Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73560/PP/M.XB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73560/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp683.862.036,00, yang berasal dari Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp683.862.036,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;           Menurut Terbanding : bahwa memenuhi ketentuan Pasal 23A UUD 1945, dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang PPN. Terbanding berpendapat bahwa ketika PKP memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketika itu pulalah ketentuan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berlaku tanpa menunggu kepastian adanya penyerahan BKP tersebut. Itulah sebabnya frase yang digunakan dalam Pasal 16B adalah “yang atas penyerahannya”, bukan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagai perusahaan integrated, dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP, maka seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN 10% seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding       Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan dengan DPP PPN sebesar Rp6.838.620.360,00 dan PPN Masukan sebesar Rp683.862.036,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”, bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3), yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki Unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan berdasarkan Peraturan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73757/PP/M.VI.B/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73757/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2011 sebesar Rp500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi positif Objek PPN sebesar Rp2.749.226.553,00 berasal dari penerimaan Fee dari PT BBB sebesar Rp2.249.226.553,00 dan penjualan lokal sebesar Rp500.000.000,- yang merupakan penyerahan barang dan Jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku pemegang IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) telah melakukan perjanjian bagi hasil dengan PT BBB dan CV CCC, sehingga PT BBB dan CV CCC lah yang melakukan produksi dan yang melakukan penjualan, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee bagi hasil (Royalty);       Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 yang disebabkan: koreksi DPP sebesar Rp500.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank DDD No.00XXXXX00X tahun 2011. koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp2.249.226.553,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; bahwa atas koreksi sebesar Rp2.249.226.553,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding;bahwa koreksi sebesar Rp500.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa November 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding;bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp500.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank AAA dengan pengirim dana adalah EEE;bahwa atas pemasukan uang senilai Rp500.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011;bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari EEE;bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB;bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp500.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada EEE yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp500.000.000,00;bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada EEE yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui EEE;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari EEE yang berkedudukan di Singapore;bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP;bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan:       Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen) (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan Ekspor Jasa Kena Pajak (3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN;bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari EEE tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp500.000.000,00;bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp2.749.226.553,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank AAA sebesar Rp500.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp2.249.226.553,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara;bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty;bahwa dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73756/PP/M.VI.B/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73756/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp400.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi Objek PPN sebesar Rp3.039.578.592,00 berasal dari penerimaan Fee dari PT BBB sebesar Rp2.639.578.590,00 dan penjualan lokal sebesar Rp400.000.000,00 yang merupakan penyerahan barang dan Jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku pemegang IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) telah melakukan perjanjian bagi hasil dengan PT BBB dan PT dan CV CCC, sehingga PT BBB dan CV CCC lah yang melakukan produksi dan yang melakukan penjualan, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh fee bagi hasil (Royalty);       Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp400.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank EEE No.00XXXXX00X tahun 2011.koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp2.639.578.592,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; bahwa atas koreksi sebesar Rp2.639.578.592,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp400.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Agustus 2011 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp10.200.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp400.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank FFF dan Bank GGG dengan pengirim dana adalah DDD; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp400.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp10.200.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2011; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari DDD; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp10.200.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp400.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada BBB yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp400.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada DDD yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui DDD; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari DDD yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajakpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahapemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 7(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danEkspor Jasa Kena Pajak(3)Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintahbahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari DDD tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp400.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp3.039.578.592,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank DDD sebesar Rp400.