 3 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00041/206/05/431/08 tanggal 4 Agustus 2008, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|

