Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36643/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36643/PP/M.I/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2006
  
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp. 7.911.460.755,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:

NoJenis Sengketa Objek Pajak PPh BadanNilai Sengketa (Rp)1Koreksi Harga Pokok Penjualan1.214.638.145,002Koreksi Biaya/Penghasilan Luar Usaha6.540.862.350,003Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto155.960.260,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding7.911.460.755,00Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00,-
  
  
Menurut Terbanding:koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00 ini terdiri dari dua koreksi yaitu koreksi Stock variances–add purchases cost sebesar Rp. 1.104.053.293,00 dan koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 110.584.852,00;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Stock variances-add purchase cost sebesar Rp. 1.104.053.293,00 merupakan biaya bongkar bahan baku TBS di lokasi pabrik yang dibayar kepada SPSI dan biaya operasional, dimana pengeluaran ini menambah cost pembelian TBS;

bahwa biaya transportasi charges sebesar Rp 141.574.852,00 merupakan biaya transportasi material sparepart ke lokasi pabrik, dimana material sparepart ini dipakai untuk keperluan proses pengolahan di pabrik, sehingga biaya transportasi material sparepart ini menambah ke harga pokok produksi;
 
Menurut Majelis:koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00 ini terdiri dari dua koreksi yaitu koreksi Stock variances–add purchases cost sebesar Rp.1.104.053.293,00 dan koreksi Biaya Transportasi sebesar Rp 110.584.852,00;

bahwa untuk koreksi biaya Stock variances-Add Purchases Cost sebesar Rp.1.104.053.293 yang dikoreksi Terbanding karena tidak jelas peruntukannya serta tidak ada bukti pengeluarannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena biaya itu merupakan biaya bongkar TBS di lokasi pabrik yang dilakukan oleh fihak SPSI;

bahwa Pemohon Banding ketika pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa Fotokopi Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan SPSI No. 002/SPK-SPSI/SPS/VI/06 tanggal 05-06-2006, bukti pengeluaran kas, kwitansi tanpa nomor, rekap bongkar TBS bukti dan sample (3 hari) bukti timbang dan laporan harian TBS yang masuk;

bahwa menurut pendapat Majelis, bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut sudah memadai sehingga koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa untuk koreksi Biaya Transportasi yang pada awalnya sejumlah Rp. 141.574.852,- dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahannya Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp. 30.990.000,- karena merupakan biaya antar jemput anak sekolah. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 110.584.852,- Pemohon Banding tetap tidak setuju karena biaya itu merupakan biaya transportasi material sparepart ke lokasi pabrik;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap buku besar terkait diketahui hampir seluruhnya biaya ini merupakan biaya pengangkutan barang dan biaya pengiriman sparepart;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya transportasi ini tidak mempunyai dasar yang kuat;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.214.638.145,00,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 6.540.862.350,00,-
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi biaya dari Luar Usaha ini terdiri dari koreksi biaya bunga kredit investasi sebesar Rp. 5.766.493.600,- dan koreksi biaya scrap dan non trade transaction sebesar Rp. 774.368.750,-;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi biaya dari Luar Usaha ini terdiri dari koreksi biaya bunga kredit investasi sebesar Rp. 5.766.493.600,- dan koreksi biaya scrap dan non trade transaction sebesar Rp. 774.368.750,-;
 
Menurut Majelis :bahwa koreksi biaya dari Luar Usaha ini terdiri dari koreksi biaya bunga kredit investasi sebesar Rp. 5.766.493.600,- dan koreksi biaya scrap dan non trade transaction sebesar Rp. 774.368.750,-;

Biaya Bunga Kredit Investasi (KI) BBB Rp 5.766.493.600,00

bahwa menurut Terbanding biaya bunga KI BBB dikoreksi sebesar Rp 5.766.493.600,00 karena biaya bunga tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Kredit Investasi yang diambil oleh Pemohon Banding sama sekali tidak ada yang digunakan untuk investasi karena pada saat pencairan uang kredit, langsung dipindahbukukan untuk melunasi hutang kepada PT AAA;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas SPUH pada saat keberatan melalui surat nomor 001/ACC-DIR/SPS/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 hanya melampirkan buku besar Bank FFF A/C 190.6304.01.01 yang memuat rincian penerimaan dan pelunasan pinjaman dari perusahaan afiliasi PT CCC, tanpa disertai dokumen pendukung dan penjelasan mengenai bagaimana korelasi antara pinjaman afiliasi tersebut dengan alur pembayaran/pelunasan pembangunan pabrik dan pinjaman kredit investasi dari BBB;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap buku besar Bank BBB A/C 210.6010.01.01 diketahui bahwa Kredit Investasi yang diambil oleh Pemohon Banding langsung dipindahbukukan untuk melunasi hutang kepada PT DDD (DDD) dan bukan untuk melunasi hutang atas pembangunan PMKS;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Pemeriksa;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bunga Kredit Investasi BBB sebesar Rp 5.766.493.600,00 merupakan bunga Kredit Investasi sejak April sampai dengan Desember 2006 yang tidak dapat lagi dikapitalisir, karena pabrik sudah mulai beroperasi. Hal ini sesuai SE-22/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 point 2.a dan PSAK Nomor 26 point 22. Kronologis pembangunan pabrik kelapa sawit Pemohon Banding adalah:
-Perusahaan Pemohon Banding didirikan Desember 2004 sesuai akte No. 22 tanggal 17 Desember 2004;-Pekerjaan pemancangan dan pondasi di lokasi pabrik dilakukan pada Februari 2005;-Pekerjaan sipil bangunan pabrik, pembelian mesin-mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan pada April 2005;-Pemohon Banding menerima pinjaman awal dari perusahaan afiliasi pada Agustus 2005;-Progress pembangunan pabrik sudah mencapai 92% pada Januari 2006;-Penyerahan asli bukti pengeluaran biaya pembangunan pabrik ke BBB dilakukan pada 2 Februari 2006;-Pencairan dana pinjaman Kredit Investasi dari BBB Rp.50.000.000.000,00 pada 6 Februari 2006;-Commisioning dan test run pabrik kelapa sawit dilakukan 11 Maret 2006;-Perusahaan beroperasi dan berproduksi pada April 2006; 
bahwa Pemohon Banding mengakui kredit yang diterima dari Bank BBB pada tanggal 6 Februari 2006 tersebut memang langsung dipindah bukukan ke rekening PT. DDD (PT DDD) sebagai pelunasan pinjaman. Pemohon Banding menyatakan, sebelum kredit dari Bank BBB cair, Pemohon Banding melakukan pinjaman dari PT DDD untuk membayar hutang kepada PT. AAA yang melakukan pembangunan pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding;

