| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan (PPh. Bd) |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai objek pajak adalah sebagai berikut :| 1. | Koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar | Rp.270.024.734.347,00 | | 2. | Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar | Rp.(37.153.604.222,00) |
- Koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp.270.024.734.347,00
|
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pokok masalah sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena adanya penafsiran yang berbeda mengenai “sewa tempat pemajangan di Toko XXX”. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan sebesar Rp. 270.024.734.347,00 tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan dan bersifat final, sementara menurut Terbanding pendapatan tersebut merupakan objek PPh yang tidak bersifat final dan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh;bahwa berdasarkan LPP halaman 24 (dua puluh empat), pendapatan dari sewa menyewa tempat pemajangan memiliki karakteristik yang sejalan dengan pengertian “kerjasama promosi window display dan creative display” sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-58/PJ.43/2006 tanggal 29 Maret 2006 yang menegaskan bahwa kerjasama promosi window display dan creative display termasuk dalam pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Final atas Persewaan Tanah dan Bangunan; |
| | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Penghasilan sewa tempat pemajangan merupakan objek pajak penghasilan final dikarenakan substansi sewa tempat pemajangan adalah sewa pemakaian tempat/space/ruang dalam bangunan toko tertentu di gerai toko Pemohon Banding. Penyewaan ini dilakukan dengan cara menempatkan produk di posisi strategis ruangan toko;bahwa Produsen pemegang merek mau melakukan pembayaran sewa kepada Pemohon Banding bukan karena peralatan melainkan karena posisi tempat menaruh barang/produk mereka di dalam ruang bangunan toko berada di posisi tertentu yang dianggap strategis (posisi depan). Peralatan hanyalah media untuk menaruh barang saja; bukan peralatan yang disewakan, hal ini terbukti dari : produsen pemegang merek yang tidak melakukan promosi dengan tidak menyewa tempat pemajangan mereka tidak dikenakan pembayaran sewa apapun padahal barang/produk mereka yang Pemohon Banding bell pun ditaruh di peralatan yang sama berupa : rak, COC tiang, COC battery wing rak, shelfing, dispenser ataupun stationary; |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp. 270.024.734.347,00 karena berpendapat pendapatan sewa tempat pemajangan yang diterima Pemohon Banding tidak termasuk obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) melainkan termasuk penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 dan penjelasannya sebagairnana dimaksud SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 sebagaimana tetah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, disebutkan bahwa : “penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium gedung perkantoran, pertokoan. atau pertemuan termasuk bagiannya rumah kantor, toko, rumah toko gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final”.bahwa dalam ketentuan di atas pengertian “termasuk bagiannya” merujuk pada kata-kata sebelumnya yaitu gedung perkantoran, pertokoan atau pertemuan. Hal ini berbeda dengan pengertian “termasuk bagiannya” sebagaimana dimaksud Pemohon Banding.bahwa dengan demikian “tempat pemajangan di toko XXX” tidak dapat dimasukkan dalam pengertian “bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan” sehingga tidak tepat bila “penghasilan atas sewa tempat pemajangan di toko XXX” menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan;bahwa berdasarkan LPP halaman 24 (dua puluh empat), pendapatan dari sewa menyewa tempat pemajangan memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:- Merupakan bentuk kerjasama antara produsen/distributor dengan Wajib Pajak.,
- Dilakukan dengan cara menempatkan produk buatan produsen yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis di dalam toko atau tempat penjualan milik Wajib Pajak dengan maksud agar produk tersebut dapat dikenal dan dijangkau (convenient) dengan mudah oleh para pembeli yang datang ke toko atau tempat penjualan milik distributor/penjual.
- Sifat transaksi penjualan barang dari produsen kepada Wajib Pajak adalah penjualan terputus dan bukan konsinyasi, sehingga status barang yang ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis tersebut merupakan barang milik Wajib Pajak..
- Semua yang dilakukan tersebut dalarn rangka meningkatkan penjualan, sehingga dapat dikatakan sebagai promosi, didalam Laporan Audit halaman 14 (empat belas), merupakan “Pendapatan dari Kerjasama Promosi dengan pemasok barang dagangan perusahaan.,
- Penghasilan dari pemajangan yang menurut Wajib pajak dikenakan PPh Final sebesar Rp 270.024.734.347,00 dikoreksi seluruhnya menjadi penghasilan yang tidak bersifat final dan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.
bahwa karakteristik tersebut sejalan dengan pengertian “kerjasama promosi window display dan creative display” sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-58/PJ.43/2006 tanggal 29 Maret 2006 yang menegaskan bahwa kerjasama promosi window display dan creative display termasuk dalam pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Final atas Persewaan Tanah dan Bangunan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan berpendapat penghasilan sewa tempat pemajangan merupakan objek pajak penghasilan final dikarenakan substansi sewa tempat pemajangan adalah sewa pemakaian tempat/space/ruang dalam bangunan toko tertentu di gerai toko Pemohon Banding dengan cara menempatkan produk di posisi strategis ruangan toko;bahwa Produsen pemegang merek mau melakukan pembayaran sewa kepada Pemohon Banding bukan karena peralatan melainkan karena posisi tempat menaruh barang/produk mereka di dalam ruang bangunan toko berada di posisi tertentu yang dianggap strategis (posisi depan). Peralatan hanyalah media untuk menaruh barang saja; bukan peralatan yang disewakan, hal ini terbukti dari : produsen pemegang merek yang tidak melakukan promosi dengan tidak menyewa tempat pemajangan mereka tidak dikenakan pembayaran sewa apapun padahal barang/produk mereka yang Pemohon Banding bell pun ditaruh di peralatan yang sama berupa : rak, COC tiang, COC battery wing rak, shelfing, dispenser ataupun stationary;bahwa atas penghasilan sewa tempat pemajangan, seluruhnya telah dipotong dan dikenakan serta disetorkan PPh Finalnya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor:120/KMK.03/2002 juncto Keputusan Dirjen Pajak No. KEP -227/PJ/2002 yang menetapkan perlakuan pengenaan PPh Final atas penghasilan sewa bangunan tersebut;bahwa tidak semua posisi ruang bangunan toko merupakan posisi yang dianggap strategis, hanya sekitar 1/4 bagian saja dari seluruh posisi ruangan toko yang dianggap strategis untuk promosi produk, sehingga untuk produk yang tidak dipromosikan oleh produsen pemegang mereknya akan ditaruh di posisi non strategis dan tidak dikenakan sewa tempat pemajangan. Jadi substansi terpenting dari Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Pemajangan di Toko XXX dan YYY tersebut adalah sewa posisi strategis dalam ruang bangunan toko;bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 menyebutkan, “ Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan”;bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 menyebutkan, “ Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final”;bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, disebutkan bahwa : “penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium gedung perkantoran, pertokoan atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.bahwa Pemohon Banding sebagai pengelola Toko XXX menerima penghasilan/pembayaran berupa uang sewa dari produsen pemegang merek karena Pemohon Banding bersedia menempatkan barang-barang produk pemegang merek di dalam bangunan toko yang bersifat strategis (posisi depan) dengan menggunakan sarana-sarana berupa rak, COC tiang, COC battery wing rak, shelfing, dispenser ataupun stationari nya. Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan sewa dari penempatan produk-produk yang tidak di posisi strategis;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, penghasilan sewa yang diterima oleh Pemohon Banding adalah disebabkan dari penempatan produk-produk pemegang merek di bagian/posisi yang strategis di dalam bangunan toko, dan bukan dari sarana atau tempat pemajangan berupa rak- rak dan sejenisnya yang menurut Terbanding merupakan kerjasama promosi window display dan creative display yang termasuk dalam pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Posisi strategis dalam bagian bangunan toko, yang menurut Pemohon Banding hanya sekitar ¼ bagian dari seluruh toko, merupakan tempat/posisi yang disewa oleh pemegang merek;bahwa Majelis berpendapat penghasilan sewa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pemegang merek atas penempatan produk-produk mereka di tempat yang dianggap strategis dalam bagian bangunan toko, merupakan penghasilan sewa atas tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh Final sebesar 10 % sebagaimana dimaksud ketentuan- ketentuan di atas;bahwa Majelis berpendapat, seandainya pun para pemegang produk bersedia membayar sewa untuk posisi/tempat bagian lain dari bangunan toko, yang tidak berada pada posisi strategis pun, penghasilan tersebut tetap merupakan obyek PPh yang bersifat final, sepanjang yang disewa adalah posisi/tempat dalam bangunan, dan bukan sewa rak dan sejenisnya;bahwa materi sengketa sejenis untuk tahun pajak 2006 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 22513/PP/M.V/15/2010 yang mengabulkan permohonan Banding Pemohon banding dan telah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg Nomor : 508/B/PK/PJIV2010 tanggal 20 April 2011. Demikian pula untuk materi sengketa sejenis tahun 2007, Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor : Put.34927/PP/M.I/2011 telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp.270.024.734.347,00 tidak dapat dipertahankan;- Koreksi negatif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. (37.153.604.222,00)
|
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi negatif sebesar Rp. 37.153.604.222 merupakan koreksi atas biaya yang telah dikoreksi fiskal sehubungan dengan pendapatan dari kerjasama promosi yang menurut Terbanding merupakan penghasilan non final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000; |
| | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding telah benar melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku sehingga biaya yang melekat atas penghasilan yang telah dikoreksi negatif saat perhitungan PPh Badan telah dilakukan perhitungan kembali biaya yang tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000; |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa bahwa koreksi negatif sebesar Rp. 37.153.604.222 merupakan koreksi atas biaya yang telah dikoreksi fiskal sehubungan dengan pendapatan dari kerjasama promosi yang menurut Terbanding merupakan penghasilan non final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding telah benar melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku sehingga biaya yang melekat atas penghasilan yang telah dikoreksi negatif saat perhitungan PPh Badan telah dilakukan perhitungan kembali biaya yang tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;bahwa Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 menyebutkan, “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap termasuk, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final”;bahwa koreksi Terbanding ini berkaitan dengan koreksi atas Penghasilan sewa sebesar Rp. 270.024.734.347,00 yang menurut Pemohon Banding termasuk penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat Final sedangkan menurut Terbanding merupakan penghasilan non final yang dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh;bahwa dalam pemeriksaan atas koreksi Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp. 270.024.734.347,00 tersebut di atas Majelis telah menyimpulkan pendapatan sewa yang diterima Pemohon Banding tersebut merupakan penghasilan yang bersifat final sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi negatif penyesuaian fiskal positif sebesar (Rp. 37.153.604.222,00) tidak dapat dipertahankan; |
| | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat selisih antara jumlah Penghasilan Neto yang dimohon dan jumlah Penghasilan Neto yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding; |
| | | |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| | | |
| Mengingat | : | | 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; | | 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; | | 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
|
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1126/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00019/206/08/092/10 tanggal 27 Agustus 2010, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:| Penghasilan Netto | Rp 4.265.462.785,00 | | Kompensasi Kerugian | Rp 89.621.668.592,00 | | Penghasilan Kena Pajak | (Rp 85.356.205.807,00) | | | | | Pajak Penghasilan yang terutang | Rp 0,00 | | Kredit Pajak | (Rp 22.215.860.583,00) | | | | | Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar | (Rp 22.215.860.583,00) | | | | | Sanksi administrasi | Rp 0,00 | | Jumlah pajak yang kurang (lebih) lebih dibayar | (Rp 22.215.860.583,00) |
|