Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36522/PP/M.I/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36522/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 151465 tanggal 12 Mei 2010, berupa BMW 535 (2010) Chasis Nomor WBASN22090C193117, Negara asal DE (Germany) dengan Nilai Pabean CIF USD 32,217.48 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 39,200.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 151465 tanggal 12 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s/d VI sesuai hirarki penggunaannya;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen dan bukti data importasi bahwa harga yang telah diberitahukan merupakan harga yang sebenamya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai Nilai transaksi (Nilai Pabean), sehingga barang tersebut bisa keluar dari pelabuhan menggunakan data data seperti yang dilampirkan;   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010 2010, berupa AAA 535 (2010) Chasis Nomor WBASN22090C193117 tahun 2010 negara asal Germany dengan total nilai pabean CIF USD 32,217.48; bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 39.200.00; bahwa Terbanding dalam Keputusannya dan dalam SUB alasan menolak permohonan keberatan karena dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding melampirkan data-data berupa : B/L, Packing List, Copy PIB, Invoice dan dari data-data tersebut disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan atas SUB menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah AAA 535 (2010) Chasis Nomor WBASN22090C193117 tahun 2010 Negara asal Hong Kong bukan dari Germany dan harga akan sangat berbeda apabila diimpor langsung dari Germany, apabila Terbanding menggunaan Metode VI fleksibelitas Metode II, III, IV adalah merupakan metode yang digunakan apabila metode I gugur, pada hal berdasarkan buktibukti yang diajukan saat ini jelas merupakan bukti yang akurat dan sebenarnya sesuai dengan harga transaksi (metode I), sehingga dalam hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku harga transaksi tersebut harus diakui dan diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010, berupa :Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5543/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010;Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010;Fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp.114.094.000,00 disetor tanggal 4 Agustus 2010;Fotokopi aju PIB;Fotokopi Purchase Order No:10GP03-GP0543 tanggal 27 Maret 2010;Fotokopi Invoice nomor 870GML tanggal 28 April 2010;Fotokopi Packing List 870 GML tanggal 28 April 2010;Fotokopi Sales Contract Nomor 840 GML tanggal 29 Maret 2010;Fotokopi B/L nomor E004034301HK tanggal 01 Mei 2010Fotokopi bukti transfer pembayaran tanggal 17 Mei 2010;Rekening Koran Bank Mandiri bulan April – Mei 2010;Buku Bank, Jurnal Penjualan, Jurnal Pembelian;Kartu Stok Persediaan;Neraca Saldo per mei 2010;bahwa Terbanding meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan konfirmasi ke supplier PT. YYY melalui Atase Keuangan/Perwakilan Bea Cukai, dimana konfirmasi tersebut telah dijawab oleh Atase Keuangan/Perwakilan Bea Cukai yang berada di Singapura dan di Tokyo Jepang (supplier PT. YYY terhadap Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang diajukan Banding) dengan kesimpulan konfirmasi supplier dan invoice sbb :Penelitian terhadap eksistensi/konfirmasi supplier sesuai alamat yang diberitahukan, namun nature of business dari supplier tidak sesuai (tidak melakukan ekspor kendaraan ke Indonesia).Penelitian terhadap invoice, diketahui dipalsukan (tidak diterbitkan oleh supplier sebagaimana disebutkan dalam PIB yang diajukan banding).bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas maka Terbanding tidak meyakini nilai transaksi sebagaimana yang diajukan dalam PIB sehingga Terbanding mengacu pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :bahwa barang yang diimpor oleh PT. YYY adalah AAA 535i GT (Gran Turismo) tahun 2010.bahwa harga AAA GT (Gran Turismo) tahun 2010 berdasarkan data dari httpll:www.bmwusa.co/standart/contentivehicies/2010/535gt/ adalah seharga USD 56,000.000.bahwa perbandingan harga AAA seri 5 lainnya sbb :bahwa harga AAA 550i sedan tahun 2010 berdasarkan data dari http//:autos.yahoo.com/2010_bmw_gran-torismo/ adalah USD 58,790.00;bahwa harga AAA 550i sedan yang diimpor oleh PT BBB dengan harga USD 41,600.00;bahwa berdasarkan data tersebut, PFPD menetapkan harga impor untuk AAA 535iGT tahun 2010 USD 41,600.00 : USD 56,000.00 = USD 39,200.00bahwa dari penelitian atas data pembanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar menetapkan kembali nilai pabean, Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara barang yang diimpor dan barang pembanding yaitu, tipe mobil dan kapasitas mesin (3500 CC dan 5000 CC), sehingga sepatutnya perbedaan tipe dan kapasitas mesin tersebut akan berpengaruh pada harganya; bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 151465 tanggal 12 Mei 2010 sebesar CIF USD 32,217.48 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 151465 tanggal 12 Mei 2010 dengan mengambil data dari internet sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 39,200.00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya” ; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;     Memutuskan  : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5543/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36517/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36517/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 324572, tanggal 28 September 2010 berupa importasi 8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 39,826.80, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.26.146.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai (missal: rekening koran, pencatatan/pembukuan, faktur penjualan, SPT Masa PPN, dll) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga todal dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;     Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan supplier Pemohon Banding;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SL2286 tanggal 26 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh YYY Co., Ltd., yang beralamat di No. 100 Zhennan Wst Road, Xixiashu, Changzhou, China, diperoleh petunjuk bahwa YYY Co., Ltd. melakukan kontrak jual beli dengan Pemohon Banding atas barang impor berupa berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CNF Jakarta USD 20,954.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: SL2286 tanggal 07 September 2010 yang diterbitkan oleh YYY Co., Ltd., yang beralamat di No. 100 Zhennan Wst Road, Xixiashu, Changzhou, Jiangsu China, diperoleh petunjuk bahwa YYY Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China sebesar FOB USD 19,954.80, Freight sebesar USD 1,000.00, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80 Term of Delivery and Payment : T/T; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SL2286 tanggal 07 September 2010 yang diterbitkan oleh YYY Co., Ltd., yang beralamat di No. 100 Zhennan Wst Road, Xixiashu, Changzhou, China, diperoleh petunjuk bahwa YYY Co., Ltd. mengirimkan barang impor kepada Pemohon Banding berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan Gross Weight 27,600.00 Kgs, Net Weight 24,840 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SNK0020100901743 tanggal 16 September 2010 yang diterbitkan oleh Sinokor Merchant Marine Co., Ltd., diketahui bahwa Pengirim/Shipper adalah YYY Co., Ltd., Consignee adalah Pemohon Banding dan diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 8.280 Pcs One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker, Gross Weight 27,600.00 Kgs, dimuat di pelabuhan muatShanghai, China dan pelabuhan tujuan Jakarta, dengan kapal Green Ace  0012S Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas Policy Schedule Marine Cargo Insurance, Policy No. : DI0103021005186 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent tanggal 16 September 2010 diketahui bahwa The Insured: Pemohon Banding alamat: Jalan Pintu Besar Selatan II/No. 32, Jakarta 11110; Isured Value: USD 20,954.80; Vessel: Green Ace 0012S; Voyage No: 0012S; B/L: SNK0020100901743 tanggal 16 September 2010; Invoice Nomor: SL2286 tanggal 07 September 2010, Interest Insured: 1.380 Ctns One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker Property Insured USD 20,954.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank AAA, tanggal 03 September 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada YYY Co., Ltd. sebesar USD 20,954.80 Biaya Rp. 40.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank UOB Buana periode November 2009 dengan nomor rekening: 0015019319 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal 03 September 2010 Pemohon Banding telah mendebet uang sebesar USD 20,954.80 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kopi Tabungan Valas Produktif diketahui bahwa pada tanggal 03 September 2010 Pemohon Banding mendebet sebesar USD. 20,954.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar periode 01 Januari 2010 s.d 31 Desember 2010 dapat diketahui Pemohon Banding pada tanggal 03 September 2010 telah membayar kepada Supplier untuk PIB dengan nomor aju 1183 atau PIB nomor 324572 sebesar Rp. 199.070.600,00 setara dengan USD. 20,954.80 pada kurs Rp. 9.500,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai FOB sebesar USD 19,954.80, Freight sebesar USD 1,000.00, sehingga nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai FOB sebesar USD 19,954.80, Freight sebesar USD 1,000.00, sehingga nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010 atas importasi berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 20,954.80 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9884/KPU.01/2010 tanggal 29 November 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 39,826.80 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa “8.280 Pieces = 24,840 Kg One Lot of Iron Noodle/Pasta Maker”, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 324572 tanggal 28 September 2010 dengan nilai pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36475/PP/M.XV/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36475/PP/M.XV/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp597.774.153,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :1.Koreksi HPP Biaya PenyusutanRp 399.774.153,002.Koreksi Biaya Usaha – Biaya InstitusiKesehatan yang terdiri dari:-     biaya standarisasiRp 167.000.000,00-     biaya pembelian standRp   31.000.000,00Rp  198.000.000,00JumlahRp  597.774.153,00Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp399.774.153,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar pengelompokan aktiva sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002;     Menurut Pemohon Banding : bahwa aktiva tersebut bukan merupakan mesin produksi melainkan peralatan dan perlengkapan dari logam dan sejenisnya yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran KMK-138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan sebesar Rp399.744.153,00, dengan mengelompokkan aktiva yang disusutkan oleh Pemohon Banding ke dalam kelompok III berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan menyatakan bahwa aktiva yang disusutkan tersebut bukan merupakan mesin produksi melainkan peralatan dan perlengkapan dari logam dan sejenisnya yang termasuk dalam kelompok II sesuai Lampiran KMK-138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan daftar aktiva yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut sebagai berikut : NoDescriptionKeterangan Pemohon Banding1.Dush CollectorDust Collector berfunsi sebagai Alat Pengisap. Definisi Alat Pengisap menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mengisap (air, debu, kotoran, udara, dsb)”, sehingga dapat disimpulkan merupakan alat pengatur udara & sejenisnya dan masuk Kelompok II KMK 138/KMK.03/20022.Glatt (Dush Collector)3.Pembuatan dan pemasangan duct4.Barcode scanner & acces poMerupakan alat scanner yang masuk kelompok I sesuai Lampiran I KMK 138/KMK.03/20025.Atlas copco air cooled oil frAtlas copco berfungsi sebagai Alat Pendingin (AC). Definisi Alat Pendingin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mendinginkan”, sehingga merupakan Alat Pengatur Udara & sejenisnya dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/20026.Atlas copco air cooled oil fr7.Trane air cooled screw chiller8.Trane air cooled screw chiller9.Atlas copco after filter10.Atlas copco after filter11.Atlas copco adsorption dryer12.Atlas copco adsorption dryer13.Hoken steam boilerBoiler dan Genset adalah peralatan yang terbuat dari logam yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat seperti yang dimaksud pada lampiran III Nomor urut 4 Industri Kimia. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa aktiva boiler dan genset masuk kelompok II sesuai kelompok II sesuai lampiran IIKMK-138/KMK.03/200214.Hoken steam boiler15.Steam header16.Deutz engine tbd (genset)17.Deutz engine tbd (genset)18.Pmpc (powered pump)Pompa besar yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam yang masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200219.Electric fire pump20.Diesel fire pump21.Jockey pump22.Generator control panelPanel untuk mengoperasikan genset yang merupakan bagian dari genset dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200223.Komponen cooling towerBagian dari Atlas Copco yang berfungsi sebagai Alat Pendingin (AC). Definisi Alat Pendingin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mendinginkan”, sehingga merupakan Alat Pengatur Udara & sejenisnya dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200224.Osmotron 1500 phAlat RnD yang berfungsi sebagai pembuatan Purified Water, Softened Water, pengatur kelembaban dan filter penyaring yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200225.Rondomat duo26.Disk filter27.Dehumidifier ml 27028.Apv rheAlat untuk menurunkan suhu pada cooling system. Definisi Alat Pendingin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Mesin untuk mendinginkan”, sehingga merupakan Alat Pengatur Udara & sejenisnya dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200229.Pembuatan dan pemasangan pulsAlat listrik berupa Stop Kontak. Definisi Alat listrik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “perlengkapan listrik seperti kabel, sakelar, stopkontak, sekering, transformator”, sehingga merupakan peralatan yang terbuat dari logam dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200230.Pembuatan dan pemasangan puls31.Ultra filtration ultima ms 63Alat RnD yang berfungsi sebagai pembuatan Purified Water, Softened Water, pengatur kelembaban dan filter penyaring yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam dan masuk kelompok II sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200232.Ro destilator type psg 200 bt33.Ironing pressAlat Setrika, mesin cuci dan mesin pengering baju yang bukan merupakan mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan obat, tetapi merupakan peralatan yang terbuat dari logam sesuai Lampiran II KMK 138/KMK.03/200234.Tumbler dryer35.Washer extractor36.Traveling craneMerupakan alat angkut seperti forklift (mobil, bus, truck, traktor, speedboat dan sejenisnya), sehingga termasuk kelompok II sesuai lampiran II KMK 138/KMK.03/2002bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding juga menyampaikan foto-foto dari aktiva dimaksud; bahwa setelah Majelis mempelajari data dan keterangan baik yang disampaikan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengelompokkan aktiva yang dimilikinya ke dalam kelompok II berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, yaitu pada Lampiran II nomor urut 1 untuk semua jenis usaha yang terdiri dari:Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, almari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya;Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya;Container dan sejenisnya;bahwa menurut pendapat Majelis, yang dimaksud dengan peralatan dari logam dalam ketentuan tersebut di atas adalah peralatan logam yang berhubungan dengan mebel atau benda yang fungsinya berkaitan dengan fungsi mebel, sehingga tidak semua benda yang merupakan peralatan dari logam dimasukkan ke dalam kategori tersebut; bahwa peralatan penghisap udara sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding bukanlah penghisap udara sebagaimana yg dimaksud dalam ketentuan tersebut, karena menurut Majelis yang dimaksudkan dalam ketentuan tersebut adalah alat pengatur udara yang diletakkan di ruangan bukan mesin penghisap udara sebagaimana yang dimiliki oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis juga berpendapat bahwa penggolongan traveling crane yang yang oleh Pemohon Banding dimasukkan alat angkut seperti mobil, bus, truk, speed boat, juga tidak tepat karena yang dimaksud alat angkut di sini adalah alat angkut penumpang umum bukan kendaraan yang memiliki spesifikasi dan kegunaan khusus sebagaimana traveling crane yang dimiliki oleh Pemohon Banding ini; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengelompokkan aktiva yang dimiliki oleh Pemohon Banding ke dalam kelompok II berdasarkan ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36452/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36452/PP/M.XIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 044090 tanggal 10 Februari 2010 berupa : Kopolimer dari Etilena Primacor 3004, negara asal USA sebesar CIF USD 218,400.