Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73536/PP/M.XVIIA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73536/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Monoisopropanolamine negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan Tarif (LPPT) dari Pejabat Bea dan Cukai dan Form E Nomor E143100386130121 tanggal 23 September 2014, kedapatan bahwa pada Kolom 7 tidak tercantum nama manufacturer. Berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA. Maka importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 2922.19.90.00 sebesar 5%;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencantuman tarif yang benar;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1933/KPU.01/2015 tanggal 9 Maret 2015, berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian Penetapan Tarif (LPPT) dari Pejabat Bea dan Cukai dan Form E Nomor E143100386130121 tanggal 23 September 2014, kedapatan bahwa pada Kolom 7 tidak tercantum nama manufacturer; bahwa berdasarkan ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA) Overleaf Notes Annex 3 Rules of origin for the ASEANChina Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut: 5.DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.bahwa berdasarkan ASEAN-CH1NA Free Trade Area (ACFTA) appendix 1, Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Pre-Expotation ExaminationRule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;bahwa berdasarkan permasalahan pada Form E tersebut di atas yang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) maka Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 2922.19.90.00 sebesar 5%; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1.Commercial Invoice Nomor: DP1409-012 tanggal 19 September 2014,2.Packing List tanggal 19 September 2014,3.Bill of Lading Nomor: SITDNKJTS00022 tanggal 23 September 2014,4.PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014,5.Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Monoisopropanolamine dengan PIB Nomor: XXX0XX tanggal 20 Oktober 2014 dengan Form E Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014; bahwa supplier BBB Trading Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: DP1409-012 tanggal 19 September 2014 sebagai tagihan atas impor Monoisopropanolamine senilai CIF USD 37,696.00; bahwa supplier BBB Trading Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 19 September 2014 dengan keterangan sebagai berikut: QtyNet WeigthGross Weight:::80 Drums15,200.00 Kgs16,640.00 Kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier BBB Trading Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: SITDNKJTS00022 tanggal 23 September 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of LoadingPort of DischargeDescriptionGross Weight::::::BBB Trading Co., Ltd.Pemohon BandingNanjingJakarta, Indonesia958 Ctns, Monoisopropanolamine16,640.00 Kgsbahwa supplier BBB Trading Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014 dengan uraian barang Monoisopropanolamine sejumlah 80 Drums; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E143100386130121 tanggal 23 September 2014 mencantumkan nama pemasok pada kolom 7 namun Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria menigisi manufacture pada kolom 7, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China; bahwa hingga persidangan untuk sengketa banding ini berakhir,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72854/PP/M.IIIA/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72854/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/ WPJ.11/2015 tanggal 2 Desember 2015;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi dalam rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak nomor LHV-1/WPJ.11/KP.0207/ 2014 tanggal 13 Februari 2014 telah sesuai ketentuan yang berlaku karena diterbitkan sebelum 30 September 2015;       Menurut Penggugat : bahwa Verifikasi sebagaimana dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/307/09/605/14 tanggal 24 Februari 2014 Masa Pajak Maret 2009 terhadap pemohon tidak pernah diatur dalam Undang-Undang KUP dan tidak ada amanat dari Undang-Undang KUP agar Pemerintah membuat aturan pelaksanaan yang memberi kewenangan baru kepada Dirjen Pajak berupa Verifikasi, sehingga hasil Verifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak harus batal demi hukum;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi.       1. Sengketa terkait Obyek Gugatan   bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo. bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009, merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:1. Penetapan tertulis;2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;       bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/ 2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu penerbitan SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-4580/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo. 2. Sengketa terkait proses Verifikasi bahwa menurut Tergugat, SKPKBT PPN Nomor 00001/307/09/605/14 tanggal 30 Januari 2014 Masa Pajak Januari 2009 diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, berdasarkan proses verifikasi telah dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72819/PP/M.XVIIA/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72819/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal China;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E yang dilampirkan diketahui bahwa pada kolom 7 tidak ditemukan nama produsen (name of manufacturer) dan Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedures dan ketentuan angka 5 Overleaf Notes, yakni “name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E original yang Pemohon Banding lampirkan dalam pengajuan dokumen pabean adalah ash dan benar pengisiannya dan barang sudah memenuhi ketentuan dan aturan tentang rules of origin;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-892/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena kesalahan tidak menyebut manufaktur di kolom 7 sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:1. Invoice Nomor: STS-PTSXX0XX0-X tanggal 30 Oktober 2014;2. Packing List tanggal 30 Oktober 2014;3. Bill of Lading Nomor: JDSEXXX0X0X tanggal 2 November 2014;4. Form E Nomor: E143111106690106 tanggal 2 November 2014;5. PIB Nomor: XXXX0X tanggal 17 November 2014;   bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 17 November 2014 dengan Form E Nomor: E143111106690106 tanggal 2 November 2014; bahwa supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: STSPTSXX0XX0-X tanggal 30 Oktober 2014 sebagai tagihan atas impor ; bahwa supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 30 Oktober 2014 dengan keterangan Gross Weight: 5670.90 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: JDSEXXX0X0X tanggal 2 November 2014, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper    Consignee        Port of Loading      Port of Discharge      Description     Gross Weight   ::::::BBB Textile Shanghai Co.Ltd..Pemohon BandingShanghai, ChinaJakartaCarpet5670.90 kgsbahwa supplier BBB Textile Shanghai Co.Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E143111106690106 tanggal 2 November 2014 dengan uraian barang 2 jenis barang sesuai lampiran PIB; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena terdapat keraguan terhadap informasi pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan dari produk yang diimpor secara detil dan terperinci (Manufacturer) sehingga tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka fasilitas AFCTA bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) menyebutkan bahwa: Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarrif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;   bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72661/PP/M.XB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72661/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp189.273.275,00,             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp189.273.275,00 karena Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya dengan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Oktober 2012 dan untuk itu Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, karena dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk mengkoreksi Pajak masukan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang PPN;       Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp189.273.275,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”, bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa:“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbemya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada yang pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar(TBS) yang diproses lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri, sehingga menghasikan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kemel (PK) yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli, dengan demikian produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%, dan bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP, maka

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72660/PP/M.XB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72660/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 sebesar Rp45.261.824,00, yang berasal dari Koreksi Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan unit usaha/divisi kebun sebesar Rp45.261.824,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.261.824,00 karena Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya dengan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dilakukan Koreksi Positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak September 2012 dan untuk itu Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, karena dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk mengkoreksi Pajak masukan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang PPN;       Menurut Majelis : bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp45.261.824,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”, bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN antara lain dijelaskan bahwa: ”yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Terbanding juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa ”Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut”, dan dalam Lampiran PP-31, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (selanjutnya disebut PMK-78) dengan menyebutkan bahwa PMK-78 mengatur tentang perusahaan terintegrasi dan mengatur unit/divisi dan PMK-78 tidak memberi pedoman penghitungan Pajak Masukan apabila pada perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan sebagian produksi di unit/divisi yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN kepada pihak ketiga, dan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57/PHUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada telah diputuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki unit perkebunan (kelapa sawit) yang menyerahkan TBS kepada yang pihak luar maupun pihak dalam yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding, dan bahwa penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit) dibebaskan dari pengenaan PPN, dan juga memiliki unit pengolahan (kelapa sawit) yang menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, yang atas penyerahannya dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 maka Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding perusahaannya bergerak dalam bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa sebagai perusahaan integrated, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dimaksudkan untuk dijual melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk CPO dan PK. CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar(TBS) yang diproses lebih lanjut di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri, sehingga menghasikan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli, dengan demikian produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10%, dan bahwa karena Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30241/PP/M.III/15/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30241/PP/M.III/15/2011 Jenis Pajak : PPh Badan;   Tahun Pajak : 2006;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah pajak terutang menurut Keputusan Terbanding sebesar USD 228,085.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya” bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-Bdn/0912-001 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan tertulis sebagai: Direktur, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris KLM SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC, selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. GHI, hal ini  mengakibatkan  terjadi  perubahan susunan pengurus perusahaan, dimana jabatan Direktur  PT DEF dijabat oleh Sdr. GHI  dan Komisaris  dijabat oleh  Sdr Nyonya  JKL  sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ; bahwa berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas Surat Kuasa  (Power of Attorney )  tanggal 10 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa  dalam surat kuasa  tersebut  Sdr GHI  telah memberi kuasa  kepada  sdr. ABC untuk mewakili perusahaan  dalam  mengurus banding   PPh Badan untuk Tahun 2006  namun  surat kuasa  tersebut  hanya  ditandangani oleh  satu pihak saja yaitu Sdr GHI   dan tidak ditandatangani oleh  Sdr ABC selaku penerima  kuasa; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa  Direktur PT DEF tanggal 24 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Sdr. GHI telah memberikan kuasa  khusus kepada  Sdr ABCuntuk dan atas nama Sdr. GHI, dalam kedudukannya sebagai direktur  menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan  perseroan;Untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan notaris atau Pejabat lainnya yang berwewenang, memenuhi  persyaratan–persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain   yang dianggap perlu  untuk  mencapai maksud  dan tujuan  tersebut di atas;Apabila diangggap perlu kuasa tersebut dibatalkan oleh Sdr. GHI setiap saat;Berhubung dengan apa yang diuraikan  Sdr. GHI  tersebut di atas dengan ini  memberikan kuasa kepada  Sdr MNO :untuk menotarialkan  surat kuasa tersebut di atas dihadapan notaris   yang berwenangbahwa  surat kuasa  tersebut  dibuat  dibawah  tangan  dan hanya  ditandatangani  oleh  pemberi kuasa  yaitu Sdr. GHI   tanpa  ada  nama dan tandatangan  penerima kuasa  yaitu  Sdr. ABC dan Sdr MNO serta tidak dibubuhi materai; bahwa selanjutnya berdasarkan akta  tersebut sdr MNO menotarialkan akte tersebut kepada Notaris KLM, SH; bahwa  berdasarkan pemeriksaan  Majelis atas  Akta Kuasa Direktur PT DEF nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris KLM, SH diketahui bahwa   dalam akte tersebut  dinyatakan bahwa, Tuan Mashuri, bertindak atas nama Tuan GHI, Direktur PT DEF, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa : Nyonya ABC, telah diberi kuasa khususuntuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan GHI tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan;untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali.Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh Saya setiap saat;bahwa Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; bahwa berdasarkan kronologis tersebut di atas  Majelis berpendapat karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang menerima kuasa dalam hal ini adalah ABC, namun hanya ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dalam hal ini adalah GHI, dan tidak pula ditandatangani oleh Sdr MNO sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menotarialkan surat kuasa tersebut sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis  atas  fotocopy Paspor Sdr GHI , Surat Kuasa  (Power of Attorney )  tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa  Direktur PT DEF tanggal 24 Juni 2009 diketahui  terdapat perbedaan  tanda tangan Sdr GHI  antara yang tercantum dalam Paspor dengan Surat Kuasa  (Power of Attorney )  tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa  Direktur PT DEF tanggal 24 Juni 2009 sehingga  Majelis  tidak meyakini  surat-surat  kuasa tersebut di atas benar-benar  dibuat oleh Sdr GHI bahwa selain itu dalam sidang Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Passport Sdri. ABC atau pun dokumen lainnya yang dapat menerangkan keberadaan Sdri. ABC pada tanggal 10 Desember 2009 adalah benar berada di Jakarta  dan menandatangani surat banding mengingat tanggungjawab perbuatan hukum melekat pada tempat dan waktu dimana pelaku hukum yang bersangkutan berada (ius operatum; beroperasinya hukum dalam masyarakat) sehingga Majelis  berpendapat  bahwa  surat banding tersebut tidak sah; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat  surat banding tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani  surat banding  sebagaimana  dimaksud  Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karenanya  Majelis berkesimpulan permohonan Surat Banding Pemohon Banding  tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemhon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-765/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00029/206/06/057/08 tanggal 27 Juni 2008, tidak dapat diterima ;