PUTUSANNomor 1017/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-603/PJ/2013 tanggal 3 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:
PT. AAA, beralamat di Kawasan Industri PT. BBB, Surabaya, Jawa Timur,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42266/PP/M.III/16/2012, Tanggal 18 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 01/ISHIZ/ACC/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini :Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas penetapan Terbanding Nomor : KEP-2632/WPJ.07/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Januari 2008 dimana Pemohon Banding ditetapkan kurang bayar atas PPN dan sanksi kenaikan sejumlah Rp 60.462.796,00;Bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 02/ISHIZ/ACC/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008 Nomor : 01077/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010;Bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut ketetapan tersebut dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :| Keterangan | MenurutPemohon Banding(Rp) | MenurutTerbandingKoreksi(Rp) | Koreksi(Rp) |
| Jumlah Penyerahan | |||
| Penjualan Ekspor | 7.258.329.057 | 6.956.015.082 | 302.313.975 |
| Penjualan Lokal | 5.276.665.171 | 5.578.979.146 | (302.313.975) |
| Jumlah Penyerahan | 12.534.994.228 | 12.534.994.228 | 0 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut | 527.666.517 | 557.897.915 | 30.231.398 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1.425.557.191 | 1.425.557.191 | 0 |
| Pajak PPN yang lebih dibayar | 897.890.674 | 867.659.276 | 30.231.398 |
| Telah dikompensasi ke Masa pajak berikutnya | 897.890.674 | 897.890.674 | 0 |
| PPN kurang Bayar | – | 30.231.398 | 30.231.398 |
| Sanksi Kenaikan | – | 30.231.398 | 30.231.398 |
| Jumlah PPN Kurang Bayar | – | 60.462.796 | 60.462.796 |
| 1. | Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menetapkan dan mengklasifikasikan penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp 302.313.975,00 sebagai penyerahan dalam negeri karena penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, hal mana karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean. Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis yang terhormat bahwa atas transaksi ekspor tersebut telah Pemohon Banding laksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku dan telah didukung dengan dokumen kepabeanan yang lazim dalam rangka ekspor meliputi dokumen PEB, P/L, Packing list, invoice, dan lain-lain; |
| 2. | Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3176/PJ.52/1996 tanggal 21 November 1996 juga disebutkan bahwa selama dapat dibuktikan kebenaran ekspor yang didalam negeri, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal; |
| Dasar Pengenaan Pajak:- Ekspor………………………………………………………………………………- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri………………….Jumlah………………………………………………………………………………..Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri………………..Pajak yang dapat diperhitungkan……………………………………………PPN yang kurang/lebih bayar………………………………………………..Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya………………………………Jumlah PPN yang kurang dibayar…………………………………………Sanksi Administrasi…………………………………………………………….PPN yang masih harus dibayar……………………………………………… | Rp 7.258.329.057,00Rp 5.276.665.171,00Rp 12.534.994.228,00Rp 527.666.517,00Rp 1.425.557.191,00(Rp 897.890.674,00)Rp 897.890.674,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 |
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:| I. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Tentang Sengketa koreksi negatif penjualan ekspor sebesar Rp.302.313.975,00 dan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.302.313.975,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42266/PP/M.III/16/2012 tanggal 18 Desember 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Tentang Sengketa koreksi negatif penjualan ekspor sebesar Rp.302.313.975,00 dan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.302.313.975,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:Put.42266/PP/M.III/16/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang menyatakan :Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2632/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 01077/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Pabrik Gelas, beralamat di Kawasan Industri PT. BBB, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 menjadi sesuai perhitungan di atas; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2632/WPJ.07/2011 tanggal 20 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 01077/207/08/052/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Negatif Penjualan Ekspor sebesar Rp.302.313.975,00; dan Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp302.313.975,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan bukti pendukung berupa PEB, Packing List, Invoice Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan transaksi ekspor dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
| b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017, oleh Dr. H.DTG, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, HBP, SH., MH. dan Dr. WLS, SH., CN. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.| Anggota Majelis :ttd./HBP,S.H.,MH.ttd./Dr. WLS, S.H., C.N., | Ketua Majelis,ttd./Dr. H.DTG, S.H.,M.S. |
| Panitera Pengganti,ttd./JNB, SH, | |
| Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara(LQF, SH.)NIP. XX0000XXX

