Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37307/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37307/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif terhadap objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Finance, BV. yang berkedudukan di Belanda sebesar Rp57.900.535.906,00, jumlah sebesar Rp57.900.535.906 adalah bunga yang dibayarkan pada bulan Juli 2008 untuk periode Januari sampai dengan Juni 2008, dengan rincian sebagai berikut: No. Values ($) Rupiah 1 1,066,640 9,965,619,856 2 997,825 9,155,044,375 3 997,825 9,175,996,401 4 1,101,048 10,154,965,705 5 1,066,640 9,938,953,850 6 1,032,232 9,509,955,719 7 6,262,210 57,900,535,906 dibayar tanggal 7 Juli 2008 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kasus sengketa banding PT YYY yang telah diputus di atas merupakan rujukan yang sangat baik dan relevan untuk kasus Pemohon Banding, mengingat kasus tersebut memiliki kesamaan yang sangat mendasar dan signifikan, dengan demikian, pertimbangan yuridis dan langkah penelaahan substansi yang telah dilakukan dalam kasus tersebut merupakan bahan referensi yang sangat berguna;bahwa dengan merujuk kepada putusan PT YYY dan dengan mempertimbangkan argumentasi yuridis yang telah disampaikan serta bukti-bukti substansi transaksi yang telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Goederhand Finance B.V. – Belanda jelas tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner sehingga tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 11 P3B Indonesia — Belanda, melainkan harus tunduk kepada ketentuan Undang-undang PPh yakni dikenakan pemotongan PPh dengan tarif sebesar 20%; Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Pemohon Banding hanya dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan didukung oleh data, informasi serta bukti yang sah; Menurut Majelis : bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 berupa bunga yang diperoleh ZZZ Finance, B.V. sebesar Rp.57.900.535.906,00 dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%bahwa koreksi positif Terbanding adalah Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 sebesar Rp57.900.535.906,00 merupakan koreksi atas pembayaran bunga kepada ZZZ Finance B.V. perusahaan di Belanda;bahwa alasan koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat Nomor: SPHP-039/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 adalah: “Berdasarkan data Exchange of Information dari Competent Authority perpajakan Belanda, ZZZ Finance BV adalah bukan Beneficial Owner karena ZZZ Finance BV hanya berfungsi sebagai pass-through company, perusahaan tersebut dibentuk semata-mata untuk menyalurkan dana dari GA Global dan GA Global (tidak diketahui keberadaannya), hal ini ditunjukkan dengan jumlah arus uang yang masuk dan keluar sama, maka sesuai: – P3B Indonesia—Belanda Article 11 – SE-04/PJ. 34/ 2005 tanggal 7 Juli 2005 – SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 – Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Nomor SR-56/PJ.0332/2007 tanggal 13 Desember 2007 – Surat dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor SR-33/WPJ.19/2008 tanggal 15 Agustus 2008, pengenaan pajak atas pembayaran bunga ke luar negeri (ZZZ Finance BV) adalah sesuai dengan PPh Pasal 26 Undang-undang PPh sebesar 20%”;bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Juli 2008 Nomor: 00045/204/08/091/10 tanggal 29 Maret 2010 kepada Terbanding pada tanggal 31 Mei 2010 dengan surat nomor: 001/V/SK-CMI/CR/2010 tertanggal 27 Mei 2010 terhadap koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas bunga ke ZZZ Finance B.V. di Belanda sebesar Rp57.900.535.906,00;bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-19/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 18 Januari 2011, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/ (Dikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 57.900.535.906 0 57.900.535.906 PPh. Terutang 11.580.107.181 0 11.580.107.181 Kredit Pajak 0 0 0 Kompensasi Tahun Pajak/ Masa Pajak Sebelumnya 0 0 0 PPh Kurang (Lebih) Bayar 11.580.107.181 0 11.580.107.181 Sanksi Administrasi 4.632.042.873 0 4.632.042.873 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 16.212.150.054 0 16.212.150.054 Kompensasi Tahun Pajak/ Masa Pajak Sebelumnya 0 0 0 PPh Kurang (Lebih) Bayar 11.580.107.181 0 11.580.107.181 Sanksi Administrasi 4.632.042.873 0 4.632.042.873 bahwa berdasarkan surat nomor: S-2198/WPJ.19/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, diketahui bahwa alasan ditolaknya keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding dalam proses keberatan adalah: “ZZZ Finance B.V bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya dari Wajib Pajak. Dengan demikian, fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh atas pembayaran bunga sesuai Pasal 11 P38 Indonesia — Belanda tidak dapat diberikan, melainkan harus tunduk sepenuhnya kepada ketentuan domestik yakni dengan menggunakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% dari imbalan bruto bunga yang dibayarkan.”;bahwa berdasarkan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan Terbanding didalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan prosedur Exchange Of Information (EOI) dengan competent authority perpajakan Belanda sesuai surat nomor: S-1202/PJ.344/2006 tanggal 15 Desember 2006;bahwa competent authority perpajakan Belanda telah memberikan jawaban atas permintaan EOI tersebut melalui surat tertanggal 6 Nopember 2007;bahwa jawaban atas permintaan EOI tersebut melalui surat tertanggal 6 Nopember 2007, telah digunakan Terbanding sebagai dasar untuk melakukan analisa terhadap profil ZZZ Finance BV;bahwa Struktur pinjaman Pemohon Banding kepada ZZZ Finance BV merupakan skema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggi menjelang terminasi P3B Indonesia – Mauritius;bahwa ZZZ Finance BV tidak memiliki active conduct of business yang dapat dilihat dari tidak dimilikinya aktiva tetap dan pegawai serta bahwa perusahaan tersebut dibentuk dan dioperasikan oleh MeesPierson Intertrust BV, sebuah konsultan yang salah satu bidang jasanya adalah mendirikan dan mengoperasikan perusahaan di berbagai jurisdiksi;ZZZ Finance BV hanya merupakan conduit company yang sengaja dibentuk untuk menyalurkan pendanaan dari pihak tertentu kepada perusahaan-perusahaan tertentu lainnya. Hal ini tampak dari struktur jumlah pinjaman dan dana yang dipinjamkan dengan terms and conditions pinjamannya;ZZZ Finance BV tidak memiliki penguasaan cukup atas penghasilan bunga yang diterimanya karena telah meneruskan kembali (passing through) seluruh pendapatan bunga yang diterimanya kepada pihak ketiga;Dengan demikian ZZZ Finance BV bukan merupakan beneficial owner (pemilik manfaat dari bunga tersebut) dari penghasilan bunga yang diterimanya dari pemohon banding, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari penurunan tarif sesuai P3B Indonesia – Belanda;bahwa Terbanding menyampaikan 2 (dua) putusan pengadilan yang menjadi bahan rujukan atau pertimbangan dalam memutus sengketa pajak terkait dengan ZZZ Finance BV;bahwa putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Pajak RI nomor: Put.13603/PP/M.I/13/2008 tanggal 14 Maret 2008 dan putusan Pengadilan Pajak RI nomor: Put.15719/PP/M.VIII/13/2008 tanggal 22 Oktober 2008;bahwa dari kedua
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37291/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37291/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP PPN Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00084/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP PPN Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00084/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing. (6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah AAA sebagai Direktur Utama, BBB sebagai Direktur I, dan CCC sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Desember 2007 adalah berjumlah Rp. 416.790.640 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 235.690.155 sebagai berikut : NoNamaPembeli NPWPPembeliNomorFPTanggalDPPPPNNamayang tertera NamaPenandatangan1PT YYY01.238.192.7-xxx.000010-000-0700000xxx 06/12/200711.568.1821.156.818AAABBB2PT YYY 01.238.192.7-xxx.000010-000-0700000xxx12/12/200721.409.0912.140.909AAABBB3PT. ZZZ01.371.339.1-091.000010-000-0700000xxx12/12/20077.200.000720.000AAABBB4PT. ZZZ01.371.339.1-xxx.000010-000-0700000xxx13/12/20076.872.800687.280AAABBB5PT. ZZZ01.371.339.1-xxx.000010-000-0700000xxx21/12/20071.800.000180.000AAABBB6PT. ZZZ01.371.339.1-xxx.000010-000-0700000xxx21/12/20072.400.000240.000AAABBB7PT ABC 01.516.158.3-xxx.000010-000-0700000xxx21/12/200755.752.2735.575.227AAABBB8PT ABC01.516.158.3-xxx.000010-000-0700000xxx 21/12/2007113.550.00011.355.000AAABBB9PT. ZZZ01.371.339.1-xxx.000010-000-0700000xxx24/12/20072.503.679250.368AAABBB10Bend. Dinas Pertanian TPH Prov.00.360.560.7-xxx.000 010-000-0700000xxx07/12/2007151.090.90915.109.091AAADDD11Badan Pengelola Asset Daerah Prov00.479.869.0-xxx.000010-000-0700000xxx07/12/200725.545.4552.554.545AAADDD12Bend PUMC Bag Umum dan Per 00.480.027.2-xxx.000010-000-0700000xxx07/12/2007682.363.63668.236.364AAADDD13Dinas Kesehatan Prov Sumatera00.031.079.7-xxx.000010-000-0700000xxx07/12/200788.772.7278.877.273AAADDD14Dinas Kesehatan Prov Sumatera00.031.079.7-xxx.000010-000-0700000xxx07/12/200776.090.9097.609.091AAADDD15Satker UPTD Balai Perbenihan Tana00.374.041.2-xxx.000010-000-0700000xxx07/12/2007192.000.00019.200.000FFFFFF16Bend Pengeluaran Dinas Kehut00.079.435.4-xxx.000010-000-0700000xxx08/12/200710.090.9091.009.090SSSSSS17Bend Inspektorat Prov Sum00.360.594.6-xxx.000010-000-0700000xxx10/12/200712.863.6361.286.364DDDDDD18Bendaharawan Pengeluaran00.001.868.9-xxx.000010-000-0700000xxx10/12/200712.409.0911.240.909DDDDDD19Bend Pengeluaran Dinas Kesehatan00.250.248.2-xxx.000010-000-0700000xxx10/12/2007100.000.00010.000.000DDDDDD20Bend Pengeluaran Dinas Kesehatan00.578.680.1-xxx.000010-000-0700000xxx11/12/200752.345.4505.234.550DDDDDD21BendhrwnPengeluaran Satker C00.480.034.8-xxx.000010-000-0700000xxx11/12/200710.636.3591.063.641DDDDDD22Bendahara Pengeluaran00.002.162.6-xxx.000010-000-0700000xxx10/12/2007158.318.18215.831.818DDDDDD23Badan PMD Kabupaten OKI00.038.585.6-xxx.000010-000-0700000xxx12/12/200737.227.2733.722.727DDDDDD24Pemerintah Kota Palembang00.159.210.4-xxx.000010-000-0700000xxx14/12/2007176.727.27317.672.727DDDDDD25Dinas Perhub Pariwisata Seni00.401.504.6-xxx.000010-000-0700000xxx15/12/2007128.636.36412.863.636GGGGGG26Pemda Prop Bengkulu00.031.254.6-xxx.000010-000-0700000xxx15/12/200734.636.3643.463.636GGGGGG27Dinas Pendapatan Daerah Kab E 00.341.364.8-xxx.000010-000-0700000xxx17/12/2007138.818.18213.881.818FFFFFF28Bend Pengeluaran Dinas Perind00.374.266.5-xxx.000010-000-0700000xxx18/12/200745.272.7274.527.273HHHHHH2.356.901.471235.690.155 bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak tersebut ditandatangani oleh BBB, padahal tertera namanya adalah AAA, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata, selain itu ada beberapa nama penandatangan faktur pajak yaitu DDD, GGG, FFF dan HHH. bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh BBB padahal tertera namanya AAA, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37277/PP/M.I/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37277/PP/M.I/12/2012 Jenis Pajak : PPh 23 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.402.532.515,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding : No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23Nilai Sengketa (Rp)1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terdiri dari :Biaya Pendidikan dan PelatihanBiaya Jasa ManajemenPembayaran Bunga 17.995.300,0059.411.881,00325.125.334,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 402.532.515,00 Menurut Terbanding : bahwa untuk pembayaran bunga kepada PT. YYY, biaya bunga terutang setiap hari/bulan selama tahun 2005, tidak hanya bulan Desember 2005, maka bunga yang tidak termasuk dalam jangka waktu SKB PPh Pasal 23 adalah : Rp. 406.666.667,00 x ( 360 – 72 ) = Rp. 325.125.334,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk koreksi biaya bunga sebesar Rp. 325.125.334,00 Pemohon Banding jug amenyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan PT. YYY Tbk sebagai fihak yang menerima pembayaran bunga sudah memiliki SKB PPh Pasal 23 sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pendidikan dan Pelatihan bersumber dari adanya pembebanan biaya training sebesar Rp. 17.995.300,- di pembukuan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi Jasa Manajemen dilakukan bersumber dari adanya akun 74-111-204 “Biaya Jasa” di dalamnya terdapat pembebanan biaya jasa manajemen sebesar Rp.74.264.851,00 Invoice Nomor : 077/SMAZ/UTNZ/12/05 tanggal 15 Desember 2005 yang dibayarkan kepada PT. YYY Tbk; bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga sebesar Rp. 325.125.334,00 karena dalam buku besar Pemohon Banding terdapat pembebanan biaya bunga kepada PT. YYY Tbk bahwa untuk koreksi Biaya Pendidikan dan Pelatihan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 17.995.300,- karena biaya itu merupakan biaya training staf untuk mengikuti pelatihan MMDP Agronomi ke yayasan SSS. Biaya pelatihan tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. ZZZ dan telah dipotong PPh pasal 23 oleh PT. ZZZ. Berdasarkan debit nota dari PT. ZZZ, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT. ZZZ sebagai penggantian biaya pembayaran training tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju untuk koreksi Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp. 59.411.881,00 dan koreksi biaya bunga sebesar Rp. 325.125.334,00 karena PT. YYY Tbk sebagai fihak yang menerima pembayaran sudah memiliki SKB PPh Pasal 23 sehingga Pemohon Banding tidak diperkenankan melakukan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan : Ayat (1)“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan”a.sebesar 15% dari jumlah bruto atas :1)dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g2)bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f3)royalti4)hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e b.sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi c.sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto atas :1)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta2)imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;bahwa untuk koreksi Biaya Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp. 17.995.300,- Pemohon Banding mengemukakan bahwa pengeluaran tersebut adalah untuk penggantian (reimbursement) biaya training kepada PT. ZZZ yang telah membayarkan terlebih dahulu biaya pelatihan kepada penyelenggara yaitu Yayasan Sinar Mas. PT. ZZZ telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pelatihan ini; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SSP, Faktur pajak dan Invoice yang membuktikan atas pembayaran biaya pelatihan dilakukan oleh PT. ZZZ kepada yayasan DDD dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, terbukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penggantian biaya training kepada PT. ZZZ dimana hal ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa untuk koreksi Jasa Manajemen dan Biaya Bunga, menurut Terbanding walaupun Pemohon Banding sudah mempunyai SKB PPh Pasal 23 yang berlaku mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2005 (atau selama 72 hari), namun pembayaran jasa manajemen dan bunga sebelum periode SKB tersebut tetap terutang PPh Pasal 23. Untuk jasa manajemen yang tidak termasuk dalam periode SKB menurut perhitungan Terbanding adalah : Rp. 74.764.851 x ( 360 – 72 ) _________________________ = Rp. 59.411.881,00 360 Sedangkan perhitungan bunga diluar periode SKB adalah Rp. 406.666.667,00 x ( 360 – 72 )_____________________________ = Rp. 325.125.334,00 360 bahwa berdasarkan Buku Besar dan Invoice Pemohon Banding diketahui jasa manajemen dicatat dan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2005 dengan jumlah Rp. 74.264.851,00, dan Biaya Bunga dicatat dan dibayarkan pada tanggal 31 Desember 2005 dengan jumlah Rp. 406.666.667,00; bahwa dokumen perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT. YYY yang dibuat dan ditanda tangani tanggal 2 Januari 2002 dan addendum perjanjian pinjaman yang dibuat dan ditanda tangani tanggal 31 Desember 2004, di dalam Pasal 2 ayat 2 nya hanya menentukan pihak kedua (dalam hal ini Pemohon Banding) diwajibkan membayar kembali seluruh pinjaman kepada pihak pertama pada saat jatuh tempo. Namun perjanjian tersebut tidak mengatur rincian jadwal dan jumlah pembayaran yang harus dilakukan; bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pencatatan atau pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sebelum periode berlakunya SKB PPh Pasal 23, sehingga dalil Terbanding dalam perhitungan koreksi biaya jasa manajemen dan biaya bunga hanya berdasarkan asumsi belaka; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi jasa manajemen dan biaya bunga tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian atas seluruh koreksi Obyek PPh Pasal 23 Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 402.532.515,00 tidak dapat dipertahankan; Mengingat : bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37276/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37276/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.140.092.587,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding No.Jenis Sengketa Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nilai Sengketa (Rp)1Koreksi positip Kredit Pajak Masukan140.092.587,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding140.092.587,00 Menurut Terbanding : bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang mengatakan dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Terbanding tidak sependapat, karena dalam Pasal 8 KMK Nomor: 643/KMK.04/1994 diatur hal-hal sebagai berikut “Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku”. Ini berarti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 masih tetap berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-111/PJ.53/2003 tanggal 23 Februari 2003 yang menyebutkan Pajak Masukan atas sewa kenderaan oleh Wajib Pajak dapat dikreditkan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut adalah Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK No. 296/KMK.04/1994 jo KMK Nomor 643/KMK.04/1994 jo KMK Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena pengeluaran itu untuk keperluan pemasaran dan operasional perusahaan; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) menyebutkan, “ Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana di ataur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang kena Pajak atau jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut”; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000), yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; bahwa dalam persidangan tanggal 8 Nopember 2010, Pemohon Banding mengatakan sewa kenderaan dilakukan untuk mendukung tugas karyawan yang melakukan kegiatan sales dan marketing untuk mengunjungi customer dan supplier. Kenderaan juga dipergunakan untuk mendukung kegiatan operacional perusahaan dimana lokasi kantor berada di Jakarta sedangkan pabrik berada di Cilegon; bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tersebut majelis berpendapat sewa kenderaan beserta supir yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut penelitian Majelis terhadap dokumen-dokumen banding seperti laporan pemeriksaan pajak dan surat uraian banding, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (UU PPN). Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN berbunyi, “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. bahwa Terbanding menggunakan Keputusan Menteri Keuangan 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dimaksudkan untuk memberi penjelasan mengenai pengertian “pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” dengan mengambil contoh pengeluaran yang bersifat konsumtif, yang ada dalam KMK tersebut; bahwa Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 menyebutkan “Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku”. bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 harus dibaca : “ketentuan-ketentuan lain selain Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 yang mengatur mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 ini dinyatakan masih berlaku”. Apalagi kemudian telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang di dalam pasal 7 KMK tersebut telah secara tegas menyatakan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994, sehingga semestinya Terbanding tidak lagi menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang sudah tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 140.092.587,- tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-186/WPJ.07/2010 tanggal 9 Februari 2010 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36991/PP/M.X/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36991/PP/M.X/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.837.576.765,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.32.317.046.791,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.29.479.470.026,00), berupa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.837.576.765,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif sebesar Rp.3.065.929.705,00 atas penghasilan dari luar usaha yang merupakan jumlah gross up dari kredit pajak (bukti potong) Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pendapatan bunga yang dikreditkan pada SPT Badan tahun 2007;bahwa gross up dari kredit pajak tersebut dikoreksi positif karena Pemeriksa tidak dapat menemukan masuk ke account pendapatan mana, sehingga pemeriksa menyimpulkan bahwa atas penghasilan yang tersebut belum dilaporkan dalam pembukuan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan skema tersebut di atas, maka pendapatan utama Pemohon Banding dalam tahun 2007 berasal dari bunga pembiayaan konsumen;bahwa selain pendapatan utama (peredaran usaha) yang berasal dari bunga pembiayaan konsumen, Pemohon Banding dalam tahun pajak 2007 juga menerima penghasilan dari luar usaha yang berasal dari : – Bunga deposito, jasa giro dan pendapatan bunga lainnya (on call); – Pendapatan administrasi lainnya seperti penalty, pembulatan, administration fee dan lain-lain (seperti tercantum dalam GL, dan sudah diserahkan kepada Pemeriksa dan Terbanding); – Tidak ada penghasilan dari luar usaha yang berasal dari gross up kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sehubungan dengan pendapatan bunga yang diperoleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian yang sama dengan Pemeriksa, yaitu menguji pendapatan bunga yang bersumber dari bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23, dari pengujian bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut diketahui bahwa terdapat pendapatan bunga sebesar Rp.3.065,929.704,00, sehingga pada proses keberatan Pemohon Banding diminta untuk menunjukan dan membuktikan bahwa nilai tersebut sudah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan bunga;bahwa pada tanggal 10 September 2009 Terbanding bersama Pemohon Banding melakukan pembahasan, Pemohon Banding diminta untuk menunjukan bukti dan menjelaskan koreksi sebesar Rp.3.065.929.704,00, dari dokumen yang telah diberikan Pemohon Banding, Terbanding melakukan penelusuran/pengujian. Pertama, pengujian bersumber dari bukti kontrak pernjanjian pembiayaan dan rekening koran. Kedua, menguji pendapatan bunga tersebut pada GL (GL Financore);bahwa dari penelusuran/pengujian yang bersumber dari bukti kontrak perjanjian dan rekening koran diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding atas pendapatan bunga sebesar Rp.1.810.114.905,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. AAA, Pemohon Banding dapat menunjukan nilai pendapatan bunga pada rekening koran dan copy bukti kontrak pernjanjian pembiayaan;bahwa menurut Terbanding atas pendapatan bunga sebesar Rp.887.773.824,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. BBB, Pemohon Banding dapat menunjukan nilai pendapatan bunga pada rekening koran dan copy bukti kontrak pernjanjian pembiayaan;bahwa menurut Terbanding atas pendapatan bunga sebesar Rp.344.916.996,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. CCC, Pemohon Banding dapat menunjukan nilai pendapatan bunga pada rekening koran dan copy bukti kontrak pernjanjian pembiayaan;bahwa menurut Terbanding atas pendapatan bunga sebesar Rp.23.123.980,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. DDD, Pemohon Banding dapat menunjukan nilai pendapatan bunga pada rekening koran dan copy bukti kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa dari penelusuran/pengujian pendapatan bunga ke GL (GL Financore) diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa menurut Terbanding atas pendapatan bunga sebesar Rp.1.810.114,905,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. AAA, Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian nilai pendapatan bunga sebesar Rp.205.228,975,00 (periode September 2007), sedangkan atas nilai pendapatan bunga untuk periode lainnya, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pendapatan bunga sebagaimana yang dimaksud Pemohon Banding merupakan pendapatan bunga sebagaimana yang dimaksud fiskus (Pemeriksa), mengingat dari selisih nilai yang berbeda;bahwa menurut Terbanding atas pendapatan bunga sebesar Rp.887.773.824,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. BBB, Pemohon Banding membuktikan nilai pendapatan bunga yang diterimanya dari PT. BBB adalah sebesar Rp.1.161.457,796,00;bahwa terhadap perbedaan nilai pendapatan bunga tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat nilai pendapatan bunga yang dicatat terlalu kecil dan belum dipotong, atas perbedaan nilai pendapatan bunga tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penjelasan dan pembuktian Pemohon Banding dengan alasan: Bahwa Terbanding menilai bahwa alasan Pemohon Banding mengenai pendapatan bunga yang belum dipotong adalah tidak wajar. Nilai pendapatan bunga antara cfm. Fiskus dan Pemohon Banding seharusnya memiliki jumlah nilai yang sama. Adapun jika berbeda, maka perbedaan selisih nilainya pun haruslah tidak material. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti yang dapat menjelaskan selisih atau perbedaan nilai pendapatan bunga tersebut. Bahwa alasan terdapat kelemahan sistem software pada Pemohon Banding dan perbedaan pencatatan antara customer (pemotong) dengan Pemohon Banding sebagaimana yang dijelaskan dalam alasan banding di atas, tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Terbanding atas pendapatan bunga sebesar Rp.344.916.996,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. CCC, Pemohon Banding membuktikan nilai pendapatan bunga yang diterimanya dari PT. CCC adalah sebesar Rp.431.257.376,00, terhadap perbedaan nilai pendapatan bunga tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat nilai pendapatan bunga yang belum dipotong, alasan Pemohon Banding mengenai pendapatan bunga yang belum dipotong adalah tidak wajar, Nilai pendapatan bunga antara menurut Pemeriksa dan menurut Pemohon Banding seharusnya memiliki jumlah nilai yang sama, adapun jika berbeda, maka perbedaan selisih nilainya pun haruslah tidak material, selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan bukti yang dapat menjelaskan selisih atau perbedaan nilai pendapatan bunga tersebut;bahwa atas pendapatan bunga sebesar Rp.23.123.980,00 yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. DDD, Pemohon Banding membuktikan nilai pendapatan bunga Rp.23.122.517,00, terdapat selisih antara pendapatan bunga menurut Pemeriksa dgn General Ledger (menurut Pemohon Banding) yang nilai/jumlahnya tidak material, sehingga keberatan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan;bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak pernah melakukan pengujian terhadap pembuktian koreksi positif penghasilan dari luar usaha yang dilakukannya;bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya melihat terdapat perbedaan angka antara pendapatan bunga dari beberapa pemotong pajak dengan gross up dari kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga itu sendiri, Karena angkanya tidak sama Terbanding langsung menyimpulkan bahwa penghasilan yang berasal dari kredit pajak tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding sudah menyampaikan data pendukung baik berupa GL, agreement maupun rekening koran bahwa semua pendapatan yang berasal dari bunga yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 telah dilaporkan seluruhnya dalam laporan keuangan Pemohon Banding;bahwa sesuai dengan catatan dalam lampiran audit report (sebagaimana telah diberikan kepada Terbanding),
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36924/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36924/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas Bumi sebesar Rp. 316.000,00/m2 dengan sebesar Rp.316.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa analisis NJOP YYY Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor : LAP-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Price List tertanggal 17 Pebruari 2010 perumahan YYY Regency Cluster Jayadewata, Ruko AAA, Cluster LLL dan WWW sebagai sumber data pembanding. Oleh karenanya NJOP yang diperoleh atas objek pajak tersebut telah sesuai; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 Untuk Bumi harus sebesar Rp906.000,00 dengan kelas A16 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “Kebun Raya Residence, Mekar Jaya” yang kurang lebih 2 km dari Istana Bogor penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya hanya sebesar Rp537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 di bawah Rp537.000,00; Menurut Majelis : bahwa pada prinsipnya pokok sengketa dalam permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding aquo adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang ditetapkan oleh Terbanding pada Keputusan Terbanding aquo; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 aquo diatur bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPOP), namun untuk membantu Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunaka tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 aquo, pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perseorangan Nomor: Lap-89/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 diperoleh harga bumi/m2 sesuai dengan luasan masing-masing kavling, dengan NJOP Bumi sebesar Rp.916.000,00/m2 dan NJOP Bangunan sebesar Rp.1.200.000/m2; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan analisis Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek YYY Regency, Terbanding menggunakan 23 data penawaran pada Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) per 17 Pebruari 2010 yang berasal dari Pemohon Banding dan telah mengurangkan harga yang ditawarkan tersebut dengan PPN, Biaya Lain-lain, Keuntungan dan Nilai Bangunan sebagai berikut : No.Luas (m2)Harga Standar(TermasukPPN)HargaSebelumPPNBiayaLain lain-10%Keuntungan-10% HargaBersihBiaya Bgn(Rp.1.516.000 per m2)Harga Bumi HargaBumi per m2BgnBumi123456789101112345678910111213141516171819202122233636364570707010010711212512829363636363845455670707290105105135135152168168168162162848490105105105105105105135135164.318.000178.674.000187.695.000227.368.000363.944.000363.944.000384.799.000504.594.000527.583.000543.976.000631.373.000641.267.000218.401.000178.868.000193.903.000216.504.000208.453.000222.518.000247.253.000237.844.000284.113.000364.914.000364.914.000149.380.000162.430.909170.631.818206.698.182330.858.182330.858.182349.817.273458.721.818479.620.909494.523.636573.975.455582.970.000144.000.909162.607.273176.275.455196.821.818189.502.727202.289.091224.775.455216.221.818258.284.545331.740.000331.740.00014.938.00016.243.09117.063.18220.669.81833.085.81833.085.81834.981.72745.872.18247.962.09149.452.36457.397.54658.297.00014.400.09116.260.72717.627.54619.682.18218.950.27320.228.90922.477.54621.622.18225.828.45533.174.00033.174.000 14.938.00016.243.09117.063.18220.669.81833.085.81833.085.81834.981.72745.872.18247.962.09149.452.36457.397.54658.297.00014.400.09116.260.72717.627.54619.682.18218.950.27320.228.90922.477.54621.622.18225.828.45533.174.00033.174.000 119.504.000129.944.727136.505.454165.358.546264.686.546264.686.546279.853.818366.977.454383.696.727395.618.909459.180.364466.376.000115.200.727130.085.818141.020.364157.457.454151.602.182161.831.273179.820.364172.977.454206.627.636265.392.000265.392.00054.576.00054.576.00054.576.00068.220.000106.120.000106.120.000106.120.000151.600.000162.212.000169.792.000189.500.000194.048.00043.964.00054.576.00054.576.00054.576.00054.576.00057.608.00068.220.00068.220.00084.896.000106.120.000106.120.00064.928.00075.368.72781.929.45497.138.546158.566.546158.566.546173.733.818215.377.454221.484.727225.826.909269.680.364272.328.00071.236.72775.509.81886.444.364102.881.45497.026.182104.223.273111.600.364104.757.454121.731.636159.272.000159.272.000901.777,78837.430,30780.280,52925.129,011.174.567,001.174.567,001.142.985,651.282.008,661.318.361,471.344.207,791.664.693,601.681.037,04848.056,28898.926,41960.492,93979.823,38924.058,87992.602,601.062.860,61997.690,041.159.348,911.179.792,591.179.792,59Rata-rata : 1.104.803,96bahwa berdasarkan hasil analisis tersebut diperoleh data bahwa harga bumi yang ditawarkan rata-rata sebesar Rp. 1.104.803,96 per m2 dan atas rata-rata harga bumi yang ditawarkan tersebut Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi menjadi Klas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 sebesar Rp. 916.000,00; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek YYY Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa berdasarkan penelitian atas data dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan yang disengketakan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang terletak di Komplek Perumahan YYY Regency yang berupa kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding : KEP-1025/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0696.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar, sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran tarif pajak; Menimbang :