Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40034/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp3.436.401.023,00, dengan pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp3.436.401.023,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada saat pemeriksaan terdapat Distributorship Agreement dimana di dalamnya disebutkan harga berdasarkan kesepakatan Pemohon Banding dengan PT XXX dan pada waktu diminta dokumennya, Pemohon Banding menyerahkan Meeting Memorandum, sehingga Terbanding menganggap harga yang tercantum dalam Meeting Memorandum merupakan harga dari Pemohon Banding kepada PT XXX. Distributorship Agreement adalah dokumen yang paling tinggi dan tentang harga Terbanding ambil dari Meeting Memorandum karena dalam Distributorship Agreement tidak ada daftar harga jual; bahwa harga antara PT XXX dengan Customer tidak ada dokumennya karena tidak memeriksa PT XXX; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding telah keliru mengambil kesimpulan bahwa kesepakatan harga produk yang tertuang di dalam Meeting Memorandum adalah harga jual dari Pemohon Banding kepada PT XXX, di mana harga tersebut adalah harga jual (sales price) antara PT XXX dengan pelanggan PT XXX (Customer); bahwa dalam Meeting Memorandum tercantum Customer adalah klien dari PT XXX, bukan klien dari Pemohon Banding; bahwa apabila Terbanding memakai acuan Meeting Memorandum berarti transfer price & sales price akan sama sementara harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX memakai sales price dan PT XXX menjual ke Customer memakai transfer price; bahwa mengingat harga akan berubah setiap tahun maka dalam Distributorship Agreement seharusnya ada “transfer price” dan “sales price” dan dalam Distributorship Agreement hanya menunjukkan kewajiban Pemohon Banding kepada PT XXX, yang hanya menyatakan definisi harga transfer dan harga sales. Setiap ada perubahan harga dibuat Meeting Memorandum yang mencantumkan nama klien yang mengalami perubahan harga; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT XXX (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT XXX; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT XXX ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur : Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur : (1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang; bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT XXX, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT XXX (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.436.401.023,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-708/WPJ.07/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00426/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN …………………..Rp 32.904.107.183,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………Rp 22.516.162.336,00Jumlah Penyerahan ………………………………….Rp 55.420.269.519,00Pajak Keluaran ……………………………………….Rp 3.290.410.728,00Kredit PPN …………………………………………….RP 3.290.410.728,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………Rp 0,00Dikompensasikan ke Masa Berikut ………………..Rp 0,00PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar …………Rp 0,00 |

