Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36126/PP/M.I/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36126/PP/M.I/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak :2010
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap Tarif Bea Masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 136824 tanggal 30 April 2010 berupa:
PosJenis BarangPemberitahuanDitetapkan
Tarif PosBMTarif PosBM
1Sofa Left A. Kursi Sofa9401.71.0000 0%9401.71.000010%
2Sofa Right B. Kursi Sofa9401.71.00000%9401.71.000010%
3Sofa Single B1 Seater, Kursi Sofa9401.71.00000%9401.71.000010%
4Table Top 1200*650*375 Atas Meja dari Kaca9403.90.00000%9403.89.009010%
5Table Leg 1200*650*375 Kaki Meja dari Besi9403.90.00000%9403.89.009010%
6Table Top 650*650*475 Atas Meja dari Kaca9403.90.00000%9403.89.009010%
7Table Leg 650*650*475 Kaki Meja dari Besi9403.90.00000%9403.89.009010%
8Table Top 1300*360*760 Atas Meja dari Kaca9403.90.00000%9403.89.009010%
9Table Leg 1300*360*760 Kaki Meja dari Besi 9403.90.00000%9403.89.0090 10%
  1. Koreksi Klasfikasi Tarif Pos
  
  
Menurut Terbanding:
  1. Identifikasi Barang
  1. berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabeannya, jenis barang diberitahukan sebagai furniture and furniture parts, consist of: Sofa (Metal Leg), Table Top, Table Legs;
  2. berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pos 4-9 adalah Table Top dan Table Leg yang merupakan komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja). Jumlah dan nomor seri/tipe atas jenis barang Pos 4-9 memiliki jumlah dan nomor seri/tipe yang sama;
  3. berdasarkan surat permohonan dan foto jenis barang yang dilampirkan diketahui bahwa Pos 4, 6, dan 8 Table Top adalah meja bagian atas yang terbuat dari kaca, sedangkan Pos 5, 7, dan 9 Table Leg, adalah kaki meja yang terbuat dari besi;
  4. berdasarkan uraian di atas, terdapat jenis barang barang Pos 4-9 yang diberitahukan pada PIB Nomor : 136824 tanggal 30 April 2010 diidentifikasikan sebagai komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja)
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa permohonan banding diajukan berdasarkan Pasal 95 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding barang diidentifikasikan sebagai furniture and furniture parts, consist of: Sofa (Metal Leg), Table Top, Table Legs dan berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pos 4-9 adalah Table Top dan Table Leg yang merupakan komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja) dengan jumlah dan nomor seri/tipe atas jenis barang Pos 4-9 memiliki jumlah dan nomor seri/tipe yang sama;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat permohonan dan foto jenis barang yang dilampirkan diketahui bahwa Pos 4, 6, dan 8 Table Top adalah meja bagian atas yang terbuat dari kaca, sedangkan Pos 5, 7, dan 9 Table Leg, adalah kaki meja yang terbuat dari besi;berdasarkan oleh karena itu menurut Terbanding, jenis barang Pos 4-9 yang diberitahukan pada PIB Nomor : 136824 tanggal 30 April 2010 diidentifikasikan sebagai komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja);bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) catatan 1 dan 2 (a) maka barang yang diimpor Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan pada pos 9403.89.0090 karena barang dalam Pos 4-9 PIB sesuai catatan 2 (a) dianggap sebagai barang berupa table/meja dalam keadaan lengkap atau rampung yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;bahwa menurut Pemohon Banding, permohonan banding diajukan berdasarkan Pasal 95 ayat 1 UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa menurut Pemohon Banding, atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 telah benar diberitahukan dengan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dan pos tarif 4 sampai dengan 9 adalah 9403.90.0000 sebagai berikut:
PosJenis BarangPemberitahuan
Tarif PosBM
1Sofa Left A. Kursi Sofa 9401.71.00000%
2Sofa Right B. Kursi Sofa9401.71.00000%
3Sofa Single B1 Seater, Kursi Sofa9401.71.00000%
4Table Top 1200*650*375 Atas Meja dari Kaca9403.90.0000 0%
5Table Leg 1200*650*375 Kaki Meja dari Besi 9403.90.00000%
6Table Top 650*650*475 Atas Meja dari Kaca9403.90.00000%
7Table Leg 650*650*475 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0%
8Table Top 1300*360*760 Atas Meja dari Kaca9403.90.00000%
9Table Leg 1300*360*760 Kaki Meja dari Besi 9403.90.0000 0%
Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan:butir 1“Judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan…”;butir 2 (a)“Setiap referensi untuk suatu barang dalam pos harus dianggap meliputi juga referensi barang untuk barang tersbut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan barang tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;bahwa menurut Majelis, Terbanding menyatakan bahwa Pos 4-9 PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 adalah Table Top dan Table Leg yang merupakan komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar (memiliki karakter utama sebagai barang yang lengkap berupa table/meja) dengan jumlah dan nomor seri/tipe atas jenis barang Pos 4-9 memiliki jumlah dan nomor seri/tipe yang sama sehingga KUMHS butir 1 dan 2 (a) maka barang yang diimpor Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan pada pos 9403.89.0090;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding maupun dalam persidangan tidak menyampaikan alasan terinci mengapa mengklasifikasikan Pos 4-9 PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 dalam pos tarif 9403.90.0000;bahwa Majelis berpendapat Pos 4-9 PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 adalah Table Top dan Table Leg yang merupakan komponen table/meja yang belum dirakit atau dalam keadaan terbongkar sehingga menurut KUMHS butir 1 dan 2 (a) barang yang diimpor Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan pada pos 9403.89.0090;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif oleh Terbanding atas Pos 4-9 PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 ke dalam pos tarif 9403.89.0090 sudah benar dan dapat dipertahankan;
  1. Koreksi Beban Tarif
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Attachment A Rule 10 (a) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa dengan demikian SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 dengan nomor E104407H30730011 tanggal 12 April 2010 diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 18 April 2010, dapat diterima dan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;
 
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, dokumen Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L dan tidak memenuhi persyaratan dalam Attchment a Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area pada rule 10 (a) yang menyebutkan: The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government Authorities of the exporting party at the time of exportation or soon therafter whenever the products to be exported can be considered originating in that party whitin the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Attachment A Rule 10 (a) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan bea masuk yang berlaku umum;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan pada butir 2 sebagai berikut :
 (2).berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1072/MDAG/SD/7/2010 tanggal 30 Juli 2010 dan untuk memperlancar pelayanan pemberian tariff preferensi dalam skema FTA, maka untuk SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan dilaksanakan ketentuan sebagai berikut :
   
a.Pengertian “by the time of shipment” sebagaimana dimaksud pada Operational Certification Procedures (OCP) IJEPA adalah “menjelang sampai dengan pada aat” pengapalan. Pengertian “menjelang” belum dapat ditentukan jangka waktunya, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, yang akan ditentukan melalui perundingan dengan pemerintah Jepang, sehingga penerbitan SKA Form JIEPA sebelum tanggal pengapalan dapat diterima.
   
b.Pengertian “at the time of shipment” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut :
 1).SKA CEPT AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan. Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010;
 2).Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;
 3).Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form-E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP;
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor 136824 tanggal 30 April 2010 dengan nomor E104407H30730011 tanggal 12 April 2010 diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 18 April 2010, dapat diterima dan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, dapat disimpulkan:
  1. Form E nomor E104407H30730011 diterbitkan tanggal 12 April 2010 atau sebelum tanggal Bill of Lading nomor SSAC23575840 diterbitkan yaitu tanggal 18 April 2010;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 136824 mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 30 April 2010;
bahwa Majelis berpendapat meskipun Form E diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading, namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 136824 mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 30 April 2010 atau sebelum tanggal 31 Juli 2010 sehingga berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 butir 2 huruf b angka 2, SKA dapat diterima dan atas importasi dengan PIB Nomor: 136824 tanggal 30 April 2010 tersebut dapat diberikan tarif preferensi;bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas bea masuk berdasarkan skema tarif umum (MFN) atas importasi oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136824 tanggal 30 April 2010, tidak dapat dipertahankanbahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka tarif Bea Masuk dalam rangka skema AC-FTA tahun 2010 untuk pos tarif 9401.71.0000 adalah 0% dan untuk pos tarif 9403.89.0090 adalah 5%;
  
Menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;
 
Menimbangbahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding;
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3.Peraturan-peraturan yang terkait lainnya;
 
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5855/KPU.01/2010 tanggal 27 Juli 2010 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014549/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Mei 2010, atas nama PT. XXX, sehingga klasifikasi pos tarif dan beban tarif bea masuk adalah sebagai berikut:
PosJenis BarangKlasifikasiTarif Bea Masuk
1Sofa Left A. Kursi Sofa9401.71.00000%
2Sofa Right B. Kursi Sofa9401.71.00000%
3Sofa Single B1 Seater, Kursi Sofa9401.71.00000%
4Table Top 1200*650*375 Atas Meja dari Kaca9403.89.00905%
5Table Leg 1200*650*375 Kaki Meja dari Besi9403.89.00905%
6Table Top 650*650*475 Atas Meja dari Kaca9403.89.00905%
7Table Leg 650*650*475 Kaki Meja dari Besi9403.89.00905%
8Table Top 1300*360*760 Atas Meja dari Kaca9403.89.00905%
9Table Leg 1300*360*760 Kaki Meja dari Besi 9403.89.00905%