Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36665/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 7.293.143.530,00, terdiri dari : 1.Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 7.286.114.890,00,2.Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp 2.924.640,00,3.Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp4.104.000,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp 7.286.114.890,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, dan pengangkutan kayu sebesar Rp 7.286.114.890,00 dengan alasan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan kayu oleh unit HTI antara lain Pajak Masukan atas kegiatan pembibitan, pemupukan, penebangan, pengangkutan dan sebagainya tidak dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif terhadap Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman, dan pengangkutan kayu sebesar Rp7.286.114.890,00 dengan alas an semua Faktur Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah benar dan mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu sebagai industri pulp, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 7.286.114.890,00 tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan kayu log, sedangkan kayu log merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding senilai Rp 7.286.114.890,00 merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atas kegiatan pembibitan, penanaman, pemupukan, drainase, penebangan, pengangkutan kayu yang terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan kayu log; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan/menunjuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memproduksi bubur kertas (pulp). Dalam kegiatan menghasilkan bubur kertas, membutuhkan bahan baku berupa kayu log. Kayu log ini dapat diperoleh dari hasil hutan sendiri (Hutan Tanaman lndustri/HTI) maupun dari pihak ketiga; bahwa untuk menghasilkan kayu log dari HTI sendiri, Pemohon Banding melakukan kegiatan mulai dari pembibitan, pemupukan, penebangan, sampai pengangkutan; bahwa kegiatan mulai dari pembibitan sampai menghasilkan kayu log merupakan kegiatan yang mempunyai nilai tambah tersendiri dan terpisah dari kegiatan produksi bubur kertas. Dengan demikian kegiatan menghasilkan kayu log merupakan kegiatan suatu unit tersendiri yang terpisah dan berbeda baik dalam proses menghasilkan barang jadi maupun dalam pembukuan dengan unit pabrikasi yang menghasilkan bubur kertas. Kegiatan menghasilkan kayu log ini juga bukan merupakan kegiatan utama perusahaan sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dalam artian bahan baku kayu tidak semata-mata harus dihasilkan dari HTI sendiri tetapi dapat juga diperoleh dari pihak ketiga; bahwa kayu log yang dihasilkan pada dasarnya sudah mempunyai nilai tambah tersendiri yang dapat langsung dijual kepada pihak ketiga maupun dapat dipakai sendiri untuk kegiatan pabrikasi bubur kertas. Dengan demikian, kayu log yang dihasilkan dari HTI merupakan Barang Kena Pajak dan atas pemakaian kayu log oleh unit pabrikasi termasuk dalam kategori pemakaian sendiri; bahwa sesuai dengan Pasal 1A UU PPN, atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan; bahwa namun demikian, sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001) diatur bahwa atas hasil hutan antara lain berupa kayu termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dengan demikian atas pemakaian sendiri hasil kayu dari unit HTI oleh unit pabrikasi termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena kayu merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis; bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Tahun 2000, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan apabila : -Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; dan-Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. bahwa sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Tahun 2000, maka Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan menghasilkan kayu oleh unit HTI antara lain Pajak Masukan atas kegiatan pembibitan, pemupukan, penebangan, pengangkutan dan sebagainya tidak dapat dikreditkan; bahwa Terbanding juga mengemukakan peraturan yang terkait dengan koreksi yaitu Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang : a)Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau;b)Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau;c)Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau;d)Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang : -nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;-digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;-nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan; bahwa Terbanding dalam sidang mengemukakan mengenai azas keadilan, dimana untuk perusahaan yang hanya melakukan penyerahan kayu yang merupakan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak tersebut, oleh karena itu untuk azas keadilan maka hal sama juga berlaku bagi Pemohon Banding, dimana Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.286.114.890,00 dengan alasan yang intinya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 diterapkan kepada Pemohon Banding karena kegiatan usaha Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP berupa pulp (bubur kertas); bahwa Majelis memberikan pendapat sebagai berikut : bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan tidak menjual kayu dalam bentuk apapun kepada pihak manapun; bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya fakta penjualan kayu log yang dihasilkan sendiri kepada pihak manapun, kayu log tersebut seluruhnya merupakan bahan baku pembuatan bubur kertas (pulp); bahwa atas penggunaan kayu log untuk diproses menjadi bubur kertas, menurut Terbanding termasuk dalam kategori pemakaian sendiri yang sesuai dengan Pasal 1A Undang-undang PPN pemakaian sendiri Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan; bahwa selanjutya terkait Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 dimana atas hasil hutan antara lain berupa kayu termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, dan Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang PPN Tahun 2000, Terbanding menyimpulkan Pajak Masukan terkait dengan kegiatan menghasilkan kayu oleh unit HTI antara lain Pajak Masukan atas pembibitan, pemupukan, penebangan, pengangkutan, dan sebagainya tidak dapat dikreditkan; bahwa penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang PPN tertulis : ”Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli” bahwa dari penjelasan tersebut Majelis berpendapat pemakaian sendiri dimaksudkan untuk dikonsumsi, bukan untuk diproses selanjutnya (proses produksi) dan selanjutnya Majelis berpendapat penggunaan kayu log untuk diproses menghasilkan bubur kertas tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-undang PPN; bahwa karena tidak termasuk dalam pengertian penyerahan, maka tidak ada penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 16B Undang-undang PPN, oleh karenanya tidak dapat diberlakukan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa dalam pertimbangannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 merupakan pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang berbunyi : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut berbunyi : “Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak. Contoh : Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu : a.Penyerahan terutang pajak = Rp 35.000.000,00 Pajak Keluaran = Rp 3.500.000,00b.Penyerahan tidak terutang pajak = Rp 15.000.000,00Pajak Keluaran = Rp Nihil Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp 2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan menteri Keuangan.” bahwa mengingat tidak ada penyerahan dibebaskan pengenaan PPN, maka Majelis berpendapat tidak terbukti adanya penyerahan yang tidak terutang pajak, oleh karenanya Pemohon Banding tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN, dengan demikian terhadap Pemohon Banding tidak dapat diterapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; bahwa mengenai azas keadilan yang disampaikan Terbanding dalam persidangan agar Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN diterapkan kepada Pemohon Banding yang kegiatan usahanya integrated menghasilkan kayu dan bubur kertas tersebut subyektif karena Undang-undang PPN membedakan perlakuan Pajak Masukan bagi PKP yang kegiatannya non integrated dan integrated, disamping itu azas pada umumnya menjiwai Undang-undang, tidak diterapkan dalam pelaksanaan Undang-undang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pajak Masukan sebesar Rp 7.286.114.890,00 dapat dikreditkan, sehingga koreksi positif Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan sebesar Rp7.286.114.890,00 tidak dapat dipertahankan; Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp 2.924.640,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp 2.924.640,00, Pemohon Banding dalam sidang menyatakan dapat menerima koreksi tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp 2.924.640,00 tetap dipertahankan; Koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp.4.104.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 4.104.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 4.104.000,00 dengan alasan Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang ditujukan untuk karyawan yaitu berupa renovasi long house, dalam hal ini sesuai dengan kondisi RAPP yang berada di daerah terpencil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang pada saat dilakukan konfirmasi mendapat jawaban “tidak ada” sebesar Rp 4.104.000,00 yaitu atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT YYY Nomor : 010.000-09.00000006 tanggal 16 Maret 2009; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut karena atas faktur Pajak Masukan tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan kepada supplier dan hal ini dapat dibuktikan melalui uji arus kas dan barang; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut : Invoice,Bukti transfer,Rekening koran,Faktur Pajak,Kuitansi pembayaran,Bukti potong PPh Pasal 23,Surat Pemohon Banding kepada Bank Bumiputra tentang permintaan pendebetan;bahwa atas alasan koreksi Terbanding, Majelis berpendapat alasan koreksi tersebut tidak jelas karena walaupun yang dimaksud jawaban “tidak ada” adalah tidak dilaporkan dalam SPT PPN Penjual, namun bukan berarti bahwa transaksinya tidak ada; bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN berbunyi : (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; danperolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). bahwa jawaban konfirmasi “tidak ada” / tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penjual tidak termasuk dalam pengertian ketentuan tersebut di atas; bahwa Majelis berpendapat Faktur Pajak Pajak Masukan sebesar Rp 4.104.000,00 tidak termasuk dalam pengertian Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN, dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp 4.104.000,00 tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasi dijawab “tidak ada” sebesar Rp 4.104.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk PPN Masa Pajak Maret 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding ………………………….Rp 15.751.822.815,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Pajak Masukan atas pembibitan, penanaman dan pengangkutan kayu hutan ….. Rp 7.286.114.890,00 – Pajak Masukan yang konfirmasi dijawaban “Tidak Ada” …………….. Rp 4.104.000,00Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……………………………..Rp 7.290.218.890,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ……………………………….Rp 23.042.041.705,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-587/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00023/407/09/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor …………………………………………………..Rp 306.402.417.428,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …………………………………………………..Rp 60.671.305.341,00c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut …………Rp 295.872.760.671,00d. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ………………………………………………………Rp 96.703.385,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak …………………………Rp 663.043.186.825,00Perhitungan PPN Lebih Bayar :- PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri ………….Rp 6.067.130.539,00- Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………………………………………Rp 23.042.041.705,00Jumlah perhitungan PPN lebih bayar ……………………(Rp 16.974.911.166,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaRp – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………(Rp 16.974.911.166,00) |

