Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36146/PP/M.XIV/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 36146/PP/M.XIV/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak :2006
 
Pokok Sengketa:sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.028.474.796,00, yang merupakan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi harga pokok yang dipertahankan Terbanding sebesar Rp1.028.474.796,00 berasal dari penghitungan kembali besarnya koreksi atas pembelian yang semula, berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, sebesar Rp3.086.356.312,00, pada tingkat penyelesaian keberatan telah dikurangi sebesar Rp2.057.881.516,00, yang merupakan pembelian non PPN yang belum diperhitungkan dalam tingkat pemeriksaan, sehingga koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan diperoleh dari selisih antara pembelian bahan baku dan bahan pembantu yang dilaporkan didalam HPP (laporan keuangan) dengan pembelian yang PPN-nya telah dilaporkan didalam SPM PPN baik pembelian ekspor maupun lokal, dan belum memperhitungkan pembelian non PPN;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-61/WPJ.08/KP.0705/2008 tanggal 01 April 2008, diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan terhadap pos unsur harga pokok “biaya lain-lain” yang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.610.959.075,00 sedang menurut Terbanding sebesar Rp3.524.602.763,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp3.086.356.312,00, yang pada tingkat keberatan koreksi dikurangi oleh Terbanding sebesar Rp2.057.881.516,00, yang merupakan pembelian non PPN yang belum diperhitungkan dalam tingkat pemeriksaan, sehingga koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00;bahwa menurut Terbanding koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00 tersebut adalah berkenaan dengan pembelian lain-lain;bahwa Pemohon banding dalam persidangan menyatakan pos “biaya lain-lain” tidak hanya berkenaan dengan pembelian, tetapi juga pengeluaran-pengeluaran lainnya;bahwa untuk mempertahankan permohonan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :
Buku Besar Pembelian spare part/bahan pembantu;
Buku Besar Pemakaian Bahan Bakar;
Rekening dan Bukti Pembayaran Listrik dan Buku Besar;
Rekening dan Bukti Pembayaran Air;
Audit Report;
Voucher Kas (pembayaran);
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut sehubungan “Biaya Lain-lain sebesar Rp 6.610.959.075,00”, yang terdiri dari :
1Pembelian Peralatan dan Perlengkapan KerjaRp 5.407.559.638,00
2.Pembayaran Air dan ListrikRp 1.054.307.300,00
3.Biaya AsuransiRp      93.220.637,00
4.Biaya Bahan BakarRp      43.661.500,00
5.Biaya Pemeliharaan dan PerbaikanRp      12.210.000,00
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :bahwa terhadap pembelian Peralatan dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp5.407.559.638,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar Pemakaian Spare Part dan Bahan Pembantu Produksi, yang mana dari bukti tersebut diketahui saldo.bahwa atas nilai tersebut berbeda dengan nilai menurut Terbanding, dimana hal tersebut dikarenakan Terbanding mengambil nilai berdasarkan pembelian, sementara Pemohon Banding mengambil nilai berdasarkan pemakaian;bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya Pemohon Banding menyampaikan bukti sehubungan dengan pembelian spare part dan bahan pembantu produksi selama tahun 2006 dengan total nilai Rp 4.137.437.364,00;bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan dan uraian sebagaimana tersebut diatas, dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemakaian Spare Part dan Bahan Pembantu Produksi sebesar Rp 5.407.559.638,00;bahwa terhadap jumlah pengeluaran Listrik dan Air, Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening listrik dan air yang terdiri dari :
Tagihan Listrik dan AirRp 1.029.474.621,00
Tagihan DendaRp      24.832.679,00
JumlahRp 1.054.307.300,00
bahwa Tagihan Listrik dan Air sebesar Rp 1.029.474.621,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sementara untuk Tagihan Denda sebesar Rp 24.832.679,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang bisa dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, sehingga koreksi Terbanding atas Tagihan Denda tetap dipertahankan;bahwa terhadap Biaya Asuransi sebesar Rp 93.220.637,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Polis Asuransi AAA Nomor : 02.0107.0500009/01, 02.0107.0600014/00, 02.0107.0500009/00, 02.0107.0500009/02, 02.0107.0500009/03, Polis BBB No. 114620052200, Nota Debet Nomor : 181236 tanggal 3 Agustus 2005, 198398 tanggal 24 Juli 2006, 179909 tanggal 6 Juli 2005, 184017 tanggal 26 September 2005, 186511 tanggal 18 Nopember 2005, Nota Kredit Nomor : 105947 tanggal 15 Agustus 2006;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti sebagaimana tersebut diatas, dapat diketahui bahwa terdapat beban asuransi untuk perusahaan yang merupakan alokasi biaya untuk tahun 2006 sebesar Rp 93.220.637,00;bahwa terhadap biaya bahan bakar sebesar Rp 43.661.500,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : Bukti Pengeluaran Kas, Asli Invoice, Buku Besar Persediaan Bahan Bakar;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pemakaian bahan baker sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa terdapat pembelian solar yang berhubungan langsung dengan keperluan produksi untuk tahun 2006 sebesar Rp 43.661.500,00;bahwa terhadap biaya pemeliharaan dan perbaikan sebesar Rp 12.210.000,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : slip setoran bank, Invoice PT. CCC, Laporan service/instalasi;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan service Mesin Hot Press sebesar Rp10.210.000,00 dan biaya service Forklift sebesar Rp 2.000.000,00;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding serta uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat Harga Pokok Penjualan atas Biaya lain-lain (biaya pembelian spare part dan bahan pembantu produksi) yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya pada tahun 2006 adalah sebesar Rp 6.573.916.396,00, dengan demikian koreksi Pemohon Banding sebesar Rp991.432.117,00 (Rp 6.573.916.396,00 – Rp 5.582.484.279,00) harus dibatalkan sedangkan sisanya sebesar Rp37.042.679,00 (Rp 1.028.474.796,00 – Rp991.432.117,00) tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
 