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan berupa invoice, Packing List, PIB, B/L, namun pembukuan tidak ada dan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi, sehingga harga yang diberitahukan pada PIB Nomor : 044090 tanggal 10 Februari 2010 tidak dapat diterima berdasarkan Metode I; bahwa berdasarkan penelitian data importasi didapati data importasi barang identik/yang ditetapkan nilai transaksinya dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, nilai pabean ditetapkan Terbanding berdasarkan metode VI fleksibel II;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan penetapan Terbanding adalah adanya perbedaan harga dimana nilai pabean lebih tinggi dari nilai beli oleh Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding mengajukan banding dan melampirkan dokumen-dokumen invoice, B/L, Packing list, PQ dan PIB);   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur : Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa atas alasan Terbanding menggugurkan Metode I yaitu :Pemohon Banding adalah Medium Risk,Tidak ditemukan harga pada DBHI,Harga tidak wajar,DNP dinyatakan bahwa barang impor bukan subyek transaksi,Ditemukan data pembanding PIB 027267 tanggal 06 Januari 2010,Majelis berpendapat dapat menerima alasan Terbanding karena dibanding dengan impor barang yang sama, walaupun importir berbeda namun harga Pemohon Banding lebih rendah; bahwa dalam sidang Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat tanggapan tertulis atas dasar-dasar penetapan Terbanding, namun sampai dengan sidang diputus, tanggapan tersebut tidak pernah diterima Majelis; bahwa Majelis juga meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan asli dokumen-dokumen pendukung yang dapat mendukung nilai transaksi yang dilakukannya, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan, sehingga tidak memadai untuk melakukan pemeriksaan terhadap nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding telah beberapa kali diminta untuk hadir dalam sidang guna memberikan bukti-bukti/dokumen-dokumen pendukung serta untuk memberikan keterangan/penjelasan sehubungan dengan permohonan bandingnya, namun dalam sidang 5 (lima) kali berturut-turut Pemohon Banding tidak hadir dan dokumen-dokumen asli yang diminta Majelis tidak diserahkan; bahwa oleh karenanya fotokopi dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean PIB Nomor : 044090 tanggal 10 Februari 2010 sebesar CIF USD 218,400.00 sudah benar, sehingga koreksi tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Klasifikasi Pos Tarif Barang; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3518/KPU.01/2010 tanggal 12 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006454/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010, atas nama : PT.XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 044090 tanggal 10 Februari 2010 untuk jenis barang Kopolimer dari Etilena Primacor 3004, negara asal USA sebesar CIF USD 218,400.00.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36278/PP/M.X/14/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT. 36278/PP/M.X/14/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.116.504.562,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.033.976.793,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.917.472.231,00); Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp.1.200.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.16.800.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.18.000.000,00) Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp.116.504.562,00         Menurut Terbanding : – Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya menurut Tim Peneliti Keberatan adalah: Penghasilan dari Hutang Dagang Rp.  77.004.562,00 Penghasilan dari Hutang lain-lain Rp.  39.500.000,00     Rp. 116.504.562,00       – Tanggapan Tim Pemeriksa atas alasan banding Pemohon Banding: Tim Pemeriksa hanya meminta data yang mendukung alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa dan tidak pernah memberikan solusi untuk meminta surat keterangan/pernyataan dari pihak PT. YYY atas pelunasan hutang UD. ZZZ; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/205/08/655/10 atas nama XXX diterbitkan tanggal 10 Pebruari 2010 sehingga data-data yang diterima setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut terbit tidak dapat dipertimbangkan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa atas hutang lain-lain dapat Pemohon Banding buktikan bahwa telah terjadi pinjaman dari UD ZZZ kepada Pemohon Banding secara pribadi dengan bukti terlampir senilai Rp.39.500.000,00, dengan demikian jelas bahwa hutang tersebut bukan dari pihak lain melainkan uang Pemohon Banding sendiri yang juga sudah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahaan Pemohon Banding bekerja karena hutang ZZZ kepada diri Pemohon Banding yang sengaja dicatat secara terpisah dengan keuangan keluarga, ditatausahakan secara sendiri dengan mengikuti pembukuan yang sederhana;bahwa Pemohon Banding sudah melakukan sanggahan, penjelasan, tanggapan, argument, bukti, logika berfikir pada saat Pemohon Banding dan tim Pemeriksa melakukan pembahasan akhir dan tim pemeriksa bisa menerima alasan Pemohon Banding dan memberi kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mencari bukti sisa yang belum ditemukan dan solusi dari pemeriksa untuk meminta surat keterangan/pernyataan dari pihak PT. YYY atas pelunasan hutang yang kemudian Pemohon Banding membuat surat tanggapan atas risalah pembahasan akhir pada tanggal 11 Pebruari 2010 beserta bukti yang diminta pemeriksa tapi entah kenapa tim pemeriksa secara sepihak melanggar/mengingkari kesepakatan atas hasil pembahasan akhir tersebut karena alasan keterbatasan waktu/batas akhir penyelesaian pemeriksaan;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp.116.504.562,00 dengan menggunakan Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) huruf ayat huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan uraian alasan koreksi sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung terhadap pelunasan hutang Pemohon Banding (UD. ZZZ) per 31 Desember 2006 sebesar Rp.119.930.982,00, sementara pada SPT Tahunan 2008 Pemohon Banding sudah tidak mencantumkan adanya hutang pada akhir tahun, sehingga pemeriksa berkesimpulan telah terjadi keuntungan akibat adanya pembebasan hutang bagi Pemohon Banding, yang merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;bahwa perincian hutang Pemohon Banding adalah sebagai berikut: – Hutang Dagang Rp.  80.430.982,00; – Hutang Lain-lain Rp.   39.500.000,00 Rp. 119.930.982,00  bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bukti-bukti pelunasan hutang Pemohon Banding kepada PT. YYY Solo karena: – Pemohon Banding memberikan Surat Keterangan tanpa materai nomor: 046/MKB/II/10/P tanggal 8 Pebruari 2010 yang ditandatangani CCC selaku Direktur Utama PT. YYY Solo yang menyatakan UD ZZZ sudah melunasi hutangnya per tanggal 31 Desember 2006 senilai Rp.80.430.982,00 dan UD ZZZ sudah tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap PT. YYY;bahwa Terbanding mengirim surat nomor: 920/WPJ.12/BD.06/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal permintaan konfirmasi pembayaran hutang UD ZZZ beserta bukti pelunasannya kepada PT. YYY;bahwa menanggapi surat tersebut PT. YYY mengirimkan surat nomor: 285/MKB/IX/10/P tanggal 1 Oktober 2010 yang ditandatangani AAA selaku bagian administrasi. Surat ini menyatakan UD ZZZ telah melunasi semua kewajiban pembayaran hutang dagangnya kepada PT. YYY tetapi PT. YYY tidak dapat memberikan bukti pelunasan hutang tersebut;bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pernyataan PT. YYY karena PT. YYY tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan hutang UD ZZZ tersebut;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa UD ZZZ melakukan pencatatan dalam menjalankan kegiatan usahanya, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembukuan UD ZZZ dalam bentuk apapun dengan alasan sudah tidak ada lagi. Pemohon Banding hanya memberikan fotocopy tanda terima penerimaan uang dari UD. ZZZ kepada PT. YYY sebanyak 14 lembar. Menurut keterangan Pemohon Banding, bukti tersebut didapat dari PT. YYY. Fotocopy tanda terima penerimaan uang tersebut terdiri dari: No. Keterangan Lembar  Jumlah  (Rp) 1. Setoran Piutang UD ZZZ 1 3.426.420,00 2. Setoran Factur Rokok 12 91.806.012,00 3. Setoran Subsidi Biaya Operasional  1 5.574.000,00 14  100.806.432,00 bahwa Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran bukti tersebut di atas sebagai pembayaran hutang UD ZZZ dengan pembukuan UD ZZZ sehingga Tim Peneliti Keberatan hanya mengakui setoran piutang UD ZZZ sebesar Rp.3.426.420,00;bahwa atas bukti berupa fotocopy kuitansi atau tanda terima uang dari Pemohon Banding kepada UD ZZZ sebesar Rp.39.500.000,00 yang diterima BBB (Istri Pemohon Banding) dan ditandatangani tanpa materai dapat dijelaskan sebagai berikut: Sesuai PMK Nomor: 194/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-49/PJ./2009 bahwa pembukuan, catatan, data , informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; Pemohon Banding tidak bisa membuktikan pernyataan Pemohon Banding bahwa hutang ZZZ kepada diri Pemohon Banding pribadi sengaja dicatat secara terpisah dengan keuangan keluarga dan ditatausahakan sendiri mengikuti pembukuan yang sederhana karena Pemohon Banding tidak memberikan pembukuan tersebut baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini hutang lain-lain senilai Rp.39.500.000,00 tersebut merupakan hutang UD ZZZ kepada Pemohon Banding sendiri; Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya menurut Terbanding adalah: Penghasilan dari Hutang Dagang Rp. 77.004.562,00 Penghasilan dari Hutang lain-lain Rp. 39.500.000,00 Rp.116.504.562,00 Tanggapan Tim Pemeriksa atas alasan banding Pemohon Banding : Tim Pemeriksa hanya meminta data yang mendukung alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pemeriksa dan tidak pernah memberikan solusi untuk meminta surat keterangan/pernyataan dari pihak PT. YYY atas pelunasan hutang UD. ZZZ; bahwa atas koreksi Terbanding Penghasilan Neto sebesar Rp.116.504.562,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut: – bahwa UD ZZZ ini sejak awal bergerak hanya usaha Rokok Menara saja, sehingga pada waktu itu Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36147/PP/M.XIV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36147/PP/M.XIV/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Jasa Masa : Pajak Januari s.d Februari 2006   Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut adalah Rp 422.173.374,00;         Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi omzet PPh Badan dari Terbanding berupa penelusuran arus dan kas piutang, yang menyebabkan terjadinya koreksi DPP PPN pada masa pajak Januari dan Februari tahun 2006 sebesar 20 % (persentase ditentukan dari pembebanan koreksi DPP secara merata untuk setiap masa pajak, masa pajak yang mendapat pembebanan koreksi positif sebanyak 10 bulan) dari jumlah koreksi; bahwa hal ini yang menyebabkan Peredaran PPN pada masa tersebut mengalami koreksi positif;     Menurut Pemohon Banding : bahwa seluruh peredaran usaha berupa penjualan ekspor telah dilaporkan didalam SPM PPN dan tidak terdapat penjualan lokal;     Menurut Majelis : bahwa dasar koreksi Terbanding atas objek PPN karena, menurut Terbanding, adanya penjualan/penyerahan kena pajak yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2006 melalui pengujian arus kas/bank; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena seluruh penjualan dilakukan secara ekspor dan tidak ada penjualan lokal, menurut Pemohon Banding inti koreksi Terbanding berasal dari pinjaman pemegang saham yang digunakan untuk biaya operasional perusahaan; bahwa koreksi sebesar Rp 422.173.374,00 bersumber dari koreksi DPP PPN Keluaran hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan dengan rincian sebagai berikut :Koreksi Peredaran UsahaRp 2.110.866.869,00Peredaran Usaha Proporsional 2 bulanRp   422.173.374,00;bahwa penelitian dilaksanakan untuk mentransir nilai Rp 2.110.866.869,00 yang merupakan jumlah exclude PPN, adapun jumlah include PPN adalah sebesar Rp2.321.953.556,00 terdiri dari : a.Tolakan Kliring AAARp 100.252.106,00b.Ayat Silang AAA US$Rp       452.250,00c.Pinjaman Pemegang SahamRp 2.128.856.656,00d.Lain-lainRp      92.392.543,00bahwa terhadap jumlah tolakan kliring sebesar Rp 100.252.106,00, berdasarkan penelitian Rekening Koran Asli AAA 0200010012 (Rp), tampak transaksi tolakan kliring sebagai berikut :-Rp 50.000.000,00 : debit 27-01-2006, kredit 27-01-2006;-Rp 2.815.175,00 : debit 02-02-2006, kredit 03-02-2006;-Rp 1.144.000,00 : debit 02-02-2006, kredit 02-02-2006;-Rp 4.299.000,00 : debit 01-03-2006, kredit 02-03-2006;-Rp 35.000.000,00 : debit 01-03-2006, kredit 01-03-2006;-Rp 7.000.000,00 : debit 20-09-2006, kredit 20-09-2006;Jumlah sebesar Rp 100.258.175,00;bahwa dari jumlah tersebut terdapat selisih sebesar Rp 6.069,00, yang sesuai dengan Buku Besar Biaya merupakan pemotongan Administrasi Bank; bahwa terhadap ayat silang AAA US$ sebesar Rp 452.250,00, berdasarkan penelitian terhadap Rekening Koran AAA US$ Nomor : 0200010001, terdapat mutasi debet sebesar US$ 50 tanggal 12-12-2006, serta pada tanggal yang sama terdapat kredit pada Rekening Koran (Rp) Nomor : 0200010012 sebagai rekening penerima (kredit) sebesar Rp 452.250,00; pinjaman pemegang saham sebesar Rp 2.128.856.656,00 bahwa terhadap jumlah pinjaman Pemegang Saham Pemohon Banding menunjukkan rekapitulasi penerimaan pinjaman senilai total Rp 4.450.115.280,00; bahwa berdasarkan bukti voucher jurnal, surat perjanjian, Rekening Koran, Slip Setoran Bank, fotokopi cek, diketahui bahwa pemegang saham memberikan pinjaman secara rutin untuk biaya operasional, dimana transaksi tersebut berulang setiap bulan sampai dengan 130 kali transaksi; bahwa total 130 kali transaksi, Pemohon Banding menunjukkan bukti adanya pinjaman pemegang saham sebesar Rp 3.879.048.523,00, sementara sisanya sebesar Rp 571.066.757,00 (4.450.115.280 – 3.879.048.523) dengan perincian sebagai berikut :       bahwa atas pinjaman DDD tertanggal 20 Februari 2006 sebesar Rp500.000.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti berupa : bukti penyetoran RTGS ke DDD, Buku Tahapan BBB a/n CCC, Instruksi pengiriman uang dari DDD kepada Pemohon Banding, Surat perjanjian pinjam meminjam antara Sdr. CCC dengan PT. ABC, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan hutang pribadi Sdr. CCC ke DDD, akan tetapi uang tersebut langsung disetor ke Rekening Pemohon Banding, yang mana oleh Pemohon Banding dianggap hutang Pemohon Banding ke CCC (Pemegang Saham); bahwa terdapat bukti pelunasan hutang dari CCC ke DDD pada tanggal 28 Oktober 2008 sebesar Rp 3.100.000.000,00; bahwa atas reklas PM 079 sebesar Rp 1.973.089,00 dan reklas PM 100 sebesar Rp3.348.000,00 Pemohon Banding menerima koreksi untuk tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti apapun terkait dengan transaksi tersebut; bahwa atas reklas PM 109 sebesar Rp 21.745.668,00, berdasarkan penelitian terhadap : pengeluaran kas no. 001, perhitungan gaji bulan Juni 2006, Buku Besar Hutang Direksi, diketahui bahwa dari pembayaran gaji bulan Juni 2006 sebesar Rp 30.242.472,00 hanya dibayarkan sebesar Rp 8.496.804,00, sementara sisanya sebesar Rp 21.745.668,00 merupakan gaji CCC dan FFF (Pemegang Saham) yang belum dibayarkan, sehingga terdapat jurnal reklas per 31 Desember 2006 di akun Hutang Direksi; bahwa reklas PM 111 sebesar Rp 44.000.000,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap perhitungan pembayaran A/P nomor 002255-06 & 002831-06, buku besar hutang direksi, buku besar uang muka pembelian, perjanjian pembelian, kuitansi pembayaran dari Bapak CCC, bukti pengeluaran uang, dan rekening AAA No. 0200010012, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian 2 unit mobil dengan total DP sebesar Rp68.291.750,00 (yaitu Rp 34.199.750,00 + Rp 34.091.441,00) dengan dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu : -31-08-2006Rp   5.000.000,00-30-09-2006Rp   5.000.000,00-10-11-2006Rp 14.291.191,00JumlahRp 24.291.191,00bahwa atas sisa DP sebesar Rp 44.000.000,00 dibayar oleh CCC (Pemegang Saham) dan dimasukkan dalam jurnal Reklas di Hutang Direksi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas pinjaman pemegang saham sebesar Rp4.450.115.280,00, Pemohon Banding menunjukkan bukti sebesar Rp4.444.794.191,00, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 5.321.089,00 Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung; lain-lain sebesar Rp 92.392.543,00 bahwa atas lain-lain sebesar Rp 92.392.543,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : bukti kas keluar, buku besar kas, bukti setor bank, buku besar bank, bukti kas masuk dan Rekening Koran; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut diatas, diketahui bahwa sebesar Rp 69.094.000,00 merupakan penerimaan bank yang berasal dari kas perusahaan, sebesar Rp 12.338.138,00 merupakan penerimaan kas yang berasal dari kelebihan gaji yang dimasukkan kembali ke kas perusahaan, sedangkan untuk nilai sebesar Rp 10.960.405,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat atas koreksi sebesar Rp 2.128.856.656,00, terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi sebesar Rp 2.123.535.567,00 (Rp 4.444.794.191,00 – Rp 2.321.258.624,00) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 5.321.089,00 tetap dipertahankan; bahwa dari perhitungan sebagaimana tersebut diatas, atas koreksi Peredaran Usaha Masa Pajak Januari s/d Februari 2006 sebesar Rp422.173.374,00, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp886.848,00 {2 bln X (Rp 5.321.089,00 : 12)}, dan membatalkan koreksi sebesar Rp