Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62451/PP/M.XIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62451/PP/M.XIIB/15/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp2.076.933.101,00 yang terdiri atas:

1.     Koreksi atas Penjualan Eksport sebesarRp      78.213.173,002.     Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp 1.998.719.928,00JumlahRp 2.076.933.101,00
Koreksi atas Penjualan Eksport sebesar Rp78.213.173,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sengketa terjadi karena adanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penjualan ekspor karena adanya perbedaan dalam penghitungan kembali ekspor cfm Terbanding yang berdasarkan nilai FOB pada dokumen ekspor dikaitkan dengan kurs Keputusan Menteri Keuangan dibandingkan dengan nilai ekspor cfm Surat Pemberitahuan Pemohon Banding, hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut oleh Terbanding melalui Pembahasan Sengketa Perpajakan, dimana Terbanding melakukan koreksi karena adanya perhitungan ulang nilai Ekspor berdasarkan jenis barang dan customernya sesuai dengan data yang dipinjamkan;
   
Menurut Pemohon:bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp28.194.251.275,00 terdiri dari: Penjualan Export sebesar Rp26.727.293.635,00 yang mana ada selisih sebesar Rp91.699.173,00, menurut Terbanding besarnya selisih tersebut dikarenakan adanya selisih kurs/rate;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp78.213.173,00 berdasarkan hasil penghitungan kembali nilai ekspor dengan menyesuaikan harga jual per unit untuk tiap barang dengan kategori sama sesuai dengan dokumen ekspor Pemohon Banding;

bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 10 November 2014 yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Pemeriksaan Nomor: BASP-150782202002-4/2014, Pemohon Banding menerima koreksi penjualan ekspor yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak material dan Pemohon Banding mengabaikan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp78.213.173,00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi penjualan ekspor yang dilakukan Terbanding sebesar Rp78.213.173,00 sudah tepat dan harus dipertahankan.

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.998.719.928,00
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa, Pemohon Banding mengakui ada kesalahan dalam Laporan Keuangan karena tidak mencantumkan penjualan ekspor dan CMT, di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding juga terbukti bahwa Pemohon Banding menyatakan unit usaha yang dijalankan Pemohon Banding pada tahun 2002 adalah CMT atau Maklon, atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 tersebut tidak ada perubahan sehingga sesuai Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, selama tidak ada pembetulan maka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 tersebut yang dijadikan dasar Terbanding dalam melakukan pembahasan.
   
Menurut Pemohon:bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp26.111.189.986,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp24.112.470.058,00 yang mana ada selisih sebesar Rp1.998.719.928,00, selisih tersebut dikarenakan adanya biaya yang tidak diakui sebagai biaya import, mengingat cost dan administrative import pabrik maka dengan ini kami minta untuk diakui sebagai biaya import produksi.
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya impor sebesar Rp1.998.719.928,00 karena biaya impor tersebut seharusnya ditanggung oleh penerima jasa maklon bukan Pemohon Banding sebagai pemberi jasa maklon.

bahwa Terbanding menyatakan jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2002 adalah hanya jasa maklon (CMT) sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan) Tahun Pajak 2002;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp1.998.719.928,00 yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya sebesar Rp1.998.719.928,00 tersebut seharusnya merupakan biaya pembelian bahan baku bukan biaya impor;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya bahan baku yang tecatat pada Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2002 dan telah dilaporkan ke Terbanding sebesar Rp17.347.528.150,00, sedangkan biaya bahan baku yang sebenarnya adalah Rp19.346.248.078,00 sehingga biaya bahan baku yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.998.719.928,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya impor yang tercatat pada Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2002 yang telah dilaporkan ke Terbanding adalah sebesar Rp2.353.515.663,00, sedangkan biaya impor yang sebenarnya adalah sebesar Rp354.795.735,00;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Pemohon Banding menyatakan bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri yang bergerak di bidang usaha garmen;

bahwa berdasarkan bukti berupa Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, disebutkan bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri pakaian jadi dari tekstil;

bahwa berdasarkan bukti berupa kontrak penjualan Nomor: GT.CS232 tanggal 22 Maret 2002, komersial invoice Nomor: GT.CS232/C/INK/07 tanggal 17 Juli 2002 dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terbukti Pemohon Banding melakukan ekspor garmen berupa jaket wanita (womens Jacket);

bahwa Majelis berpendapat ekspor garmen berupa jaket wanita (womens Jacket) yang dilakukan Pemohon Banding ke negara Belanda dan negara Chechnya membuktikan bahwa Pemohon Banding berperan sebagai pemilik barang seutuhnya sebagai industry pakaian jadi dari tekstil bukan dalam rangka memberikan jasa maklon kepada pihak ketiga;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa rekapitulasi biaya bahan baku, transfer slip, debit advice PT. Bank YY, commercial invoice, packing list dan dokumen BC.2.3 terbukti bahwa biaya bahan baku Tahun Pajak 2002 yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.998.719.928,00;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa rekapitulasi biaya impor dan general ledger Pemohon Banding Tahun Pajak 2002 terbukti bahwa Pemohon Banding keliru dalam membebankan biaya bahan baku pada pos biaya impor sebesar Rp1.998.719.928,00 sehingga sudah tepat apabila biaya impor tersebut di reklasifikasi ke biaya bahan baku;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya impor sebesar Rp1.998.719.928,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi
Dikabulkan
MajelisPeredaran Usaha 28.207.737.275,0028.285.950.448,0028.285.950.448,000,00Harga Pokok Penjualan26.111.189.986,0024.112.470.058,0026.111.189.986,00(1.998.719.928,00)Laba Bruto2.096.547.289,004.173.480.390,002.174.760.462,001.998.719.928,00Biaya Usaha2.063.812.801,002.063.812.801,002.063.812.801,000,00Penghasilan (Kerugian) Neto Dalam Negeri32.734.488,002.109.667.589,00110.947.661,001.998.719.928,00Pengh. (Kerugian) Neto Dalam Negeri Lainnya0,000,000,000,00Penyesuaian Fiskal(9.527.002,00)(9.527.002,00)(9.527.002,00)0,00Jumlah Penghasilan (Kerugian) Neto23.207.486,002.100.140.587,00101.420.659,001.998.719.928,00Kompensasi Kerugian(739.466.468,00)(739.466.468,00)(739.466.468,00)0,00Penghasilan Kena Pajak(716.258.982,00)1.360.674.119,00(638.045.809,00)1.998.719.928,00PPh Terutang0,00390.702.200,000,00390.702.200,00Kredit Pajak0,000,000,000,00PPh Badan kurang (lebih) bayar0,00390.702.200,000,00390.702.200,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00187.537.056,000,00187.537.056,00PPh Badan yang Masih Harus (Lebih) Dibayar0,00578.239.256,000,00578.239.256,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2730/WPJ.07/2013 tanggal 27 Desember 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/206/02/057/12 tanggal 4 Desember 2012, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi:

UraianJumlah (Rp)Peredaran Usaha28.285.950.448,00Harga Pokok Penjualan26.111.189.986,00Laba Bruto2.174.760.462,00Biaya Usaha2.063.812.801,00Penghasilan (Kerugian) Neto Dalam Negeri110.947.661,00Penghasilan (Kerugian) Neto Dalam Negeri Lainnya0,00Penyesuaian Fiskal(9.527.002,00)Jumlah Penghasilan (Kerugian) Neto101.420.659,00Kompensasi Kerugian(739.466.468,00)Penghasilan Kena Pajak(638.045.809,00)PPh Terutang0,00Kredit Pajak0,00PPh Badan kurang (lebih) bayar0,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) Undangundang KUP0,00PPh Badan yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00826/PP/PM/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, S.H., M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,BCD, S.H.sebagai Hakim Anggota,Drs. CDE, M.Si.sebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.