Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2004     Pokok Sengketa : menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp209.113.888,00 yang terdiri dari : –     Hasil Listrik Rp   66.379.588,00 –     Hasil Air (PAM) Rp 141.518.300,00, –     Lain – lain Rp     1.216.000,00 Total Rp 209.113.888,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No. Jenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan Nilai  Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi DPP PPN 209.113.888,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding  209.113.888,00         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas maka atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dan PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda karena adanya mark-up, baik yang tercantum dalam tagihan service charge maupun yang ditagih secara terpisah, terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan (termasuk sebagai kegiatan pelayanan yang menyebabkan fasilitas/ruangan siap dipakai);     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon banding tidak ada memungut PPN karena merupakan transaksi yang numpang lewat saja;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN/Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 209.113.888,00 dengan rincian sebagai berikut : –     Hasil Listrik Rp   66.379.588,00 –     Hasil Air (PAM) Rp 141.518.300,00, –     Lain – lain Rp     1.216.000,00 Total Rp 209.113.888,00 bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi hasil telepon sebesar Rp 1.216.000,00bahwa bidang usaha pemohon banding diantaranya adalah mengelola rumah susun, perkantoran dan pusat perdagangan yang pada dasarnya adalah usaha persewaan ruangan. Dalam dunia usaha persewaan ruangan pada umumnya pihak PKP persewaan ruangan membebankan service charge kepada para penyewa, demikian pula dengan pemohon banding. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk “public area”), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya. Pembebanan biaya listrik dan air pada masing-masing penyewa dihitung oleh pemohon banding berdasarkan luas ruangan yang dipakai;bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas maka atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dan PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda karena adanya mark-up, baik yang tercantum dalam tagihan service charge maupun yang ditagih secara terpisah, terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan (termasuk sebagai kegiatan pelayanan yang menyebabkan fasilitas/ruangan siap dipakai);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon banding tidak ada memungut PPN karena merupakan transaksi yang numpang lewat saja;bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah bebrapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;bahwa Pemohon Banding mempunyai bidang usaha diantaranya melakukan usaha jasa sewa ruangan untuk perkantoran dan pusat perdagangan. Di dalam usaha jasa sewa ruangan, Pemohon Banding membebankan biaya service charge kepada para penyewa yang didalam biaya tersebut meliputi biaya listrik, air dan pemeliharaan gedung lainnya;bahwa Majelis berpendapat tagihan biaya service charge dari jasa persewaan ruangan tersebut merupakan jenis jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN;bahwa terhadap salah satu unsur koreksi yaitu koreksi hasil telepon (penyerahan lainnya) sebesar Rp. 1.216.000,00 Terbanding menyatakan dalam tahap pemeriksaan Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi ini, dan menurut penelitian Majelis terhadap Surat Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil-hasil pemeriksaan di persidangan, tidak ada sanggahan dari Pemohon Banding atas koreksi ini;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan PPN yang harus dipungut sebesar Rp. 209.113.888,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 41.822.778,00 tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;     Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.20/2009 tanggal 16 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/307/04/007/09 tanggal 22 Juli 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004, atas nama: PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36905/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36905/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2006     Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini sebesar Rp.2.495.433.971,00; tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa1Peredaran Usaha2.495.433.971,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding2.495.433.971,00         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap) Nomor Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap) dari KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Nomor: LAP-041/WPJ.21/KP.0305/2008 tanggal 18 Juni 2008 perbandingan perhitungan antara Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:UraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)Wajib PajakPemeriksa1234 = 3-2Peredaran Usaha34,769,663,91037,079,742,1252,310,078,215Jumlah34,769,663,91037,079,742,1252,310,078,215     Menurut Pemohon Banding : bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada sampai pembahasan akhir pemeriksaan, pihak Pemeriksa tidak pernah memberitahukan dengan jelas alasan yang membuat pihak Pemeriksa tetap mempertahankan koreksinya, padahal itu merupakan salah satu hak Pemohon Banding dalam meminta penjelasan dalam proses pemeriksaan, sehingga sampai timbul pernyataan “tidak ada bukti pendukung” yang mana bila hal tersebut diberitahukan kepada Pemohon Banding dan diminta untuk dibuktikan, Pemohon Banding dapat menberikan bukti pendukung yang diminta;   Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengujian terhadap arus piutang sesuai dengan data Laporan Keuangan, buku besar, dan rekening koran maka diperoleh hasil penelitian atas peredaran usaha sebagai berikut: Pembayaran dari Pendapatan Usaha                Kas Rupiah                                         Kas Dollar                                         Bank CCC Graharekso                                 Bank CCC Perumpel                                   Bank DDD                                       FFF Dollar                                 683,002,570         134,180,057    25,966,069,616      2,655,873,451      9,076,509,049      2,856,199,233Pembayaran dari Pendapatan Usaha      41,371,833,976Saldo awal piutang(     1,656,961,316)Saldo akhir piutang       1,276,735,010Jumlah Pendapatan included PPN     40,991,607,670PPN dari pembayaran pendapatan usaha (10/110) X 40,991,607,670=     3,726,509,788Jumlah Pendapatan excluded PPN      37,265,097,881Jumlah Pendapatan menurut Pemohon Banding      34,769,663,960Koreksi        2,495,433,971  bahwa pada awalnya berdasarkan jumlah pendapatan menurut pemeriksa sebesar Rp.37.079.742.125,00, dari SPT Pemohon Banding sebesar Rp.34.769.663.910,00 maka Terbanding telah melakukan koreksi sebesar Rp.2.310.078.215,00, sehingga dengan penambahan koreksi dari hasil penelitian keberatan sebesar Rp.185.355.756,00 maka total koreksi sampai dengan Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp.2.495.433.971,00; bahwa Terbanding menyebutkan dalam penjelasannya bahwa jumlah penerimaan yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai pinjaman tidak diterima karena bukti pendukung surat perjanjian hutang/ kredit tidak ada. Pemohon Banding menyampaikan penjanjian/ kredit atas pinjaman pemegang saham dalam proses keberatan, sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka menurut Terbanding atas surat perjanjian pinjaman tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan pada saat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sudah ditanggapi dengan surat tanggapan yang dilengkapi rinciannya, dimana sebenarnya Pemohon Banding hanya ingin mengetahui rincian yang manakah yang dianggap bukan sebagai Peredaran Usaha, namun sampai dengan SPHP ditandatangani rincian tersebut tidak diketahui. Namun Pemohon Banding mengetahui rincian tersebut karena terdapat penjelasannya dalam Surat Uraian Banding Terbanding; bahwa pada saat proses pemeriksaan keberatan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa penerimaan pinjaman dari pemegang saham Pemohon Banding yang kurang pembuktiannya, itupun setelah pihak penelaah keberatan meminta Perjanjian Pinjaman dengan Pemegang saham Pemohon Banding yaitu PT BBB dan PT AAA, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan pengakuan dari Tim Pemeriksa atas dikoreksinya peredaran usaha yang dimaksud, dan atas Perjanjian Pinjaman tersebut telah juga Pemohon Banding berikan kepada Penelaah keberatan. Tetapi berdasarkan ketentuan-ketentuan Perpajakan yang dijelaskan dalam Surat Uraian Banding, Penelaah Keberatan tetap saja mempertahankan koreksi dan bahkan menambah jumlah koreksinya; bahwa Terbanding tidak melampirkan surat permintaan peminjaman dokumen saat pemeriksaan, sehingga Majelis tidak mengetahui apakah surat perjanjian pinjaman dimaksud pernah diminta atau belum; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan bukti-bukti berupa Perjanjian Bantuan Pinjaman Antara PT. AAA dengan Pemohon Banding dan Perjanjian Bantuan Pinjaman Antara PT. BBB dengan Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding hanya analisis belaka tidak didasari oleh bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada peredaran usaha yang tidak dibukukan seperti Invoice/Faktur, Kwitansi penerimaan uang, bukti pengiriman barang, dan sebagainya; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan bahwa mutasi rekening koran sisi kredit milik Pemohon Banding adalah bukan semuanya merupakan hasil penjualan tetapi termasuk juga merupakan pinjaman sesuai dengan perjanjian-perjanjian tersebut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Peredaran