Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38861/PP/M.XI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38861/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Masa Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.26.309.176,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa sengketa fiskal yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.224.176,00 dalam SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP PKP Penjual, bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp48.224.176,00 karena pemeriksa hanya mendasarkan koreksi dari jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tanpa menguji/menganalisa terhadap arus uang dan arus barang;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp2.603.071,00 atas nama penerbit yaitu PT YYY Tbk dan Faktur Pajak sebesar Rp23.706.106,00 atas nama penerbit yaitu CV ZZZ yang disengketakan telah seluruhnya diserahkan pada peneliti keberatan sebagaimana surat nomor 81/JT/PTTS/2010 tanggal 21 September 2010 yang diterima tanggal 29 September 2010 serta surat nomor 0002-JT-PTTS-2011 tanggal 18 Februari 2011 yang merupakan pendukung Surat Tanggapan Penelitian Keberatan. Oleh karenanya pemohon banding keberatan jika hal demikian dilakukan koreksi terhadap Pemohon Banding yang hanya berdasrkan alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada”;
 
Pendapat Majelis:bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 26.309.176,00 yang terdiri atas 2 (dua) faktur pajak masing-masing a.n. CV ZZZ dengan nomor faktur 010.000-08.00000001 tanggal 21 Juni 2008 dengan PPN sebesar Rp23.706.106,00 dan a.n. PT YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00029215 tanggal 3 Juli 2008 dengan PPN sebesar Rp2.603.072,00, yang berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”

bahwa karena jawaban konfirmasi KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada” maka Terbanding mengoreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.603.072,00,;

bahwa atas jawaban konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pajak masukan a quo telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual dan Pemohon Banding bisa membuktikan transaksi tersebut dan bukti pembayaran yang termasuk pembayaran pajak masukan sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa Faktur pajak ZZZ dengan nomor faktur 010.000-08.00000001 tanggal 21 Juni 2008 dengan PPN sebesar Rp 23.706.106,00 bahwa Majelis telah meneliti bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank AAA, diketahui Pemohon Banding mentransfer uang kepada CV ZZZ (Bank BBB Diponegoro SBY) pada tanggal 21 Juli 2008 sebesar Rp. 256.060.930,00 (Rp.237.061.046,00 harga penggantian + Rp. 23.706.104,00 PPN – Rp.4.741.220,00 PPh Pasl 23 + biaya transfer Rp. 35.000);

bahwa berdasarkan Aplikasi Transfer Bank AAA a quo diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 23.706.104,00;

Faktur Pajak Masukan a.n. PT YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00029215 tanggal 3 Juli 2008 dengan PPN sebesar Rp 2.603.072;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank AAA, diketahui Pemohon Banding mentransfer uang kepada PT YYY Tbk (Bank CCC Cab SBY) pada tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp.2.618.071,00 ( Rp. 2.603.071,00 PPN + Rp. 15.000 Biaya);

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran dijawab “Tidak ada” Terbanding berpendapat untuk tidak menerima Permohonan Banding karena setoran PPN tersebut tidak masuk dalam Kas Negara;

bahwa Majelis berpendapat meskipun pihak Penjulal belum menyetorkan dan melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding tidak menyebabkan PPN masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah terbukti membayar PPN yang dipungut oleh pihak Penjual;

bahwa Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan Pasal 33 a quo karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa pajak pertambahan nilai telah telah dibayar maka tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tidak berlaku;

bahwa dengan demikian koreksi kredit pajak masukan dalam negeri sebesar Rp.26.309.176,00 (Rp. 23.706.106,00 + Rp 2.603.072,00) tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Positif pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 26.309.176,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan untuk PPN masa Juli 2008 dihitung kembali sebagai berikut :

Perhitungan Kredit PajakJumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp. 22.197.981.776,00Koreksi Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan yang tidak dipertahankanRp.        26.309.176,00Jumlah Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp. 22.224.290.952,00
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP, Nomor: 00143/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan PajakRp. 146.013.237.513Pajak Keluaran :  Pajak Keluaran Seluruhnya  –     Tarif UmumRp 9.900.274.729Dikurangi :-     PPN retur penjualan menurut MajelisRp                      0Jumlah yang dipungut sendiriRp.    9.900.274.729Pajak yang dapat diperhitungkanRp 22.224.290.952-     Kompensasi kelebihan PPN bulan laluRp                        0Dikurangi :-     PPN retur pembelianRp                        0Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp.   22.224.290.952Pajak Pertambahan Nilai Lebih BayarRp.   12.324.016.223Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa BerikutnyaRp.   12.324.016.223Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayarRp.                          0