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbangbahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali, sebagai berikut :
Peredaran Usaha30.154.705.970
Harga Pokok Penjualan cfm. Terbanding20.298.446.532
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     991.432.117
Harga Pokok Penjualan cfm. Majelis 21.289.878.649
   
Laba Bruto  8.864.827.321
Biaya Usaha Lainnya   4.266.249.219
Penghasilan Neto dari Usaha   4.598.578.102
Penghasilan Neto dari Luar Usaha                        –
    4.598.578.102
Biaya Dari Luar Usaha   2.383.972.764
    2.214.605.338
Penyesuaian Fiskal dan final      246.560.955
Penghasilan Neto   1.968.044.383
Kompensasi Kerugian                        –
Penghasilan Kena Pajak  1.968.044.383
   
PPh Terutang      497.913.315
Kredit Pajak      187.885.662
PPh Kurang (Lebih) Bayar      310.027.653
Sanksi Administrasi (16 bulan)        99.208.849
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar      409.236.502
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan surat penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas;
 
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000,
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
4.Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;
 
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-050/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 13 Februari 2009 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00013/206/06/415/08, tanggal 1 April 2008, Atas Nama. PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Peredaran Usaha30.154.705.970
Harga Pokok Penjualan cfm. Terbanding20.298.446.532
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     991.432.117
Harga Pokok Penjualan cfm. Majelis 21.289.878.649
   
Laba Bruto  8.864.827.321
Biaya Usaha Lainnya   4.266.249.219
Penghasilan Neto dari Usaha   4.598.578.102
Penghasilan Neto dari Luar Usaha                        –
    4.598.578.102
Biaya Dari Luar Usaha   2.383.972.764
    2.214.605.338
Penyesuaian Fiskal dan final      246.560.955
Penghasilan Neto   1.968.044.383
Kompensasi Kerugian                        –
Penghasilan Kena Pajak  1.968.044.383
   
PPh Terutang      497.913.315
Kredit Pajak      187.885.662
PPh Kurang (Lebih) Bayar      310.027.653
Sanksi Administrasi (16 bulan)        99.208.849
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar      409.236.502