Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37587/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37587/PP/M.III/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2007
  
Pokok Sengketa:pokok sengketa adalah sebagai berikut:Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp  6.366.976.163,00
Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon BandingRp 22.658.155.752,00
Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut TerbandingRp 29.025.131.915,00
KoreksiRp   6.366.976.163,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus produksi dengan menggunakan satuan square meter.bahwa koreksi atas peredaran usaha masa Desember 2007 senilai Rp6.366.976.163,00 berdasarkan analisa arus produksi barang terdapat selisih bahan senilai Rp6.366.976.163,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dengan perincian:
•     CelluloseRp.     33.189.988,00
•     ClothRp.     98.238.561,00
•     Double SideRp.     14.772.991,00
•     MaskingRp.     88.104.652,00
•     OPP/PrintedRp. 5.926.128.593,00
•     PVCRp.    206.541.378,00
       TotalRp. 6.366.976.163,00
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena dalam pengujian arus produksi barang, pihak Terbanding tidak mempertimbangkan adanya scrap dalam proses produksi dimana scrap tersebut tidak dapat dijual;
 
Menurut Majelis:bahwa sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari koreksi atas peredaran usaha masa Desember 2007 senilai Rp6.366.976.163,00 berdasarkan analisa arus produksi barang terdapat selisih bahan senilai Rp6.366.976.163,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut karena dalam pengujian arus produksi barang Terbanding tidak mempertimbangkan adanya scrap dalam proses produksi dimana scrap tersebut tidak dapat dijual;bahwa sehubungan dengan koreksi atas peredaran usaha sebagaimana tersebut diatas telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009 yang juga telah diterbitkan keputusan keberatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-874/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010;bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-875/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00263/407/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009 mempunyai keterkaitan langsung dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-874/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009;bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-37586/PP/M.III/15/2012 yang telah diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 10 April 2012, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009;bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
  
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, serta Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-875/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00263/407/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut KeputusanRp 29.025.131.915,00
Koreksi dibatalkan
–     Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp    6.366.976.163,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp  22.658.155.752,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp       433.186.699,00
Pajak yang dapat diperhitungkanRp    1.398.839.292,00
PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (     965.652.583,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp                          0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp (     965.652.583,00)
Sanksi Administrasi, berupa:
–     Bunga Pasal 13 (2) KUPRp                         0,00
PPN yang masih harus dibayarRp (     965.652.583,00)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-875/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00263/407/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakRp 22.658.155.752,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp      433.186.699,00
Pajak yang dapat diperhitungkanRp   1.398.839.292,00
PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (    965.652.583,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp                        0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarRp (    965.652.583,00)
Sanksi Administrasi, berupa:
–     Bunga Pasal 13 (2) KUPRp                        0,00
PPN yang masih harus dibayarRp (    965.652.583,00)