Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37307/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37307/PP/M.III/13/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif terhadap objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ Finance, BV. yang berkedudukan di Belanda sebesar Rp57.900.535.906,00, jumlah sebesar Rp57.900.535.906 adalah bunga yang dibayarkan pada bulan Juli 2008 untuk periode Januari sampai dengan Juni 2008, dengan rincian sebagai berikut:
No.Values ($)Rupiah
11,066,6409,965,619,856
2997,8259,155,044,375
3997,8259,175,996,401 
41,101,048 10,154,965,705 
51,066,6409,938,953,850
61,032,2329,509,955,719
76,262,210 57,900,535,906 
dibayar tanggal 7 Juli 2008
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa kasus sengketa banding PT YYY yang telah diputus di atas merupakan rujukan yang sangat baik dan relevan untuk kasus Pemohon Banding, mengingat kasus tersebut memiliki kesamaan yang sangat mendasar dan signifikan, dengan demikian, pertimbangan yuridis dan langkah penelaahan substansi yang telah dilakukan dalam kasus tersebut merupakan bahan referensi yang sangat berguna;bahwa dengan merujuk kepada putusan PT YYY dan dengan mempertimbangkan argumentasi yuridis yang telah disampaikan serta bukti-bukti substansi transaksi yang telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Goederhand Finance B.V. – Belanda jelas tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner sehingga tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 11 P3B Indonesia — Belanda, melainkan harus tunduk kepada ketentuan Undang-undang PPh yakni dikenakan pemotongan PPh dengan tarif sebesar 20%;
 
Menurut Pemohon Banding:Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Pemohon Banding hanya dapat mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan didukung oleh data, informasi serta bukti yang sah;
 
Menurut Majelis:bahwa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 berupa bunga yang diperoleh ZZZ Finance, B.V. sebesar Rp.57.900.535.906,00 dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%bahwa koreksi positif Terbanding adalah Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 sebesar Rp57.900.535.906,00 merupakan koreksi atas pembayaran bunga kepada ZZZ Finance B.V. perusahaan di Belanda;bahwa alasan koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat Nomor: SPHP-039/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 adalah: “Berdasarkan data Exchange of Information dari Competent Authority perpajakan Belanda, ZZZ Finance BV adalah bukan Beneficial Owner karena ZZZ Finance BV hanya berfungsi sebagai pass-through company, perusahaan tersebut dibentuk semata-mata untuk menyalurkan dana dari GA Global dan GA Global (tidak diketahui keberadaannya), hal ini ditunjukkan dengan jumlah arus uang yang masuk dan keluar sama, maka sesuai:
P3B Indonesia—Belanda Article 11
SE-04/PJ. 34/ 2005 tanggal 7 Juli 2005
SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008
Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Nomor SR-56/PJ.0332/2007 tanggal 13 Desember 2007
Surat dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor SR-33/WPJ.19/2008 tanggal 15 Agustus 2008,
pengenaan pajak atas pembayaran bunga ke luar negeri (ZZZ Finance BV) adalah sesuai dengan PPh Pasal 26 Undang-undang PPh sebesar 20%”;bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Juli 2008 Nomor: 00045/204/08/091/10 tanggal 29 Maret 2010 kepada Terbanding pada tanggal 31 Mei 2010 dengan surat nomor: 001/V/SK-CMI/CR/2010 tertanggal 27 Mei 2010 terhadap koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas bunga ke ZZZ Finance B.V. di Belanda sebesar Rp57.900.535.906,00;bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-19/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 18 Januari 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp) (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak57.900.535.906057.900.535.906
PPh. Terutang11.580.107.181011.580.107.181
Kredit Pajak000
Kompensasi Tahun Pajak/ Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang (Lebih) Bayar11.580.107.181011.580.107.181
Sanksi Administrasi 4.632.042.87304.632.042.873
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 16.212.150.054016.212.150.054
Kompensasi Tahun Pajak/ Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang (Lebih) Bayar11.580.107.181011.580.107.181
Sanksi Administrasi 4.632.042.87304.632.042.873
 bahwa berdasarkan surat nomor: S-2198/WPJ.19/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, diketahui bahwa alasan ditolaknya keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding dalam proses keberatan adalah: “ZZZ Finance B.V bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya dari Wajib Pajak. Dengan demikian, fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh atas pembayaran bunga sesuai Pasal 11 P38 Indonesia — Belanda tidak dapat diberikan, melainkan harus tunduk sepenuhnya kepada ketentuan domestik yakni dengan menggunakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% dari imbalan bruto bunga yang dibayarkan.”;bahwa berdasarkan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan Terbanding didalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan prosedur Exchange Of Information (EOI) dengan competent authority perpajakan Belanda sesuai surat nomor: S-1202/PJ.344/2006 tanggal 15 Desember 2006;bahwa competent authority perpajakan Belanda telah memberikan jawaban atas permintaan EOI tersebut melalui surat tertanggal 6 Nopember 2007;bahwa jawaban atas permintaan EOI tersebut melalui surat tertanggal 6 Nopember 2007, telah digunakan Terbanding sebagai dasar untuk melakukan analisa terhadap profil ZZZ Finance BV;bahwa Struktur pinjaman Pemohon Banding kepada ZZZ Finance BV merupakan skema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggi menjelang terminasi P3B Indonesia – Mauritius;bahwa ZZZ Finance BV tidak memiliki active conduct of business yang dapat dilihat dari tidak dimilikinya aktiva tetap dan pegawai serta bahwa perusahaan tersebut dibentuk dan dioperasikan oleh MeesPierson Intertrust BV, sebuah konsultan yang salah satu bidang jasanya adalah mendirikan dan mengoperasikan perusahaan di berbagai jurisdiksi;ZZZ Finance BV hanya merupakan conduit company yang sengaja dibentuk untuk menyalurkan pendanaan dari pihak tertentu kepada perusahaan-perusahaan tertentu lainnya. Hal ini tampak dari struktur jumlah pinjaman dan dana yang dipinjamkan dengan terms and conditions pinjamannya;ZZZ Finance BV tidak memiliki penguasaan cukup atas penghasilan bunga yang diterimanya karena telah meneruskan kembali (passing through) seluruh pendapatan bunga yang diterimanya kepada pihak ketiga;Dengan demikian ZZZ Finance BV bukan merupakan beneficial owner (pemilik manfaat dari bunga tersebut) dari penghasilan bunga yang diterimanya dari pemohon banding, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari penurunan tarif sesuai P3B Indonesia – Belanda;bahwa Terbanding menyampaikan 2 (dua) putusan pengadilan yang menjadi bahan rujukan atau pertimbangan dalam memutus sengketa pajak terkait dengan ZZZ Finance BV;bahwa putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Pajak RI nomor: Put.13603/PP/M.I/13/2008 tanggal 14 Maret 2008 dan putusan Pengadilan Pajak RI nomor: Put.15719/PP/M.VIII/13/2008 tanggal 22 Oktober 2008;bahwa dari kedua putusan Pengadilan Pajak RI dimaksud, Terbanding menyimpulkan bahwa kedua putusan dimaksud dapat dijadikan untuk referensi terhadap pertimbangan yuridis dan langkah penelaahan substansi terhadap sengketa banding Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan sebelum dan selama dalam proses persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut:bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (pasal 77 ayat (1) UU R.I. No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim (pasal 78 UU R.I. No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 83 ayat (1) UU R.I. No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);bahwa Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, menyatakan:
Ayat (1),“Interest arising in one of the two States and paid to a resident of the other State may be taxed in that other State.”;
  
Ayat (2),“However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.”
  
Ayat (4),“Notwithstanding the provision of paragraph 2, interest arising in one of the two States shall be taxable only in the other State if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State and if the interest is paid on a loan made for a period of more than 2 years or is paid in connection with the sale on credit of any industrial, commercial or scientific equipment.”
  
Ayat (5),“The competent authorities of the two States shall by mutual agreement settle the mode of application of paragraphs 2, 3 and 4.”
bahwa ZZZ Finance, B.V. adalah penduduk Negara Belanda;bahwa telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijdse), yang diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim, dan secara jelas dan nyata-nyata telah diucapkan pada sidang terbuka untuk umum, dimana Putusan Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata menyatakan bahwa ZZZ Finance, B.V. adalah pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan berupa bunga;bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law);bahwa dasar dibuatnya hutang adalah perjanjian;bahwa nyata-nyata bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke ZZZ Finance, B.V., adalah bunga atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;bahwa pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dan Belanda, menyatakan “Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit periengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.”;bahwa dengan kenyataan sebagaimana diuraikan pada angka 4, angka 5, dan angka 8 di atas serta sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dan Belanda, maka bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke ZZZ Finance, B.V. hanya akan dikenakan pajak di Belanda atau dengan kata lain hak pemajakan atas penghasilan bunga yang diperoleh ZZZ Finance, B.V. berada di Pemerintah Kerajaan Belanda;bahwa oleh karena hak pemajakan atas bunga yang diperoleh ZZZ Finance, B.V. dari Pemohon Banding berada di Pemerintah Kerajaan Belanda, maka Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh. Pasal 26 atas bunga yang terutang dan/atau dibayarkan ke ZZZ Finance, B.V.,bahwa dokumen pendukung yang disampaikan Terbanding untuk melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada ZZZ Finace B.V., Belanda adalah hasil prosedur Exchange Of Information (EOI) dengan competent authority perpajakan Belanda sesuai surat nomor: S-1202/PJ.344/2006 tanggal 15 Desember 2006;bahwa competent authority perpajakan Belanda telah memberikan jawaban atas Exchange Of Information (EOI) dengan surat 6 Nopember 2007;bahwa Pemohon Banding telah menghadapi sengketa PPh Pasal 26 yang secara jelas dan nyata-nyata memiliki kesamaan obyek sengketa untuk Tahun Pajak 2004, 2005 dan 2006;bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil Exchange Of Information (EOI) dengan competent authority perpajakan Belanda;bahwa terhadap kasus sengketa Obyek PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2004, 2005 dan 2006 telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17050/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17051/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17051.R/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan tanggal 17/03/2009 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-26873/PP/M.VII/13/2010 yang diucapkan tanggal 02/11/2010;bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17050/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17051/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17051.R/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan tanggal 17/03/2009 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-26873/PP/M.VII/13/2010 yang diucapkan tanggal 02/11/2010, menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;bahwa secara jelas dan nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tersebut menyatakan: “bahwa Majelis berpendapat karena penghasilan bunga yang diterima oleh ZZZ Finance BV termasuk penghasilan yang dikenakan pajak di Belanda dan Terbanding telah mengakui ZZZ Finance, B.V. sebagai pemilik manfaat dari bunga yang dibayarkan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda.” (vide PUT-17050/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009, alinea ke-5 halaman 23 dari 26);bahwa secara jelas dan nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa tersebut menyatakan: “bahwa terdapat cukup bukti bahwa ZZZ Finance BV adalah penduduk Belanda dan pemilik manfaat dari bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding.” (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-17051/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan pada tanggal 03/02/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT17051.R/PP/M.VII/13/2009 yang diucapkan tanggal 17/03/2009, alinea ke-8 halaman 33 dari 36);bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg No. 341/B/PK/PJK/2009 tanggal 11 Januari 2011 pada amar pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara jelas dan nyata-nyata menyatakan bahwa ZZZ Finance, B.V. adalah penduduk Belanda dan pemilik manfaat dari bungabahwa menurut Majelis, secara spesifik sengketa banding ini adalah mengenai apakah hak pemajakan atas penghasilan berupa Bunga tersebut sebagian/seluruhnva berada di negara domisili (Belanda) atau berada di Indonesia sebagai negara sumber dapat pula mengenakan pajak;bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan telah diratifikasikan oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 Nopember 2003 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara dua negara (bilateral) yang mengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masing-masing negara;bahwa dengan diratifikasinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda tersebut maka ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mulai berlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang menyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa dalam sistem perundang-undangan Indonesia, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diperlakukan sebagai aturan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang nasional;bahwa semangat dibentuknya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda pemajakan mengenai Bunga yang menjadi sengketa Banding diatur dalam Pasal 11 sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1):Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya;
