Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37732/PP/M.I/10/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37732/PP/M.I/10/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
  
Tahun Pajak:2007
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp480.748.182,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding berupa subsidiary ledger dari akun-akun terkait serta KKP dan LPP Pemeriksa diketahui bahwa terdapat pengeluaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, namun masih ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 21;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa tidak seharusnya Terbanding mempertahankan koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 480.748.182,00 karena Pemohon Banding telah menyampaikan informasi yang memadai untuk membuktikan bahwa tidak semua transaksi pada akun yang diidentifikasi oleh Terbanding merupakan objek PPh Pasal 21, diantaranya biaya bonus yang sebenarnya merupakan provisi, biaya jamsostek yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, biaya perjamuan, maupun biaya rekrutmen tenaga kerja;
 
Menurut Majelis:bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 29 Februari 2012 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar Rp. 480.748.182,00;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 480.748.182,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah PPh 21 Tahun Pajak 2007 yang kurang dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut :
NoMacam/JenisObjek sesuaiistilah yangdigunakan olehTerbandingNilai Objek PajakTarif  PPh 21PPh Pasal 21terutangKoreksiJumlah Pajakoleh Majelis
VersiTerbandingVersi  MajelisVersiTerbandingVersiMajelisVersi  TerbandingVersi  Majelis
1234567 (3×5) 8 (4×6) 9 (7-8)
1.Objek PPh Pasal 2116.821.733.014,0016.821.733.014,00umumumum 882.592.663,00882.592.663,000,00
Jumlah16.821.733.014,0016.821.733.014,00882.592.663,00882.592.663,000,00
Kredit Pajak(858.555.254,00)(858.555.254,00) 0.00
Pajak Yang Kurang Dibayar24.037.409,0024.037.409,000,00
 bahwa oleh karena pajak yang masih harus dibayar versi murni Pemohon Banding sebesar Rp.35.094.617,00 tidak dikabulkan oleh Majleis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
 
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
  
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-177/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 4 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00062/201/07/433/09 tanggal 24 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007.