Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29950/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29950/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean untuk PIB Nomor 335033 tanggal 2 Desember 2009 sebesar CIF USD29,680.00 sehingga kekurangan bayar sebesar Rp.23.040.000,00. Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan oleh karena itu Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan. Menurut Pemohon : bahwa sesusai dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding, tidak terdapat lagi kewajiban Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bayar sebesar Rp.23.040.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam SPTNP-030408/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2009 tanggal 8 Desember 2009. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2009 tanggal 8 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Tahun Pajak 2009 Nomor: SPTNP-030408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 8 Desember 2009. bahwa Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 Februari 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.23.040.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.11.520.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 19 Maret 2010 sebesar Rp.23.040.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/IV/10 tanggal 12 April 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 April 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/CLA-TR-BD/ IV/10 tanggal 12 April 2010, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 12 tanggal 15 Desember 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas berhak menandatangani surat banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli Akte, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran kewenangan penandatangan surat banding tersebut dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-880/KPU.01/2010 tanggal 8 Februari 2010 tentang tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030408/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 8 Desember 2009, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71555/PP/M.IA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.71555/PP/M.IA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor : 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Tergugat berkesimpulan bahwa memang terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, dan pernyataan Wajib Pajak baru dikukuhkan menjadi PKP sejak 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya karena berdasarkan Laporan Pemeriksaan Dalam Rangka Ekstensifikasi dan Intensifikasi Wajib Pajak oleh KPP Pratama Indramayu diketahui bahwa kepada Wajib Pajak diusulkan untuk dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan pada data SIDJP Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 30 September 2003. Selain itu juga berdasarkan data pada SIDJP yang mana terdapat pelaporan SPT Masa PPN sejak Tahun 2011 dan terdapat STP PPN dengan nomor 00108/107/11/437/11 tanggal 23 November 2011 yang telah dibayar pada tanggal 20 Desember 2011 NTPN : 0713130807031210; Menurut Penggugat : Penggugat berpendapat bahwa SKPKB PPN Pebruari 2010 yang diterbitkan oleh Tergugat telah mengabaikan prinsip keadilan. Hal tersebut karena:Tergugat telah mengharuskan Penggugat memungut dan membayar PPN atas penyerahan barang dagangannya (PPN Keluaran), melalui penerbitan SKPKB PPN Pebruari 2010, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak sehanisnya dipungut oleh Penggugat; danDengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN juncto Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan fakta bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Penggugat dan penjual tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tergugat telah mengabaikan dan tidak membolehkan pengkreditan PPN yang telah dibayar oleh Penggugat pada saat membeli barang dagangan dan penjual (Pajak Masukan); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00007/207/10/437/14 tanggal 24 Februari 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat, penerbitan keputusan Tergugat Nomor: KEP-1438/WPJ.22/ BD.06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1438/WPJ.22/BD. 06/2015 tanggal 26 Agustus 2015, penerbitannya tidak sesuai dengan fakta bahwa Penggugat belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa secara substansial, yang disengketakan oleh para pihak adalah sejak kapan Penggugat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut Tergugat, Penggugat telah ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 30 September 2003, sedangkan Penggugat menyatakan baru ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 3 September 2013; bahwa dalam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut:1)bahwa tanggal 4 Desember 1996. Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Cirebon, dengan NPWP : 000;2)bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP37/PSL/EKS/ WPJ.07/KP.1702/2002 tanggal 30 April 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon, antara lain diusulkan agar Wajib Pajak (Penggugat) ditetapkan sebagai Pengusha Kena Pajak Pedagang Eceran, secara jabatan;3)bahwa KPP Pratama Cirebon menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama Sucipto (Penggugat) Nomor : PEM-00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30 September 2003, yang merupakan pengukuhan PKP secara jabatan;4)bahwa pada tanggal 30 September 2003 KPP Pratama Cirebon menyampaikan Surat Nomor : S-00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tentang Pemeberitahuan Nomor Kode Seri Faktur Pajak, yang pada pokoknya memebritahukan kepada Penggugat untuk menggunakan Seri faktur Pajak dengan Seri: PGWYF-426;5)bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, di Kabupaten Indramayu di bentuk KPP Pratama Indramayu, dan Penggugat dipindahkan sebagai Wajib Pajak yang tercatat di KPP Pratama Indramayu dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000;6)bahwa KPP Pratama Indaramayu telah menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM01342/WPJ.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September 2013 antara lain dinyatakan bahwa AAA (Penggugat) telah dikukuhkan pada tata usaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak;bahwa KPP Pratama Indramayu menerbitkan surat tersebut berdasarkan permohonan Penggugat, namun baik Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti adanya permohonan dari Penggugat tersebut;7)bahwa berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indaramayu tanggal 3 September 2013 inilah Penggugat berkesimpulan bahwa Penggugat baru ditetapkan sebagai PKP sejak tanggal 3 September 2013;bahwa pada tanggal 30 Desember 2014 KPP Pratama Indramayu menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-01342/WPJ.22.KP.1503/2013 yang menyatakan bahwa AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 30 September 2003; bahwa Majelis berpendapat terdapat 3 (tiga) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atas nama AAA (Penggugat) masing-masing sebagai berikut:-SPPKP Nomor : PEM-00478/WPJ.09/KP.1003/2003 tanggal 30 September 2003 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Cirebon;-SPPKP Nomor: PEM-01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September 2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;-SPPKP Nomor : PEM-01342/WPJ.22.KP.1503/2013 tanggal 30 Desember 2014 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu;bahwa menanggapi adanya 3 (tiga) dokumen yang berbeda tersebut, dalam persidangan Tergugat memberikan penjelasan sebagai berikut:-bahwa SPPKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Indramayu merupakan print out (cetak ulang) dari SPPKP yang pernah diterbitkan sebelumnya oleh KPP Pratama Cirebon pada tanggal 30 Sepetember 2003;bahwa Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang diterapkan di lingkungan Dirjen Pajak telah terintegrasi, sehingga KPP manapun dapat mencetak ulang SPPPK yang telah diterbitkan oleh KPP lain, hal ini dimaksudkan antara lain untuk memenuhi permintaan dari Wajib Pajak;-bahwa informasi yang terdapat pada hasil cetakan ulang yakni pada SPPKP Nomor PEM-01342/WPI.22/KP.1503/2013 tanggal 3 September 2013 merupakan nomor dan data telah disetting di sistem, namun hasil cetak ulang tersebut tidak memuat informasi sejak kapan Wajib Pajak telah ditetapkan sebagai PKP, namun hanya terdapat kalimat telah dikukuhkan pada tata usaha kami sebagai Pengusaha Kena Pajak;-bahwa dalam SIDJP, sitem cetak ulang tersebut telah diperbaiki sehingga, hasil cetak ulang pada SPPKP Nomor: PEM-01342/WPJ.22.KP.1503/2013 tanggal 30 Desember 2014 telah memuat informasi sejak kapan Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal ini dengan jelas disebutkan sejak tanggal 30 September 2003;bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPN Masa Januari sampai dengan masa Desember 2011,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70653/PP/M.IIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70653/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2006 sebesar Rp894.855.026,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding pada saat keberatan, pengertian jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi aktivitas/kegiatan. Terbanding pada saat keberatan berpendapat bahwa pemberian jasa Pemohon Banding oleh Pemohon Banding kepada klien-kliennya (di luar negeri) terjadi di Indonesia, yaitu ketika Pemohon Banding melakukan aktivitas/kegiatan mencari barang di Indonesia atau mencari pembeli di Indonesia. Dengan kata lain penyerahan jasanya terjadi di dalam daerah pabean/di Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp894.855.026,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut AAA, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29659/PP/M.III/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29659/PP/M.III/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Tentang Duduk Perkara bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor: 00017/204/05/011/07, tanggal 22 Maret 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua Nomor: LAP-102/WPJ.04/RP.01/2007, tanggal 20 Maret 2007 dengan penghitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon BandingRp1.411.906.919,00Koreksi PositipRp840.602.971,00Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.252.509.890,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp403.175.945,00Kredit PajakRp 256.036.658,00Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp147.139.287,00Sanksi administrasi : bunga Pasal 13 (2) KUPRp44.141.786,00Jumlah yang masih harus dibayarRp191.281.073,00bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor: 014/MGG-HO/TAX-SFF/VI/07 tanggal 15 Juni 2007 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/WPJ.04/2008, tanggal 13 Maret 2008, ditolak sehingga dengan surat Nomor: 005/MGG-HO/TAX-SFF/IV/08, tanggal 1 April 2008, Pemohon Banding mengajukan banding; Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.840.602.971,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding: bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut : Menurut Terbanding bahwa berdasarkan data, bukti dan dokumen yang ada LHP dan KKP Pemeriksa serta penelitian yang dilakukan oleh penelaah keberatan terhadap DPP PPh Pasal 26, dapat diketahui bahwa koreksi sebesar Rp. 840.602.971,00 atas DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh pemeriksa berasal dari Equalisasi biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : Objek PPh1.411.906.919Menurut SPT / WP2.252.509.890Menurut Pemeriksa840.602.971Jumlah Koreksi Rincian Koreksia Beban Bunga – Kumpulan Jelai946.520.651b Beban Bunga – Laverton Holding1.305.989.239Jumlah Koreksi 2.252.509.890 bahwa dalam Permohonannya Pemohon Banding menyatakan bahwa Objek PPh Pasal 26 seharusnya sebesar Rp. 1.411.906.919,00 bukan sebesar Rp.2.252.509.890,00 Hal ini disebabkan setelah di cek dibuku besar biaya bunga – Kumpulan Jelai seharusnya Rp.552.377.022,00 bukan Rp. 946.520.651,00 sedangkan untuk biaya bunga – Laverton Holding seharusnya Rp. 879.263.154,00 bukan sebesar Rp. 1.305.989.239,00; bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding atas Account biaya bunga, dapat diketahui bahwa pembayaran bunga tahun berjalan untuk Laverton Holding adalah sebesar Rp. 879.263.154,00 dan untuk Kumpulan Jelai sebesar Rp. 552.337.022,00 tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung terkait dengan pembayaran bunganya; bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, Biaya bunga Laverton adalah sebesar Rp.1.305.989.239,00 dan untuk Kumpulan Jelai sebesar Rp. 946.520.651,00 dan dapat ditambahkan penjelasan bahwa atas objek PPh Pasal 26 tersebut sudah di equalisasi dengan biaya pada PPh Badan; bahwa dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang dipinjamkan Pemohon Banding kepada Penelaah terdapat beban/biaya bunga sebesar Rp. 3.826.525.595,00. Akan tetapi tidak jelas atas beban menjadi objek PPh Pasal 26; bahwa selama proses keberatan tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung seperti bukti fisik dokumen atas biaya bunga, perjanjian atau akta dengan Kumpulan Jelai dan Laverton Holding, bukti pembayaran dan tagihan serta pendukung lairmya yang dapat mendukung permohonan; bahwa berdasarkan hal tersebut penelaah tidak dapat meyakini kebenaran permohonan Pemohon Banding dan sependapat dengan pemeriksa untuk mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp. 2.252.509.890,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding dengan perincian sebagai berikut:Beban Bunga Pemohon Banding(SPT PPh Pasal 26) TerbandingSelisihKumpulan Jelai 526.894.519 946.520.651419.626.132Laverton Holding885.012.4001.305.989.239420.976.839Jumlah 1.411.906.9192.252.509.890840.602.971 bahwa sehubungan dengan pernyataan bahwa biaya bunga sebesar Rp3.826.525.595,00 tidak jelas pengenaan objek PPh Pasal 26, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa jumlah tersebut termasuk pencatatan biaya bunga yang dibayar ke pihak diluar Kumpulan Jelai dan Laverton Holding. bahwa sesuai dengan buku besar dan SPT PPh Badan tahun 2005, beban bunga tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Nomor AkunNama AkunJumlah (Rp)92.410.010002.00Beban Bunga – Tunggal Mitra324.483.33492.410.010004.00 Beban Bunga – Bina Sains64.912.50192.410.010012.00Beban Bunga – Indotruba Tengah82.912.50092.410.010015.00Beban Bunga – Bhumireksa Nusa40.906.25092.410.010021.00Beban Bunga – Tamaco Graha39.920.83392.410.010024.00Beban Bunga – Asm1.841.750.00192.410.020003.00Beban Bunga – Laverton Holding879.263.15492.410.020005.00Beban Bunga – Kumpulan Jelai552.377.022Jumlah3.826.525.595bahwa jumlah sebesar Rp 3.826.525.595,00 tersebut tidak menjadi pokok sengketa;bahwa dari beban bunga di atas, yang menjadi objek PPh Pasal 26 adalah beban bunga kepada Kumpulan Jelai dan Laverton Holding sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2005 dengan perhitungan sebagai berikut:Keterangan MataUang BebanBunga Pencatatan di Buku Besar SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2005KursTengah BI RpKursDJPRpKumpulan Jelai US$14.311 9.830140.681.2849.230,44132.100.653Kumpulan JelaiRinggit158.2842.601411.695.7382.493,97394.793.866Jumlah beban bunga Kumpulan Jelai552.377.022526.894.519Laverton HoldingUS$95.4489.212879.263.1549 271,90885.012.400Jumlah beban bunga Laverton Holding879.263.154 885.012.400Jumlah Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding1.431.640.1761.411.906.919 bahwa dari tabel di atas, dapat terlihat bahwa total beban bunga atas pinjaman dari Kumpulan Jelai dan Laverton Holding menurut buku besar adalah sebesar Rp1.431.640.176,00 bukan sebesar Rp 2.252.509.890,00 seperti perhitungan Terbanding;bahwa Pemohon Banding menemukan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan sisi kredit (jurnal reversal) yang menjadi pengurang beban bunga dalam buku besar, sehingga beban bunga menurut Terbanding lebih besar dari yang seharusnya dicatat. Pemohon Banding lampirkan detail buku besar dimana terlihat sisi debet dan kredit atas pencatatan beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding;bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan detail buku besar pencatatan beban bunga dan SPT Masa PPh Pasal 26 kepada Penelaah; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.840.602.971,00 berdasarkan equalisasi biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut : Objek PPh1.411.906.919Menurut SPT / WP2.252.509.890Menurut Pemeriksa840.602.971Jumlah Koreksi Rincian Koreksia Beban Bunga – Kumpulan Jelai946.520.651b Beban Bunga – Laverton Holding1.305.989.239Jumlah Koreksi 2.252.509.890bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mengetahui dari mana Terbanding dapat mengambil nilai koreksi atas beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding sebesar Rp. 2.252.509.890,00 karena menurut Pemohon Banding beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding hanyalah sebesar Rp.1.411.906.919,00 sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal 26 masa Desember 2005 dengan perhitungan sebagai berikut : Keterangan MataUang BebanBunga Pencatatan di Buku Besar SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2005KursTengah BI RpKursDJPRpKumpulan Jelai US$14.311 9.830140.681.2849.230,44132.100.653Kumpulan JelaiRinggit158.2842.601411.695.7382.493,97394.793.866Jumlah beban bunga Kumpulan Jelai552.377.022526.894.519Laverton HoldingUS$95.4489.212879.263.1549 271,90885.012.400Jumlah beban bunga Laverton Holding879.263.154 885.012.400Jumlah Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding1.431.640.1761.411.906.919bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam sidang menyatakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70652/PP/M.IIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70652/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2006 sebesar Rp542.843.088,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding pada saat keberatan, pengertian jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi aktivitas/kegiatan. Terbanding pada saat keberatan berpendapat bahwa pemberian jasa Pemohon Banding oleh Pemohon Banding kepada klien-kliennya (di luar negeri) terjadi di Indonesia, yaitu ketika Pemohon Banding melakukan aktivitas/kegiatan mencari barang di Indonesia atau mencari pembeli di Indonesia. Dengan kata lain penyerahan jasanya terjadi di dalam daerah pabean/di Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp542.843.088,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut Untung Sukardji, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29608/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29608/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : PIB Nomor 006971 tanggal 21 April 2009 berupa 23.10 MT Precipitated Calcium Carbonate – SCHAEFER PRECARB 200 Pharmaceutical Grade yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi HS nomor 2836.50.90.00 (BM 10%); Menurut Terbanding bahwa berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan Pemohon Banding bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Precipitated Calcium Carbonate, Negara Asal : Malaysia; bahwa berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan dengan nomor surat : S-784/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 28 April 2009, menyimpulkan bahwa contoh uji adalah bahan kimia anorganik jenis calcium carbonate (CaCo3) bukan mutu makanan atau mutu farmasi yang memiliki kepadatan lebih dari kepadatan air serta kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 gr/ml, dalam bentuk bubuk; bahwa berdasarkan penelitian atas kegunaan barang dimaksud, barang impor adalah sebagai kertas untuk