bahwa Pasal 6 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk Mang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”

bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon Banding memang benar melakukan perjanjian kredit dan memperoleh pinjaman dari Bank BBB pada tanggal 6 Februari 2006. Walaupun pada akhirnya pinjaman tersebut langsung ditransfer kepada fihak lain, tidak menghilangkan adanya fakta terdapat perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Bank BBB. Akibatnya, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar pokok berikut bunganya kepada Bank BBB. Oleh karena itu pembebanan biaya bunga ini dapat dibebankan secara fiskal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh tersebut di atas;

bahwa karena kredit investasi dari bank BBB tersebut diterima pada saat pembangunan pabrik kelapa sawit sudah selesai maka pembebanan biaya bunga tersebut tidak lagi dapat dikapitalisir tetapi dibebankan seluruhnya sebagai biaya fiskal;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga kredit investasi bank BBB sebesar Rp. 5.766.493.600,- tidak dapat dipertahankan;

Biaya Scrap dan Non Trade Transaction Rp 774.368.750,00

bahwa menurut Pemohon Banding biaya scrap dan non trade transaction sebesar Rp 774.368.750,00 merupakan ongkos angkut atas penjualan cangkang dari pabrik ke lokasi pembeli yang dibukukan pada account penghasilan (biaya) dari luar usaha sedangkan biaya ini dikoreksi Terbanding karena tidak jelas peruntukannya dan tidak diberikannya dokumen pendukung;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini berhubungan dengan pendapatan dari penjualan cangkang yang sudah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak fair karena mengakui pendapatan dari penjualan cangkang kelapa sawit tetapi tidak mengakui biaya pengiriman cangkang dari pabrik ke lokasi pembeli, sehingga Majelis berpendapat dasar koreksi terbanding tidak kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian atas koreksi Biaya luar Usaha sebesar Rp. 6.540.862.350,-, tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 155.960.260,00,-
Menurut Terbanding:bahwa koreksi biaya ini terdiri dari koreksi biaya permit dan licenses fee sebesar Rp. 145.000.000,- dan biaya transpor dan akomodasi auditor sebesar Rp.10.960.260.-

bahwa dengan surat nomor S-9401/PJ.07/2010 tanggal 08 November 2010 mengenai tanggapan tertulis atas sengketa ini pada pokoknya mempersoalkan pemenuhan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP oleh Pemohon Banding karena ketika pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan general ledger atau daftar saja sedangkan bukti pendukungnya tidak pernah disampaikan ketika proses pemeriksaan sehingga Pemohon Banding tidak well-perform pada proses pemeriksaan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa biaya permit dan licenses fees sebesar Rp. 145.000.000,- merupakan biaya pembuatan akte sehubungan dengan fasilitas kredit yang diterima dari PT. Bank BBB bahwa untuk koreksi biaya transpor dan akomodasi auditor sebesar Rp. 10.960.260 Pemohon Banding tidak setuju karena biaya ini merupakan biaya transportasi dan akomodasi akuntan publik dari Jakarta selama audit;
Menurut Majelis :bahwa biaya permit dan licenses fees dikoreksi positif karena Pemohon Banding hanya memberikan daftar tanpa bukti pendukung yang memadai;

bahwa biaya auditor transport dan akomodasi dikoreksi sebesar Rp.10.960.260,00 karena Wajib Pajak hanya memberikan daftar tanpa bukti pendukung yang memadai;

bahwa untuk biaya permit dan licenses fees dan biaya transpor dan akomodasi auditor, Pemohon Banding menyatakan memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan telah pernah diserahkan kepada Terbanding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dasar koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang jelas dan Pemohon Banding mempunyai dokumen pendukung yang telah pernah diserahkan kepada Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 155.960.260 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan terdapat perbedaan antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MemperhatikanSurat Banding Pemohon Banding, Uraian Banding Terbanding, penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-218/PJ.07/2009 tanggal 6 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00005/206/06/211/08 tanggal 20 Pebruari 2008 Tahun Pajak 2006, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak penghasilan yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto(Rp 309.386.757,00)Kompensasi KerugianRp                     0,00Penghasilan Kena Pajak(Rp 309.386.757,00)Pajak terutangRp                  0,00Kredit Pajak(Rp   47.610.899,00)Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp   47.610.899,00)Sanksi Administrasi :-     Bunga Pasal 13 (2) KUPRp                     0,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar(Rp    47.610.899,00)