Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38336/PP/M.XI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38336/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.21.879.056.081,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.21.879.056.081,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding mengadakan pemeriksaan pajak all taxes atas Pemohon Banding dan kemudian hasilnya berupa diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, namun mengingat Pemohon Banding telah melunasi seluruh nilai STP semula, maka pelunasan tersebut dapat dijadikan Kredit Pajak sehingga SKP-nya menjadi Surat Ketetapan Pajak Nihil, Nomor: 00008/577/08/431/09 tanggal 25 Juni 2009;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa potongan harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak di luar negeri sama sekali bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena pajak dari luar daerah pabean yang merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri;

Pemohon Banding pemberian potongan harga bukan merupakan transaksi pemanfaatan jasa sebagaimana dijelaskan dalam SE-08 di atas, sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN jasa luar negeri. Dengan demikian, pengenaan PPN jasa luar negeri atas potongan harga tersebut adalah tidak tepat;

koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi semata. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar seluruh koreksi Terbanding atas pemanfaatan JKP tidak berwujud dan luar daerah pabean dapat dibatalkan;
 
Menurut Majelis:bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.21.879.056.081,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.21.879.056.081,00;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.21.879.056.081,00 dikarenakan Terbanding menemukan adanya biaya yang dicatat dalam akun sales promotion sebesar Rp.21.879.056.081,00 yang belum diperhitungkan sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri;

bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding bahwa biaya yang dicatat dalam akun sales promotion sebesar Rp.21.879.056.081,00 tersebut adalah potongan harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak di luar negeri;

bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 5 maret 2012 yang pada pokoknya menyatakan:

Uraian Sengketa

Koreksi PPN Jasa Luar Negeri masa Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.21.879.056.081,00;

Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding
Sales and Purchase Agreement antara Panasonic Shikoku Electronics Indonesia dengan Panasonic AVC Networks;Rincian penjualan per bulan untuk produk yang mendapat potongan harga;Bank statement untuk pembayaran sales promotion;Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 2,973,913.81 dan USD 3,186,076.68;Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap sales promotion adalah jasa dengan alasan:
tidak dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan dan mengurangi harga jual;dalam memorandum discount tidak disebutkan kata-kata discount;bahwa menurut Pemohon Banding, suatu transaksi seharusnya dilihat secara substansinya, dalam faktanya sales promotion yang Pemohon Banding bayar adalah potongan harga terkait dengan transaksi jual beli produk kepada pihak rekanan di luar negeri;

bahwa potongan harga tersebut diberikan sehubungan dengan penyelenggaraan event-event tertentu (seperti thanksgiving), potongan harga untuk produk model lama yang sulit dijual, dsb;

bahwa hal tersebut tercermin dalam dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding seperti memorandum, debit note/invoice, rincian debit note, rincian penjualan, perjanjian jual beli dan lain-lain;

bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut tidak tercermin adanya pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding dari pihak rekanan di luar negeri (pembeli);

bahwa dokumen tersebut jelas menyebutkan bahwa potongan harga diberikan kepada pembeli di luar negeri;

Menurut Terbanding

berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagi berikut;
Dalam rincian dokumen Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan harga jual barang (invoice penjualan tidak ada) yang menurutnya barang tersebut mendapatkan discount sesuai dengan penghitungannya sehingga tidak dapat diketahui berapa harga jual sebelum discount;Dalam memorandum tidak disebutkan adanya discount melainkan pembayaran atas sales promotion;Dalam istilah umum discount berarti pengurangan terhadap penjualan / piutang penjualan, namun dalam Laporan Keuangan (Audited), sales promotion termasuk dalam komponen biaya. Hal ini berarti secara substansi sales promotion bukanlah discount;berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat atas pembayaran sales promotion bukanlah discount sehingga merupakan objek PPN JLN;

Pendapat Majelis

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri masa April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.37.721.091.332,00 dan masa Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.21.879.056.081,00;

bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah terkait koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri masa Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.21.879.056.081,00;

bahwa sesuai Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo diketahui Pemohon banding menyampaikan Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 3,186,076.68 dan USD 2,973,913.81 dengan jumlah total USD 6.159.990,49;

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP-171/WPJ.22/KP.0705/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding dalam uraian hasil pemeriksaan tentang objek di PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Selling expense pada Pengurang Penghasilan Bruto;

bahwa Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Selling expense pada Pengurang Penghasilan Bruto lebih besar dari Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 6.159.990,49 yang disampaikan Pemohon banding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasar LPP a quo diketahui Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas biaya Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Pengurang Penghasilan Bruto yang dinyatakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Sales and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) tertanggal 1 april 2007 antara Pemohon Banding sebagai pihak penjual dengan Panasonic AVC Networks company dengan alamat 1-15 matsuo-cho, kadoma City, Osaka 571-8504 Japan sebagai pihak Pembeli;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas dokumen Sales and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;
-bahwa berdasar butir 1.7 diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mendefinisikan “discount” sebagai “reduction of selling price of product provided by the seller to the buyer” yang pada pokoknya berarti “discount” sebagai “pengurangan harga jual produk yang disediakan oleh penjual kepada pembeli”;-bahwa butir 5.5 menyatakan: “The buyer shall not deduct or offset any discounts mentioned in clause 6 from the sales price due to the seller. The payment should be in accordance with the amount stated in the sales invoice” yang pada pokoknya berarti “Pembeli tidak akan mengurangi atau mengimbangi diskon disebutkan dalam pasal 6 dari harga jual. Pembayaran harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam faktur penjualan”;-bahwa butir 6.1 menyatakan; “Discount shall be granted by the Seller to the Buyer for sales promotion purposes from time to time in order to facilitate the selling of product” yang pada pokoknya berarti “Diskon diberikan oleh Penjual kepada Pembeli untuk tujuan promosi penjualan dari waktu ke waktu untuk memfasilitasi penjualan produk”;-bahwa butir 6.4 menyatakan “The term and conditions for claiming the discounts will be determined and agreed by the seller and the buyer from time to time in the separate memorandum” yang pada pokoknya berarti “Istilah dan kondisi untuk mengklaim diskon akan ditentukan dan disepakati oleh penjual dan pembeli dari waktu ke waktu dalam memorandum terpisah”;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen memorandum perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak Panasonic AVC Networks company sebagai berikut:
Memorandum tertanggal 17 Mei 2007 mengenai Support for the market inventories yang pada pokoknya menyatakan “PSECI (Pemohon Banding) shall extend the support to PAVC covering the price protection cost for dealers and the sales company in the USA”;Memorandum tertanggal 2 April 2007 mengenai Support for sales Promotion yang pada pokoknya menyatakan “PSECI shall support the folowing amount for each sales promotion : (1) Costco Passport $ 40.00 per unit of PV-GS83 (one week promotion), (2) QVC Today’ Special value $ 22.28 per unit of VDR-D220”:Memorandum tertanggal 2 April 2007 mengenai Support for sales Promotion yang pada pokoknya menyatakan PSECI shall extend the support for the Consumer’s Instant Rebate promotion in relation to retailer’s margin support on an actual sell-through basis for the duration of May 1st 2007 through June 30th 2007;Memorandum tertanggal 18 Juli 2007 mengenai Support for sales promotion yang pada pokoknya menyatakan “PSECI shall extend support for thanksgiving special sales promotion at Wal-Mart”;Memorandum tertanggal 14 Maret 2008 mengenai Support for the market inventories yang pada pokoknya menyatakan “In relation to the following price change effectives on Dec. 1st 207, PSECI shall extend the support to PAVC covering the price protection cost for the sales company (panasonic Italia S.p. A) in the Italy”;bahwa namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan invoice atas penjualannya kepada Panasonic AVC Networks company yang terkait dengan Perjanjian Jual Beli a quo serta memorandum-memorandum a quo sehingga tidak dapat diketahui berapa besarnya penjualan Pemohon Banding kepada Panasonic AVC Networks Company;

bahwa dengan tidak diketahui berapa besarnya penjualan Pemohon Banding kepada Panasonic AVC Networks Company maka tidak dapat dicocokkan kesesuaian dengan besarnya biaya sales promotion atau “discount” yang ditagihkan oleh Panasonic AVC Networks Company kepada Pemohon banding dengan mendasarkan kesepakatan pada memorandum-memorandum a quo;

bahwa berdasar LPP a quo sesuai lampiran 3 A SPT PPh badan tahun 2007 Pemohon Banding memasukkan Panasonic AVC Networks Company Osaka sebagai salah satu Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasar LPP a quo diketahui bahwa daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah Panasonic Holding B.V. Netherlands sebesar 95% dan PT. YYY sebesar 5 %;

bahwa menurut Majelis sesuai prinsip-prinsip akuntansi sebagaimana juga dinyatakan dalam Perjanjian Jual Beli a quo “diskon” secara umum diartikan sebagai “pengurangan harga jual produk yang disediakan oleh penjual kepada pembeli”;

bahwa oleh karenanya menurut Majelis jika terjadi kebijakan atau kesepakan diskon antara penjual dengan pembeli semestinya akan berpengaruh kepada berkurangnya omzet dari pihak penjual;

bahwa menurut Majelis meskipun kebijakan diskon ini baru diketahui dalam suatu akhir periode semestinya yang dilakukan oleh penjual dalam hal ini Pemohon Banding adalah melakukan penyesuaian terhadap penjualan atau piutang penjualan dalam pembukuannya;

bahwa namun dalam pembukuan Pemohon Banding, Sales Promotion yang menurut Pemohon Banding adalah “diskon” dicatat sebagai komponen biaya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.21.879.056.081,00 tetap dipertahankan
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Mengingat,:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan  :Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2010/2010 tanggal 07 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1317/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 Nomor: 00008/577/08/431/09 tanggal 25 Juni 2009, atas nama: PT. XXX