Pasal 11 ayat (2):Namun demikian, Bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana Bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik manfaat dari Bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dan jumlah bruto Bunga;
Pasal 11 ayat (4):Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, Bunga yang timbul disalah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari Bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika Bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
Pasal 11 ayat (5):Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4);
bahwa berdasarkan ketentuan “dapat dikenakan pajak (may be taxed)” dalam Pasal 11 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, hak pemajakan atas penghasilan berupa Bunga diberikan kepada negara domisili, namun bermakna juga bahwa negara sumber dapat pula mengenakan pajak;bahwa hak untuk dapat mengenakan pajak oleh negara sumber dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, dengan ketentuan bahwa penerapan tarif yang lebih rendah (maksimum 10% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan) dan persyaratan tertentu yaitu hanya berlaku apabila penduduk negara domisili merupakan pemilik manfaat dari bunga tersebut;bahwa hak mengenakan pajak dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda seluruhnya diserahkan kepada negara domisili (shall be taxable only) dengan persyaratan yaitu hanya berlaku apabila penduduk negara domisili merupakan pemilik manfaat bunga dari bunga vang timbul tersebut dan bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit, perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;bahwa Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda mengatur adanya persetujuan bersama yang akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4);bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam P3B atas suatu peristiwa dan atau keadaan yang belum diatur secara rinci dalam P3B, dapat dilakukan interpretasi;bahwa dalam melakukan interpretasi suatu perjanjian internasional, termasuk P3B, interpretasi harus didasarkan “good faith” sesuai dengan maksud dan tujuan yang diberikan oleh perjanjian yang disepakati bersama;bahwa “goodfaith” ini dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina sebagai berikut:”A treaty shall be interpreted in good faith in accordance with the ordinary meaning to be given to term of the treaty in their context and in the light of its object and purpose.”;bahwa menurut pendapat salah seorang ahli yaitu Juan Angel Becerra, pengertian “good faith” antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
bahwa interpretasi atas perjanjian penghindaran pajak berganda harus menjamin tercapainya maksud dan tujuan yang diinginkan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu apabila suatu interpretasi menghasilkan dua pendapat, maka yang dipakai adalah interpretasi yang sesuai dengan maksud dan tujuan perjanjian;
bahwa otoritas pajak harus diasumsikan melakukan interpretasi suatu perjanjian dengan “good faith” ketika mereka melakukan interpretasi dengan cara berunding dengan pihak lainnya, tanpa memperhatikan apakah kesepakatan bersama (mutual agreement) tercapai atau tidak dalam proses perundingan tersebut;
bahwa dalam menyusun mutual agreement procedure untuk menyelesaikan masalah pemajakan berganda yang dialami oleh subjek pajak, otoritas pajak harus mencapai kesepakatan yang dapat menghilangkan pemajakan berganda tersebut;
bahwa perubahan ketentuan perundang-undangan yang terjadi setelah diberlakukannya perjanjian penghindaran pajak berganda tidak seharusnya mengubah atau mempengaruhi kesepakatan bersama yang telah ada. Apabila ada keinginan untuk mempertimbangkan perubahan yang terjadi tersebut maka harus melalui suatu protokol perubahan atau dengan membuat perjanjian penghindaran pajak yang baru;
bahwa dalam hal terjadi keraguan, interpretasi dengan “good faith” adalah interpretasi yang menguntungkan subjek pajak.
bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -Belanda, interpretasi dimaksud dilakukan bersama oleh pihak Indonesia dan Belanda yang selanjutnya dituangkan dalam suatu kesepakatan (persetujuan) bersama;bahwa persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda masih dalam proses penyusunan;bahwa berdasarkan keadaan belum adanya persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, Terbanding memberlakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ72005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda sebagai sikap resmi pemerintah Indonesia, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
  1. Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tata cara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik pcrorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto Bunga yang dibayarkan;
  2. Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tata cara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto Bunga yang dibayarkan;
bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:bahwa pendapat Terbanding yang tidak mengakui ZZZ Finance, B.V., sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) atas Bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, masih merupakan pendapat Terbanding yang didasarkan pada analisis dan kesimpulan sepihak yang belum didukung bukti-bukti dan informasi lengkap dan akurat karena didasarkan pada data dan informasi yang tidak relevan dengan pokok sengketa serta tidak memperhitungkan sudut pandang perundang-undangan/peraturan yang telah ada serta bertentangan dengan semangat diadakannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia –Belanda;bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah ZZZ Finance B.V. merupakan beneficial owner atas bunga yang dibayarkan untuk masa Juli 2008 sedangkan data dan informasi yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi adalah data dan informasi untuk tahun pajak 2004;bahwa data dan informasi mengenai ZZZ Finance B.V untuk tahun pajak 2004 yang diperoleh Terbanding melalui prosedur Exchange of Information terkait dengan sengketa pajak untuk kasus yang sama untuk tahun pajak 2004 tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa ZZZ Finance B.V bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan yang dibayarkan pada masa Juli 2008;bahwa permohonan banding Pemohon Banding terhadap kasus yang sama untuk tahun pajak 2004, telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put-17050/PP/M.VII/13/2009 tanggal 3 Februari 2009 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;bahwa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut telah pula diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg No. 341/B/PK/PJK/2009 tanggal 11 Januari 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak dengan menolak permohonan peninjauan kembali Terbanding;bahwa sudut pandang perundang-undangan Belanda merupakan faktor yang harus diperhitungkan karena ZZZ Finance, B.V. merupakan perusahaan yang didirikan, berkedudukan dan pembayar pajak di Belanda;bahwa berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda. fasilitas pengurangan sebagian / seluruhnya pajak yang dikenakan atas penghasilan bunga yang timbul hanya diberikan apabila pemilik manfaat (beneficial owner) dari bunga tersebut adalah penduduk Negara domisili;bahwa dalam tahap keberatan, Terbanding selaku otoritas pajak negara sumber mengenakan pajak atas penghasilan bunga yang diterima oleh ZZZ Finance, B.V. dari Pemohon Banding sebesar 20%;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: S-2198/WPJ.19/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, diketahui bahwa alasan ditolaknya keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding dalam proses keberatan adalah: “ZZZ Finance B.V bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya dari Wajib Pajak. Dengan demikian, fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh atas pembayaran bunga sesuai Pasal 11 P38 Indonesia — Belanda tidak dapat diberikan, melainkan harus tunduk sepenuhnya kepada ketentuan domestik yakni dengan menggunakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% dari imbalan bruto bunga yang dibayarkan.”;bahwa pengenaan pajak dengan tarif sebesar 20% semata-mata diterapkan berdasarkan alas an Terbanding yang tidak mengakui ZZZ Finance, B.V., sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) atas Bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, masih merupakan pendapat Terbanding yang didasarkan pada analisis dan kesimpulan sepihak yang belum didukung bukti-bukti dan informasi lengkap dan akurat karena didasarkan pada data dan informasi yang tidak relevan dengan pokok sengketa serta tidak memperhitungkan sudut pandang perundang-undangan/peraturan yang telah ada serta bertentangan dengan semangat diadakannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia –Belanda;bahwa Terbanding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan aturan perundang-undangan serta dokumen terkait yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan yang menyatakan bahwa ZZZ Finance B.V. bukan pemilik manfaat (beneficial owner) atas Bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;bahwa sudut pandang perundang-undangan/peraturan yang ada merupakan faktor yang harus diperhitungkan karena ZZZ Finance B.V. merupakan perusahaan yang didirikan, berkedudukan dan pembayar pajak serta penduduk di Belanda;bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg No. 341/B/PK/PJK/2009 tanggal 11 Januari 2011 yang pada amar pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara jelas dan nyata-nyata menyatakan bahwa ZZZ Finance, B.V. adalah penduduk Belanda dan pemilik manfaat dari bunga tersebut;bahwa Pasal 27 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, menyatakan “party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46” yang dalam bahasa Indonesia berarti “peserta perjanjian (treaty) tidak boleh menggunakan ketentuan undang-undang internal/dalam negeri sebagai alasan untuk tidak menerapkan perjanjian (treaty”);bahwa dengan demikian interpretasi Terbanding belum sepenuhnya menerapkan prinsip ―good faith;bahwa dengan demikian interpretasi Terbanding terhadap Pasal 11 ayat (5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda yang digunakan sebagai dasar untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah PPh yang masih harus dibayar, yang pada pokoknya adalah karena belum diaturnya mode of application terkait penerapan Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda oleh kedua Pejabat yang berwenang, belum sepenuhnya menerapkan prinsip “good faith”;bahwa terdapat cukup bukti yang diberikan Pemohon Banding bahwa jangka waktu perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan ZZZ Finance, B.V., adalah dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;bahwa menurut Majelis, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% tidak bisa begitu saja langsung diterapkan apalagi semata-mata hanya dengan alasan bahwa Pejabat yang berwenang dari kedua Negara belum mengatur cara-cara untuk menerapkan Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, karena menurut Pasal 11 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, Indonesia selaku negara sumber dapat mengenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan yang ada apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut bunga tersebut bukan merupakan penduduk Belanda (may be taxed principle);bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis bahwa ZZZ Finance BV. bukan merupakan pemilik manfaat atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan perundang-undangan/peraturan yang ada;bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan keyakinan hakim serta sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, terdapat cukup bukti yang terungkap pada saat jalannya sidang pemeriksaan sengketa banding ini baik secara substansi maupun secara legal formal untuk meyakinkan Majelis bahwa ZZZ Finance, B.V. merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) atas bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
kreditur merupakan badan hukum yang terpisah dengan Pemohon Banding;
tidak terdapat bukti bahwa ZZZ Finance BV. merupakan agen atau fidusiary atau conduit / pass-through company atas bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding
penghasilan bunga merupakan objek pajak penghasilan di Belanda sehingga penghasilan para kreditur Belanda berupa bunga yang diterima (diberikan fasilitas P3B) dari Indonesia (negara sumber) dikenakan pajak di Belanda (negara domisili/residen dari para kreditur Belanda), sehingga tidak terjadi penghindaran pajak berganda yang bertentangan dengan semangat dan tujuan dibentuknya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda;
ZZZ Finance B.V. memiliki kegiatan usaha aktif sebagai perusahaan pembiayaan (financing company);
sesuai dengan perjanjian, Pemohon Banding hanya memiliki kewajiban untuk membavar pokok hutang dan bunga kepada kreditur bersangkutan sehingga para kreditur Belanda mempunvai hak sepenuhnya atas seluruh bunga yang diterima dari Indonesia (negara sumber);
mempertimbangkan OECD Commentary mengenai pemilik manfaat (beneficial owner);
bahwa meskipun pihak Indonesia dan Belanda belum mencapai kesepakatan mengenai mode of application untuk Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, sedangkan di sisi lain terdapat prinsip bahwa belum adanya tata cara pelaksanaan yang mengatur suatu ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tidak menunda pelaksanaan dan penerapannya yang bersifat lex specialist;bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda merupakan perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda dan mempunyai kedudukan sebagai lex spesialis yang mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dari ketentuan perpajakan domestik dari Negara Indonesia dan Kerajaan Belanda yang berlaku khusus bagi Wajib Pajak vang merupakan penduduk (residence tax payers) masing-masing negara tersebut sehingga ketentuan perpajakan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangan dengan isi dan maksud dari pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;bahwa menurut Majelis, walaupun Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda menyatakan bahwa “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2). (3). dan (4)”, hal tersebut tidak dapat dianggap atau diinterpretasikan mengurangi atau membatasi kekuatan hukum Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda, sebab semua pasal termasuk dan tidak terkecuali Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4) harus diartikan dalam hubungannva satu sama lain sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.72005 tanggal 1 Juni 2005 yang dimaksud sebagai peraturan pelaksanaan yang mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 10% sesuai Pasal 11 avat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda atas pembayaran bunga pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun merupakan pengaturan yang dilakukan secara sepihak dan bukan merupakan hasil persetujuan bersama;bahwa apabila Pasal 11 ayat (1). (2). (3). dan (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Belanda diterapkan, maka hal ini sesuai dengan salah satu prinsip interpretasi dengan “good faith” yakni interpretasi atas perjanjian penghindaran pajak berganda harus menjamin tercapainya maksud dan tujuan yang diinginkan dalam perjanjian tersebut (dalam hal ini tujuannya adalah penghindaran pajak berganda);bahwa Majelis meyakini bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada ZZZ Finance B.V., yang merupakan penduduk Negara Belanda (Negara domisili) serta yang tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding bukan merupakan pemilik manfaat dari bunga yang diterimanya atas hutang vang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, bertentangan dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda mengingat dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda hak pemajakan atas bunga berada di Negara domisili yang dalam hal ini adalah Belanda (shall be taxable only principle);bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% atas Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada ZZZ Finance, B.V., bertentangan dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda mengingat dalam P3B Indonesia-Belanda masih ada pasal yang dapat diterapkan serta tidak mengandung potensi sengketa mengenai pemilik manfaat (beneficial owner) yakni Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Belanda dan dengan demikian mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp57.900.535.906,00, tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-19/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 18 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00045/204/08/091/10 tanggal 29 Maret 2010 sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
–     Menurut Keputusan TerbandingRp 57.900.535.906,00
–     Koreksi Tidak Dapat dipertahankanRp 57.900.535.906,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Menurut MajelisRp                        0,00
PPh Pasal 26 yang TerutangRp                        0,00
Kredit PajakRp                        0,00
Pajak yang Tidak/Kurang DibayarRp                        0,00
Sanksi Administrasi Rp                        0,00
–     Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp                        0,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp                        0,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-19/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 18 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00045/204/08/091/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp 0,00
PPh Pasal 26 yang TerutangRp 0,00
Kredit PajakRp 0,00
Pajak yang Tidak/Kurang DibayarRp 0,00
Sanksi AdministrasiRp 0,00
–     Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 0,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00