Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37276/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.140.092.587,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding No.Jenis Sengketa Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nilai Sengketa (Rp)1Koreksi positip Kredit Pajak Masukan140.092.587,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding140.092.587,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang mengatakan dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Terbanding tidak sependapat, karena dalam Pasal 8 KMK Nomor: 643/KMK.04/1994 diatur hal-hal sebagai berikut “Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku”. Ini berarti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 masih tetap berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa terdapat surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-111/PJ.53/2003 tanggal 23 Februari 2003 yang menyebutkan Pajak Masukan atas sewa kenderaan oleh Wajib Pajak dapat dikreditkan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena pengeluaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi tersebut adalah Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK No. 296/KMK.04/1994 jo KMK Nomor 643/KMK.04/1994 jo KMK Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena pengeluaran itu untuk keperluan pemasaran dan operasional perusahaan; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) menyebutkan, “ Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana di ataur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang kena Pajak atau jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut”; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000), yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; bahwa dalam persidangan tanggal 8 Nopember 2010, Pemohon Banding mengatakan sewa kenderaan dilakukan untuk mendukung tugas karyawan yang melakukan kegiatan sales dan marketing untuk mengunjungi customer dan supplier. Kenderaan juga dipergunakan untuk mendukung kegiatan operacional perusahaan dimana lokasi kantor berada di Jakarta sedangkan pabrik berada di Cilegon; bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tersebut majelis berpendapat sewa kenderaan beserta supir yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut penelitian Majelis terhadap dokumen-dokumen banding seperti laporan pemeriksaan pajak dan surat uraian banding, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (UU PPN). Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN berbunyi, “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. bahwa Terbanding menggunakan Keputusan Menteri Keuangan 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dimaksudkan untuk memberi penjelasan mengenai pengertian “pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” dengan mengambil contoh pengeluaran yang bersifat konsumtif, yang ada dalam KMK tersebut; bahwa Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 menyebutkan “Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku”. bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 harus dibaca : “ketentuan-ketentuan lain selain Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 yang mengatur mengenai Pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 ini dinyatakan masih berlaku”. Apalagi kemudian telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang di dalam pasal 7 KMK tersebut telah secara tegas menyatakan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994, sehingga semestinya Terbanding tidak lagi menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang sudah tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 140.092.587,- tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-186/WPJ.07/2010 tanggal 9 Februari 2010 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00278/207/05/055/09 tanggal 03 Agustus 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak- EksporRp. 235.455.579,00- Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp. 512.800.149.060,00- Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp. 67.753.530,00- JumlahRp. 513.103.358.169,00Pajak Keluaran seluruhnyaRp 49.756.394.157,00Dikurangi : Pajak Masukan yg dpt diperhitungkanRp 38.488.826.215,00Dikurangi : PPN yg dibayar dengan NPWP sendiriRp 11.299.179.642,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp. ( 31.611.700,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp. 31.611.700,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi Administrasi :- Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 0,00- Pasal 13 ayat (3) KUPRp. 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 0,00 |

