Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62450/PP/M.XII B/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62450/PP/M.XII B/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.351.552.115,00;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.351.552.115,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas kurang bayar hasil pemeriksaan sebesar Rp.351.552.115,00 dikenakan sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.351.552.115,00 (100% x Rp.351.552.115,00) dengan dasar perhitungan bahwa atas hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak tersebut dikenakan juga sanksi 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar;
   
Menurut Pemohon:bahwa pada Masa Pajak Desember 2011 tersebut, seluruh Penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Pupuk, Bibit dan Material yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai yakni terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri);
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.351.552.115,00 karena dianggap Terbanding merupakan Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan barang hasil pertanian yaitu Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding a quo berupa Sparepart dan bahan bakar bakar minyak (bbm) untuk keperluan kebun sawit;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan a quo berdasarkan Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN dan PPn BM) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP 31 Tahun 2007);

bahwa menurut Pemohon Banding, Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke pihak pengolah/processor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar, karena Tandan Buah Segar ini dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel bagi Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:

“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;”

bahwa pengertian dari “tujuan produktif” secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 secara lengkap berbunyi sebagai berikut: “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajakdan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;”

bahwa dengan demikian merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70 P/HUM/2013 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 70P/HUM/2013 ini, pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum

bahwa Pasal 1 Ayat (1) huruf c, Pasal 1 Ayat (2) huruf a, Pasal 2 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk mengkoreksi sebagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp.1.219.050,00 ini, adalah merupakan ketentuan pajak yang tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN dan PPn BM diatur bahwa“Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. Pada Penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa: “adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”. Secara substansi, berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada atau tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31 Tahun 2007 diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan bukti berupa Perjanjian Pengolahan TBS antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga dijelaskan bahwa Pemohon Banding melakukan titip olah TBS menjadi CPO dan PK kepada pihak ketiga yang memiliki pabrik kelapa sawit dengan biaya pengolahan CPO dan PK sebesar Rp.412,5/Kg sudah termasuk PPN, bahwa perjanjian pengolahan a quo berlaku untuk jangka waktu mulai tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;

bahwa berdasarkan bukti beberapa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding terbukti bahwa Pemohon Banding menjual hasil pengolahan TBS a quo yaitu berupa CPO dan PK kepada pihak ketiga yang melakukan pengolahan TBS milik Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) a quo tidak dapat diterapkan penghitungan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Yang Tidak terutang Pajak;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan TBS oleh Pemohon Banding dan terbukti Pemohon Banding menyerahkan TBS kepada PT YY dan PT ZZ dalam rangka titip olah TBS menjadi CPO dan PK sesuai Perjanjian Pengolahan TBS Nomor 001/TO-TBS/ANI/IPM/I/2011 tanggal 3 Januari 2011, 002/TO-TBSANI-IPM/IX/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan 001/TO-TBS/BPKIPM/IX/2011 tanggal 1 Desember 2011;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding melakukan penyerahan produk akhir dari kegiatan usahanya berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (PK) hasil jasa titip olah dari pihak lain, bahwa CPO dan PK a quo merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak a quo dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.351.552.115,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi
Dikabulkan
MajelisDasar Pengenaan Pajak   0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri462.462.141,00462.462.141,00462.462.141,000,00Penyerahan yang dibebaskan daripengenaan PPN0,000,000,000,00Jumlah seluruh penyerahan462.462.141,00462.462.141,00462.462.141,000,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 46.246.213,0046.246.213,0046.246.213,000,00Dikurangi    0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.881.930.076,001.530.377.961,001.881.930.076,000,00Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(1.835.683.863,00)(1.484.131.748,00)(1.835.683.863,00)0,00Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(1.835.683.863,00)(1.484.131.748,00)(1.835.683.863,00) 
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Kesimpulan Akhir, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
   
Mengingat:Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-196/WPJ.13/2014 tanggal 24 Maret 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00003/207/11/705/13 tanggal 3 Juli 2013, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 menjadi:

KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 462.462.141,00Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00Jumlah seluruh penyerahan462.462.141,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri46.246.213,00Dikurangi  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.881.930.076,00Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(1.835.683.863,00)Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00PPN yang kurang dibayar(1.835.683.863,00)Kenaikan Pasal 13 (3) KUP462.462.141,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
Demikian diputus di Jakarta tanggal 30 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-01161/PP/PM/XI/2014 tanggal 7 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, S.H., M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,BCD, S.H.sebagai Hakim Anggota,Drs. CDE, M.Si.sebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.