Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30017/PP/M.V/12/2011
| Jenis Pajak | : | PPh 23; |
| Masa Pajak | : | 2005; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 sebesar Rp. 6.646.292.852,00; 1. Koreksi DPP PPh 23 sebesar Rp.6.646.292.852,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dari penelitian atas objek PPh Pasal 23 yang diakui oleh Pemeriksa, Pemeriksa mengenakan objek PPh Pasal 23 dari total biaya pengiriman dan total biaya ongkos angkut tambahan yang ada pada buku besar. Pemeriksa tidak memilah-milah mana biaya yang merupakan objek mana yang bukan merupakan objek; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai dengan ketentuan mengenai objek PPh Pasal 23, atas pembayaran kepada truk angkutan barang yang tidak didasarkan dengan kontrak/ perjanjian (SE Nomor: 08/PJ.313/1995), pembayaran ini tidak termasuk dalam pengertian obyek PPh Pasal 23, karena itu Pemohon Banding menolak penetapan jumlah ini sebagai obyek yang menjadi dasar pengenaan pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil equalisasi antara biaya-biaya yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan objek-objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan sebesar Rp.6.646.292.852,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Objek PPh Pasal 23 cfm SPTRp.8.690.436.785,00Objek PPh Pasal 23 sesuai KEP-170/PJ./2002Rp.15.336.729.638,00KoreksiRp.6.646.292.852,00 bahwa perhitungan objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: ObjekCfm Terbanding (Rp)Cfm Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)- Biaya ekspedisi8.690.436.785,008.690.436.785,000,00- Pengiriman- Promosi dan iklan2.965.590.740,00 61.392.300,000,00 0,002.965.590.740,00 61.392.300,00- Ongkos angkut tambahan606.436.413,000,00606.436.413,00- Komisi/Fee penjualan2.979.637.300,000,002.979.637.300,00- Lisence Microsoft14.355.000,000,0014.355.000,00- Sewa Fotokopi- Sewa Mobil7.288.000,000,007.288.000,00- Biaya Penagihan1.500.000,000,001.500.000,0010.093.100,000,0010.093.100,00Jumlah15.336.729.638,008.690.436.7856.646.2920.285,00 bahwa sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian atas surat keberatan, Pemohon Banding hanya keberatan atas biaya pengiriman dan ongkos angkut sedangkan atas objek lainnya tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-666/PJ.071/2009 tanggal 14 Agustus 2009, Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan keberatan atas objek PPh Pasal 23 lainnya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat atas koreksi-koreksi Terbanding yang terdiri dari – Promosi dan iklan Rp. 61.392.300,00- Komisi/Fee penjualanRp. 2.979.637.300,00- Lisence Microsoft Rp. 14.355.000,00- Sewa FotokopiRp. 7.288.000,00- Sewa MobilRp. 1.500.000,00- Biaya PenagihanRp.10.093.729.638,00JumlahRp. 3.074.265.700,00 Sudah disetujui Pemohon Banding pada saat keberatan, oleh karenanya atas koreksi-koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut di atas tidak dapat diajukan banding; bahwa Terbanding mengenakan objek PPh Pasal 23 dari total biaya pengiriman dan total biaya ongkos angkut tambahan yang ada pada buku besar, Terbanding tidak memilah-milah mana biaya yang merupakan objek mana yang bukan merupakan objek; bahwa menurut Terbanding tidak terdapat kontrak perjanjian yang berkaitan dengan pengangkutan dan pengiriman barang dan angkutan darat/truk tersebut digunakan sepenuhnya untuk mengangkut barang Pemohon Banding sehingga tidak dimungkinkan adanya barang milik orang lain dalam truk tersebut, maka sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995, Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding biaya pengiriman sebesar Rp. 2.965.590.740,00 dan ongkos angkut tambahan Rp. 606.436.412,00 tidak dipotong PPh Pasal 23 karena bukan termasuk dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.3.1.3/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat, disebutkan : Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah : 1.3.Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi tersebut pada butir 1.1 dan butir 1.2 yang disewa atau charter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain. bahwa Pemohon Banding mendalilkan yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah sewa truk milik orang pribadi/perusahaan yang disewa atau dicharter oleh perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain, karena Pemohon Banding bukan perusahaan angkutan maka sewa truk yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk sewa angkutan darat yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa sesuai angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.3.1.3/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat, disebutkan : Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 : 2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer.2.2.Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.2.3. Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perumka Kereta Api. bahwa menurut Pemohon Banding sewa angkutan kendaraan berupa truk yang Pemohon Banding lakukan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 karena sewa truk tersebut dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerja untuk menerima dan mengatur pembongkaran semen dari kapal, mengirimkan semen tersebut sampai diterima di gudang Pemohon Banding atau tempat lain yang ditunjuk Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti – bukti pendukung berupa : – Surat Perjanjian Kerja, – Kwitansi pembayaran, – Bilyet Giro, – Debit note, – Rekapitulasi jumlah tagihan, – Berita Acara Serah Terima Barang, – Berita Acara Pembongkaran, – Berita Acara Serah Terima Kantong Semen, – Loading/Discharging Report, – Cargo Manifest, – Bukti pengeluaran bank, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat penggunaan jasa angkutan darat/sewa truk yang dilakukan Pemohon Banding terbukti dilakukan berdasarkan kontrak/perjanjian pengiriman semen ke tempat tujuan atau tempat yang ditunjuk, dibayar berdasarkan berat barang/semen; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penggunaan jasa angkutan darat yang dilakukan Pemohon Banding termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jasa angkutan tersebut mengangkut barang dari tempat pengiriman/pelabuhan ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, dan kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Baya Pengiriman sebesar Rp. 2.965.590.740,00 dan ongkos angkut tambahan Rp. 606.436.412,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-666/PJ.071/2009 tanggal 14 Agustus 2009, Majelis berpendapat atas koreksi-koreksi Terbanding yang terdiri dari : – Promosi dan iklanRp. 61.392.300,00- Komisi/Fee penjualanRp. 2.979.637.300,00- Lisence MicrosoftRp. 14.355.000,00- Sewa FotokopiRp. 7.288.000,00- Sewa MobilRp. 1.500.000,00- Biaya PenagihanRp. 10.093.729.638,00JumlahRp. 3.074.265.700,00 Sudah disetujui Pemohon Banding pada saat keberatan, oleh karenanya atas koreksi-koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut di atas tidak dapat diajukan banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 lainnya sebesar Rp.3.074.265.700,00 tetap dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-887/PJ.07/2009 tanggal 23 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00001/303/05/904/08 tanggal 9 Oktober 2008, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPh Pasal 23Rp. 11.764.702.485,00PPh 23 TerutangRp. 445.124.046,00Kredit Pajak(Rp. 260.713.104,00)PPh kurang (lebih) BayarRp. 184.410.942,00Sanksi Administrasi:Pasal 15 ayat (2) KUPRp. 184.410.942,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 368.821.884,00 |

