Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36146/PP/M.XIV/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36146/PP/M.XIV/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.028.474.796,00, yang merupakan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi harga pokok yang dipertahankan Terbanding sebesar Rp1.028.474.796,00 berasal dari penghitungan kembali besarnya koreksi atas pembelian yang semula, berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, sebesar Rp3.086.356.312,00, pada tingkat penyelesaian keberatan telah dikurangi sebesar Rp2.057.881.516,00, yang merupakan pembelian non PPN yang belum diperhitungkan dalam tingkat pemeriksaan, sehingga koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan diperoleh dari selisih antara pembelian bahan baku dan bahan pembantu yang dilaporkan didalam HPP (laporan keuangan) dengan pembelian yang PPN-nya telah dilaporkan didalam SPM PPN baik pembelian ekspor maupun lokal, dan belum memperhitungkan pembelian non PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-61/WPJ.08/KP.0705/2008 tanggal 01 April 2008, diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan terhadap pos unsur harga pokok “biaya lain-lain” yang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.610.959.075,00 sedang menurut Terbanding sebesar Rp3.524.602.763,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp3.086.356.312,00, yang pada tingkat keberatan koreksi dikurangi oleh Terbanding sebesar Rp2.057.881.516,00, yang merupakan pembelian non PPN yang belum diperhitungkan dalam tingkat pemeriksaan, sehingga koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00;bahwa menurut Terbanding koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00 tersebut adalah berkenaan dengan pembelian lain-lain;bahwa Pemohon banding dalam persidangan menyatakan pos “biaya lain-lain” tidak hanya berkenaan dengan pembelian, tetapi juga pengeluaran-pengeluaran lainnya;bahwa untuk mempertahankan permohonan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa : – Buku Besar Pembelian spare part/bahan pembantu; – Buku Besar Pemakaian Bahan Bakar; – Rekening dan Bukti Pembayaran Listrik dan Buku Besar; – Rekening dan Bukti Pembayaran Air; – Audit Report; – Voucher Kas (pembayaran); bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut sehubungan “Biaya Lain-lain sebesar Rp 6.610.959.075,00”, yang terdiri dari : 1 Pembelian Peralatan dan Perlengkapan Kerja Rp 5.407.559.638,00 2. Pembayaran Air dan Listrik Rp 1.054.307.300,00 3. Biaya Asuransi Rp 93.220.637,00 4. Biaya Bahan Bakar Rp 43.661.500,00 5. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Rp 12.210.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :bahwa terhadap pembelian Peralatan dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp5.407.559.638,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar Pemakaian Spare Part dan Bahan Pembantu Produksi, yang mana dari bukti tersebut diketahui saldo.bahwa atas nilai tersebut berbeda dengan nilai menurut Terbanding, dimana hal tersebut dikarenakan Terbanding mengambil nilai berdasarkan pembelian, sementara Pemohon Banding mengambil nilai berdasarkan pemakaian;bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya Pemohon Banding menyampaikan bukti sehubungan dengan pembelian spare part dan bahan pembantu produksi selama tahun 2006 dengan total nilai Rp 4.137.437.364,00;bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan dan uraian sebagaimana tersebut diatas, dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemakaian Spare Part dan Bahan Pembantu Produksi sebesar Rp 5.407.559.638,00;bahwa terhadap jumlah pengeluaran Listrik dan Air, Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening listrik dan air yang terdiri dari : Tagihan Listrik dan Air Rp 1.029.474.621,00 Tagihan Denda Rp 24.832.679,00 Jumlah Rp 1.054.307.300,00 bahwa Tagihan Listrik dan Air sebesar Rp 1.029.474.621,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sementara untuk Tagihan Denda sebesar Rp 24.832.679,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang bisa dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, sehingga koreksi Terbanding atas Tagihan Denda tetap dipertahankan;bahwa terhadap Biaya Asuransi sebesar Rp 93.220.637,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Polis Asuransi AAA Nomor : 02.0107.0500009/01, 02.0107.0600014/00, 02.0107.0500009/00, 02.0107.0500009/02, 02.0107.0500009/03, Polis BBB No. 114620052200, Nota Debet Nomor : 181236 tanggal 3 Agustus 2005, 198398 tanggal 24 Juli 2006, 179909 tanggal 6 Juli 2005, 184017 tanggal 26 September 2005, 186511 tanggal 18 Nopember 2005, Nota Kredit Nomor : 105947 tanggal 15 Agustus 2006;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti sebagaimana tersebut diatas, dapat diketahui bahwa terdapat beban asuransi untuk perusahaan yang merupakan alokasi biaya untuk tahun 2006 sebesar Rp 93.220.637,00;bahwa terhadap biaya bahan bakar sebesar Rp 43.661.500,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : Bukti Pengeluaran Kas, Asli Invoice, Buku Besar Persediaan Bahan Bakar;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pemakaian bahan baker sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa terdapat pembelian solar yang berhubungan langsung dengan keperluan produksi untuk tahun 2006 sebesar Rp 43.661.500,00;bahwa terhadap biaya pemeliharaan dan perbaikan sebesar Rp 12.210.000,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : slip setoran bank, Invoice PT. CCC, Laporan service/instalasi;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan service Mesin Hot Press sebesar Rp10.210.000,00 dan biaya service Forklift sebesar Rp 2.000.000,00;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding serta uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat Harga Pokok Penjualan atas Biaya lain-lain (biaya pembelian spare part dan bahan pembantu produksi) yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya pada tahun 2006 adalah sebesar Rp 6.573.916.396,00, dengan demikian koreksi Pemohon Banding sebesar Rp991.432.117,00 (Rp 6.573.916.396,00 – Rp 5.582.484.279,00) harus dibatalkan sedangkan sisanya sebesar Rp37.042.679,00 (Rp 1.028.474.796,00 – Rp991.432.117,00) tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali, sebagai berikut : Peredaran Usaha 30.154.705.970 Harga Pokok Penjualan cfm. Terbanding 20.298.446.532 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan 991.432.117 Harga Pokok Penjualan cfm. Majelis 21.289.878.649 Laba Bruto 8.864.827.321 Biaya Usaha Lainnya 4.266.249.219 Penghasilan Neto dari Usaha 4.598.578.102 Penghasilan Neto dari Luar Usaha – 4.598.578.102 Biaya Dari Luar Usaha 2.383.972.764 2.214.605.338 Penyesuaian Fiskal dan final 246.560.955 Penghasilan Neto 1.968.044.383 Kompensasi Kerugian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36126/PP/M.I/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36126/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap Tarif Bea Masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 136824 tanggal 30 April 2010 berupa: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Ditetapkan Tarif Pos BM Tarif Pos BM 1 Sofa Left A. Kursi Sofa 9401.71.0000 0% 9401.71.0000 10% 2 Sofa Right B. Kursi Sofa 9401.71.0000 0% 9401.71.0000 10% 3 Sofa Single B1 Seater, Kursi Sofa 9401.71.0000 0% 9401.71.0000 10% 4 Table Top 1200*650*375 Atas Meja dari Kaca 9403.90.0000 0% 9403.89.0090 10% 5 Table Leg 1200*650*375 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0% 9403.89.0090 10% 6 Table Top 650*650*475 Atas Meja dari Kaca 9403.90.0000 0% 9403.89.0090 10% 7 Table Leg 650*650*475 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0% 9403.89.0090 10% 8 Table Top 1300*360*760 Atas Meja dari Kaca 9403.90.0000 0% 9403.89.0090 10% 9 Table Leg 1300*360*760 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0% 9403.89.0090 10% Koreksi Klasfikasi Tarif Pos Menurut Terbanding : Identifikasi Barang berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabeannya, jenis barang diberitahukan sebagai furniture and furniture parts, consist of: Sofa (Metal Leg), Table Top, Table Legs; berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pos 4-9 adalah Table Top dan Table Leg yang merupakan komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja). Jumlah dan nomor seri/tipe atas jenis barang Pos 4-9 memiliki jumlah dan nomor seri/tipe yang sama; berdasarkan surat permohonan dan foto jenis barang yang dilampirkan diketahui bahwa Pos 4, 6, dan 8 Table Top adalah meja bagian atas yang terbuat dari kaca, sedangkan Pos 5, 7, dan 9 Table Leg, adalah kaki meja yang terbuat dari besi; berdasarkan uraian di atas, terdapat jenis barang barang Pos 4-9 yang diberitahukan pada PIB Nomor : 136824 tanggal 30 April 2010 diidentifikasikan sebagai komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja) Menurut Pemohon Banding : bahwa permohonan banding diajukan berdasarkan Pasal 95 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding barang diidentifikasikan sebagai furniture and furniture parts, consist of: Sofa (Metal Leg), Table Top, Table Legs dan berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pos 4-9 adalah Table Top dan Table Leg yang merupakan komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja) dengan jumlah dan nomor seri/tipe atas jenis barang Pos 4-9 memiliki jumlah dan nomor seri/tipe yang sama;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat permohonan dan foto jenis barang yang dilampirkan diketahui bahwa Pos 4, 6, dan 8 Table Top adalah meja bagian atas yang terbuat dari kaca, sedangkan Pos 5, 7, dan 9 Table Leg, adalah kaki meja yang terbuat dari besi;berdasarkan oleh karena itu menurut Terbanding, jenis barang Pos 4-9 yang diberitahukan pada PIB Nomor : 136824 tanggal 30 April 2010 diidentifikasikan sebagai komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja);bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) catatan 1 dan 2 (a) maka barang yang diimpor Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan pada pos 9403.89.0090 karena barang dalam Pos 4-9 PIB sesuai catatan 2 (a) dianggap sebagai barang berupa table/meja dalam keadaan lengkap atau rampung yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;bahwa menurut Pemohon Banding, permohonan banding diajukan berdasarkan Pasal 95 ayat 1 UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa menurut Pemohon Banding, atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 telah benar diberitahukan dengan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan pos tarif 4 sampai dengan 9 adalah 9403.90.0000 sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Tarif Pos BM 1 Sofa Left A. Kursi Sofa 9401.71.0000 0% 2 Sofa Right B. Kursi Sofa 9401.71.0000 0% 3 Sofa Single B1 Seater, Kursi Sofa 9401.71.0000 0% 4 Table Top 1200*650*375 Atas Meja dari Kaca 9403.90.0000 0% 5 Table Leg 1200*650*375 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0% 6 Table Top 650*650*475 Atas Meja dari Kaca 9403.90.0000 0% 7 Table Leg 650*650*475 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0% 8 Table Top 1300*360*760 Atas Meja dari Kaca 9403.90.0000 0% 9 Table Leg 1300*360*760 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0% Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan:butir 1“Judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan…”;butir 2 (a)“Setiap referensi untuk suatu barang dalam pos harus dianggap meliputi juga referensi barang untuk barang tersbut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan barang tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;bahwa menurut Majelis, Terbanding menyatakan bahwa Pos 4-9 PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 adalah Table Top dan Table Leg yang merupakan komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja) dengan jumlah dan nomor seri/tipe atas jenis barang Pos 4-9 memiliki jumlah dan nomor seri/tipe yang sama sehingga KUMHS butir 1 dan 2 (a) maka barang yang diimpor Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan pada pos 9403.89.0090;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding maupun dalam persidangan tidak menyampaikan alasan terinci mengapa mengklasifikasikan Pos 4-9 PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38605/PP/M.I/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38605/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pada dasarnya tidak terdapat sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 karena Pemohon Banding setuju atas koreksi Obyek PPh Pasal 26; Menurut Terbanding : bahwa atas besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk untuk SKPKB Pasal 26 Nomor : 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 adalah sebesar : = 11 bulan x ( 2% x Rp. 286.619.860,00 )= 11 bulan x Rp. 5.732.397,00= Rp. 63.056.367,00 Menurut Pemohon Banding : Surat pemohon banding nomor : BS .0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 31 ayat (2), 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Pelaksana; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011: 1.menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : BS.0129/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010;2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor : BS.0129/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Keputusan Nomor: KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat lampiran Keputusan Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan Acara Biasa, maka pengajuan bdning memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-650/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa Majelis berpendapat karena sengekta ini terjadi pada Masa Pajak Mei 2008 maka berlaku kententuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 yaitu tanggal 30 Nopember 2010 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Pebruari 2011 (cap harian pos tanggal 25 Pebruari 2011) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 diterbitkan tanggal 26 Nopember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Nopember 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, Jabatan: Direktur Pelaksana, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Keputusan Dewan Direktur Nomor : 0001/KDD/09/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Pengangkatan Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didalamnya mencantumkan XX sebagai Direktur Pelaksana, maka berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : BS.0035/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011, memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan maka
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1017/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 1017/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-603/PJ/2013 tanggal 3 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Kawasan Industri PT. BBB, Surabaya, Jawa Timur,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42266/PP/M.III/16/2012, Tanggal 18 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 01/ISHIZ/ACC/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini :Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas penetapan Terbanding Nomor : KEP-2632/WPJ.07/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Januari 2008 dimana Pemohon Banding ditetapkan kurang bayar atas PPN dan sanksi kenaikan sejumlah Rp 60.462.796,00;Bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 02/ISHIZ/ACC/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008 Nomor : 01077/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010;Bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut ketetapan tersebut dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Keterangan MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutTerbandingKoreksi(Rp) Koreksi(Rp) Jumlah Penyerahan Penjualan Ekspor 7.258.329.057 6.956.015.082 302.313.975 Penjualan Lokal 5.276.665.171 5.578.979.146 (302.313.975) Jumlah Penyerahan 12.534.994.228 12.534.994.228 0 Pajak Keluaran yang harus dipungut 527.666.517 557.897.915 30.231.398 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.425.557.191 1.425.557.191 0 Pajak PPN yang lebih dibayar 897.890.674 867.659.276 30.231.398 Telah dikompensasi ke Masa pajak berikutnya 897.890.674 897.890.674 0 PPN kurang Bayar – 30.231.398 30.231.398 Sanksi Kenaikan – 30.231.398 30.231.398 Jumlah PPN Kurang Bayar – 60.462.796 60.462.796 Bahwa alasan permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut : 1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menetapkan dan mengklasifikasikan penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp 302.313.975,00 sebagai penyerahan dalam negeri karena penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, hal mana karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean. Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis yang terhormat bahwa atas transaksi ekspor tersebut telah Pemohon Banding laksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku dan telah didukung dengan dokumen kepabeanan yang lazim dalam rangka ekspor meliputi dokumen PEB, P/L, Packing list, invoice, dan lain-lain; 2. Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3176/PJ.52/1996 tanggal 21 November 1996 juga disebutkan bahwa selama dapat dibuktikan kebenaran ekspor yang didalam negeri, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal; Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang untuk Masa Januari 2008 adalah Nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42266/PP/M.III/16/2012, Tanggal 18 Desember 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2632/WPJ.07/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 01077/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Pabrik Gelas, beralamat di Kawasan Industri PT. BBB, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:- Ekspor………………………………………………………………………………- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri………………….Jumlah………………………………………………………………………………..Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri………………..Pajak yang dapat diperhitungkan……………………………………………PPN yang kurang/lebih bayar………………………………………………..Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya………………………………Jumlah PPN yang kurang dibayar…………………………………………Sanksi Administrasi…………………………………………………………….PPN yang masih harus dibayar……………………………………………… Rp 7.258.329.057,00Rp 5.276.665.171,00Rp 12.534.994.228,00Rp 527.666.517,00Rp 1.425.557.191,00(Rp 897.890.674,00)Rp 897.890.674,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42266/PP/M.III/16/2012, Tanggal 18 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-603/PJ/2013 tanggal 3 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 8 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 April 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 Maret 2014, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Tentang Sengketa koreksi negatif penjualan ekspor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1016/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 1016/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:AAA, beralamat di Jalan WWW Nomor X RT.0X0 RW.00X, Kota Baru Tengah, Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. BBB, AK., SH., BKP, bertempat tinggal di Jalan QQQ Nomor XX Rt. XX, Simp. EEE VIII Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 51388/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 18 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 038/X/YK/2012 tanggal 8 Oktober 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagi berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterima pada tanggal 27 Juli 2012 menetapkan/memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB Nomor 00020/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih berlaku;Bahwa perhitungan jumlah pajak yang terutang:Menurut Terbanding (sesuai Surat Keputusan Keberatan): PPN Kurang Bayar Sanksi Administrasi:Sanksi BungaSanksi KenaikanJumlah PPN ymh dibayarMenurut Pemohon Banding:Jumlah PPN ymh dibayar Rp 58.493.828,00 Rp 21.123.113,00Rp 14.487.343,00Rp 94.104.284,00 Rp 0,00 (NIHIL) ALASAN PENGAJUAN BANDING I. Pokok Sengketa (Formal)Menurut TerbandingBahwa pada bagian konsideran “mengingat” angka 1, angka 2, dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang berbunyi:1.