membungkus rokok, sehingga bukan merupakan barang untuk mutu makanan atau mutu farmasi (lazimnya barang untuk mutu makanan atau mutu farmasi menggunakan sertifikasi dari BPOM berupa MD/ML atau OD/OL); bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan WCO CD-ROM Commodity Database atas produk-produk Calsium Carbonate diklasifikasikan ke dalam subpos 2836.50; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk kalsium karbonat mutu makanan atau mutu farmasi, sehingga untuk jenis barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi yang memilki kepadatan (density) 2,67 g/ml lebih dari kepadatan air serta kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 gr/ml, dalam bentuk bubuk diklasifikasikan pada pos tarif 2836.50.90.00 dengan BM 10%; Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan dari ISEGA bahwa produk Schaefer precarb 100 M yang diimpor Pemohon Banding memiliki kualitas foodgrade; bahwa bulk density dari kalsium karbonat precarb 200 yang Pemohon Banding impor adalah 0.2 – 0.6 g/cm3 sesuai dengan Chemical Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh eksportir; bahwa sesuai dengan Suplementary Explanatory Notes (SEN) halaman 41, bahwa Kalsium Karbonat Mutu Makanan, Bulk Density-nya adalah kurang dari kepadatan air (Density Air = 1), jadi yang ditekankan disini adalah “Bulk Density” bukan ” Density”; bahwa sesuai hasil uji Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan : S-784/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 28 April 2009 yang diuji adalah “Density” bukan “Bulk Density” (hal ini tentunya tidak relevan dengan Suplementary Explanatory Notes tentang pos tarif / HS 2836.50.10, yang menyebutkan bahwa untuk kriteria Food Grade, Calcium Carbonate ditentukan oleh “Bulk Density” bukan “Density” (Definisi dan metode pengujian “density ” dan “bulk density” adalah tidak sama); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Precipitated Calcium Carbonate-Schaefer Precarb 200, Pharmaceutical Grade, negara asal Malaysia , dengan PIB Nomor : 006971, tanggal 21 April 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,); bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 006971 tanggal 21 April 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,), Terbanding menetapkan dengan KEP-1593/BC.8/2009 tanggal 03 Juli 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%); Identifikasi bahwa supplier barang dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn. Bhd; bahwa barang yang diimpor merupakan Precipitated Calcium Carbonate; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Terbanding di BPIB Medan dengan surat nomor: S-784/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 28 April 2009 menyimpulkan bahwa Calcium Carbonate (CaCO3) tersebut memiliki density (kepadatan) sebesar : 2,67 g/ml dan bulk density (kepadatan curah) sebesar : 0,79 g/ml; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari supplier menyebutkan bulk density dari Precipitated Calcium Carbonate adalah sebesar : 0,2 – 0,6 g/ml; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bulk density atas Calcium Carbonate adalah kurang dari 1 g/ml; Klasifikasi Barang bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007; bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa : 1.5.7. Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007;2.5.Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris;bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System ( KUMHS) disebutkan bahwa :Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 2836.50.10.00 dan 2836.50.90.00 dalam BTBMI 2007 adalah : 2836Karbonat; peroksokarbonat (perkarbonat); ammonium karbohidrat komersial mengandung ammonium karbamat;2836.50– Kalsium Karbonat2836.50.10.00– Mutu makanan atau mutu farmasi2836.50.90.00– Lain-lainbahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat dengan mutu makanan atau mutu farmasi; bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.90.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat selain mutu makanan atau mutu farmasi; bahwa berdasarkan SEN halaman 41 untuk penjelasan pos tarif 2836.50.10 dijelaskan bahwa ”Calcium Carbonate, Food or Pharmaceutical Grade ” The food or pharmaceutical grade is calcium carbonate light type. The Bulk density is less than the density of water ( Kalsium Karbonat, Mutu Makanan atau Farmasi : Kalsium karbonat mutu makanan atau farmasi adalah jenis ringan. Kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air = 1 g/ml); bahwa berdasarkan penjelasan di atas kalsium karbonat dapat diklasifikasikan mutu makanan atau farmasi jika mempunyai kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air atau kurang dari 1 g/ml; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Terbanding diketahui kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 g/ml maupun berdasarkan MSDS yang dikeluarkan oleh supplier Pemohon Banding dinyatakan bahwa bulk density