Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72659/PP/M.XB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72659/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp30.057.300,00, Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp30.057.300,00 karena Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya dengan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Juli 2012 dan untuk itu Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, karena dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk mengkoreksi Pajak masukan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang PPN; Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp30.057.300,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”, bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa:“Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada yang pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar(TBS) yang diproses lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri, sehingga menghasikan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli, dengan demikian produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%, dan bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30024/PP/M.XII/14/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30024/PP/M.XII/14/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto KETENTUAN FORMAL bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, ditandatangani oleh H. Pemohon Banding ST. Jamaris; bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-65/WPJ.27/BD.0601/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 orang Pribadi Tahun Pajak 2001 Nomor: 00118/205/01/201/09 tanggal 20 Agustus 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/ANS/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-65/WPJ.27/BD.0601/2010 tanggal 30 Maret 2010 sebesar Rp 84.974.200,00 , dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 42.487.100,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan pembayaran dengan menggunakan SSP tertanggal 28 Januari 2011 sebesar Rp 36.389.900,00; bahwa dari 50% pajak terutang sebesar Rp 42.487.100,00, yang baru dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 36.389.900,00, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari fakta dan data yang ada dalam persidangan terbukti bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 025/ANS/V/2010, tanggal 16 Mei 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding; Mengingat, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-65/WPJ.27/BD.0601/2010 tanggal 30 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Orang Pribadi Tahun 2001 Nomor: 00118/205/01/201/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : Pemohon Banding, NPWP, beralamat di, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72535/PP/M.XIIIA/04/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72535/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : PKB Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp2.772.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986.Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 524/X/AB/2012 tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp2.772.000,00; 1.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8178 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2498/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MH-Ms/NNT/0115/0814 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;2.bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 381/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 161/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:-bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;-bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan: “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI):Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undangundang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;-bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundangundanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBNKB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;-Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;-Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaanperusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30017/PP/M.V/12/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30017/PP/M.V/12/2011 Jenis Pajak : PPh 23; Masa Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 sebesar Rp. 6.646.292.852,00; 1. Koreksi DPP PPh 23 sebesar Rp.6.646.292.852,00 Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian atas objek PPh Pasal 23 yang diakui oleh Pemeriksa, Pemeriksa mengenakan objek PPh Pasal 23 dari total biaya pengiriman dan total biaya ongkos angkut tambahan yang ada pada buku besar. Pemeriksa tidak memilah-milah mana biaya yang merupakan objek mana yang bukan merupakan objek; Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan ketentuan mengenai objek PPh Pasal 23, atas pembayaran kepada truk angkutan barang yang tidak didasarkan dengan kontrak/ perjanjian (SE Nomor: 08/PJ.313/1995), pembayaran ini tidak termasuk dalam pengertian obyek PPh Pasal 23, karena itu Pemohon Banding menolak penetapan jumlah ini sebagai obyek yang menjadi dasar pengenaan pajak; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil equalisasi antara biaya-biaya yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan objek-objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp.6.646.292.852,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Objek PPh Pasal 23 cfm SPTRp.8.690.436.785,00Objek PPh Pasal 23 sesuai KEP-170/PJ./2002Rp.15.336.729.638,00KoreksiRp.6.646.292.852,00bahwa perhitungan objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: ObjekCfm Terbanding(Rp)Cfm PemohonBanding (Rp)Koreksi(Rp)- Biaya ekspedisi8.690.436.785,008.690.436.785,000,00- Pengiriman- Promosi dan iklan2.965.590.740,0061.392.300,000,000,002.965.590.740,0061.392.300,00- Ongkos angkut tambahan606.436.413,000,00606.436.413,00- Komisi/Fee penjualan2.979.637.300,000,002.979.637.300,00- Lisence Microsoft14.355.000,000,0014.355.000,00- Sewa Fotokopi- Sewa Mobil7.288.000,000,007.288.000,00- Biaya Penagihan1.500.000,000,001.500.000,0010.093.100,000,0010.093.100,00Jumlah15.336.729.638,008.690.436.7856.646.2920.285,00 bahwa sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian atas surat keberatan, Pemohon Banding hanya keberatan atas biaya pengiriman dan ongkos angkut sedangkan atas objek lainnya tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-666/PJ.071/2009 tanggal 14 Agustus 2009, Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan keberatan atas objek PPh Pasal 23 lainnya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat atas koreksi-koreksi Terbanding yang terdiri dari – Promosi dan iklan Rp. 61.392.300,00- Komisi/Fee penjualanRp. 2.979.637.300,00- Lisence Microsoft Rp. 14.355.000,00- Sewa FotokopiRp. 7.288.000,00- Sewa MobilRp. 1.500.000,00- Biaya PenagihanRp.10.093.729.638,00JumlahRp. 3.074.265.700,00Sudah disetujui Pemohon Banding pada saat keberatan, oleh karenanya atas koreksi-koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut di atas tidak dapat diajukan banding; bahwa Terbanding mengenakan objek PPh Pasal 23 dari total biaya pengiriman dan total biaya ongkos angkut tambahan yang ada pada buku besar, Terbanding tidak memilah-milah mana biaya yang merupakan objek mana yang bukan merupakan objek; bahwa menurut Terbanding tidak terdapat kontrak perjanjian yang berkaitan dengan pengangkutan dan pengiriman barang dan angkutan darat/truk tersebut digunakan sepenuhnya untuk mengangkut barang Pemohon Banding sehingga tidak dimungkinkan adanya barang milik orang lain dalam truk tersebut, maka sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding biaya pengiriman sebesar Rp. 2.965.590.740,00 dan ongkos angkut tambahan Rp. 606.436.412,00 tidak dipotong PPh Pasal 23 karena bukan termasuk dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.3.1.3/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat, disebutkan :Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :1.3.Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi tersebut pada butir 1.1 dan butir 1.2 yang disewa atau charter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.bahwa Pemohon Banding mendalilkan yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sewa truk milik orang pribadi/perusahaan yang disewa atau dicharter oleh perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain, karena Pemohon Banding bukan perusahaan angkutan maka sewa truk yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk sewa angkutan darat yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa sesuai angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.3.1.3/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat, disebutkan : Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.2.2.Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api.bahwa menurut Pemohon Banding sewa angkutan kendaraan berupa truk yang Pemohon Banding lakukan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 karena sewa truk tersebut dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerja untuk menerima dan mengatur pembongkaran semen dari kapal, mengirimkan semen tersebut sampai diterima di gudang Pemohon Banding atau tempat lain yang ditunjuk Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti – bukti pendukung berupa : – Surat Perjanjian Kerja, – Kwitansi pembayaran, – Bilyet Giro, – Debit note, – Rekapitulasi jumlah tagihan, – Berita Acara Serah Terima Barang, – Berita Acara Pembongkaran, – Berita Acara Serah Terima Kantong Semen, – Loading/Discharging Report, – Cargo Manifest, – Bukti pengeluaran bank, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat penggunaan jasa angkutan darat/sewa truk yang dilakukan Pemohon Banding terbukti dilakukan berdasarkan kontrak/perjanjian pengiriman semen ke
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29965/PP/M.VII/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29965/PP/M.VII/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 25.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa sebelum dilakukan closing, harga pokok penjualan dikoreksi positif sebesar Rp 165.456.527,00 karena sampai dengan laporan dibuat Pemohon Banding hanya menyerahkan Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Laporan Keuangan, SPT Tahunan Badan, SPM PPN. Dokumen harga pokok penjualan yang diakui Pemeriksa adalah sebesar pembelian yang terdapat dalam Faktur Pajak Masukan; bahwa dalam tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan bukti-bukti atas Harga Pokok Penjualan, sehingga atas Harga Pokok Penjualan dikoreksi sebesar Rp27.206.677,00 karena tidak didukung dengan bukti pendukung; bahwa perincian Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa adalah :NoHarga Pokok Penjualan(Bulan)Berdasarkan Dok.Pembelian(Rp)Berdasarkan Faktur Pajak Masukan(Rp)Jumlah(Rp)1 Januari 6.838.5009.214.42716.052.9272 Februari 16.914.0007.977.27324.891.2733 Maret32.287.950032.287.9504 April 4.767.10004.767.1005 Mei 15.290.35016.967.27332.257.6236 Juni 10.704.25012.568.18223.272.4327Juli 10.686.100300.00010.986.1008Agustus5.803.6000 5.803.6009September9.019.75009.019.75010Oktober 11.265.7500 11.265.75011 November10.400.0008.797.99519.197.99512Desember4.272.50004.272.500Jumlah 138.249.85055.825.150 194.075.000 bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa Rekening Koran BCA Januari sampai dengan Desember 2007, Fotokopi SPT PPh Badan tahun 2007 dan Dokumen HPP tahun 2007; bahwa dari data yang disampaikan, Terbanding tidak dapat menemukan bukti pengeluaran yang menurut Pemohon Banding terkait pembelian 2 (dua) unit mesin senilai Rp 25.000.000,00; bahwa Terbanding tetap mempertahankan perhitungan komponen harga pokok penjualan berdasarkan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp55.825.150,00 mengingat Pemohon Banding tidak menyerahkan data lain selain tersebut di atas sehingga Penelaah tidak dapat menghitung kembali besarnya Harga Pokok Penjualan berdasarkan Faktur Pajak Masukan; bahwa Terbanding juga tetap mempertahankan perhitungan Komponen Harga Pokok Penjualan berdasarkan Dokumen Pembelian sebesar Rp138.249.850,00 dengan pertimbangan :Dokumen pembelian yang diakui oleh Pemeriksa sebesar Rp 138.249.850,00 sesuai dengan dokumen pembelian yang disampaikan pada saat pemeriksaan. Namun terdapat dokumen-dokumen pembelian yang baru disampaikan pada saat proses keberatan sehingga sesuai Pasal 26A ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dokumen- dokumen pembelian tersebut tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatannya;Terdapat dokumen-dokumen pembelian yang tidak diyakini kebenarannya karena diindikasikan seperti baru dibuat;Terdapat dokumen-dokumen pembelian tahun 2006 yang dimasukkan sebagai pembelian tahun 2007;bahwa berdasarkan penelitian atas data pembelian tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada persidangan sebelumnya secara lisan Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa lokasi pembelian mesian ada di Taman Puring, namun berdasarkan data pembelian mesin yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa lamat Penjual Mesin tersebut ada di Jalan Kartini Nomor 69, Rawa Panjang, Bekasi Timur, hal ini bertentangan dengan keterangan Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya; bahwa Nota Pembelian tersebut terdiri dari 2 (dua) lembar yang terdiri dari satu lembar asli dan satu lembar tindasan, dimana hal ini tidak lazim, karena seharusnya asli Nota Pembelian tersebut dipegang Pemohon Banding dan tindasannya dipegang oleh pihak penjual, sedangkan sesuai fakta yang ada, kedua lembar Nota Pembelian tersebut ada pada Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini data pembelian tersebut karena diindikasikan baru dibuat, dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas pembelian 2 (dua) mesin tersebut; Menurut Pemohon : bahwa menunjuk Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : PHP-9/WPJ.06/KP.1605/2005 tanggal 20 Januari 2009 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksan khusus mengenai Harga Pokok Penjualan :Menurut Pemohon BandingRp 221.281.150,00Menurut Pemeriksa Rp 55.825.150,00Jumlah KoreksiRp 165.456.527,00bahwa dalam pertemuan/pembahasan Pemeriksa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding diberitahu bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp 165.456.527,00 dokumen Harga Pokok Penjualan yang dapat diterima Pemeriksa hanya sebesar Rp.130.180.600,00 dan sebesar Rp 35.275.927,00 tidak ada buktinya; bahwa berdasarkan penjelasan itu maka, Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 15/2/09 tanggal 16 Februari 2009 mengajukan dokumen HPP (susulan) dengan perincian sebagai berikut : Pembelian 1 (satu) unit mesin bubut Rp 12.500.000,00Pembelian 1 (satu) unit mesin millingRp 12.500.000,00Pembelian bahan-bahan produksi Rp 8.069.250,00Jumlah Rp 33.069.250,00bahwa dalam Risalah Pembahasan Nomor : PRINT-038/WPJ.06/KP.1605/2008, bukti Harga Pokok Penjualan yang disyahkan oleh Pemeriksa hanya sebesar Rp138.249.850,00 sehingga total Harga Pokok Penjualan yang diakui Pemeriksa seluruhnya sebesar Rp.194.075.000,00 berarti dokumen susulan dari Pemohon Banding untuk pengadaan 2 (dua) unit mesin senilai Rp.25.000.000,00 tidak diterima sedangkan yang lain (Rp 8.069.250,00) dapat diterima Pemeriksa dan setelah ditanya Pemohon Banding kepada Pemeriksa apa alasannya, Pemohon Banding mendapat penjelasan bahwa waktunya sudah habis (30 Maret 2009) kalau tidak setuju, supaya diajukan keberatan saja; bahwa berdasarkan uraian diatas maka Pemohon Banding sangat keberatan dan menolak ketetapan pajak dan sanksinya, dengan alasan sebagai berikut :Bukti pembelian kedua mesin dalam bentuk cek dan bukti bayar secaratunai terlampirKedua mesin tersebut sudah masuk dalam SPT 2007/Lampiran Khusus I/Daftar Penyusutan.Apabila diragukan dapat di cek kebenarannya di lapangan karena kedua alat tersebut adalah unit penting beroperasinya perusahaan.Sejak awal pemeriksaan, Pemohon Banding sudah keberatan tetapi Pemeriksa tetap menolak dengan alasan bahwa waktu pemeriksaan sudah habis, supaya diajukan saja keberatan.Pemohon Banding sadar bahwa administrasi Pemohon Banding kurang baik dan sudah Pemohon Banding perbaiki agar tidak terulang lagi di kemudian hari.Pemohon Banding merasa tidak melaksanakan sesuatu yang merugikan Negara.Memorandum/Pertimbangan dalam Ketetapan Pajak, Pemohon Banding tidak melihat ada tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang.Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan kecil yang ingin membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran oleh karena itu, mohon pengampunan dan dukungan agar dibebaskan dari sanksi.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Bukti Pembelian 2 (dua) unit mesin berupa Nota Pembayaran dari Omnis Steel tanggal 10 Oktober 2007; Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp25.000.000,00 karena tidak didukung dengan bukti pendukung; bahwa koreksi sebesar Rp25.000.000,00 tersebut berasal dari Pembelian 2 (dua) unit mesin senilai Rp 25.000.000,00, yang terdiri dari :Pembelian 1 (satu) unit mesin bubut Rp 12.500.000,00Pembelian 1 (satu) unit mesin milling Rp 12.500.000,00 bahwa menurut Terbanding, selama proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa Rekening Koran BCA Januari sampai dengan Desember 2007, Fotokopi SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 dan Dokumen Harga Pokok Penjualan Tahun 2007, dimana dari data yang disampaikan tersebut Terbanding tidak dapat menemukan bukti pengeluaran yang menurut Pemohon Banding terkait pembelian 2 (dua) unit mesin senilai Rp 25.000.000,00; bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa dokumen pembelian yang diakui pemeriksa adalah Rp138.249.850,00 sesuai dengan dokumen pembelian yang disampaikan pada saat pemeriksaan, namun terdapat dokumen pembelian yang baru disampaikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72527/PP/M.XIIIA/04/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72527/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : PKB Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp5.166.038,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 516/X/AB/2012 tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp5.166.038,00; 1.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8170 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2490/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MH-Ms/NNT/0115/0806 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;2.bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 373/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 153/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:-bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;-bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan: “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI):Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undangundang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;-bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundangundanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding;bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBNKB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaanperusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding