Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36653/PP/M.I/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36653/PP/M.I/19/2012

Jenis Pajak:Bea masuk
  
Tahun Pajak:2010
  
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 158223 tanggal 18 Mei 2010 berupa Whey Powder Gold Brand, negara asal United States, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 32,400.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 33,200.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaan;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak eksportir;bahwa perlu Majelis ketahui bahwa harga komoditi di dunia terutama produk susu/dairy product memang sedang mengalami penurunan harga menuju harga yang normal dan ini merupakan hal yang sangat baik bagi industri dalam negeri yang menggunakan produk susu/dairy product;
 
Menurut Majelis:bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Yang dimaksud dengan “nilai transaksi”adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean…;bahwa dalam keputusan Nomor : KEP-7239/KPU.01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Whey Powder Gold Brand, sesuai dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan total nilai CIF USD 32,400.00;bahwa Terbanding dalam Keputusannya menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 33,200.00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010, jenis barang berupa Whey Powder Gold Brand karena nilai pabean yang sesungguhnya telah Pemohon Banding cantumkan pada PIB Pemohon Banding yaitu CIF USD 32,400.00;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7239/KPU.01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 adalah:
harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak eksportir;
harga komoditi di dunia terutama produk susu/dairy product memang sedang mengalami penurunan harga menuju harga yang normal dan ini merupakan hal yang sangat baik bagi industri dalam negeri yang menggunakan produk susu/dairy product;
bahwa Majelis berpendapat untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang dibayar oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, maka perlu dilakukan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan impor;bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:
jumlah dan jenis barang yang diimpor telah sesuai antara PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 dengan yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010, yaitu 40 MT Whey Powder;
total harga transaksi pada PIB Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010 telah sesuai dengan dengan yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010, yaitu sebesar USD 32,400.00;
total harga transaksi pada Commercial Invoice Nomor: 1004499 tanggal 18 April 2010, yaitu sebesar USD 32,400.00 telah sesuai dengan Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 30 April 2010 yaitu sebesar USD 32,400.00 atau setara Rp.291.988.800,00 dan nilai debet tanggal 30 April 2010 pada Rekening Koran Bank Permata yaitu sebesar Rp.291.988.800,00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 sebesar CIF USD 32,400.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, adalah tidak berdasar;bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 33,200.00, tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;
 
Menimbang:bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7239/KPU.01/2010 tanggal 26 Agustus 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor: 158223 tanggal 18 Mei 2010 yaitu sebesar CIF USD 32,400.00 dan pungutan yang terutang adalah sebesar Rp.53.682.000,00 dengan perincian sebagai berikut: 
Jenis PungutanJumlah (Rp)
Bea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh14.809.000,000,0031.098.000,000,007.775.000,00
Jumlah Pungutan yang Terutang53.682.000,00
Pungutan yang Sudah Dibayar53.682.000,00
Pungutan yang masih harus dibayar 0,00