Usaha Rp.2.495.433.971,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa perkembangan sengketa mengenai kompensasi kerugian adalah sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.0,00, sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar (Rp.3.442.709.335,00), sehingga selisih Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebelum keberatan adalah Rp.3.442.709.335,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (Rp.3.442.709.335,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.3.442.709.335,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar (Rp.3.442.709.335,00), Terbanding menggunakan nilai Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 0,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum Banding adalah Rp.3.442.709.335,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.0,00, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kompensasi Kerugian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36749/PP/M. IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36749/PP/M. IX/19/2012 Jenis Pajak : BM     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 275590 tanggal 13 Agustus 2010 berupa 2 Jenis barang berupa Multimedia Active Speaker CST 6400 N dan CST 9980 N, negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,571.60 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44,509.99, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp10.520.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8555/KPU.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki. Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan metode IV secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar menjadi sebesar CIF USD 44,509.99;     Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Multimedia Active Speaker sesuai PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 dengan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut sebesar CIF USD 39,571.60 sesuai Invoice Nomor : ER202-034 tanggal 02 Agustus 2010, P.O. Nomor : EARSON 0710#5 tanggal 20 Juli 2010 adalah nilai transaksi sebenarnya;   Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8555/KPU.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 44,509.99; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan data survey pasar, menjadi sebesar CIF USD 44,509.99, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pembelian atau price list, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 sebesar CIF USD 39,571.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : ER202-034 tanggal 02 Agustus 2010 adalah Multimedia Active Speaker dari Dongguan Earson Audio Technology Company Limited, China dengan harga sebesar FOB USD 38,841.60; bahwa barang impor Multimedia Active Speaker dengan Invoice Nomor : ER202-034 tanggal 02 Agustus 2010 telah diasuransikan di dalam negeri oleh Pemohon Banding sesuai Marine Cargo Insurance Policy nomor: DI013021004327 tanggal 27 Juli 2010 yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai jaminan sebesar USD 38,841.60; bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Poin 4.7.3 disebutkan bahwa “apabila asuransi menggunakan perusahaan asuransi dalam negeri, maka besarnya asuransi dianggap nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi yang bersangkutan, apabila pembeli tidak menyampaikannya, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran freight dengan Nomor : 0000578585 tanggal 16 Agustus 2010 yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding membayar biaya freight atas impor dengan Bill of Lading Nomor : 053684129 sebesar USD 890.00 (USD 730 = OCF (Ocean freight) dan USD 160 = biaya lokal charges yaitu biaya THC (Terminal Handling Charges)/DDC (Destination Delivery Charges) ); bahwa barang impor Multimedia Active Speaker dengan Bill of Lading Nomor: APLU-053684129 tanggal 03 Agustus 2010 dan Invoice Nomor : ER202-034 tanggal 02 Agustus 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,571.60; bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 275590 tanggal 13 Agustus 2010 berupa Multimedia Active Speaker, negara asal China sebagai nilai transaksi sebesar CIF USD 39,571.60 yang berasal dari :         Harga yang tercantum dalam Invoice

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36665/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36665/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2009     Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 7.293.143.530,00, terdiri dari :1.Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 7.286.114.890,00,2.Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp 2.924.640,00,3.Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp4.104.000,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 7.286.114.890,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, dan pengangkutan kayu sebesar Rp 7.286.114.890,00 dengan alasan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan kayu oleh unit HTI antara lain Pajak Masukan atas kegiatan pembibitan, pemupukan, penebangan, pengangkutan dan sebagainya tidak dapat dikreditkan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif terhadap Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, dan pengangkutan kayu sebesar Rp7.286.114.890,00 dengan alas an semua Faktur Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah benar dan mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu sebagai industri pulp, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;   Menurut Majelis : bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 7.286.114.890,00 tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan kayu log, sedangkan kayu log merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding senilai Rp 7.286.114.890,00 merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atas kegiatan pembibitan, penanaman, pemupukan, drainase, penebangan, pengangkutan kayu yang terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan kayu log; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan/menunjuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi bubur kertas (pulp). Dalam kegiatan menghasilkan bubur kertas, membutuhkan bahan baku berupa kayu log. Kayu log ini dapat diperoleh dari hasil hutan sendiri (Hutan Tanaman lndustri/HTI) maupun dari pihak ketiga; bahwa untuk menghasilkan kayu log dari HTI sendiri, Pemohon Banding melakukan kegiatan mulai dari pembibitan, pemupukan, penebangan, sampai pengangkutan; bahwa kegiatan mulai dari pembibitan sampai menghasilkan kayu log merupakan kegiatan yang mempunyai nilai tambah tersendiri dan terpisah dari kegiatan produksi bubur kertas. Dengan demikian kegiatan menghasilkan kayu log merupakan kegiatan suatu unit tersendiri yang terpisah dan berbeda baik dalam proses menghasilkan barang jadi maupun dalam pembukuan dengan unit pabrikasi yang menghasilkan bubur kertas. Kegiatan menghasilkan kayu log ini juga bukan merupakan kegiatan utama perusahaan sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dalam artian bahan baku kayu tidak semata-mata harus dihasilkan dari HTI sendiri tetapi dapat juga diperoleh dari pihak ketiga; bahwa kayu log yang dihasilkan pada dasarnya sudah mempunyai nilai tambah tersendiri yang dapat langsung dijual kepada pihak ketiga maupun dapat dipakai sendiri untuk kegiatan pabrikasi bubur kertas. Dengan demikian, kayu log yang dihasilkan dari HTI merupakan Barang Kena Pajak dan atas pemakaian kayu log oleh unit pabrikasi termasuk dalam kategori pemakaian sendiri; bahwa sesuai dengan Pasal 1A UU PPN, atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan; bahwa namun demikian, sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001) diatur bahwa atas hasil hutan antara lain berupa kayu termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dengan demikian atas pemakaian sendiri hasil kayu dari unit HTI oleh unit pabrikasi termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena kayu merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis; bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Tahun 2000, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan apabila : -Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; dan-Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti.bahwa sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Tahun 2000, maka Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan kayu oleh unit HTI antara lain Pajak Masukan atas kegiatan pembibitan, pemupukan, penebangan, pengangkutan dan sebagainya tidak dapat dikreditkan; bahwa Terbanding juga mengemukakan peraturan yang terkait dengan koreksi yaitu Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang : a)Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau;b)Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau;c)Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau;d)Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36653/PP/M.I/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36653/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea masuk     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 158223 tanggal 18 Mei 2010 berupa Whey Powder Gold Brand, negara asal United States, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 32,400.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 33,200.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak eksportir;bahwa perlu Majelis ketahui bahwa harga komoditi di dunia terutama produk susu/dairy product memang sedang mengalami penurunan harga menuju harga yang normal dan ini merupakan hal yang sangat baik bagi industri dalam negeri yang menggunakan produk susu/dairy product;   Menurut Majelis : bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Yang dimaksud dengan “nilai transaksi”adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean…;bahwa dalam keputusan Nomor : KEP-7239/KPU.01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Whey Powder Gold Brand, sesuai dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total nilai CIF USD 32,400.00;bahwa Terbanding dalam Keputusannya menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 33,200.00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010, jenis barang berupa Whey Powder Gold Brand karena nilai pabean yang sesungguhnya telah Pemohon Banding cantumkan pada PIB Pemohon Banding yaitu CIF USD 32,400.00;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7239/KPU.01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 adalah: – harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak eksportir; – harga komoditi di dunia terutama produk susu/dairy product memang sedang mengalami penurunan harga menuju harga yang normal dan ini merupakan hal yang sangat baik bagi industri dalam negeri yang menggunakan produk susu/dairy product; bahwa Majelis berpendapat untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang dibayar oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, maka perlu dilakukan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan impor;bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut: – jumlah dan jenis barang yang diimpor telah sesuai antara PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 dengan yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010, yaitu 40 MT Whey Powder; – total harga transaksi pada PIB Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010 telah sesuai dengan dengan yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010, yaitu sebesar USD 32,400.00; – total harga transaksi pada Commercial Invoice Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010, yaitu sebesar USD 32,400.00 telah sesuai dengan Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 30 April 2010 yaitu sebesar USD 32,400.00 atau setara Rp.291.988.800,00 dan nilai debet tanggal 30 April 2010 pada Rekening Koran Bank Permata yaitu sebesar Rp.291.988.800,00; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 sebesar CIF USD 32,400.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, adalah tidak berdasar;bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 33,200.00, tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;   Menimbang : bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7239/KPU.01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 yaitu sebesar CIF USD 32,400.00 dan pungutan yang terutang adalah sebesar Rp.53.682.000,00 dengan perincian sebagai berikut:  Jenis Pungutan Jumlah (Rp) Bea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh 14.809.000,000,0031.098.000,000,007.775.000,00 Jumlah Pungutan yang Terutang 53.682.000,00 Pungutan yang Sudah Dibayar 53.682.000,00 Pungutan yang masih harus dibayar  0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36643/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36643/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2006     Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp. 7.911.460.755,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak PPh BadanNilai Sengketa (Rp)1Koreksi Harga Pokok Penjualan1.214.638.145,002Koreksi Biaya/Penghasilan Luar Usaha6.540.862.350,003Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto155.960.260,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding7.911.460.755,00Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00,-         Menurut Terbanding : koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00 ini terdiri dari dua koreksi yaitu koreksi Stock variances–add purchases cost sebesar Rp. 1.104.053.293,00 dan koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 110.584.852,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Stock variances-add purchase cost sebesar Rp. 1.104.053.293,00 merupakan biaya bongkar bahan baku TBS di lokasi pabrik yang dibayar kepada SPSI dan biaya operasional, dimana pengeluaran ini menambah cost pembelian TBS; bahwa biaya transportasi charges sebesar Rp 141.574.852,00 merupakan biaya transportasi material sparepart ke lokasi pabrik, dimana material sparepart ini dipakai untuk keperluan proses pengolahan di pabrik, sehingga biaya transportasi material sparepart ini menambah ke harga pokok produksi;   Menurut Majelis : koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00 ini terdiri dari dua koreksi yaitu koreksi Stock variances–add purchases cost sebesar Rp.1.104.053.293,00 dan koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 110.584.852,00; bahwa untuk koreksi biaya Stock variances-Add Purchases Cost sebesar Rp.1.104.053.293 yang dikoreksi Terbanding karena tidak jelas peruntukannya serta tidak ada bukti pengeluarannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena biaya itu merupakan biaya bongkar TBS di lokasi pabrik yang dilakukan oleh fihak SPSI; bahwa Pemohon Banding ketika pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa Fotokopi Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan SPSI No. 002/SPK-SPSI/SPS/VI/06 tanggal 05-06-2006, bukti pengeluaran kas, kwitansi tanpa nomor, rekap bongkar TBS bukti dan sample (3 hari) bukti timbang dan laporan harian TBS yang masuk; bahwa menurut pendapat Majelis, bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut sudah memadai sehingga koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa untuk koreksi Biaya Transportasi yang pada awalnya sejumlah Rp. 141.574.852,- dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahannya Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp. 30.990.000,- karena merupakan biaya antar jemput anak sekolah. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 110.584.852,- Pemohon Banding tetap tidak setuju karena biaya itu merupakan biaya transportasi material sparepart ke lokasi pabrik; bahwa dari penelitian Majelis terhadap buku besar terkait diketahui hampir seluruhnya biaya ini merupakan biaya pengangkutan barang dan biaya pengiriman sparepart; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya transportasi ini tidak mempunyai dasar yang kuat;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 6.540.862.350,00,-     Menurut Terbanding : bahwa koreksi biaya dari Luar Usaha ini terdiri dari koreksi biaya bunga kredit investasi sebesar Rp. 5.766.493.600,- dan koreksi biaya scrap dan non trade transaction sebesar Rp. 774.368.750,-;   Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi biaya dari Luar Usaha ini terdiri dari koreksi biaya bunga kredit investasi sebesar Rp. 5.766.493.600,- dan koreksi biaya scrap dan non trade transaction sebesar Rp. 774.368.750,-;   Menurut Majelis  : bahwa koreksi biaya dari Luar Usaha ini terdiri dari koreksi biaya bunga kredit investasi sebesar Rp. 5.766.493.600,- dan koreksi biaya scrap dan non trade transaction sebesar Rp. 774.368.750,-; Biaya Bunga Kredit Investasi (KI) BBB Rp 5.766.493.600,00 bahwa menurut Terbanding biaya bunga KI BBB dikoreksi sebesar Rp 5.766.493.600,00 karena biaya bunga tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Kredit Investasi yang diambil oleh Pemohon Banding sama sekali tidak ada yang digunakan untuk investasi karena pada saat pencairan uang kredit, langsung dipindahbukukan untuk melunasi hutang kepada PT AAA; bahwa tanggapan Pemohon Banding atas SPUH pada saat keberatan melalui surat nomor 001/ACC-DIR/SPS/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 hanya melampirkan buku besar Bank FFF A/C 190.6304.01.01 yang memuat rincian penerimaan dan pelunasan pinjaman dari perusahaan afiliasi PT CCC, tanpa disertai dokumen pendukung dan penjelasan mengenai bagaimana korelasi antara pinjaman afiliasi tersebut dengan alur pembayaran/pelunasan pembangunan pabrik dan pinjaman kredit investasi dari BBB; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap buku besar Bank BBB A/C 210.6010.01.01 diketahui bahwa Kredit Investasi yang diambil oleh Pemohon Banding langsung dipindahbukukan untuk melunasi hutang kepada PT DDD (DDD) dan bukan untuk melunasi hutang atas pembangunan PMKS; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Pemeriksa; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bunga Kredit Investasi BBB sebesar Rp 5.766.493.600,00 merupakan bunga Kredit Investasi sejak April sampai dengan Desember 2006 yang tidak dapat lagi dikapitalisir, karena pabrik sudah mulai beroperasi. Hal ini sesuai SE-22/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 point 2.a dan PSAK Nomor 26 point 22. Kronologis pembangunan pabrik kelapa sawit Pemohon Banding adalah:-Perusahaan Pemohon Banding didirikan Desember 2004 sesuai akte No. 22 tanggal 17 Desember 2004;-Pekerjaan pemancangan dan pondasi di lokasi pabrik dilakukan pada Februari 2005;-Pekerjaan sipil bangunan pabrik, pembelian mesin-mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan pada April 2005;-Pemohon Banding menerima pinjaman awal dari perusahaan afiliasi pada Agustus 2005;-Progress pembangunan pabrik sudah mencapai 92% pada Januari 2006;-Penyerahan asli bukti pengeluaran biaya pembangunan pabrik ke BBB dilakukan pada 2 Februari 2006;-Pencairan dana pinjaman Kredit Investasi dari BBB Rp.50.000.000.000,00 pada 6 Februari 2006;-Commisioning dan test run pabrik kelapa sawit dilakukan 11 Maret 2006;-Perusahaan beroperasi dan berproduksi pada April 2006; bahwa Pemohon Banding mengakui kredit yang diterima dari Bank BBB pada tanggal 6 Februari 2006 tersebut memang langsung dipindah bukukan ke rekening PT. DDD (PT DDD) sebagai pelunasan pinjaman. Pemohon Banding menyatakan, sebelum kredit dari Bank BBB cair, Pemohon Banding melakukan pinjaman dari PT DDD untuk membayar hutang kepada PT. AAA yang melakukan pembangunan pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding; bahwa Pasal 6 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi : “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan