Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38864/PP/M.XI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38864/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.712.500,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.712.500,00 didasarkan pada jawaban konfirmasi/klarifikasi Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “Tidak Ada”;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa adalah tugas dari Terbanding yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap CV YYY yang tidak dan atau belum melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuatnya, dan bukannya malah memberikan sanksi kepada Pemohon Banding sebagaimana Surat Keputusan ini. Oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dengan melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pemohon Banding yang secara nyata mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas barang/jasa yang dibelinya. Oleh karenanya koreksi sebesar Rp.712.500,00 harus dibatalkan;
 
Pendapat Majelis:bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.712.500,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.712.500,00;

bahwa berdasar SUB a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.712.500,00 pada pokoknya adalah sebagai berikut:

-bahwa pada saat proses keberatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”;-bahwa atas faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.712.500,00, walaupun Pemohon Banding melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Terbanding (Peneliti) tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Wajib Pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual;
bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo pada pokoknya menyatakan:

-bahwa Faktur Pajak sebesar Rp.712.500,00 atas nama penerbit yaitu CV YYY ada, yang disengketakan telah seluruhnya diserahkan pada peneliti keberatan sebagaimana Surat Nomor : 99/JT/PTTS/2010 tanggal 21 September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2009 serta Surat Nomor : 0008-JT-PTTS-2011 tanggal 11 Maret 2011 yang merupakan pendukung Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Lampiran 2 Surat Kepala Kantor Nomor : S-354/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 24 Februari 2011, tersebut diperoleh oleh Pemohon Banding dengan cara yang syah dan benar yaitu melalui prosedur pembelian (ada Purchase Order, ada arus barang dan arus uang) dan dari Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Standar yang diterbitkan olehnya dapat dikreditkan;-bahwa adalah tugas dari Terbanding yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap CV YYY yang tidak dan atau belum melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuatnya, dan bukannya malah memberikan sanksi kepada Pemohon Banding sebagaimana Surat Keputusan ini. Oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dengan melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pemohon Banding yang secara nyata mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas barang/jasa yang dibelinya. Oleh karenanya koreksi sebesar Rp.712.500,00 harus dibatalkan;
bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan:

Uraian Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.712.500,00,-

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000226 tgl 29 Mei 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 712.500.PO Nomor 4590001596 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp.7.837.500.Nota Nomor 000227 tanggal 29 Mei 2008 sebesar Rp.7.837.500.Cash/Cheque Reguisition sebesar Rp 7.837.500.Jurnal Voucher No. 1500003500 tanggal 26 Juni 2008 dengan jurnal : Debet Hutang Kredit Bank AAA.Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring (AAA) sebesar Rp 7.852.500.Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (3)Menurut Pemohon Banding

Bahwa atas Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000226 tgl 29 Mei 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 712.500 yang disengketakan nyata-nyata secara fisik “ada” serta diperolehnya melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/ jasa diterima, Jurnal pada saat Invoice serta Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-188 Masa Pajak Mei 2008.

Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.712.500,00 dan menerima permohonan Pemohon Banding yaitu koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 0.

Menurut Terbanding
Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, kecuali bukti nomor 2 (PO Nomor 4590001596 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp.7.837.500,-) karena Pemohon Banding tidak pernah menyerahkannya pada saat uji bukti.Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.712.500,00,-.Pajak Masukan sebesar Rp.712.500,00,- tersebut terdiri atas faktur pajak CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000226 tanggal 29 Mei 2008.Bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP 37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”.Bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Terbanding tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.Berdasarkan fakta yang tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan sebanyak 1 (satu) lembar Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” senilai Rp.712.500,00,- tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp.712.500,00,-.Pendapat Majelis

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo maupun dalam persidangan menyatakan telah melihat bukti dan dokumen arus uang dan barang yang terkait dengan faktur pajak a quo, kecuali bukti Purchase Order Nomor 4590001596 tanggal 08 Mei 2008 sebesar Rp.7.837.500,-;

bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding telah memperlihatkan asli dokumen Purchase Order a quo dalam persidangan dan telah menyampaikan kepada Majelis foto copy dari dokumen Purchase Order a quo;

bahwa butir 1.4.1.3.4 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :
“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo maupun dalam persidangan menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan a quo sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam faktur pajak masukan a quo;

bahwa sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding harus menyetor lagi pajak masukan yang sebelumnya telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.712.500,00, yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas pajak masukan Pajak Pertambahan Nilai masa Mei tahun 2008 sebesar Rp.712.500,00;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Positif Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa Mei tahun 2008, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :
 
No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajaka. Ekspor 44.073.661.918b. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri94.338.948.744c. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut1.753.320.928d. Jumlah140.165.931.5902Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 9.433.894.955b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :    i.  Menurut Pemohon Banding 21.079.062.146    ii. Koreksi positif Terbanding 712.500    iii. Pajak Masukan menurut Terbanding21.078.349.646    iv. Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan712.500    v. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.079.062.146c. Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar (a. – b.v.) (11.645.167.191)3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya11.645.167.1914Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar-5Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP-6Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar-
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-198/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00141/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 atas nama PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajaka. Ekspor 44.073.661.918b. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri94.338.948.744c. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut1.753.320.928d. Jumlah140.165.931.5902Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 9.433.894.955b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.079.062.146c. Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar(11.645.167.191)3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya11.645.167.1914Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar-5Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP-6Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar-