Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29965/PP/M.VII/15/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 25.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | bahwa sebelum dilakukan closing, harga pokok penjualan dikoreksi positif sebesar Rp 165.456.527,00 karena sampai dengan laporan dibuat Pemohon Banding hanya menyerahkan Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Laporan Keuangan, SPT Tahunan Badan, SPM PPN. Dokumen harga pokok penjualan yang diakui Pemeriksa adalah sebesar pembelian yang terdapat dalam Faktur Pajak Masukan; bahwa dalam tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan bukti-bukti atas Harga Pokok Penjualan, sehingga atas Harga Pokok Penjualan dikoreksi sebesar Rp27.206.677,00 karena tidak didukung dengan bukti pendukung; bahwa perincian Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa adalah : NoHarga Pokok Penjualan (Bulan)Berdasarkan Dok. Pembelian (Rp)Berdasarkan Faktur Pajak Masukan (Rp)Jumlah (Rp)1 Januari 6.838.5009.214.42716.052.9272 Februari 16.914.0007.977.27324.891.2733 Maret32.287.950032.287.9504 April 4.767.10004.767.1005 Mei 15.290.35016.967.27332.257.6236 Juni 10.704.25012.568.18223.272.4327Juli 10.686.100300.00010.986.1008Agustus5.803.6000 5.803.6009September9.019.75009.019.75010Oktober 11.265.7500 11.265.75011 November10.400.0008.797.99519.197.99512Desember4.272.50004.272.500Jumlah 138.249.85055.825.150 194.075.000 bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa Rekening Koran BCA Januari sampai dengan Desember 2007, Fotokopi SPT PPh Badan tahun 2007 dan Dokumen HPP tahun 2007; bahwa dari data yang disampaikan, Terbanding tidak dapat menemukan bukti pengeluaran yang menurut Pemohon Banding terkait pembelian 2 (dua) unit mesin senilai Rp 25.000.000,00; bahwa Terbanding tetap mempertahankan perhitungan komponen harga pokok penjualan berdasarkan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp55.825.150,00 mengingat Pemohon Banding tidak menyerahkan data lain selain tersebut di atas sehingga Penelaah tidak dapat menghitung kembali besarnya Harga Pokok Penjualan berdasarkan Faktur Pajak Masukan; bahwa Terbanding juga tetap mempertahankan perhitungan Komponen Harga Pokok Penjualan berdasarkan Dokumen Pembelian sebesar Rp138.249.850,00 dengan pertimbangan : Dokumen pembelian yang diakui oleh Pemeriksa sebesar Rp 138.249.850,00 sesuai dengan dokumen pembelian yang disampaikan pada saat pemeriksaan. Namun terdapat dokumen-dokumen pembelian yang baru disampaikan pada saat proses keberatan sehingga sesuai Pasal 26A ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dokumen- dokumen pembelian tersebut tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatannya;Terdapat dokumen-dokumen pembelian yang tidak diyakini kebenarannya karena diindikasikan seperti baru dibuat;Terdapat dokumen-dokumen pembelian tahun 2006 yang dimasukkan sebagai pembelian tahun 2007;bahwa berdasarkan penelitian atas data pembelian tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada persidangan sebelumnya secara lisan Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa lokasi pembelian mesian ada di Taman Puring, namun berdasarkan data pembelian mesin yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa lamat Penjual Mesin tersebut ada di Jalan Kartini Nomor 69, Rawa Panjang, Bekasi Timur, hal ini bertentangan dengan keterangan Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya; bahwa Nota Pembelian tersebut terdiri dari 2 (dua) lembar yang terdiri dari satu lembar asli dan satu lembar tindasan, dimana hal ini tidak lazim, karena seharusnya asli Nota Pembelian tersebut dipegang Pemohon Banding dan tindasannya dipegang oleh pihak penjual, sedangkan sesuai fakta yang ada, kedua lembar Nota Pembelian tersebut ada pada Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini data pembelian tersebut karena diindikasikan baru dibuat, dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas pembelian 2 (dua) mesin tersebut; | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menunjuk Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : PHP-9/WPJ.06/KP.1605/2005 tanggal 20 Januari 2009 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksan khusus mengenai Harga Pokok Penjualan : Menurut Pemohon BandingRp 221.281.150,00Menurut Pemeriksa Rp 55.825.150,00Jumlah KoreksiRp 165.456.527,00 bahwa dalam pertemuan/pembahasan Pemeriksa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding diberitahu bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp 165.456.527,00 dokumen Harga Pokok Penjualan yang dapat diterima Pemeriksa hanya sebesar Rp.130.180.600,00 dan sebesar Rp 35.275.927,00 tidak ada buktinya; bahwa berdasarkan penjelasan itu maka, Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 15/2/09 tanggal 16 Februari 2009 mengajukan dokumen HPP (susulan) dengan perincian sebagai berikut : Pembelian 1 (satu) unit mesin bubut Rp 12.500.000,00Pembelian 1 (satu) unit mesin millingRp 12.500.000,00Pembelian bahan-bahan produksi Rp 8.069.250,00Jumlah Rp 33.069.250,00 bahwa dalam Risalah Pembahasan Nomor : PRINT-038/WPJ.06/KP.1605/2008, bukti Harga Pokok Penjualan yang disyahkan oleh Pemeriksa hanya sebesar Rp138.249.850,00 sehingga total Harga Pokok Penjualan yang diakui Pemeriksa seluruhnya sebesar Rp.194.075.000,00 berarti dokumen susulan dari Pemohon Banding untuk pengadaan 2 (dua) unit mesin senilai Rp.25.000.000,00 tidak diterima sedangkan yang lain (Rp 8.069.250,00) dapat diterima Pemeriksa dan setelah ditanya Pemohon Banding kepada Pemeriksa apa alasannya, Pemohon Banding mendapat penjelasan bahwa waktunya sudah habis (30 Maret 2009) kalau tidak setuju, supaya diajukan keberatan saja; bahwa berdasarkan uraian diatas maka Pemohon Banding sangat keberatan dan menolak ketetapan pajak dan sanksinya, dengan alasan sebagai berikut : Bukti pembelian kedua mesin dalam bentuk cek dan bukti bayar secaratunai terlampirKedua mesin tersebut sudah masuk dalam SPT 2007/Lampiran Khusus I/Daftar Penyusutan.Apabila diragukan dapat di cek kebenarannya di lapangan karena kedua alat tersebut adalah unit penting beroperasinya perusahaan.Sejak awal pemeriksaan, Pemohon Banding sudah keberatan tetapi Pemeriksa tetap menolak dengan alasan bahwa waktu pemeriksaan sudah habis, supaya diajukan saja keberatan.Pemohon Banding sadar bahwa administrasi Pemohon Banding kurang baik dan sudah Pemohon Banding perbaiki agar tidak terulang lagi di kemudian hari.Pemohon Banding merasa tidak melaksanakan sesuatu yang merugikan Negara.Memorandum/Pertimbangan dalam Ketetapan Pajak, Pemohon Banding tidak melihat ada tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang.Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan kecil yang ingin membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran oleh karena itu, mohon pengampunan dan dukungan agar dibebaskan dari sanksi.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Bukti Pembelian 2 (dua) unit mesin berupa Nota Pembayaran dari Omnis Steel tanggal 10 Oktober 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp25.000.000,00 karena tidak didukung dengan bukti pendukung; bahwa koreksi sebesar Rp25.000.000,00 tersebut berasal dari Pembelian 2 (dua) unit mesin senilai Rp 25.000.000,00, yang terdiri dari : Pembelian 1 (satu) unit mesin bubut Rp 12.500.000,00 Pembelian 1 (satu) unit mesin milling Rp 12.500.000,00 bahwa menurut Terbanding, selama proses keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa Rekening Koran BCA Januari sampai dengan Desember 2007, Fotokopi SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 dan Dokumen Harga Pokok Penjualan Tahun 2007, dimana dari data yang disampaikan tersebut Terbanding tidak dapat menemukan bukti pengeluaran yang menurut Pemohon Banding terkait pembelian 2 (dua) unit mesin senilai Rp 25.000.000,00; bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa dokumen pembelian yang diakui pemeriksa adalah Rp138.249.850,00 sesuai dengan dokumen pembelian yang disampaikan pada saat pemeriksaan, namun terdapat dokumen pembelian yang baru disampaikan pada saat proses keberatan sehingga sesuai Pasal 26A ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dokumen-dokumen pembelian tersebut tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena Pemohon Banding mempunyai bukti pembelian kedua mesin dalam bentuk cek dan bukti bayar secara tunai, dan kedua mesin tersebut sudah masuk dalam SPT 2007/Lampiran Khusus I Daftar Penyusutan ; bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, pada persidangan tanggal 30 Nopember 2010 Pemohon Banding menyampaikan : SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007;Daftar Penyusutan yang menjadi Lampiran SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007;Payment Voucher tanggal 10 Oktober 2007;bahwa setelah meneliti bukti dari Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyatakan tidak dapat menerima bukti-bukti tersebut karena merupakan bukti intern Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa mesin bubut dan mesin milling yang dibeli Pemohon Banding tersebut adalah mesin bekas, sehingga tidak ada Faktur Pajak dari Penjual; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti dari pihak ketiga terkait pembelian 2 (dua) unit mesin tersebut; bahwa pada sidang tanggal 4 Januari 2011, Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan, namun Pemohon Banding menitipkan bukti pembelian atas 2 (dua) unit mesin berupa Nota Pembayaran dari Omnis Steel beralamat di Jalan Kartini Nomor 69, Rawa Panjang, Bekasi Timur; bahwa Majelis meminta Terbanding untuk meneliti bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut; bahwa setelah meneliti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sbb : bahwa pada persidangan sebelumnya secara lisan Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa lokasi pembelian mesin ada di Taman Puring, namun berdasarkan data pembelian mesin yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa lamat Penjual Mesin tersebut ada di Jalan Kartini Nomor 69, Rawa Panjang, Bekasi Timur, hal ini bertentangan dengan keterangan Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya;bahwa Nota Pembelian tersebut terdiri dari 2 (dua) lembar yang terdiri dari satu lembar asli dan satu lembar tindasan, dimana hal ini tidak lazim, karena seharusnya asli Nota Pembelian tersebut dipegang Pemohon Banding dan tindasannya dipegang oleh pihak penjual, sedangkan sesuai fakta yang ada, kedua lembar Nota Pembelian tersebut ada pada Pemohon Banding;bahwa Terbanding tidak dapat meyakini data pembelian tersebut karena diindikasikan baru dibuat, dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas pembelian 2 (dua) mesin tersebut;bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa Mesin Bubut dan Mesin Milling yang dibeli Pemohon Banding senilai Rp25.000.000,00 tersebut adalah mesin bekas, sehingga Majelis dapat memahami apabila Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan Faktur Pajak atas pembelian 2 unit mesin tersebut; bahwa berdasarkan bukti Payment Voucher tanggal 10 Oktober 2007 yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pembelian Mesin Bubut dan Mesin Milling senilai Rp25.000.000,00 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Cek BCA CB 667506 sebesar Rp10.000.000,00 dan secara tunai sebesar Rp15.000.000,00; bahwa berdasarkan Daftar Penyusutan yang menjadi Lampiran SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, diketahui bahwa Mesin Bubut senilai Rp12.500.000,00 dan Mesin Milling senilai Rp12.500.000,00 tersebut diperoleh pada tahun 2007 dan telah diakui Pemohon Banding sebagai Aktiva Tetap dan telah disusutkan; bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang dilakukan diatas, Majelis dapat menerima bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut sebagai bukti pendukung terkait pembelian 1 (satu) unit mesin bubut senilai Rp12.500.000,00 dan pembelian 1 (satu) unit mesin milling senilai Rp 12.500.000,00, sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 25.000.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon untuk Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut : Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding Rp 103.757.142,00Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 25.000.000,00Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 78.757.142,00 |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1449/WPJ.06/ BD.06/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00011/206/07/077/09 tanggal 24 Februari 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Rp78.757.142,00Kompensasi Kerugian Rp0,00Penghasilan Kena Pajak Rp78.757.000,00 Pajak Penghasilan yang terutangRp9.313.550,00Kredit PajakRp8.238.000,00Pajak Penghasilan kurang dibayarRp1.075.550,00Sanksi administrasi Rp301.154,00Jumlah yang masih harus dibayar dibayar Rp1.376.704,00 |

