Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37534/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.541.367.600,00, dengan pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00; |
| Menurut Terbanding | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan alasan koreksinya sebagaimana diuraikan dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-3734/WPJ.07/2011 tanggal 04 Juli 2011 |
| Menurut Pemohon Banding | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding nomor 399/API/MH/III/2011 dan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 451/API/MH/IX/2011 tanggal 04 Nopember 2011 |
| Menurut Majelis | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding sebesar Rp1.541.367.600,00 berasal dari pembagian secara merata tiap bulan dari koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00; bahwa koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00 berasal dari : – Tidak diakuinya Sales DiscountRp 16.857.218.912,00- Tidak diakuinya Transport DiscountRp 1.051.175.920,00Rp 17.908.394.832,00- Sales Prod Fixed AccrRp 607.457.520,00- Sales – Man Sale AccrRp ( 20.655.336,00)- Selisih PelaporanRp 1.214.183,00Rp 588.016.367,00Rp 18.496.411.199,00 Koreksi yang berasal dari Peredaran Usaha (Sales Discount dan Transportation Discount) sebesar Rp17.908.394.832,00 bahwa koreksi ini sama dengan koreksi pada sengketa PPh Badan, oleh karenanya pendapat Majelis mengikuti pendapat pada Putusan atas sengketa PPh Badan sebagai berikut: bahwa dari Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan perkembangan dalam persidangan, mengenai Sales Discount dan Transport Discount Majelis menyimpulkan : Sales Discount dan Transport Discount merupakan selisih antara NRP (Net Reference Price) dengan actual price (harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pembeli);NRP ditentukan oleh Terbanding, secara sistem merupakan bagian dari sistem SAP dimana Pemohon Banding memasukkan NRP dalam pembukuan (komputer) untuk selanjutnya dibukukan harga sesungguhnya (sesuai invoice);Dari sistem dimana Petugas pengiriman (Pemohon Banding) akan menginput data dalam sistem SAP berdasarkan Delivery Note, Bulk Liquid Delivery Ticket dan SAP secara otomatis mencatat adanya penjualan dan Pemohon Banding menerbitkan Commercial Invoice sebesar nilai Customer Price, menunjukkan bahwa Sales Discount diperoleh dari sistem, bukan diberikan kepada Customer;Dari prosedur penjualan dan pembukuannya diperoleh Sales Discount (dalam hal NRP lebih tinggi dari actual price) dan Premium Discount (dalam hal NRP lebih rendah daripada actual price);Dari sistem pembukuan dimana dari contoh jurnal :Dr. A/R (Rp.1.100 x 15.690 x 110%)Rp 18.984.900,00Dr. Sales Discount (Rp.100 x 15.690)Rp 1.569.000,00 Cr. Sales ( Rp.1200 x 15.690 )Rp 18.828.000,00 Cr. VAT Out ( Rp.1.100 x 15.690 x 10% )Rp 1.725.900,0sesuai penjelasan Pemohon Banding , Sales Discount merupakan selisih antara NRP (Rp1200) dengan Customer Price (Rp1.100) dibukukan oleh SAP secara otomatis; bahwa dari contoh transaksi Pemohon Banding dengan PT Goodyear Indonesia Tbk, nampak sebagai berikut : Transaksi didasarkan pada Gas Supply Agreement nomor 528/GSA/API/06 dimana barang yang dikirim oleh Pemohon Banding adalah Nitrogen (N2) dengan kemurnian 99,99% harga yang disepakati sebesar Rp1.300,00 per kg mulai 1 Oktober 2006 dengan penyesuaian harga setiap 1% kenaikan atau penurunan TDL dan setiap 1% kenaikan/penurunan dari Index Harga Konsumen yang diterbitkan oleh BPS ; Invoice No./DateProduct PricePPNFaktur Pajak907701620 17-12-2007Rp. 139.539.250,00Rp. 13.953.925,00Rp. 139.539.250,00dalam Invoice tersebut, harga per satuan sebesar Rp1.300,00 per kg; bahwa dari contoh tersebut nampak tidak adanya pemberian potongan harga atau diskon maupun potongan pembayaran yang diberikan Pemohon Banding;NRP hanya diketahui oleh Pemohon Banding dalam rangka kepentingan Pemohon Banding dan dalam persidangan tidak terbukti NRP diketahui oleh Pembeli;Atas Sales Dicount dan Transport Discount memang tidak ada data pendukung dalam arti data external karena diskon tersebut tidak menyangkut pihak lain (pembeli);Walaupun NRP merupakan salah satu unsur dalam pembukuan Pemohon Banding, namun NRP merupakan sistem internal control dalam pembukuan Pemohon Banding dan wajar Sales Discount dan Transport Discount tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;Berkenaan dengan sistem adanya NRP dalam pembukuan Pemohon banding tidak dapat dikatakan pembukuan Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 28 ayat (3) KUP karena Sales Discount dan Transport Discount memang tidak ada bukti external mengingat kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding;Kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya tidak tercantum dalam Faktur Pajak maupun invoice;bahwa Majelis berpendapat pengertian discount adalah potongan harga yang diberikan Penjual kepada Pembeli atau Pembeli menerima potongan harga dari penjual baik potongan/pengurangan atas harga jual maupun potongan/pengurangan atas kewajiban membayar karena (misalnya) Pembeli membayar lebih cepat dari yang diperjanjikan; bahwa mengingat Sales Discount dan Transport Discount hanya merupakan akibat dari perlakukannya NRP dalam sistem pembukuan Pemohon Banding, hal ini berarti discount tersebut tidak diketahui Pembeli atau dengan perkataan lain tidak diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Sales Discount dan Transport Discount bukan diskon yang merupakan potongan harga jual/pengurangan kewajiban yang diberikan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Peredaran Usaha dengan menambahkan Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari peredaran usaha, tidak dapat dibenarkan; bahwa selanjutnya Majelis menyimpulkan tidak diakuinya Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari Peredaran Usaha sehingga menambah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar sebesar Rp17.908.394.832,00 tidak dibenarkan; Koreksi Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 bahwa memperhatikan uraian Pemohon Banding mengenai jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00, Majelis meyakini terjadinya dua kali pembukuan penjualan yaitu pada akun nomor 700504 Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 (terdiri dari : Rp.242.202.000,00 + Rp241.674.300,00 + Rp95.542.600,00 + Rp28.038.620,00) dan pada akun nomor 700100 Sales Trade dengan jumlah dan rincian yang sama; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengoreksinya melalui jurnal Dr. (acc 700900) Sales – Man Sal Accr dan Cr. (acc 124100) Unbilled Receivable sebesar masing-masing Rp242.202.000,00 dan Rp365.255.520,00, jumlahnya menjadi Rp607.457.520,00; bahwa atas pendapat Terbanding dimana jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat diyakini karena ketidaksesuaian pencatatannya pada akun Sales – Man Sal Accr (akun nomor 700900) dan akun Sales Prod Fixed Accr (akun nomor 700504), setelah meneliti angka-angkanya ternyata jumlahnya sama yaitu Rp607.457.520,00 disamping kode Profit Ctr yang sama (B0500 dan B 0499), oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi dengan menambahkan Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat dibenarkan karena angka tersebut sudah diperhitungkan sebagai objek PPN pada Sales – Man Sal Accr; Koreksi Sales – Man Sal Accr (GL account 700900) sebesar (Rp20.655.336,00) bahwa memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dimana koreksi tersebut berasal dari penjualan kepada PT Dongsung Jakarta yang pengenaannya tidak dipungut dan Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajaknya, maka penjualan tersebut tetap diperhitungkan terutang PPN (ditegaskan dalam SPT PPN) karena Pajak Masukannya dapat dikreditkan, oleh karena itu jumlah tersebut tidak diperhitungkan (mengurangi) perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; Koreksi yang tidak teridentifikasi sebesar Rp1.214.183,00 bahwa mengingat Pemohon Banding tidak pernah menerima penjelasan mengenai hal tersebut diatas, Majelis berpendapat jumlah tersebut bukan objek PPN, jadi tidak diperhitungkan dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas cara Terbanding membagi rata per bulan (1/12) dari jumlah “koreksi Terbanding”, Majelis berpendapat hal itu tidak dibenarkan karena tidak sesuai Pasal 12 ayat (3) KUP yang bunyinya : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis menyimpulkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding nomor KEP-1565/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp17.044.161.389,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.541.367.600,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp15.502.793.789,00b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemungutRp 11.466.000,00c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 909.990.749,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp16.424.250.538,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1565/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00386/207/07/052/10 tanggal 04 Januari 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 15.502.793.789,00b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Rp 11.466.000,00c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 909.990.749,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp 16.424.250.538,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.550.279.356,00Jumlah yang dapat diperhitungkanRp 1.573.186.376,00Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp ( 22.907.020,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 21.605.424,00PPN yang kurang (lebih) dibayarRp ( 1.301.596,00) |