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp2.639.578.592,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp222.484.003.193,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58580/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58580/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, jenis barang berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 405490 tanggal 08 Oktober 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar BM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa Form D nomor IDx0xx-0xxxxxx tanggal 03 Oktober 2013 tidak memenuhi OCP ATIGA Rule 6 (e) dan Rule 4 dan Rule 5 Overleaf Notes Form D sehingga Form D tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif ATIGA. Atas importasi berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 405490 tanggal 08 Oktober 2013 ditetapkan berdasarkan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembebanan BM 0% (vide ATIGA Form D No. IDx0xx-0xxxxxx tanggal 03 Oktober 2013 yang tercantum di dalam PIB No. 405490 tanggal 08 Oktober 2013, menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form D Nomor: IDx0xx-0xxxxxx tanggal 03 Oktober 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5941/KPU.01/2013 tanggal 28 November 2013 dan Surat Departement of Foreign Trade Government of Thailand Nomor: 0303.03/415 tanggal 21 Februari 2014, kedapatan bahwa Form D Nomor: IDx0xx-0xxxxxx tanggal 03 Oktober 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013 diberikan preferensi tarif skema ATIGA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1139/KPU.01/2013 tanggal 19 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018417/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 November 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Aluminium Butterfly Valve (PH)G-10XJME300, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8481.80.63.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 405490 tanggal 08 Oktober 2013, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., SH, MH Drs. DEF, MM Drs. GHI, MM JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73742/PP/M.VIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73742/PP/M.VIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa atas mutasi kredit sejumlah Rp500.000.000,00, (bagian koreksi setahun dari jumlah Rp1.500.000.000,00) merupakan penjualan batu bara yang belum dilaporkan. Atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan lokal ini merupakan bagian dari pendapatan fee royalty yang sudah dilaporkan dalam SPT, Terbanding menyatakan hal tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi sebesar Rp500.000.000,00 merupakan bagian dari koreksi penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 ke dalam peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2010 berdasarkan arus uang masuk ke rekening bank milik Pemohon Banding yang sebenarnya adalah Fee Bagi Hasil;       Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp500.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank CCC No.00XXXXX00X tahun 2011.koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp1.141.156.566,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009; bahwa atas koreksi sebesar Rp1.141.156.566,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp500.000.000,00berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Desember 2010 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp1.500.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp500.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank AAA dengan pengirim dana adalah DDD; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp500.000.000,00Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2010; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari DDD; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBBB melakukan pembayaran sebesar Rp500.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada DDD yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp500.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada DDD yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui DDD; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari DDD yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajakpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahapemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 7(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danEkspor Jasa Kena Pajak(3)Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintahbahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari DDD tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp500.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp1.641.156.566,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank CCC sebesar Rp500.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp1.141.156.566,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp1.141.566.566,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty; bahwa dengan demikian tidak ada pendapatan Royalty sebesar Rp1.141.156.566,00 yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73741/PP/M.VI.B/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73741/PP/M.VI.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketabanding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp1.000.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi DPP sebesar Rp1.000.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank CCC No.00XXXXX00X tahun 2010. Dalam pembukuan Pemohon Banding, yang tercatat sebagai pinjaman pemegang saham, dari PT BBB , dimana PT BBB bukan merupakan pemegang saham. Mutasi kredit atas uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 yang berasal dari pinjaman pemegang saham menjadi tidak terbukti. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen (ex: invoice, faktur penjualan) maupun alasan yang cukup bahwa mutasi kredit tersebut merupakan piutang fee dari kontraktor, sehingga alasan tersebut pun menjadi tidak terbukti;       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi sebesar Rp1.000.000.000,00 merupakan bagian dari koreksi penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 ke dalam peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2010 berdasarkan arus uang masuk ke rekening bank milik Pemohon Banding yang sebenarnya adalah Fee Bagi Hasil;       Menurut Majelis : bahwa bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2010 yang disebabkan:koreksi DPP sebesar Rp1.000.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank CCC No.00XXXXX00X tahun 2010.koreksi Rp958.098.322,00 yang berasal dari pendapatan royalty fee batubara sebesar yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;bahwa atas koreksi sebesar Rp958.098.322,00 yang berasal dari pendapatan fee batubara Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp1.000.000.000,00 berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Februari 2010 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp1.500.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp1.000.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank DDD dengan pengirim dana adalah EEE; bahwa atas pemasukan uang senilai Rp1.000.000.000,00 Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2010; bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari EEE; bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB; bahwa subkontraktor PT BBB melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada EEE yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp1.000.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada EEE yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui EEE; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari EEE yang berkedudukan di Singapore; bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP; bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajakpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahapemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Pasal 7(1)Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)(2)Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; danEkspor Jasa Kena Pajak(3)Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintahbahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN; bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari EEE tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp1.000.000.000,00; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2010, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp1.958.098.322,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank CCC sebesar Rp1.000.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp958.098.322,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara; bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp149.020.998.920,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan