Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62451/PP/M.XIIB/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp2.076.933.101,00 yang terdiri atas: