Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38441/PP/M.XIV/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0030/MSM-PJK/X/09 tanggal 3 Nopember 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP.606/WPJ.11/2010 tanggal 21 Juni 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 006/MSM/IX/2010 tanggal 15 September 2010 mengajukan banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 564.232.660,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. xxx kepada Pemohon Banding |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 564.232.660,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. xxx kepada Pemohon Banding |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah diperhitungkan dengan Pajak keluaran sebesar Rp. 564.232.660,00; bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembelian alat berat berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC300SE dari PT. xxx oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa sewa alat berat tersebut kepada CV. yyy yang mana bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sehingga PM atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat telah memegang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang memberi ijin Pemohon Banding dalam melakukan penyerahan/ perdagangan jasa berkaitan dengan alat konstruksi sehingga PM berkaitan dengan pembelian alat berat tersebut dapat dikreditkan; bahwa Majelis telah memeriksa dan mendengar keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 diketahui bahwa Pemohon Banding telah memiliki SIUP Menengah Nomor: 503/1249A/436.5.9/2006 tanggal 14 Februari 2006 yang diantaranya pada butir 11 berisi tentang Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama Pemohon Banding adalah Alat Konstruksi, Hasil Pertambangan, Tegel Marmer, Pemasaran Rumah, Pemotongan Pemolesan Marmer, Tegel; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551352 tanggal 20 November 2006, Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551351 tanggal 18 November 2006, dan Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551350 tanggal 13 November 2006 diketahui bahwa telah dilakukan pembelian alat berat oleh Pemohon Banding berupa Komatsu Buldozer D155A-2 Used dan SSS Hydraulic Excavator Used PC200-7 dari PT. xxx dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai kredit Pajak Masukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Nomor Faktur Penjualan Nomor Seri Faktur PajakTanggal Jumlah PPN90012964-BJCWLRW-091-055135220-11-2006Rp. 160.163.500,0090012915-BJCWLRW-091-055135118-11-2006Rp. 84.827.160,0090012884-BJCWLRW-091-055135013-11-2006Rp. 319.242.000,00 bahwa diketahui ketiga jenis alat berat yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT. xxx Tbk tersebut terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar dalam penyerahan tersebut telah dikreditkan pada Masa Oktober 2006; bahwa diketahui dari hasil konfirmasi Terbanding ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan surat No: S-225/WPJ.11/KP.0207/2007 tanggal 10 Mei 2007 dan telah dijawab dengan surat No. SP-2530Kf/WPJ.19/KP.0103/2007 tanggal 28 Mei 2007 dengan jawaban”ada” yang berarti PT. xxx Tbk sudah memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tersebut; bahwa sesuai Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.; bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8); bahwa dari Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tersebut diketahui bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan namun dengan catatan terdapat negatif list pada Pasal 9 ayar (8) UU No. 18 Tahun 2000; bahwa Pasal 9 ayar (8) huruf b UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagai mana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: …;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; ….…;bahwa Penjelasan Pasal 9 huruf (2a) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tersebut berbunyi: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha; bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding, bahwa karena penyewaan alat berat bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas pembelian alat berat tersebut tidak boleh dikreditkan, Terbanding tidak memberikan dasar hukum maupun alasan koreksi tersebut; bahwa menurut keterangan Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menyangkut adanya arus uang terkait dengan transaksi pembelian alat berat dimaksud; bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menyangkut adanya arus uang terkait dengan transaksi pembelian alat berat yang Pajak Masukannya menjadi sengketa pada perkara ini, antara lain, Buku Kas atau Rekening Koran yang menunjukkan adanya pinjaman dari CV. yyy maupun aliran uang keluar dari Pemohon Banding untuk pembelian alat-alat berat dimaksud; bahwa namun demikian, dari bukti-bukti pendukung lainnya yaitu invoice, Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551352 tanggal 20 November 2006, Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551351 tanggal 18 November 2006, dan Faktur Pajak Standar Nomor: CWLRW-091-0551350 tanggal 13 November 2006, dan Berita Acara Serah Terima Nomor LUT/783/3400-A/2006 tanggal 17 Oktober 2006 yang berkaitan dengan pembelian aktiva yang Pajak Masukannya disengketakan, serta Neraca Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2006, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding benar-benar melakukan pembelian aktiva tersebut; bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding memiliki asset antara lain berupa alat berat yang Pajak Masukannya disengketakan dalam perkara banding ini, dan dari bukti pendukung berupa Faktur Pajak StandarNomor: 010.000-07.00000006 tanggal 26 Desember 2007, Faktur Pajak StandarNomor: 010.000-07.00000007 tanggal 27 Desember 2007, Faktur Pajak StandarNomor: 010.000-07.00000008 tanggal 28 Desember 2007, Faktur Pajak StandarNomor: 010.000-07.00000009 tanggal 29 Desember 2007 atas penyewaan alat-alat berat, dapat diyakini bahwa aktiva tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga menurut Majelis, Faktur Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai bukti kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 Undang-undang PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding sehingga menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya saksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 1Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor Rp a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPNRp a.3 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp a.6 Jumlah (a.1 +a.2 +a.3 +a.4+a.5)Rpb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRpc. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)Rpd. Pabean/Kegiatan membangun sendiri/ Penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan :Rp2Penghitungan PPN Kurang Bayar : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRpb. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang samaRp b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 564.232.660,00 b.3 STP (Pokok kurang bayar)Rp b.4 Dibayar NPWP sendiri Rp b.5 Lain-lainRp 280,747,578.00 JumlahRp 280,747,578.00c. Diperhitungkan c.1 SKPPKPRpd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) Rp 844.980.238.00e. Jumlah perhitungan PPN kurang Bayar (a-d)Rp (844.980.238,00)3Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 844,980,238.00b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan)Rpc. Jumlah (a+b)Rp 844,980,238.004PPN yang kurang bayar (2.e + 3.c)Rp 0,005Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13(2) KUPRpb. Kenaikan Pasal 13(3) KUPRpc. Bunga Pasal 13(5) KUPRpd. Kenaikan Pasal 13(A) KUPRpe. Jumlah saksi administrasiRpJumlah yang masih harus dibayar (4 + 5.e) Rp 0.00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-606/WPJ.11/2010 tanggal 21 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00033/207/06/605/09 tanggal 26 Agustus 2009, atas nama : PT xxx, NPWP yyy, beralamat zzz; 1.Dasar Pengenaan Pajak ………………………..Rp 0,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar……………a. Pajak Keluaran yg harus dibayar sendiriRp 0,00b. Dikurangi Pajak yg dapat dikreditkanRp 844,980,238,003.PPN kurang/(lebih) Bayar…………………….(Rp 844,980,238,00)4.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasiRp 844,980,238,005.Pajak yg Kurang dibayar (3+4)Rp 0,006.Sanksi Administrasi……………………….a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00c. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 0,007.Jumlah PPN yg masih harus dibayar………Rp 0,00 |

