| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-61/WPJ.08/KP.0705/2008 tanggal 01 April 2008, diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan terhadap pos unsur harga pokok “biaya lain-lain” yang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.610.959.075,00 sedang menurut Terbanding sebesar Rp3.524.602.763,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp3.086.356.312,00, yang pada tingkat keberatan koreksi dikurangi oleh Terbanding sebesar Rp2.057.881.516,00, yang merupakan pembelian non PPN yang belum diperhitungkan dalam tingkat pemeriksaan, sehingga koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00;bahwa menurut Terbanding koreksi dipertahankan sebesar Rp1.028.474.796,00 tersebut adalah berkenaan dengan pembelian lain-lain;bahwa Pemohon banding dalam persidangan menyatakan pos “biaya lain-lain” tidak hanya berkenaan dengan pembelian, tetapi juga pengeluaran-pengeluaran lainnya;bahwa untuk mempertahankan permohonan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa :| – | Buku Besar Pembelian spare part/bahan pembantu; | | – | Buku Besar Pemakaian Bahan Bakar; | | – | Rekening dan Bukti Pembayaran Listrik dan Buku Besar; | | – | Rekening dan Bukti Pembayaran Air; | | – | Audit Report; | | – | Voucher Kas (pembayaran); |
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut sehubungan “Biaya Lain-lain sebesar Rp 6.610.959.075,00”, yang terdiri dari :| 1 | Pembelian Peralatan dan Perlengkapan Kerja | Rp 5.407.559.638,00 | | 2. | Pembayaran Air dan Listrik | Rp 1.054.307.300,00 | | 3. | Biaya Asuransi | Rp 93.220.637,00 | | 4. | Biaya Bahan Bakar | Rp 43.661.500,00 | | 5. | Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan | Rp 12.210.000,00 |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :bahwa terhadap pembelian Peralatan dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp5.407.559.638,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar Pemakaian Spare Part dan Bahan Pembantu Produksi, yang mana dari bukti tersebut diketahui saldo.bahwa atas nilai tersebut berbeda dengan nilai menurut Terbanding, dimana hal tersebut dikarenakan Terbanding mengambil nilai berdasarkan pembelian, sementara Pemohon Banding mengambil nilai berdasarkan pemakaian;bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya Pemohon Banding menyampaikan bukti sehubungan dengan pembelian spare part dan bahan pembantu produksi selama tahun 2006 dengan total nilai Rp 4.137.437.364,00;bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan dan uraian sebagaimana tersebut diatas, dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemakaian Spare Part dan Bahan Pembantu Produksi sebesar Rp 5.407.559.638,00;bahwa terhadap jumlah pengeluaran Listrik dan Air, Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening listrik dan air yang terdiri dari :| Tagihan Listrik dan Air | Rp 1.029.474.621,00 | | Tagihan Denda | Rp 24.832.679,00 | | Jumlah | Rp 1.054.307.300,00 |
bahwa Tagihan Listrik dan Air sebesar Rp 1.029.474.621,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sementara untuk Tagihan Denda sebesar Rp 24.832.679,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang bisa dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, sehingga koreksi Terbanding atas Tagihan Denda tetap dipertahankan;bahwa terhadap Biaya Asuransi sebesar Rp 93.220.637,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Polis Asuransi AAA Nomor : 02.0107.0500009/01, 02.0107.0600014/00, 02.0107.0500009/00, 02.0107.0500009/02, 02.0107.0500009/03, Polis BBB No. 114620052200, Nota Debet Nomor : 181236 tanggal 3 Agustus 2005, 198398 tanggal 24 Juli 2006, 179909 tanggal 6 Juli 2005, 184017 tanggal 26 September 2005, 186511 tanggal 18 Nopember 2005, Nota Kredit Nomor : 105947 tanggal 15 Agustus 2006;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti sebagaimana tersebut diatas, dapat diketahui bahwa terdapat beban asuransi untuk perusahaan yang merupakan alokasi biaya untuk tahun 2006 sebesar Rp 93.220.637,00;bahwa terhadap biaya bahan bakar sebesar Rp 43.661.500,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : Bukti Pengeluaran Kas, Asli Invoice, Buku Besar Persediaan Bahan Bakar;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pemakaian bahan baker sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa terdapat pembelian solar yang berhubungan langsung dengan keperluan produksi untuk tahun 2006 sebesar Rp 43.661.500,00;bahwa terhadap biaya pemeliharaan dan perbaikan sebesar Rp 12.210.000,00, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : slip setoran bank, Invoice PT. CCC, Laporan service/instalasi;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan service Mesin Hot Press sebesar Rp10.210.000,00 dan biaya service Forklift sebesar Rp 2.000.000,00;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding serta uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat Harga Pokok Penjualan atas Biaya lain-lain (biaya pembelian spare part dan bahan pembantu produksi) yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya pada tahun 2006 adalah sebesar Rp 6.573.916.396,00, dengan demikian koreksi Pemohon Banding sebesar Rp991.432.117,00 (Rp 6.573.916.396,00 – Rp 5.582.484.279,00) harus dibatalkan sedangkan sisanya sebesar Rp37.042.679,00 (Rp 1.028.474.796,00 – Rp991.432.117,00) tetap dipertahankan; |