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;4.Keputusan Terbanding Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Terbanding Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Menurut Pemohon BandingBahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:1.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;3.Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;4.Keputusan Terbanding Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur, maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi)Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2006 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy; Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:1.Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/207/06/734/11 tertanggal 12 Mei 2011;2.Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012;3.Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 51388/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 18 Maret 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00020/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan WWW Nomor X RT.0X0 RW.00X, Kota Baru Tengah, Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 51388/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 18 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 Juli 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Juni 2015, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 433/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor. 433/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW XII Blok V No. X-X, Cikarang Industrial Estate, Bekasi (17520), dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BBB, beralamat di Gedung QQQ Lantai X Jalan EEE Kav. CX Jakarta Selatan 12940 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CIN/PK/VII/15 Tanggal 14 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-317/WPJ.07/KP.0205/2013 tanggal 24 April 2013 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Penghasilan Neto Rp 14.036.427.947,00 2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Rp 0,00 3. Penghasilan Kena Pajak Rp 14.036.427.947,00 4. Pajak Penghasilan yang terutang Rp 3.509.106.750,00 5. Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 Rp 0,00 b.2. PPh Pasal 22 Rp 540.563.982,00 b.3. PPh Pasal 23 Rp 0,00 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0,00 b.5. Lain-Lain Rp 0,00 b.6. Jumlah Rp 540.563.982,00 c. Dibayar Sendiri: c.1. PPh Pasal 22 Rp 0,00 c.2. PPh Pasal 25 Rp 3.124.195.923,00 c.3. PPh Pasal 29 Rp 0,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0,00 c.5. Fiskal Luar Negeri Rp 0,00 c.6. Lain-Lain Rp 0,00 c.7. Jumlah Rp 3.124.195.923,00 d. Diperhitungkan: d.1. SKPLP Rp 0,00 d.2. SKPPKP Rp 0,00 d.3 Jumlah Rp 0,00 e. PPh yang seharusnya tidak terutang: e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain Rp 0,00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 e.3. Telah dipotong/dipungut Rp 0,00 e.4 Jumlah Rp 0,00 f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 3.664.759.905,00 5. Jumlah PPh yang lebih bayar Rp 155.653.155,00 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Penggugat mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 112/FA-CIN/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014;Bahwa Penggugat dengan surat Nomor 36/CM-CIN/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 36/CMCIN/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, perkenankanlah Penggugat mengajukan gugatan atas atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan yang Penggugat terima tanggal 02 Agustus 2014.Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut: A. Formal1.Gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia;2.Gugatan ini Penggugat ajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal surat yang digugat Penggugat terima;3.Gugatan Penggugat ajukan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yaitu terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. B. Latar BelakangBahwa Tergugat atas permohonan keberatan Nomor 112/FA-CIN/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 telah menerbitkan Surat Nomor S-4497/WPJ.07/2014 tanggal 07 Juli 2014 perihal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Dalam surat tersebut Penggugat diundang dan diberi kesempatan untuk menanggapi tanggal 22 Juli 2014.Bahwa namun sebelum tanggal 22 Juli 2014, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat