| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 berkaitan dengan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00938/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010.bahwa Kronologis timbulnya sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :bahwa pada tanggal 16 Juni 2010 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00938/207/08/052/10 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 230.109.538,00.bahwa berdasarkan SKPKB Nomor : 00938/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak yaitu sebesar Rp. 47.350.880,00, dimana menurut Terbanding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 262.128.215,00 sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 400.836.207,00.bahwa pada tanggal 5 Agustus 2010, atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 472/JPCI/VII/2010.bahwa pada tanggal 22 Juli 2011, sebagai jawaban atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 472/JPCI/VII/2010, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 145.039.864,00.bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011, Pemohon Banding pada tanggal 5 September 2011 mengajukan banding dengan surat Nomor : 0688/JPCI/IX/11 yang diterima tanggal 7 September 2011, dengan pokok sengketa adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan nilai Rp. 47.350.880,00 yang dapat diperinci lagi menjadi Pajak Masukan yang belum ada jawaban konfirmasi sebesar Rp.1.209.378,00 dan Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 46.141.502,00.- Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 1.209.378,00
bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY Nomor : 010.001-08.00000624 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 671.121,00 dan Nomor : 010.001-08.00000741 tanggal 18 Maret 2008 sebesar Rp. 538.259,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan karena tidak dapat diyakini telah dilaporkan oleh PKP penjual.bahwa menurut Pemohon Banding, PT. YYY telah memberikan fotokopi atas SPT PPN Masa Maret 2008 yang telah dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi/ASP dengan nomor NTTE : 2859095713801737 tanggal 15 April 2008 yang didalamnya terdapat nomor faktur pajak tersebut, sehingga atas kedua Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan.bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Bukti dalam persidangan.bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :Menurut Terbandingbahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan karena berdasarkan hasil konfirmasi dijawab tidak ada atau belum dijawab;bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti arus uang dan arus barang terkait transaksi dengan PT. YYY (2 Faktur Pajak) dengan nilai PPN sebesar Rp. 1.209.378,00;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding telah menerima fotokopi SPT PPN Masa Maret 2008 dan PT. YYY telah melaporkan ke KPP melalui ASP dengan NTTE;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan karena berdasarkan data PKPM SIDJP menyatakan data tidak ada dan sampai dengan dibuatnya laporan ini jawaban konfirmasi dari KPP terkait belum diterima;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung yang terdiri dari :- Invoice,
- Surat Jalan,
- Faktur Pajak,
- Purchase Order,
- Bukti Bayar,
- SPT Masa PPN PT. YYY.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti dan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas, diketahui koreksi Pajak Masukan dengan jumlah PPN sebesar Rp. 1.209.380,00 terkait transaksi dengan PT. YYY dengan Nomor Faktur Pajak : 010-001-0800000624 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 671.121,00 dan Nomor Faktur Pajak : 010.001-08.00000741 tanggal 18 Maret 2008 sebesar Rp. 538.259,00, dimana atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran baik pembelian maupun PPNnya sehingga berdasarkan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagaimana pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti.bahwa menurut Majelis, atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010-001-0800000624 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 671.121,00 dan Nomor Faktur Pajak : 010.001-08.00000741 tanggal 18 Maret 2008 sebesar Rp. 538.259,00, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi tersebut baik berdasarkan arus uang maupun arus barang sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang belum ada jawaban konfirmasi sebesar Rp. 1.209.380,00 tersebut dapat dikreditkan.bahwa Majelis berkesimpulan Koreksi Pajak Masukan yang belum ada jawaban konfirmasi sebesar Rp. 1.209.380,00 tidak dapat dipertahankan.- Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 46.141.502,00
bahwa koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 46.141.502,00 merupakan setoran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut :| SSP | Nama WP | Nilai (Rp) | | 05-Mar-08 | Jotun Powder Coatings (N) AS | 10.047.972,00 | | 10-Mar-08 | Jotun AS | 36.093.530,00 | | Jumlah | | 46.141.502,00 |
bahwa menurut Terbanding, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean atas Jotun Powder Coating (N) AS sebesar Rp. 100.479.723,00 merupakan royalti bulan Februari 2008 dan termasuk/terkait dalam biaya royalti yang dibebankan pada tahun 2008 sebesar Rp.1.302.542.912,00 yang telah dikoreksi Pemeriksa.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan terkait dengan biaya royalti sebesar Rp. 1.302.542.912,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang oleh Terbanding permohonan tersebut ditolak dan koreksi atas biaya royalti tersebut tetap dipertahankan, maka koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 10.047.972,00 oleh Terbanding juga tetap dipertahankan.bahwa menurut Terbanding, Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas Jotun AS sebesar Rp. 36.093.530,00 merupakan interest expense tahun 2007 yang ditagihkan oleh Jotun A/S, yang dibayar di bulan Maret 2008.bahwa Terbanding berpendapat interest atau bunga adalah penghasilan dari pinjaman/hutang, bukan merupakan penghasilan/pendapatan dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.bahwa dengan demikian Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas Jotun AS sebesar Rp. 36.093.530,00 tidak termasuk Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Bukti dalam persidangan.bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :Menurut Terbandingbahwa koreksi Pajak Masukan impor dengan rincian sebagai berikut :| – | PPN atas royalti | Rp. 10.047.972,00 | | – | PPN atas bunga | Rp. 36.093.530,00 |
bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut diatas terkait dengan koreksi biaya di PPh Badan;bahwa atas koreksi biaya-biaya tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan dan telah ditolak oleh Terbanding dengan alasan biaya tersebut tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan usaha.bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan dari Pemohon Banding sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi tersebut.bahwa selain itu, dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi biaya di PPh Badan, namun karena Pemohon Banding telah membayar PPN atas biaya tersebut maka Pemohon Banding meminta pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai yang sudah disetorkan.bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa terhadap PPN yang tidak seharusnya terutang dapat dimintakan pengembalian.bahwa mengingat biaya tersebut tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan usaha, maka tidak dapat dikreditkan langsung dengan pajak keluarannya.bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan koreksi atas Pajak Masukan sudah benar sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut di atas.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran SSP dengan tepat waktu.bahwa di PPh Badan tahun 2008 Pemohon Banding mengakui biaya atas royalti adalah sebagai biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang oleh karenanya terutang, sedangkan pemeriksaan pajak tahun 2008 baru dilakukan pada tanggal 29 April 2010 yang oleh Pemeriksa dinyatakan bahwa SSP atas PPN JKP dari luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi pajak masukan impor dilakukan atas biaya-biaya yang berhubungan dengan pembayaran-pembayaran ke related party yang telah dilakukan koreksi di Pajak Penghasilan Badan.bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas biaya royalti karena berdasarkan data/dokumen yang ada tidak dapat dilakukan pengujian substansi kebenaran dan kewajaran atas royalti tersebut (pengujian tersebut adalah ownership test, durability test dan ratio test).bahwa menurut Pemohon Banding untuk royalti telah diberikan Transfer Pricing Study pada tanggal 8 Juni 2010 yang berisikan afiliasi Jotun worldwide untuk trandemark dan know how tahun fiskal 2008.bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian ratio test, Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan intangible asset sebagai dasar perhitungan royalti tersebut.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kronologis adanya pembayaran royalti sebagai berikut :| – | bahwa sesuai dengan Perjanjian Lisensi antara Jotun Powder Coatings (N) AS dengan PT. ZZZ, dimana PT. ZZZ selaku pemegang lisensi yang memproduksi dengan lisensi dan menjual produk berlisensi, menggunakan property intelektual yang dimiliki dan di lisensi ZZZ, | | – | bahwa biaya royalti sebagaimana ditetapkan dapat dipahami sebagai biaya untuk memberikan pemakaian, perawatan dan peningkatan Properti Intelektual Jotun, seperti dukungan teknis dan pemasaran, | | – | bahwa tarif royalti adalah sebesar 3%, pemegang lisensi akan membayar kepada ZZZ Powder Coatings (N) AS atas royalti yang dihitung dari penjualan atas produk yang diproduksi sendiri oleh PT. ZZZ dan atas produk jadi yang diimpor dari perusahaan Jotun Powder Coatings di Negara lain, tidak dikenakan royalti; |
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha maka biaya royalti dikoreksi di PPh Badannya dan atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujuinya, namun karena terdapat PPN yang terlanjur disetor atas biaya tersebut maka Pemohon Banding meminta agar PPNnya dapat diperhitungkan.bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat biaya royalti yang menjadi koreksi Terbanding di Pajak Penghasilan Badan adalah biaya royalti yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atas koreksi biaya tersebut Pemohon Banding telah menyetujuinya, maka Majelis berpendapat bahwa atas biaya royalti seharusnya tidak terutang PPN, dan selanjutnya PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan.bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi PPN Masukan Masa Pajak Maret 2008 yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan koreksi biaya royalti yang telah disetujui oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp. 10.047.972,00 tetap dipertahankan.bahwa atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 36.093.530,00 merupakan pembayaran interest expense tahun 2007 yang ditagihkan oleh Jotun A/S yang dibayar di bulan Maret 2008.bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur :“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
- impor Barang Kena Pajak,
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Derah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud daro luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
bahwa menurut Majelis interest yang ditagih oleh ZZZ A/S tidak termasuk dalam pengertian objek pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp. 36.093.530,00 atas ZZZ A/S bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding.bahwa oleh karena bukan termasuk dalam pengertian Pajak Masukan maka Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan nilai sebesar Rp. 36.093.530,00 tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi PPN Masukan terkait dengan koreksi interest expense sebesar Rp. 36.093.530,00 tetap dipertahankan.bahwa selanjutnya Majelis berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 50.480.627,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 1.209.378,00 dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 46.141.502,00 = (Rp. 10.047.972,00 + Rp. 36.093.530,00).bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00938/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :| Pajak Masukan menurut Terbanding ……………. | Rp. 275.498.621,00 | | Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……….. | Rp. 1.209.378,00 | | Pajak Masukan menurut Majelis …………………. | Rp. 276.707.999,00 |
|
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1745/WPJ.07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00938/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut :| No. | Uraian | Jumlah (Rp) | | 1 | Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Jumlahb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan | 0,003.531.021.476,006.313.665,003.537.335.141,000,003.537.335.141,00 | | 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlahc. Diperhitungkan : c.1. SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | 353.102.149,000,00276.707.999,000,000,0044.109.104,00320.817.103,000,00320.817.103,0032.285.046,00 | | 3 | Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)c. Jumlah | 47.734.058,000,0047.734.058,00 | | 4 | PPN yang kurang (lebih) dibayar | 80.019.104,00 | | 5 | Sanksi administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPc. Jumlah | 15.496.822,0047.734.058,0062.847.702,00 | | 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 142.866.806,00 |
|